Klien
Proses Pengerjaan
Uang Muka
Klien
Proses Pengerjaan
Uang Muka
0% uang muka. Bisa bayar setelah legalitas selesai tanpa membayar di awal.
Jalin relasi dan grup belajar dengan pengusaha di seluruh Indonesia.
6-8 hari proses pengererjaan legalitas sampai selesai.
Legalitas yang didapat sudah valid dan sesuai standar yang berlaku.
0% uang muka. Bisa bayar setelah legalitas selesai tanpa membayar di awal.
Jalin relasi dan grup belajar dengan pengusaha di seluruh Indonesia.
6-8 hari proses pengererjaan legalitas sampai selesai.
Legalitas yang didapat sudah valid dan sesuai standar yang berlaku.
Dengan PT, usahamu punya diakui secara hukum dan memiliki badan hukum yang sah oleh negara. Bisnismu lebih dipercaya oleh klien, mitra, dan lembaga keuangan.
Banyak tender pemerintah maupun kerja sama dengan perusahaan besar hanya menerima badan usaha berbentuk PT. Dengan PT, peluang kamu untuk memenangkan kontrak besar semakin terbuka.
PT adalah badan hukum yang memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan. Artinya, risiko kerugian dan utang usaha tidak langsung membebani harta pribadi pemilik.
Status PT masih dianggap lebih istimewa di mata masyarakat. Ini membuat citra bisnis lebih profesional dan bonafide di mata publik dan meningkatkan daya tarik pelanggan.
Bank dan investor lebih percaya untuk menyalurkan modal ke badan usaha berbentuk PT. Dengan begitu, kamu bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.
Rp 6.500.000
Rp 4.500.000
Rp 4.500.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 8.550.000
Rp 6.500.000
Rp 6.500.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 10.750.000
Rp 8.500.000
Rp 8.500.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 11.350.000
Rp 9.300.000
Rp 9.300.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 3.900.000
Rp 2.800.000
Rp 2.800.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 5.950.000
Rp 4.800.000
Rp 4.800.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 8.150.000
Rp 6.800.000
Rp 6.800.000
*Harga belum termasuk PPn
Rp 9.000.000
Rp 7.600.000
Rp 7.600.000
*Harga belum termasuk PPn
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum resmi dan berdiri atas kesepakatan para pendiri dengan modal yang terbagi ke dalam saham. Keunggulan dari bentuk usaha ini adalah pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas modal atau jumlah saham yang dimiliki. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, harta pribadi pemilik tidak bisa digunakan untuk melunasi utang perusahaan.
Sebagai badan hukum, PT memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Modalnya terbagi dalam bentuk saham, dan setiap pemegang saham hanya menanggung risiko sesuai jumlah saham yang dimiliki.
PT lebih unggul dibandingkan CV dalam beberapa hal penting. Pertama, pemegang saham di PT hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, sementara di CV sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Kedua, saham PT bisa dipindahtangankan dengan mudah tanpa perlu persetujuan seluruh pemilik. Ketiga, PT lebih mudah mengakses pendanaan, baik dari investor baru maupun dari lembaga keuangan.
PT Umum adalah perseroan yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, sementara PT Perorangan bisa didirikan hanya oleh satu orang. Aturan tentang PT Perorangan ini muncul sejak adanya UU Cipta Kerja, yang tujuannya untuk mempermudah pendirian usaha. Meskipun berbeda dari jumlah pendiri, keduanya memiliki status hukum yang sama sebagai badan usaha resmi.
Suami-istri boleh mendirikan PT karena tidak ada larangan dalam aturan. Hanya saja, suami-istri tersebut harus memiliki perjanjian pisah harta agar disebut sebagai dua pihak secara hukum sehingga memenuhi syarat pendirian PT minimal 2 pihak. Jika belum punya perjanjian pisah harta setelah menikah, tetap bisa mengurusnya lebih dulu.
Ya, boleh. Tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang PNS untuk mendirikan badan usaha, memiliki saham, ataupun menduduki posisi direksi dalam sebuah perusahaan. Selama PNS bisa menjaga agar kegiatan usaha tidak sampai mengganggu kinerja serta tanggung jawab utama mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain itu, PNS harus lebih dulu mendapatkan izin dari instansi pemerintah tempat dia bekerja.
Modal dasar untuk mendirikan PT Reguler adalah Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, setidaknya 25% atau Rp12,5 juta harus disetor terlebih dahulu sebagai modal awal. Modal dasar adalah batas maksimal jumlah saham yang dapat diterbitkan perusahaan, sedangkan modal disetor adalah jumlah yang benar-benar dibayarkan oleh pemegang saham.
Hampir semua jenis usaha cocok berbentuk PT karena lebih kuat dari sisi hukum, lebih mudah mendapatkan modal, dan fleksibel untuk berkembang. Bahkan, beberapa bidang usaha diwajibkan berbentuk PT, seperti perbankan, asuransi, sekuritas, telekomunikasi, dan industri strategis lain yang membutuhkan modal besar serta pengawasan ketat. Selain itu, PT juga tepat untuk usaha yang ingin berkembang lebih jauh, menarik investor, dan mendapatkan tender.
Setelah berdiri, PT wajib melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan, membayar pajak sesuai ketentuan, serta memperbarui izin usaha melalui OSS berbasis risiko.
Kirim berkas persyaratan ke tim Customer Service Legal MP, dan kamu bisa mendapatkan layanan DP 0% atau tanpa uang muka. Pendirian PT bisa langsung diproses dan bisa kamu bayar setelah jadi.
*Belum termasuk PPn






