Daftar Isi

Cara Dapat SVLK untuk Ekspor Kayu dan Rekomendasi Negara Tujuan yang Menghasilkan

Cara Dapat SVLK untuk Ekspor Kayu dan Rekomendasi Negara Tujuan yang Menghasilkan

Industri kehutanan, khususnya kayu, di Indonesia semakin dilirik oleh mata internasional.

Komoditas kayu milik negara kita sangat dibutuhkan oleh berbagai negara.

Buktinya, capaian ekspor kayu kita sangat besar. Di tahun 2024, sudah bisa mencapai 12,73 miliar dolar AS atau sekitar sekitar Rp 212 triliun lebih dengan asumsi kurs Rp 16.680/US$1.

Angkanya diperkirakan terus akan naik mengingat kebutuhan kayu ini juga semakin tinggi.

Untuk itu, pengusaha kayu yang belum melakukan ekspor, sangatlah rugi.

Mungkin belum tahu caranya. Atau dokumen apa saja yang dibutuhkan.

Sebagai langkah pertama untuk bisa ekspor kayu, pengusaha kayu perlu tahu dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Apa Itu SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu? 

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah sebuah sistem penelusuran yang dibangun melalui kerja sama banyak pihak untuk memastikan bahwa kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia berasal dari sumber yang sah.

Sistem ini dikembangkan oleh pemerintah bersama berbagai pihak terkait. 

Fungsinya untuk menjamin bahwa produk kayu beserta bahan bakunya benar-benar berasal dari sumber yang pengelolaannya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Kayu dapat dikatakan legal apabila asal-usulnya, perizinan penebangan, tata cara serta mekanisme penebangan, proses pengangkutan, pengolahan, hingga aktivitas perdagangannya dapat dibuktikan sesuai dengan seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009, yang kemudian mengalami revisi menjadi Permenhut No. P.68/Menhut-II/2011, Permenhut No. P.45/Menhut-II/2012, dan Permenhut No. P.42/Menhut-II/2013. 

Regulasi terkini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian.

Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memiliki lisensi FLEGT (Forest Law, Enforcement, Governance, and Trade) hasil kesepakatan FLEGT VPA antara Pemerintah Indonesia dengan Komisi Uni Eropa sejak 15 November 2016. 

Lisensi FLEGT ini akhirnya bisa memastikan kayu Indonesia memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR) sehingga dapat masuk ke negara-negara Uni Eropa dengan aman.

Sederhananya:

  • SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sistem untuk menelusuri dan memastikan kayu yang beredar di Indonesia berasal dari sumber yang legal.
  • Sistem ini disusun melalui kerja sama pemerintah dan berbagai pihak terkait.
  • Tujuannya untuk menjamin bahwa produk kayu dan bahan bakunya dikelola sesuai aturan hukum.
  • Kayu disebut legal jika seluruh prosesnya bisa dibuktikan sah, mulai dari asal kayu, izin tebang, cara penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangannya.
  • Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya yang memiliki lisensi FLEGT dari Uni Eropa sejak 15 November 2016.
  • Dengan lisensi ini, produk kayu Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa dengan lebih aman dan mudah.

Kegunaan SVLK dalam Ekspor

Saat ini, SVLK diberlakukan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan hutan sekaligus menjaga kepercayaan terhadap legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

Sistem ini memberikan jaminan bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, serta negara lainnya bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi di Indonesia benar-benar berasal dari sumber yang legal dan sah.

Baca juga  Langkah Pembubaran CV Beserta Biaya dan Pengelolaan Asetnya

Penerapan SVLK bertujuan memberikan kepastian hukum atas legalitas produk kayu Indonesia di pasar internasional, meningkatkan daya saing industri perkayuan nasional, menekan praktik pembalakan liar dan perdagangan ilegal, serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola kehutanan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 14, kegiatan ekspor atas barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-B diwajibkan memenuhi dokumen pembuktian penjaminan legalitas kayu dan produk kayu untuk tujuan ekspor berupa Dokumen V-Legal.

Dokumen V-Legal diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) kepada eksportir yang telah memiliki Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK).

Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT pada dasarnya merupakan dokumen yang sama dan digunakan sebagai bukti jaminan legalitas serta kelestarian produk kayu untuk keperluan ekspor.

Perbedaannya terletak pada negara tujuan ekspor:

  • Kalau ekspor ke negara selain Uni Eropa dan Inggris menggunakan istilah Dokumen V-Legal
  • Sedangkan ekspor ke Uni Eropa dan Inggris menggunakan istilah Lisensi FLEGT.

Kewajiban penerapan SVLK juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2012 yang menetapkan sebanyak 40 jenis produk berbahan dasar kayu.

Dari jumlah 40 jenis produk berbahan kayu tersebut:

  • 16 jenis produk diwajibkan memiliki sertifikat SVLK mulai 1 Januari 2013
  • 14 jenis produk lainnya telah diwajibkan sejak 1 Januari 2012.

Sertifikat SVLK memiliki masa berlaku minimal 1 (satu) tahun hingga maksimal 9 (sembilan) tahun.

Lalu masih ada kewajiban surveillance atau penilikan secara berkala setiap 6 (enam) hingga 36 (tiga puluh enam) bulan sekali. Ini tergantung pada ruang lingkup usaha dan izin yang dimiliki secara sah.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Negara Tujuan Ekspor Kayu yang Bisa Kamu Sasar

Produk kayu Indonesia punya pangsa pasar yang luas di berbagai belahan dunia. 

Kualitas kayu tropis Indonesia sangat diminati pasar internasional. Contohnya seperti meranti, jati, ulin, merbau, dan sengon.

Berikut adalah negara-negara potensial yang menjadi tujuan ekspor kayu Indonesia:

1. China

China menempati posisi teratas sebagai negara tujuan ekspor kayu Indonesia dengan nilai mencapai 62,74 miliar dolar AS pada tahun 2024 untuk semua komoditas. Untuk produk kayu ringan (light wood), China mendominasi hingga 95 persen dengan volume ekspor mencapai 3.500 kontainer per bulan. 

Negeri Tirai Bambu membutuhkan kayu untuk memenuhi kebutuhan konstruksi rumah dan gedung yang permintaannya terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk yang sangat padat. Produk kayu yang banyak diekspor ke China meliputi kayu gergajian, pulp kertas, panel kayu, barecore, dan plywood. Indonesia juga menjadi pemasok bahan baku kayu mentah ke China yang kemudian diolah menjadi produk jadi.

2. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor terbesar kedua dengan nilai mencapai 2,23 miliar dolar AS untuk produk kayu dan turunannya. Produk yang paling diminati konsumen Negeri Paman Sam ini adalah furnitur kayu, plywood (panel kayu), dan kertas. 

Baca juga  Konsultan Bisnis Terbaik di Indonesia untuk UMKM dan Perusahaan

Khusus untuk furnitur, Amerika Serikat menempati peringkat tertinggi dengan nilai ekspor mencapai 12,6 juta kg (48,8 juta dolar AS). Salah satu produk yang sangat diminati adalah plywood tipis dengan ketebalan 2,7 mm yang dimanfaatkan untuk pembuatan mobil karavan. Pasar AS perlu digarap serius karena furnitur menempati peringkat terbesar dalam ekspor produk hasil hutan Indonesia.

3. Jepang

Jepang merupakan negara tujuan utama ekspor kayu lapis Indonesia dengan volume mencapai 478 ribu ton dan nilai 570,17 juta dolar AS pada tahun 2018. Produk olahan kayu seperti pulp kertas, panel kayu, dan kayu gergajian sangat diminati masyarakat Negeri Matahari Terbit. 

Meskipun pernah mengalami penurunan, ekspor kayu ke Jepang relatif stabil dari tahun ke tahun. Kayu nyatoh dari Sulawesi sangat diminati oleh pasar Jepang dan Korea karena memiliki tekstur serat yang lebih bagus dibanding kayu meranti.

4. Korea Selatan

Korea Selatan menempati urutan ketiga sebagai tujuan ekspor kayu lapis Indonesia dengan volume 243 ribu ton serta nilai 251,91 juta dolar AS. 

Negara ini juga menjadi pasar potensial untuk berbagai produk kayu olahan Indonesia termasuk furnitur dan komponen bangunan. Permintaan produk kayu dari Korea Selatan cenderung stabil dan konsisten.

5. Negara-Negara Uni Eropa

Uni Eropa mencakup 39 negara yang terletak di Eropa Timur dan Barat, dengan negara potensial untuk tujuan ekspor Indonesia meliputi Austria, Irlandia, Denmark, Norwegia, Swedia, Jerman, Belanda, dan Finlandia. 

Permintaan produk kayu dari negara Uni Eropa yang paling sering diminta yaitu kayu bakar, kayu bulat, kayu gergajian, dan panel kayu. Jerman khususnya memiliki permintaan yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini membuat Eropa sebagai pasar yang sangat potensial untuk ekspor kayu Indonesia dengan syarat memiliki sertifikat SVLK/Lisensi FLEGT.

6. India

Meskipun India memiliki banyak hutan tropis, jumlah kayu yang tersedia belum cukup untuk memenuhi permintaan warga negaranya. Hal ini menjadikan India sebagai pasar potensial untuk ekspor kayu Indonesia. Permintaan dari India terus meningkat seiring pertumbuhan industri konstruksi dan manufaktur di negara tersebut.

7. Negara-Negara Timur Tengah

Sejumlah negara di kawasan Timur Tengah sangat menggemari kayu-kayu berkualitas dari Indonesia, meliputi Bahrain, Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Qatar. 

Apalagi Qatar saat ini sedang membangun banyak gedung modern dengan niat menjadikan Ibu Kota Doha sebagai kota ultra modern. Peluang ekspor produk kayu Indonesia untuk mendukung pelaksanaan konstruksi di Qatar pun jadi sangat besar.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Membuat SVLK untuk Ekspor Kayu

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat SVLK:

Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen Legalitas Perusahaan: Akta pendirian badan usaha dan perubahan terakhir (untuk perorangan menggunakan KTP, untuk kelompok menggunakan akta pembentukan kelompok), SIUP, NIB, NPWP, PBPHH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Hasil Hutan), PB untuk kegiatan usaha industri, UKL-UPL/SPPL, RKOPHH, dan Peraturan Perusahaan/PKB
  • Dokumen Bahan Baku: Kontrak/perjanjian jual beli bahan baku, PIB untuk kayu impor beserta dokumen pendukung (Packing List, Invoice, B/L, dan CoO) jika ada impor kayu, dokumen angkutan kayu yang sah (SKSKB/FAKB/Nota Angkutan/SAP/FAKO), serta Laporan Mutasi Kayu Bulat (LMKB) dan Laporan Mutasi Kayu Olahan (LMKO)
  • Dokumen Produksi: Laporan hasil produksi bulanan dan tahunan
  • Dokumen Pemasaran: Untuk domestik dan ekspor, termasuk dokumen angkutan kayu yang sah
Baca juga  Apa Beda PKP dan Non PKP dalam Pajak Badan Usaha? Simak Penjelasannya

Tahapan Permohonan

1. Pengajuan Permohonan

  • Ajukan permohonan sertifikasi melalui sistem online kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri LHK
  • Kirim Aplikasi Sistem Sertifikasi dan Kuisioner SVLK yang telah diisi lengkap ke LPVI pilihan Anda
  • Proses produksi kayu harus sudah berjalan sebelum mengajukan sertifikasi

2. Tinjauan Dokumen

  • LPVI akan melakukan audit tinjauan dokumen untuk menilai kecukupan dokumen terhadap persyaratan yang berlaku
  • Lembaga berhak menolak permohonan jika dokumen tidak lengkap atau audit tidak memungkinkan
  • Jika diterima, lembaga akan menentukan jadwal audit dengan tim auditor berpengalaman

3. Publikasi Pra Audit

  • Rencana penilaian lapangan legalitas kayu akan dipublikasikan di website LPVI, website Kementerian LHK, Pemantau Independen, di desa/kelurahan lokasi industri, dan/atau media massa
  • Publikasi dilakukan sebelum pelaksanaan audit lapangan

4. Pelaksanaan Audit Lapangan

  • Tim auditor LPVI akan melaksanakan penilaian lapangan dengan menganalisis dokumen, observasi proses produksi, dan verifikasi kesesuaian dengan standar SVLK
  • Audit mencakup penilaian terhadap legalitas bahan baku, proses produksi, pemasaran, sistem K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan kesejahteraan tenaga kerja
  • Auditee diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi hasil penilaian

5. Keputusan Sertifikasi

  • Unit Manajemen dinyatakan lulus dan diberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) jika semua norma penilaian untuk setiap verifier memenuhi standar
  • Jika terdapat kekurangan dokumen saat audit, auditee diberikan waktu maksimal 14 hari sejak pertemuan penutupan untuk menyampaikan data dan dokumen
  • Pengambilan keputusan dilakukan oleh Panel Review berdasarkan laporan auditor

6. Penerbitan Sertifikat

  • Sertifikat yang diterbitkan dipublikasikan oleh LPVI untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa perusahaan telah memenuhi standar produksi sesuai ketentuan hukum di Indonesia
  • Masa berlaku sertifikat bervariasi antara 1-9 tahun tergantung ruang lingkup dan skala usaha

7. Surveillance (Penilikan)

  • Setelah mendapat sertifikat, perusahaan wajib menjalani audit surveillance secara berkala untuk memastikan konsistensi penerapan standar SVLK
  • Periode penilikan dilakukan setiap 6-36 bulan sekali tergantung jenis izin dan kapasitas produksi:
    • 12 bulan sekali untuk pemegang PBPHH dan pemegang Hak Pengelolaan
    • 24 bulan sekali untuk pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial
    • 12 bulan sekali untuk pemegang industri dengan bahan baku kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak atau kayu budidaya yang termasuk dalam daftar CITES
    • 24 bulan sekali untuk pemegang PBPHH yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu budidaya atau impor

8. Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT

  • Setelah memiliki S-LK, eksportir dapat mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal atau Lisensi FLEGT kepada LPVI
  • Dokumen ini diterbitkan untuk setiap invoice dan menjadi syarat ekspor produk kayu
  • Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) pengiriman pemberitahuan pabean ekspor barang

Daftar Isi