Begini soalnya. PPh Unifikasi adalah sistem pelaporan pajak penghasilan yang wajib kamu pahami, apalagi kalau kamu berstatus sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Sistem ini hadir untuk memangkas proses pelaporan yang dulunya terpisah-pisah, lalu diringkas menjadi satu SPT Masa saja.
Sederhananya begini: PPh Unifikasi menggabungkan beberapa jenis Pajak Penghasilan ke dalam satu bukti potong dan satu SPT Masa.
Saya cukup sering mendampingi wajib pajak badan, dan dari situ saya melihat kehadiran sistem unifikasi ini sebagai langkah maju administrasi perpajakan kita.
Dulu, banyak perusahaan kewalahan mengurus lima SPT Masa PPh yang terpisah setiap bulan.
Repot sekali. Karena itulah penyederhanaan ini penting, bukan cuma soal efisiensi waktu, melainkan juga cara memangkas risiko kesalahan pelaporan yang bisa berujung sanksi.
Apa Itu PPh Unifikasi?
PPh Unifikasi adalah penggabungan lima jenis Pajak Penghasilan ke dalam satu bukti potong dan satu SPT Masa.
Kelima jenis pajak itu meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Dasar hukum awalnya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, yang kemudian diperbarui lewat PER-24/PJ/2021.

Seiring berjalannya waktu, muncul sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal dengan nama Coretax, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Ketentuan teknis PPh Unifikasi pun ikut disempurnakan lewat PER-11/PJ/2025. Alhasil, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi sekarang dilakukan lewat modul e-Bupot Coretax.
Berikut jenis PPh yang masuk dalam sistem unifikasi ini:
- PPh Pasal 4 ayat (2) untuk transaksi final, semacam jasa konstruksi dan sewa tanah atau bangunan.
- PPh Pasal 15 untuk sektor usaha tertentu, misalnya pelayaran dan penerbangan.
- PPh Pasal 22 untuk pemungutan atas kegiatan impor dan pembelian barang tertentu.
- PPh Pasal 23 untuk penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, dan jasa.
- PPh Pasal 26 untuk penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.
Satu hal yang perlu kamu catat baik-baik: PPh Pasal 21 tidak masuk dalam sistem unifikasi ini. Pajak atas penghasilan pegawai tetap dilaporkan terpisah lewat e-Bupot PPh 21.
Fungsi PPh Unifikasi bagi Wajib Pajak
Fungsi utamanya sederhana: memangkas beban administrasi pelaporan pajak. Dulu, sebelum sistem ini berlaku, pemotong pajak harus membuat lima SPT Masa berbeda tiap bulan.
Sekarang, semua kewajiban itu cukup dilaporkan dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi saja.
Di luar urusan penyederhanaan administrasi, sistem ini juga membawa sejumlah manfaat konkret. Coba lihat poin-poin berikut:
- Menghemat waktu pelaporan. Satu SPT Masa mencakup lima jenis PPh sekaligus, jadi proses input data jauh lebih cepat.
- Mengurangi risiko salah isi. Sistem yang terintegrasi memangkas duplikasi data antar formulir pajak.
- Meringankan sanksi keterlambatan. Denda administratif keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi cuma Rp100.000, jauh lebih ringan dibanding kalau dikenakan pada lima SPT terpisah.
- Memudahkan rekonsiliasi data. Bukti potong yang tersimpan dalam satu sistem mempermudah proses audit internal maupun pemeriksaan pajak.
Menurut saya, fungsi yang paling terasa dari sistem ini adalah berkurangnya beban kerja tim pajak internal perusahaan.
Waktu yang dulu habis untuk administrasi berulang, sekarang bisa dialihkan ke analisis kepatuhan yang lebih strategis.
Subjek dan Kewajiban Pemotong PPh Unifikasi
Jangan salah sangka. Tidak semua pihak otomatis menjadi subjek PPh Unifikasi.
Kewajiban ini melekat pada pihak yang berstatus sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut pihak yang wajib menjalankan kewajiban PPh Unifikasi:
- Badan usaha yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atas jasa, sewa, atau penghasilan lain yang menjadi objek pemotongan PPh.
- Bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa.
- Wajib pajak badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, seperti importir dan badan usaha di sektor tertentu.
- Wajib pajak yang bertransaksi dengan wajib pajak luar negeri, sehingga wajib memotong PPh Pasal 26.
Setiap pemotong wajib membuat bukti potong unifikasi, lalu menyerahkannya ke pihak yang dipotong.
Namun, bukti potong tidak perlu dibuat kalau memang tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh pada masa pajak bersangkutan.
Sebagai pengecualian, bukti potong tetap wajib dibuat jika PPh yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas.
Syarat Teknis Mengakses Sistem
Untuk mengakses e-Bupot Unifikasi lewat Coretax, kamu harus punya sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Tanpa itu, proses pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa tidak bisa dilakukan secara elektronik. Sesederhana itu.
Cara Lapor PPh Unifikasi
Pelaporan PPh Unifikasi dilakukan secara elektronik lewat portal Coretax DJP. Prosesnya cukup sistematis, asal kamu sudah paham alur kerjanya.
Berikut langkah umum cara lapor PPh Unifikasi:
- Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun wajib pajak yang sudah terverifikasi dengan sertifikat elektronik.
- Pilih modul e-Bupot Unifikasi pada menu pajak penghasilan yang tersedia di dashboard.
- Input data transaksi sesuai jenis PPh yang dipotong atau dipungut, entah PPh 4(2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, atau PPh 26.
- Terbitkan bukti potong elektronik dan sampaikan ke pihak yang dipotong sebagai dokumen resmi.
- Kirim SPT Masa PPh Unifikasi setelah semua bukti potong pada masa pajak tersebut selesai diinput.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip pelaporan sekaligus bukti kepatuhan.
Ingat, batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi adalah paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Jadi, jangan tunda proses input data sampai mepet tenggat waktu.
FAQ Seputar PPh Unifikasi
1. Apakah PPh Pasal 21 termasuk dalam PPh Unifikasi?
Tidak. PPh Pasal 21 dilaporkan terpisah lewat modul e-Bupot PPh 21, bukan lewat sistem PPh Unifikasi.
2. Apa yang terjadi kalau telat lapor SPT Masa PPh Unifikasi?
Kamu akan kena sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar Rp100.000 untuk setiap masa pajak yang telat dilaporkan.
3. Apakah bukti potong unifikasi wajib dibuat meski tidak ada pemotongan?
Tidak wajib, kecuali dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika PPh yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas dari otoritas pajak.

Kesimpulan
PPh Unifikasi adalah terobosan administrasi yang menggabungkan lima jenis Pajak Penghasilan ke dalam satu bukti potong dan satu SPT Masa.
Sistem ini memangkas habis kerumitan pelaporan pajak yang dulunya dilakukan terpisah untuk masing-masing jenis PPh.
Lewat integrasi dengan Coretax, proses pelaporan jadi lebih cepat, transparan, dan minim risiko salah input.
Sebagai saran praktis, saya menganjurkan kamu memastikan sertifikat elektronik tetap aktif, dan lakukan input data secara berkala, bukan menjelang tenggat waktu.
Dari pengalaman saya mendampingi berbagai klien korporasi, keterlambatan pelaporan sering kali bukan karena ketidaktahuan aturan, melainkan kelalaian administratif yang sebetulnya bisa dicegah dengan manajemen waktu yang lebih rapi.
Kalau perusahaanmu masih kesulitan mengelola kewajiban PPh Unifikasi, atau ingin memastikan kepatuhan pelaporan berjalan optimal, jangan tunda langkah antisipasi.
Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan dapatkan pendampingan langsung dari tim ahli kami.
Baca Juga: Formulir 1721 A1: Fungsi, Format, dan Cara Mengisinya
Ringkasan
- PPh Unifikasi adalah penggabungan lima jenis PPh ke dalam satu bukti potong dan SPT Masa.
- Jenis PPh yang tercakup meliputi Pasal 4(2), 15, 22, 23, dan 26.
- PPh Pasal 21 tidak termasuk sistem unifikasi dan dilaporkan terpisah.
- Dasar hukum terbaru adalah PER-11/PJ/2025 yang terintegrasi dengan sistem Coretax.
- Pelaporan dilakukan lewat modul e-Bupot Unifikasi di portal Coretax DJP.
- Batas waktu lapor SPT Masa PPh Unifikasi adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Denda keterlambatan pelaporan ditetapkan sebesar Rp100.000 per masa pajak.
- Sertifikat elektronik jadi syarat wajib untuk mengakses sistem e-Bupot Unifikasi.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta SPT Masa PPh Unifikasi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam Rangka Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, www.pajak.go.id.




