Terbaru

Pajak

PPh Badan: Tarif, Objek, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Septi Virna Irawati

Daftar Isi

Setiap tahun, satu pertanyaan selalu muncul di meja para pengusaha.

Berapa sebenarnya PPh Badan yang harus dibayar tahun ini? Pertanyaan sederhana itu sering kali berujung kebingungan, sebab pemerintah tidak hanya punya satu tarif untuk semua jenis usaha.

Ada beberapa skema sekaligus, dan salah pilih bisa berakibat fatal: kurang bayar, lebih bayar, atau malah dipanggil untuk pemeriksaan.

Singkatnya begini. PPh Badan dihitung dari Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif yang berlaku, dengan angka 22% sebagai patokan umum.

Tapi jangan buru-buru pakai angka itu. Banyak perusahaan skala menengah dan UMKM sebenarnya berhak atas tarif yang jauh lebih ringan, hanya saja mereka tidak tahu.

Sebagai orang yang bergelut dengan aturan pajak selama bertahun-tahun, saya melihat sendiri betapa banyak pelaku usaha yang membayar lebih dari seharusnya.

Bukan karena mereka nakal atau ceroboh, melainkan karena informasi soal fasilitas pengurangan tarif ini memang jarang sampai ke telinga mereka.

Karena itulah, memahami aturan ini jadi penting kalau kamu ingin keuangan perusahaan tetap sehat.

Apa Itu PPh Badan? Pengertian dan Dasar Hukum

PPh Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak berbentuk badan usaha.

Mulai dari Perseroan Terbatas, koperasi, firma, sampai Bentuk Usaha Tetap milik perusahaan asing, semuanya masuk kategori ini.

Pajak ini dipungut dari setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima badan tersebut sepanjang satu tahun pajak.

Baca Juga: PPh 21 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Payung hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menjadi fondasi utama, lalu diperbarui lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu, ada sejumlah aturan turunan yang tak kalah penting, seperti PP Nomor 55 Tahun 2022 soal PPh Final UMKM dan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan penggunaan tarif final tersebut.

Jadi, kalau perusahaanmu masih berpatokan pada aturan lama, sudah saatnya diperbarui. Aturan pajak berubah, dan perusahaan yang tidak mengikuti perubahan itu biasanya yang paling sering kena masalah.

pph badan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Subjek dan Objek PPh Badan yang Wajib Dipahami

Dua hal ini sering tertukar. Padahal keduanya berbeda. Sebelum menghitung pajak, penting untuk tahu siapa yang jadi subjek dan apa saja yang termasuk objek PPh Badan.

Baca juga  STP Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Meresponsnya

Subjek Pajak Badan

Siapa saja yang masuk kategori ini? Berikut daftarnya:

  • Perseroan Terbatas (PT) dan BUMN/BUMD
  • Koperasi dan yayasan
  • Persekutuan seperti CV dan firma
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) milik perusahaan asing
  • Badan lainnya, termasuk dana pensiun dan lembaga kolektif

Meski begitu, ada pengecualian. Kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang memenuhi syarat tertentu tidak masuk hitungan sebagai subjek pajak badan.

Objek PPh Badan

Objek PPh Badan mencakup seluruh penghasilan yang diterima badan usaha, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya cukup beragam:

  • Laba usaha dari kegiatan operasional
  • Keuntungan penjualan aset atau investasi
  • Bunga, dividen, dan royalti
  • Sewa dan penghasilan dari penggunaan harta
  • Penghasilan lain yang menambah kekayaan bersih perusahaan

Namun ada pengecualian juga di sini. Bantuan sosial resmi, misalnya, tidak dihitung sebagai objek pajak. Begitu pula dividen dalam negeri yang memenuhi syarat reinvestasi sesuai ketentuan UU HPP.

Tarif PPh Badan Terbaru di Indonesia

Ini bagian yang paling sering bikin bingung. Pemerintah menerapkan empat skema tarif sekaligus, dan setiap perusahaan wajib tahu skema mana yang cocok dengan kondisi usahanya.

Tarif Umum 22%

Tarif ini berlaku untuk semua Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi kriteria tarif khusus lainnya. Sejak tahun pajak 2022, tarif 22% resmi ditetapkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh juncto UU HPP.

Angka ini jadi patokan dasar. Dari sinilah perusahaan baru bisa mengecek, apakah mereka berhak dapat potongan atau tidak.

Tarif Perusahaan Terbuka 19%

Kalau perusahaanmu sudah go public dengan minimal 40% saham dimiliki publik di Bursa Efek Indonesia, ada kabar baik. Tarif pajaknya turun jadi 19%.

Syaratnya, kondisi ini harus bertahan minimal 183 hari dalam satu tahun pajak berjalan. Kurang dari itu, fasilitasnya hangus.

Fasilitas Pengurangan Tarif Pasal 31E

Bagi badan usaha dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, ada fasilitas menarik. Tarifnya dipotong 50% dari tarif normal.

Artinya, tarif efektif jadi 11% untuk bagian Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Sisanya, yang melebihi angka itu, tetap kena tarif penuh 22%.

Baca juga  EFIN Pajak 2026: Pengertian, Fungsi, Cara Mendapatkannya di Era Coretax DJP
pph badan

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tarif Final UMKM 0,5%

Bagi pelaku usaha kecil dengan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, ada opsi tarif final 0,5% sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022.

Tapi hati-hati, sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku, jangka waktu penggunaan tarif ini untuk badan usaha dibatasi maksimal tiga tahun sejak terdaftar.

Setelah tiga tahun itu lewat, mau tidak mau perusahaan harus kembali ke skema tarif normal atau memanfaatkan fasilitas Pasal 31E.

Cara Menghitung PPh Badan dengan Tepat

Rumusnya sebenarnya sederhana.

PPh Badan Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak sendiri didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan menurut aturan perpajakan. Supaya lebih jelas, mari lihat contohnya.

Sebuah PT punya peredaran bruto Rp30 miliar, dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3 miliar dalam satu tahun pajak.

Karena omzetnya masih di bawah Rp50 miliar, perusahaan ini otomatis berhak atas fasilitas Pasal 31E. Hitungannya jadi begini:

  • PPh Badan Terutang = 11% x Rp3.000.000.000
  • PPh Badan Terutang = Rp330.000.000

Sebaliknya, kalau Penghasilan Kena Pajak melampaui Rp4,8 miliar, bagian yang melebihi itu langsung kena tarif penuh 22%.

Makanya, pembukuan yang rapi jadi kunci. Tanpa itu, perhitungan pajak gampang meleset, dan risiko sengketa dengan otoritas pajak pun jadi lebih besar.

FAQ Seputar PPh Badan

1. Apakah semua perusahaan dikenakan tarif PPh Badan 22%?
Tidak selalu. Angka 22% itu cuma tarif umum. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp50 miliar bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif menjadi 11%, sementara UMKM tertentu malah bisa pakai tarif final 0,5%.

2. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?
Paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Biasanya jatuh di akhir April setiap tahunnya.

3. Apakah dividen yang diterima perusahaan termasuk objek pajak?
Bisa dikecualikan, asalkan memenuhi syarat reinvestasi sesuai ketentuan UU HPP. Kalau syarat itu tidak terpenuhi, dividen tetap dihitung sebagai objek PPh Badan.

Baca juga  Syarat Bayar Pajak Motor: Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kesimpulan

PPh Badan memang rumit di permukaan, tapi sebenarnya bisa dipahami kalau sudah tahu alurnya, mulai dari subjek, objek, tarif, sampai cara hitungnya.

Yang paling penting, pemilihan skema tarif yang tepat, entah itu tarif umum, fasilitas Pasal 31E, atau tarif final UMKM, bisa berpengaruh besar terhadap arus kas perusahaan.

Dari pengalaman menangani banyak kasus pajak, saya selalu menyarankan satu hal: lakukan evaluasi tarif secara berkala.

Apalagi setelah aturan baru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan. Dengan begitu, kesalahan hitung bisa dihindari, dan fasilitas pajak yang tersedia pun bisa dimanfaatkan secara maksimal dan tetap legal.

Masih ragu menentukan skema tarif atau cara menghitung PPh Badan perusahaanmu? Jangan biarkan kesalahan kecil berujung sanksi besar.

Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan biarkan tim ahli kami membantu menghitung kewajiban pajak badan usahamu secara tepat dan aman.

Baca Juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, Ini Rumusnya

Ringkasan

  • PPh Badan adalah pajak atas penghasilan yang diterima badan usaha dalam satu tahun pajak.
  • Dasar hukum utamanya adalah UU PPh yang sudah diubah lewat UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
  • Subjek PPh Badan meliputi PT, koperasi, firma, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Objek PPh Badan mencakup laba usaha, bunga, dividen, royalti, dan penghasilan lainnya.
  • Ada empat skema tarif: 22% untuk umum, 19% untuk perusahaan terbuka, 11% lewat fasilitas Pasal 31E, dan 0,5% untuk final UMKM.
  • Tarif final UMKM bagi badan usaha kini dibatasi maksimal tiga tahun, sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.
  • Rumus dasar PPh Badan adalah tarif pajak dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
  • Pemilihan skema tarif yang tepat bisa mengoptimalkan kewajiban pajak perusahaan secara legal.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketentuan PPh Final bagi UMKM.
  4. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi