Terbaru

Legalitas

Beda PIRT dan Izin Edar BPOM dalam Usaha Pangan Olahan

Ditulis oleh Fabby Daraja

Daftar Isi

Menjadi Pengaruh – Inilah beda PIRT dan izin edar BPOM yang wajib kamu ketahui dalam suaha pangan olahan.

Banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan izin edar BPOM dan SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).

Padahal, sektor usaha pangan olahan merupakan salah satu bidang bisnis yang memiliki daya tarik besar di kalangan pelaku bisnis.

Karena kebingungan itu, banyak pengusaha olahan makanan yang gak tahu harus mendaftarkan SP-PIRT atau izin edar BPOM untuk bisnisnya.

Gak usah khawatir, dalam artikel ini kami akan memberikan penjelasan beda PIRT dan izin edar BPOM agar kamu gak bingung lagi.

Baca Juga: Cara Daftar SP-PIRT: Syarat dan Prosedur Lengkap

Beda Produksi untuk PIRT dan Izin Edar BPOM

Produk pangan olahan yang mendapatkan izin edar dari BPOM wajib diproduksi di area yang berbeda dari tempat tinggal dan  memiliki lokasi tersendiri.

Proses pembuatan pangan olahan ini bisa berlangsung secara manual, semi otomatis, otomatis, atau menggunakan teknologi khusus seperti UHT, pasteurisasi, dan retort.

Sementara itu, untuk produk pangan olahan yang memiliki izin SP-PIRT, pembuatannya harus dilakukan di lokasi tempat tinggal pribadi, yakni di rumah sendiri.

Cara produksinya melibatkan tahap-tahap yang dilakukan secara manual hingga tahap semi otomatis.

Jenis Olahan Izin Edar BPOM

Pada dasarnya semua olahan pangan yang diproduksi  di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memiliki izin edar.

Berikut juga berlaku bagi jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar, di antaranya (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PBPOM No.27/2017):

– Olahanan makanan dan minuman fortifikasi

– Makanan yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) (contohnya minyak goreng sawit, air mineral, kopi instan, tepung terigu)

Baca juga  Kronologi Sengketa Merek Kutus Kutus dan Cara Menghindarinya

– Pangan program pemerintah

– Pangan yang ditujukan untuk uji pasar

– Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Namun, ketentuan di atas dikecualikan untuk beberapa jenis pangan olahan berikut:

(Pasal 3 ayat (1) PBPOM No.27/2017):

– Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga

– Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari

– Diimpor dalam jumlah kecil

– Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku

– Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir

– Dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil

– Pangan siap saji

– Mengalami pengolahan minimal (pasca masa panen)

Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Jenis Olahan PIRT

Sementara, izin yang diterbitkan SP-PIRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga. Pangan olahan industri rumah tangga dikualifikasikan menjadi 15 (lima belas) jenis, yaitu (PBPOM No.22/2018):

Sementara jenis pangan olahan yang tidak diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT berdasarkan buku elektronik BPOM Pedoman Mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), antara lain:

– Makanan dan minuman proses fortifikasi

– Olahan pangan yang harus punya SNI

– Olahan pangan yang harus mencantumkan klaim

– Makanan dan minuman yang diimpor

– Makanan dan minuman yang melewati proses sterilisasi komersial atau pasteurisasi

– Frozen food (makanan beku)

– Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku

– Pangan olahan untuk Keperluan Gizi Khusus

– Bahan Tambahan Pangan

– Pangan Iradiasi

– Pangan Organik

Baca Juga: Apa Tugas CEO dan Direktur PT? Ini Perbedaannya

Kesimpulan

Itulah tadi beda PIRT dan izin edar BPOM yang bisa kamu pelajari sebelum mendaftarkan legalitas untuk bisnis kamu.

Baca juga  Modal Bisnis Laundry: Perhitungan Lengkap dan Cara Memulainya

Kalau masih bingung, kamu bisa konsultasi dengan kami dengan klik link di sini.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi