Layanan Pendirian

PT Umum

(Perseroan Terbatas)

Melayani Seluruh Indonesia
Termurah, Tercepat, Terjamin

3000+

Klien

6-8 hari

Proses Pengerjaan

0%

Uang Muka

jasa pendirian CV

DISKON 10% KHUSUS BULAN FEBRUARI

Layanan Pendirian

PT Umum

(Perseroan Terbatas)

Melayani Seluruh Indonesia
Termurah, Tercepat, Terjamin

3000+

Klien

6-8 hari

Proses Pengerjaan

0%

Uang Muka

jasa pembuatan pt perorangan

Kelebihan Mendirikan PT Umum di Legal MP Dibandingkan Tempat Lain

Promo Bayar
Setelah Jadi

0% uang muka. Bisa bayar setelah legalitas selesai tanpa membayar di awal.

jasa pembuatan pt perorangan

Gabung Komunitas
Pengusaha

Jalin relasi dan grup belajar dengan pengusaha di seluruh Indonesia.

jasa pembuatan pt perorangan

Proses
Tercepat

6-8 hari proses pengererjaan legalitas sampai selesai.

jasa pembuatan pt perorangan

Hasil
Terjamin

Legalitas yang didapat sudah valid dan sesuai standar yang berlaku.

Promo Bayar
Setelah Jadi

0% uang muka. Bisa bayar setelah legalitas selesai tanpa membayar di awal.

jasa pembuatan pt perorangan

Gabung Komunitas
Pengusaha

Jalin relasi dan grup belajar dengan pengusaha di seluruh Indonesia.

jasa pembuatan pt perorangan

Proses
Tercepat

6-8 hari proses pengererjaan legalitas sampai selesai.

jasa pembuatan pt perorangan

Hasil
Terjamin

Legalitas yang didapat sudah valid dan sesuai standar yang berlaku.

Badan Usaha
Berbadan Hukum

Badan usaha ini memiliki kedudukan hukum yang jelas dan dianggap sebagai entitas yang berbeda dari pemiliknya. Adanya pemisahan harta dalam badan hukum dapat meminimalisir risiko yang ditanggung oleh pemilik. Badan usaha berbadan hukum, antara lain: Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan.

Badan Usaha
Non Badan Hukum

Badan usaha ini tidak dianggap sebagai entitas yang berbeda dari pemiliknya. Sehingga pemilik usaha bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan perusahaannya. Badan usaha non badan hukum, antara lain: Persekutuan Komanditer (CV), Firma dan Persekutuan Perdata.

Benefit yang Kamu Rasakan
Jika Mendirikan PT Umum Daripada Legalitas Lain

Dengan PT, usahamu punya diakui secara hukum dan memiliki badan hukum yang sah oleh negara. Bisnismu lebih dipercaya oleh klien, mitra, dan lembaga keuangan.

Banyak tender pemerintah maupun kerja sama dengan perusahaan besar hanya menerima badan usaha berbentuk PT. Dengan PT, peluang kamu untuk memenangkan kontrak besar semakin terbuka.

PT adalah badan hukum yang memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan. Artinya, risiko kerugian dan utang usaha tidak langsung membebani harta pribadi pemilik.

Status PT masih dianggap lebih istimewa di mata masyarakat. Ini membuat citra bisnis lebih profesional dan bonafide di mata publik dan meningkatkan daya tarik pelanggan.

Bank dan investor lebih percaya untuk menyalurkan modal ke badan usaha berbentuk PT. Dengan begitu, kamu bisa lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.

Akun bisnis kami telah terverifikasi

Pelayanan terpercaya dan profesional

Telah Diliput oleh 5 Media

Kata Mereka

Pendirian PT Umum

Pendirian
PT Umum

PT STANDAR

  Rp 6.500.000  

Rp 4.500.000

Rp 4.500.000

*Harga belum termasuk PPn

PT LENGKAP

  Rp 8.550.000  

Rp 6.500.000

Rp 6.500.000

*Harga belum termasuk PPn

PT LENGKAP +
PKP

  Rp 10.750.000  

Rp 8.500.000

Rp 8.500.000

*Harga belum termasuk PPn

PT LENGKAP +
WEBSITE

  Rp 11.350.000  

Rp 9.300.000

Rp 9.300.000

*Harga belum termasuk PPn

Pendirian CV

CV STANDAR

  Rp 3.900.000  

Rp 2.800.000

Rp 2.800.000

*Harga belum termasuk PPn

CV LENGKAP

  Rp 5.950.000  

Rp 4.800.000

Rp 4.800.000

*Harga belum termasuk PPn

CV LENGKAP + PKP

  Rp 8.150.000  

Rp 6.800.000

Rp 6.800.000

*Harga belum termasuk PPn

CV LENGKAP + WEBSITE

  Rp 9.000.000  

Rp 7.600.000

Rp 7.600.000

*Harga belum termasuk PPn

FAQ Seputar Perseroan Terbatas atau PT Umum

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang berbadan hukum resmi dan berdiri atas kesepakatan para pendiri dengan modal yang terbagi ke dalam saham. Keunggulan dari bentuk usaha ini adalah pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas modal atau jumlah saham yang dimiliki. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, harta pribadi pemilik tidak bisa digunakan untuk melunasi utang perusahaan.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat (1))

Sebagai badan hukum, PT memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Modalnya terbagi dalam bentuk saham, dan setiap pemegang saham hanya menanggung risiko sesuai jumlah saham yang dimiliki.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1))

PT lebih unggul dibandingkan CV dalam beberapa hal penting. Pertama, pemegang saham di PT hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan, sementara di CV sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Kedua, saham PT bisa dipindahtangankan dengan mudah tanpa perlu persetujuan seluruh pemilik. Ketiga, PT lebih mudah mengakses pendanaan, baik dari investor baru maupun dari lembaga keuangan.

PT Umum adalah perseroan yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, sementara PT Perorangan bisa didirikan hanya oleh satu orang. Aturan tentang PT Perorangan ini muncul sejak adanya UU Cipta Kerja, yang tujuannya untuk mempermudah pendirian usaha. Meskipun berbeda dari jumlah pendiri, keduanya memiliki status hukum yang sama sebagai badan usaha resmi.

( UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU No. 40 Tahun 2007, serta PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan)

Suami-istri boleh mendirikan PT karena tidak ada larangan dalam aturan. Hanya saja, suami-istri tersebut harus memiliki perjanjian pisah harta agar disebut sebagai dua pihak secara hukum sehingga memenuhi syarat pendirian PT minimal 2 pihak. Jika belum punya perjanjian pisah harta setelah menikah, tetap bisa mengurusnya lebih dulu.

(UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT; UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015)

Ya, boleh. Tidak ada ketentuan yang secara tegas melarang PNS untuk mendirikan badan usaha, memiliki saham, ataupun menduduki posisi direksi dalam sebuah perusahaan. Selama PNS bisa menjaga agar kegiatan usaha tidak sampai mengganggu kinerja serta tanggung jawab utama mereka dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Selain itu, PNS harus lebih dulu mendapatkan izin dari instansi pemerintah tempat dia bekerja. 

(PP No. 94 Tahun 2021)

Modal dasar untuk mendirikan PT Reguler adalah Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, setidaknya 25% atau Rp12,5 juta harus disetor terlebih dahulu sebagai modal awal. Modal dasar adalah batas maksimal jumlah saham yang dapat diterbitkan perusahaan, sedangkan modal disetor adalah jumlah yang benar-benar dibayarkan oleh pemegang saham.

(PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Pasal 2 dan Pasal 3)

Hampir semua jenis usaha cocok berbentuk PT karena lebih kuat dari sisi hukum, lebih mudah mendapatkan modal, dan fleksibel untuk berkembang. Bahkan, beberapa bidang usaha diwajibkan berbentuk PT, seperti perbankan, asuransi, sekuritas, telekomunikasi, dan industri strategis lain yang membutuhkan modal besar serta pengawasan ketat. Selain itu, PT juga tepat untuk usaha yang ingin berkembang lebih jauh, menarik investor, dan mendapatkan tender.

Setelah berdiri, PT wajib melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyusun laporan tahunan dan laporan keuangan, membayar pajak sesuai ketentuan, serta memperbarui izin usaha melalui OSS berbasis risiko.

(Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan; PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko)

Kirim berkas persyaratan ke tim Customer Service Legal MP, dan kamu bisa mendapatkan layanan DP 0% atau tanpa uang muka. Pendirian PT bisa langsung diproses dan bisa kamu bayar setelah jadi.

Layanan Pengurusan PKP Hanya Rp 2,2 Juta Saja!

*Belum termasuk PPn

Dapatkan:

Contoh Company Profile Online

MP Group

Didukung Oleh

Edit Template

Artikel Terkait

Share
Tweet
Share
Share