
Jasa Perizinan Usaha dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha
Mengurus perizinan usaha itu sering jadi momok bagi pengusaha yang sangat awam soal regulasi pemerintah. Bukan salah mereka. Memang sosialisasi alur pengurusan perizinan usaha ini sangat minim. Informasinya sangat eksklusif atau sangat terbatas. Kalau tidak punya kawan akrab dengan notaris, akan susah mengurus izin usaha. Belum lagi prosedur resminya cukup berbelit-belit karena harus mengurus ke berbagai instansi. Dokumen yang disiapkan banyak. Kalau salah sedikit, pengajuan izinnya ditolak dan harus mengulang dari awal. Niat awal mau mengurus izin usaha agar bisnisnya bisa berkembang, malah hari-harinya dibuang oleh proses yang rumit ini. Persiapan operasional bisnisnya malah jadi kacau karena gak sempat diurus. Terlalu sibuk mengurus perizinan usaha yang tak kunjung usai. Untuk mengatasinya, kamu bisa ambil jalan pintas dengan menggunakan jasa perizinan usaha dari pihak profesional seperti Legal MP. Jenis Perizinan Usaha yang Bisa Kamu Dapatkan Kamu tidak punya kenalan notaris yang akrab untuk bantu mengurus izin usaha? Tidak usah berkecil hati. Di sini jalan pintasnya. Legal MP akan bantu menghubungkan kamu ke notaris untuk bisa mengurus berbagai izin usaha, contohnya seperti: 1. PT Umum atau Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang saham, sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan. PT Umum sangat cocok untuk pengusaha yang ingin membangun bisnis berskala menengah hingga besar dengan struktur kepemilikan yang jelas dan profesional. Bentuk badan usaha ini ideal bagi kamu yang berencana mengajukan tender proyek pemerintah atau swasta, membutuhkan kredibilitas tinggi di mata investor dan mitra bisnis, serta ingin melindungi aset pribadi dari risiko bisnis karena adanya pemisahan kekayaan. 2. CV atau Persekutuan Komanditer Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama. Di CV terdapat sekutu aktif (komplementer) yang mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif (komanditer) yang hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor. CV tidak berbadan hukum sehingga tidak ada pemisahan harta pribadi dengan perusahaan, tetapi tetap memiliki pengakuan legal untuk menjalankan usaha. CV cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan antara dua pihak atau lebih yang ingin berbagi peran dalam mengelola bisnis. Bentuk usaha ini tepat bagi pengusaha yang membutuhkan modal tambahan dari investor pasif tanpa harus kehilangan kendali penuh atas operasional bisnis, serta ingin proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibanding PT. 3. PT Perorangan atau Perseroan Perorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang didirikan oleh satu orang dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). PT Perorangan memiliki status badan hukum sehingga kekayaan pribadi pendiri terpisah dari kekayaan perusahaan. Namun dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan modal dasar yang tidak ditentukan besaran minimumnya. PT Perorangan sangat cocok untuk pelaku UMKM yang ingin memiliki status badan hukum dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Bentuk usaha ini ideal bagi pengusaha perorangan yang ingin melindungi aset pribadi, membutuhkan legalitas untuk mengikuti program pemerintah atau mengajukan pinjaman modal usaha, serta ingin tampil lebih profesional di hadapan klien dan mitra bisnis. Penting untuk dicatat bahwa PT Perorangan ini memang dikhususkan untuk UMKM sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan, yaitu dengan omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar untuk usaha mikro dan maksimal Rp 15 miliar untuk usaha kecil. 4. Yayasan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak bertujuan mencari keuntungan, namun dapat menjalankan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya. Yayasan cocok untuk individu atau kelompok yang ingin menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, atau kemanusiaan secara legal dan terstruktur. Bentuk badan hukum ini tepat bagi pengusaha sosial atau filantropis yang ingin membangun lembaga nirlaba dengan tata kelola yang jelas dan akuntabel. Yang menarik, berdasarkan regulasi terbaru Perpres 83/2024, yayasan kini juga bisa ikut program Menjamin Badan Usaha (MBG) dari pemerintah, yang memudahkan akses pembiayaan untuk kegiatan produktif yayasan. 5. Koperasi Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi cocok untuk kelompok masyarakat atau komunitas yang ingin menjalankan usaha bersama dengan prinsip gotong royong dan kebersamaan. Bentuk usaha ini ideal bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan sistem bagi hasil yang adil, mengutamakan kesejahteraan anggota, serta mendapatkan kemudahan akses pembiayaan dari program pemerintah yang banyak diperuntukkan bagi koperasi. 6. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sertifikat Badan Usaha, SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dalam bidang pekerjaan konstruksi. SBU wajib dimiliki oleh badan usaha yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi pemerintah maupun swasta. SBU sangat cocok untuk perusahaan kontraktor, konsultan konstruksi, atau penyedia jasa konstruksi yang ingin mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pengusaha di bidang konstruksi yang ingin mengembangkan bisnis melalui proyek-proyek besar, meningkatkan kredibilitas perusahaan, serta membuka peluang kerjasama dengan perusahaan atau instansi yang membutuhkan jasa konstruksi bersertifikat. 7. Nomor Induk Berusaha (NIB) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha dan berlaku sepanjang perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia, dari UMKM hingga korporasi besar. NIB cocok untuk pengusaha yang baru memulai bisnis atau yang ingin melegalisasi








