Daftar Isi

9 Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak Berdasarkan Pengalaman Nyata

9 Strategi Pendaftaran Merek UMKM agar Tidak Ditolak Berdasarkan Pengalaman Nyata

Pendaftaran merek UMKM bisa membuat frustasi proses pendaftarannya.

Bisa memakan waktu berbulan-bulan, biayanya pun sampai berjuta-juta Rupiah.

Kalau sampai pendaftaran mereknya ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), rasa frustasi bisa semakin menjadi-jadi.

Supaya tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya, pemilik UMKM yang mau mendaftarkan merek tidak boleh asal mendaftar semata. Perlu beberapa strategi khusus agar pendaftarannya tidak ditolak oleh DJKI.

Dalam kesempatan ini, saya ingin berbagi pengalaman dari Legal MP selaku konsultan pengurusan legalitas usaha dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang pernah berhasil membantu UMKM mendaftarkan mereknya.

UMKM tersebut berasal dari Bogor. Kegiatan usahanya bergerak di bidang camilan kering. Jangkauan pasarnya cukup luas hampir seluruh pulau Jawa. Memang belum sampai keluar pulau.

Mereka berhasil menjangkau pasar hampir seluruh kota di Jawa berkat strategi pemasaran di TikTok Shop.

Melihat kesuksesannya, mulai muncul para pengusaha-pengusaha nakal yang meniru nama merek dan desain kemasannya untuk meraup keuntungan. 

Makanya, pemilik aslinya perlu segera mendaftarkan merek produknya agar tetap punya hak eksklusif menggunakan merek miliknya.

Pengalaman Mengawal Pendaftaran Merek UMKM

Proses pendampingan pendaftaran merek untuk UMKM camilan kering di Bogor ini memberikan banyak pelajaran berharga. 

Terutama betapa pentingnya persiapan matang sebelum mengajukan pendaftaran merek. 

Berikut beberapa strategi lengkap yang diterapkan dari awal hingga merek berhasil terdaftar:

1. Analisis Mendalam Terhadap Penolakan Pertama

Ketika UMKM ini pertama kali datang, mereka sudah pernah mengajukan pendaftaran merek sendiri namun ditolak. 

Langkah pertama yang kami lakukan adalah menganalisa secara detail surat penolakan dari DJKI. 

Ternyata, penolakan terjadi karena nama merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dalam kelas barang yang sama. 

Selain itu, elemen visual dalam logo juga dinilai terlalu umum dan tidak memiliki daya pembeda yang kuat. Dari analisis ini, kami dapat memetakan dengan jelas apa yang harus diperbaiki.

2. Riset Komprehensif Database Merek

Sebelum menentukan nama dan desain merek baru, dilakukan riset menyeluruh di database merek DJKI menggunakan sistem penelusuran online.

Selain persamaan nama secara identik, proses ini juga mencari persamaan secara pengucapan (fonetik), penulisan, dan makna.

Kami juga menelusuri merek-merek yang sudah terdaftar dalam Kelas 30 (makanan ringan, biskuit, kue, dan produk sejenisnya) untuk memastikan tidak ada konflik dengan merek lainnya yang sudah berhasil melakukan pendaftaran. 

Riset ini memakan waktu beberapa hari karena harus sangat teliti memeriksa ratusan merek yang sudah terdaftar.

3. Brainstorming dan Pengembangan Identitas Merek yang Unik

Baca juga  Cara Yayasan Terhindar dari TPPU (Pencucian Uang)

Bersama dengan pemilik UMKM, kita melakukan sesi brainstorming untuk menciptakan nama merek yang baru. 

Prinsip yang dipegang adalah nama harus unik, mudah diingat, mencerminkan produk camilan kering, dan tidak memiliki kemiripan dengan merek lain. 

Tapi merek yang baru juga harus bisa melekat atau punya hubungan dengan merek yang lama supaya pelanggan setia tetap bisa mengenalinya.

Kami juga mempertimbangkan aspek pemasaran digital, karena UMKM ini aktif di TikTok Shop, sehingga nama harus mudah dicari dan dieja oleh konsumen online. 

Setelah menghasilkan beberapa alternatif nama, setiap opsi tersebut kembali dicek di database DJKI untuk memastikan ketersediaannya.

4. Desain Logo dengan Daya Pembeda Kuat

Untuk elemen visual, kami melibatkan desainer grafis yang memahami aspek hukum merek. 

Logo dirancang dengan kombinasi elemen yang unik dan khas, menghindari simbol-simbol umum yang banyak digunakan pelaku usaha lain. 

Kombinasi warna, tipografi khusus, dan elemen ilustrasi yang spesifik mencerminkan produk camilan kering dibuat dengan detail.

Selain menarik secara visual, logo juga memiliki karakter pembeda yang kuat di mata pemeriksa merek DJKI.

5. Penentuan Kelas Barang yang Tepat

Salah satu kesalahan umum UMKM adalah salah menentukan kelas barang dalam pendaftaran merek. 

Dalam kasus ini, kami memastikan pendaftaran dilakukan pada Kelas 30 yang mencakup makanan ringan dan camilan. 

Kami juga memberikan deskripsi spesifikasi barang yang jelas dan sesuai dengan produk yang dijual, yaitu berbagai jenis camilan kering seperti keripik, kacang, dan sejenisnya. 

Deskripsi yang detail dan akurat membantu pemeriksa memahami dengan jelas cakupan perlindungan merek yang diminta.

6. Penyusunan Dokumen Pendaftaran yang Lengkap dan Akurat

Semua dokumen persyaratan disiapkan dengan sangat teliti. 

Formulir pendaftaran diisi dengan lengkap tanpa ada kesalahan penulisan. Label merek dicetak dalam resolusi tinggi sesuai ketentuan. 

Surat pernyataan kepemilikan merek dibuat dengan format yang benar dan ditandatangani di atas meterai. 

Fotokopi KTP dan NPWP pemohon juga disiapkan dengan jelas. 

7. Pengajuan Secara Online dan Monitoring Aktif

Pendaftaran dilakukan melalui sistem online DJKI dengan akun yang sudah diverifikasi. Setelah pengajuan, kami melakukan monitoring aktif terhadap status pendaftaran melalui sistem. 

Setiap tahapan pemeriksaan dipantau, mulai dari pemeriksaan formalitas, pengumuman dalam Berita Resmi Merek (BRM), hingga pemeriksaan substantif. 

Monitoring ini berguna untuk mengetahui jika ada perkembangan atau keberatan dari pihak lain selama masa pengumuman.

8. Persiapan Antisipasi Keberatan

Selama masa pengumuman dalam BRM (2 bulan), kami menyiapkan strategi antisipasi jika ada pihak ketiga yang mengajukan keberatan (oposisi). 

Baca juga  Alasan Pencabutan SP-PIRT dalam Industri Pangan

Meskipun dalam kasus ini tidak ada keberatan yang masuk, kami telah menyiapkan dokumen-dokumen bukti penggunaan merek, bukti investasi, dan argumen hukum yang kuat untuk menjawab kemungkinan keberatan. 

Persiapan ini memberikan rasa tenang kepada pelaku UMKM bahwa ada strategi cadangan jika terjadi hambatan.

9. Komunikasi dengan Pemeriksa Merek (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, pemeriksa merek DJKI memberikan catatan atau permintaan klarifikasi. 

Kami memastikan setiap komunikasi dijawab dengan cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Respons yang baik terhadap permintaan pemeriksa dapat meningkatkan peluang keberhasilan pendaftaran.

Keberhasilan Pendaftaran dan Sertifikat Merek

Setelah melalui semua tahapan pemeriksaan, akhirnya merek UMKM camilan kering dari Bogor ini berhasil disetujui dan diterbitkan sertifikat merek resmi dari DJKI. 

Proses dari pengajuan hingga terbit sertifikat memakan waktu sekitar 8-10 bulan. 

Dengan sertifikat ini, UMKM memiliki perlindungan hukum eksklusif atas merek mereka selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemilik usaha menjadi lebih percaya diri dalam memasarkan produknya dan bahkan mulai mengembangkan varian produk baru di bawah merek yang sama.

Penyebab Umum Pendaftaran Merek UMKM Ditolak DJKI

Berdasarkan pengalaman kami dalam mengawal berbagai pendaftaran merek, berikut penyebab paling umum yang membuat merek UMKM ditolak:

  • Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya: Merek yang memiliki kemiripan dengan merek terdaftar lain, baik dalam tulisan, bunyi, atau bentuk visual, akan ditolak. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa permohonan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Nama Generik atau Deskriptif: Merek yang menggunakan istilah umum atau hanya mendeskripsikan produk tanpa keunikan tidak dapat didaftarkan. Contohnya nama “Keripik Singkong” untuk produk keripik singkong akan ditolak karena bersifat deskriptif semata, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf e UU Merek.
  • Bertentangan dengan Peraturan atau Ketertiban Umum: Merek yang mengandung unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum akan ditolak sesuai Pasal 20 huruf a UU Merek.
  • Tidak Memiliki Daya Pembeda: Merek yang terlalu sederhana atau tidak memiliki ciri khas yang dapat membedakannya dari merek lain akan sulit diterima. Daya pembeda (distinctive character) adalah syarat mutlak perlindungan merek.
  • Menyerupai Nama atau Singkatan Lembaga Terkenal: Penggunaan nama, singkatan, atau logo yang menyerupai bendera, lambang negara, atau lembaga nasional/internasional tanpa izin akan ditolak berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf c UU Merek.
  • Menggunakan Indikasi Geografis yang Dilindungi: Jika merek mengandung atau menyerupai indikasi geografis yang sudah dilindungi tanpa hak, maka akan ditolak sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf h UU Merek.
  • Dokumen Pendukung Tidak Lengkap: Kekurangan dokumen administratif seperti identitas pemohon, contoh etiket merek, atau surat kuasa (jika menggunakan konsultan) juga dapat menyebabkan permohonan ditolak atau dikembalikan.
Baca juga  Legalitas Usaha Tanpa NPWP Pribadi, Bisnis Apa Saja yang Bisa?

Strategi Pengajuan dan Antisipasi Keberatan Merek

Kalau pendaftaran merekmu tetap ditolak DJKI, jangan berkecil hati dan jangan putus asa. 

Masih ada beberapa langkah strategis lainnya untuk mengajukan keberatan penolakan merek tersebut, caranya yaitu:

1. Pahami alasan penolakan secara detail

Baca dengan cermat surat penolakan dari DJKI yang menjelaskan dasar hukum dan alasan spesifik penolakan. Setiap alasan penolakan memiliki strategi penyelesaian yang berbeda, sehingga harus kamu dalami dengan teliti.

2. Ajukan sanggahan (jawaban terhadap penolakan sementara) jika masih dalam tahap pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, pemohon dapat mengajukan tanggapan tertulis dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan sementara. Dalam tanggapan ini, ajukan argumen hukum dan bukti-bukti yang mendukung bahwa merek kamu seharusnya dapat didaftar.

3. Siapkan bukti penggunaan merek dan itikad baik

Jika penolakan terkait dengan kemiripan dengan merek lain, tunjukkan bahwa kamu telah menggunakan merek tersebut lebih dulu atau dalam jangka waktu lama dengan itikad baik. Bukti yang disiapkan dapat berupa foto produk, invoice penjualan, tangkapan layar media sosial atau toko online, atau testimoni pelanggan yang menunjukkan merek kamu sudah dikenal.

4. Pertimbangkan modifikasi elemen merek

Jika alasan penolakan adalah kemiripan visual atau fonetik, pertimbangkan untuk memodifikasi elemen logo atau menambahkan elemen pembeda yang signifikan. Modifikasi harus cukup substansial sehingga menciptakan kesan keseluruhan yang berbeda.

5. Ajukan banding ke Komisi Banding Merek jika penolakan tetap dipertahankan

Sesuai Pasal 29 UU No. 20 Tahun 2016, pemohon dapat mengajukan banding kepada Komisi Banding Merek dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penolakan. Banding ini harus disertai dengan alasan-alasan yang kuat dan bukti-bukti pendukung.

6. Konsultasikan dengan konsultan HKI berpengalaman

Proses sanggahan dan banding memerlukan pengetahuan hukum yang mendalam dan strategi argumentasi yang tepat. Konsultan HKI dapat membantu menyusun dokumen sanggahan atau banding dengan argumentasi yang lebih kuat dan sesuai dengan praktik hukum merek.

Salah satu konsultan HKI yang bisa kamu mintakan bantuan yaitu ke Legal MP, caranya dengan KLIK DI SINI.

strategi pendaftaran merek UMKM agar tidak ditolak
Layanan Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bersama Konsultan HKI Terdaftar Resmi dengan Konsultasi 1-on-1 Langsung KLIK DI SINI!

Daftar Isi