Bagi sebagian pengusaha, salah satu pencapaian tertinggi untuk bisnisnya yaitu ketika perusahan miliknya bisa masuk ke bursa saham.
Istilah ini disebut sebagai IPO atau Initial Public Offering. Secara definisi, IPO merupakan proses pertama kali perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum di bursa efek.
Jadi, pemilik perusahaan bisa “membagi kepemilikan” perusahaannya ke masyarakat umum. Selama masyarakat umum itu membeli saham yang sudah dijual secara publik oleh perusahaan.
Contoh sederhananya kita ambil dari warung kopi milik saya. Warung kopi ini, 100% kepemilikannya dari saya. Dari awal membangun sampai bisa sebesar ini dan cabangnya ada di mana-mana.
Lalu, saya masukkan warung kopi itu ke IPO. Dari 100% kepemilikan warung kopi, saya menjual 30% kepemilikannya untuk bisa dibeli masyarakat.
Orang yang beli saham itu, otomatis jadi pemilik sebagian warung kopi milik saya. Tapi, saya tetap memegang kepemilikan warung kopi sebesar 70%.
Hasil pembelian saham dari masyarakat, bisa saya gunakan untuk mengembangkan warung kopi itu. Bisa untuk buka cabang baru, beli mesin kopi yang canggih, atau ekspansi bisnis lainnya.
Kenapa Banyak Perusahaan Ingin IPO?
Secara garis besar, kita sudah lihat manfaat utama dari IPO untuk perusahaan dari contoh warung kopi itu. Utamanya memang untuk mengembangkan bisnis jadi lebih besar lagi.
Namun, ada beberapa alasan teknis lainnya kenapa pengusaha rela melewati proses pendaftaran IPO yang cukup rumit, seperti:
1. Mendapatkan Dana Segar dalam Jumlah Besar
IPO memungkinkan perusahaan mengumpulkan dana dalam jumlah yang sangat besar tanpa harus berutang. Dana ini bisa digunakan untuk ekspansi, riset dan pengembangan, membayar utang lama, atau akuisisi perusahaan lain.
Berbeda dengan pinjaman bank yang harus dibayar dengan bunga, uang dari IPO sifatnya modal permanen yang nanti hasilnya akan dibagikan ke investor sesuai dengan jumlah saham atau kepemilikan.
2. Meningkatkan Kredibilitas dan Brand Awareness
Perusahaan yang tercatat di bursa saham secara otomatis mendapat pengakuan publik. Status sebagai perusahaan terbuka (Tbk) bisa meningkatkan kepercayaan dari pelanggan, supplier, bahkan kompetitor.
Media juga lebih sering meliput perusahaan publik, yang artinya ini seperti marketing gratis bagi perusahaan. Sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, perusahaan Tbk wajib transparan dalam pelaporan dimana ini justru bisa memperkuat reputasi.
3. Memberikan Exit Strategy untuk Investor Awal
Founder dan investor awal yang sudah bertahun-tahun menanamkan modal bisa mulai menikmati hasil jerih payah mereka. Setelah lock-up period (periode di mana pemegang saham lama tidak boleh menjual sahamnya, biasanya 6-12 bulan pasca IPO), mereka bisa menjual sebagian saham dengan harga pasar yang biasanya jauh lebih tinggi dari valuasi awal.
4. Meningkatkan Likuiditas Aset
Saham yang diperdagangkan di bursa jauh lebih likuid dibanding kepemilikan di perusahaan tertutup. Pemilik saham bisa menjual kepemilikannya kapan saja selama jam bursa, tidak seperti perusahaan privat yang sulit mencari pembeli.
5. Menarik dan Mempertahankan Talenta Terbaik
Perusahaan publik bisa menawarkan Employee Stock Option Plan (ESOP) atau program kepemilikan saham karyawan. Ini jadi daya tarik luar biasa untuk merekrut profesional top dan mempertahankan karyawan kunci, karena mereka ikut merasakan kesuksesan perusahaan secara langsung.
6. Valuasi yang Lebih Transparan dan Terukur
Harga saham di bursa mencerminkan valuasi riil perusahaan berdasarkan mekanisme pasar. Ini memudahkan untuk merger, akuisisi, atau transaksi korporasi lainnya karena ada acuan harga yang jelas dan diakui publik.
Apa yang Berubah Setelah Perusahaan IPO?
Setelah IPO, ada beberapa perubahan dan kewajiban baru di perusahaan kamu selain dari segi kepemilikannya, yaitu:
1. Kewajiban Transparansi dan Pelaporan Berkala
Berdasarkan Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2024 tentang Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, perusahaan Tbk wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan dan tahunan yang sudah diaudit. Semua informasi material seperti perubahan direksi, akuisisi, atau penurunan kinerja harus segera diumumkan ke publik.
2. Kontrol Berkurang, Pemegang Saham Publik Punya Suara
Meski kamu mungkin masih jadi pemegang saham mayoritas, keputusan besar harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham publik punya hak voting, dan jika mereka tidak setuju dengan strategi perusahaan, bisa mempengaruhi harga saham atau bahkan mengajukan tuntutan.
3. Tekanan untuk Menghasilkan Profit Konsisten
Pasar saham tidak sabar. Setiap kuartal, analis dan investor akan membedah laporan keuangan kamu. Jika target tidak tercapai, harga saham bisa anjlok. Tekanan untuk deliver hasil jangka pendek kadang bertentangan dengan visi jangka panjang.
4. Diawasi Ketat oleh Regulator
OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memantau setiap gerak-gerik perusahaan kamu. Berdasarkan Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, ada puluhan kewajiban yang harus dipenuhi, dari corporate governance hingga disclosure. Pelanggaran bisa berakibat sanksi, denda, bahkan delisting.
5. Potensi Hostile Takeover
Jika kepemilikan saham kamu di bawah 51%, ada risiko pihak lain membeli saham dalam jumlah besar dan mengambil alih kendali perusahaan. Ini jarang terjadi di Indonesia, tapi tetap jadi risiko nyata untuk perusahaan publik.
6. Biaya Operasional dan Compliance yang Lebih Tinggi
Setelah IPO, perusahaan harus punya divisi investor relations, corporate secretary yang memenuhi standar, auditor eksternal, dan konsultan hukum. Biaya tahunan untuk maintain status Tbk bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung ukuran perusahaan.
Syarat Umum Perusahaan untuk Bisa IPO
Proses pendaftaran IPO sangat ketat dan telah diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2023 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah beroperasi minimal 12 bulan (untuk penawaran umum perdana skala kecil) atau 36 bulan (untuk penawaran umum regular)
- Memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk minimal 1 tahun buku terakhir (skala kecil) atau 2 tahun buku terakhir (regular)
- Laba bersih positif dalam operasional perusahaan, atau memenuhi kriteria alternatif yang ditetapkan OJK untuk perusahaan early-stage tertentu
- Total aset minimal sesuai klasifikasi (untuk IPO skala kecil ada relaksasi, sementara regular memiliki threshold lebih tinggi)
- Struktur permodalan yang sehat, dengan rasio utang terhadap modal yang wajar
- Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan, termasuk keberadaan komisaris independen dan komite audit
- Tidak sedang dalam sengketa hukum yang material atau yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
- Memenuhi persyaratan pencatatan di bursa efek sesuai Peraturan BEI, termasuk jumlah minimal saham yang ditawarkan ke publik (free float) sebesar 7,5% dari modal disetor atau nilai tertentu

Tahapan Perusahaan Menuju IPO
Proses IPO memakan waktu 6-12 bulan, bahkan lebih jika ada kompleksitas tertentu. Berikut tahapan yang harus dilalui:
- Persiapan Internal (3-6 bulan): Perusahaan merapikan struktur perusahaan, memperbaiki sistem akuntansi, mengaudit laporan keuangan, dan memastikan compliance terhadap regulasi. Penunjukan profesional penunjang pasar modal seperti underwriter, akuntan publik, konsultan hukum, dan notaris.
- Due Diligence dan Penyusunan Prospektus (2-3 bulan): Tim underwriter dan profesi penunjang melakukan due diligence menyeluruh terhadap aspek legal, keuangan, dan bisnis. Penyusunan dokumen prospektus yang memuat seluruh informasi material perusahaan sesuai Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2023.
- Pengajuan Pernyataan Pendaftaran ke OJK (1-2 bulan): Submission dokumen lengkap ke OJK untuk mendapat pernyataan efektif. OJK akan mereview dan mungkin meminta perbaikan atau klarifikasi. Proses review memakan waktu 45 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.
- Roadshow dan Bookbuilding (2-4 minggu): Setelah dapat pernyataan efektif dari OJK, perusahaan melakukan roadshow untuk mempresentasikan prospek bisnis kepada calon investor institusi. Proses bookbuilding dilakukan untuk menentukan harga penawaran saham berdasarkan permintaan pasar.
- Penetapan Harga dan Penjatahan (1 minggu): Berdasarkan hasil bookbuilding, underwriter dan emiten menetapkan harga IPO final. Dilanjutkan dengan masa penawaran saham kepada publik dan proses penjatahan (allotment) untuk investor yang memesan.
- Pencatatan Saham di Bursa (Listing Day): Saham resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Ini adalah hari bersejarah bagi perusahaan. Biasanya ditandai dengan ceremonial bell ringing di gedung BEI.
- Stabilisasi Harga Pasca-IPO (30 hari): Underwriter dapat melakukan stabilisasi harga saham sesuai Peraturan OJK untuk mencegah fluktuasi harga yang ekstrem di awal perdagangan.
Rincian Biaya IPO yang Perlu Disiapkan
Biaya IPO tidak murah dan bervariasi tergantung ukuran penawaran. Secara umum, total biaya bisa mencapai 5-8% dari dana yang dihimpun. Komponen biaya utama meliputi:
- Fee underwriter sebagai penjamin emisi (biasanya 3-5% dari nilai emisi)
- Biaya akuntan publik untuk audit dan comfort letter (ratusan juta hingga miliaran rupiah)
- Biaya konsultan hukum untuk legal opinion dan legal audit (ratusan juta rupiah)
- Biaya notaris untuk perubahan anggaran dasar dan akta-akta terkait
- Biaya pencatatan di BEI (bervariasi berdasarkan nilai kapitalisasi pasar)
- Biaya registrasi di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk pengelolaan saham
- Biaya roadshow dan marketing termasuk printing prospektus
- Baya profesional lainnya seperti konsultan PR dan investor relations.
Untuk IPO dengan nilai Rp 500 miliar, misalnya, total biaya bisa mencapai Rp 25-40 miliar.
Belum termasuk biaya ongoing setelah menjadi perusahaan publik seperti biaya annual listing fee, biaya auditor tahunan, biaya corporate secretary, dan biaya maintenance compliance yang bisa mencapai Rp 2-5 miliar per tahun.
Namun, jika IPO berhasil dan perusahaan berkembang pesat, biaya-biaya ini adalah investasi yang sangat worth it untuk pertumbuhan jangka panjang
Contohnya PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) yang IPO pada 2021 dan menghimpun dana sekitar Rp21,9 triliun sehingga menjadikannya salah satu IPO terbesar di Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat ekosistem digital, ekspansi produk, serta memperbesar runway bisnis.
Contoh lain, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang meraih sekitar Rp13,7 triliun saat IPO 2022. Mereka memanfaatkan dana publik untuk konsolidasi ekosistem, efisiensi operasional, dan penguatan posisi pasar regional.








