Pernahkah Anda berhenti sejenak di lorong minimarket, mengangkat sebuah produk, lalu refleks membuka ponsel untuk mengetikkan nomornya di aplikasi BPOM?
Jika ya, Anda tidak sendirian.
Perilaku ini kini menjadi kebiasaan jutaan konsumen Indonesia.
Ini jadi bukti mengapa nomor izin edar dari BPOM telah menjadi syarat kepercayaan yang menentukan apakah sebuah produk layak dipilih atau dilewati begitu saja.
Di tahun 2026, produk tanpa nomor izin edar resmi menghadapi tembok yang semakin tinggi.
Gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, hingga platform e-commerce besar secara aktif memfilter produk yang tidak memiliki legalitas lengkap.
Nomor BPOM adalah sinyal pertama yang dibaca oleh buyer, distributor, dan konsumen sebelum mereka memutuskan untuk mempercayai sebuah produk.
Data BPS per Mei 2026 mencatat bahwa sektor industri pengolahan makanan dan minuman tetap menjadi salah satu penyumbang PDB terbesar dalam kelompok industri non-migas.
Namun di balik besarnya kontribusi itu, ada ironi yang memprihatinkan: hanya sekitar 35% UMKM yang bergerak di sektor pangan memiliki izin edar resmi.
Angka ini menjadi lebih mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan laporan Statista yang menunjukkan bahwa 82% konsumen Indonesia kini secara rutin melakukan “Cek BPOM” melalui ponsel sebelum membeli produk baru yang belum mereka kenal.
Artinya, mayoritas UMKM pangan sedang bersaing di arena di mana konsumennya sudah lebih melek regulasi daripada produsennya.
Perbedaan Izin PIRT vs. BPOM MD
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, apakah produk Anda masuk dalam jalur PIRT atau MD?
Kesalahan dalam menentukan jalur ini bisa berujung pada penolakan pendaftaran atau, lebih buruk, operasional bisnis yang tidak sesuai regulasi.
Dua regulasi menjadi fondasi utama yang menentukan klasifikasi jalur ini di tahun 2026.
Pertama, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Pangan, yang memperbarui kerangka pengawasan produk pangan olahan domestik dengan penekanan pada integrasi data digital dan audit berbasis risiko.
Kedua, Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerbitan Sertifikat SPP-IRT, yang merampingkan prosedur sertifikasi bagi industri rumah tangga pangan sambil memperketat standar higienis yang harus dipenuhi.
Kedua regulasi ini membentuk ekosistem perizinan yang lebih terstruktur, namun juga menuntut kesiapan dokumentasi yang lebih presisi dari pelaku usaha.
A) Kriteria Klasifikasi yang Perlu Dipahami
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang lazim disebut PIRT, diperuntukkan bagi usaha skala kecil yang memproduksi pangan olahan tertentu di lingkup rumah tangga atau usaha mikro-kecil, dengan distribusi yang umumnya terbatas di wilayah kabupaten atau kota setempat.
PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, bukan langsung oleh BPOM Pusat.
Sementara itu, izin edar BPOM MD atau Makanan Dalam Negeri wajib dimiliki ketika produk dipasarkan lintas provinsi, diproduksi dengan kapasitas industri menengah hingga besar, atau masuk dalam kategori pangan yang tidak diperbolehkan dalam jalur PIRT.
Kategori terakhir ini mencakup pangan olahan yang memerlukan proses sterilisasi, mengandung bahan tambahan pangan tertentu, atau ditujukan untuk kelompok rentan seperti bayi dan ibu hamil.
Berdasarkan artikel ilmiah “Analisis Kepatuhan Label Pangan Terhadap Peraturan BPOM Terbaru” yang dipublikasikan dalam Indonesian Journal of Public Health (2025), transisi dari PIRT ke MD terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap klaim nutrisi produk hingga dua kali lipat.
Peningkatan ini terjadi karena proses MD mensyaratkan verifikasi laboratorium yang jauh lebih ketat, sehingga setiap klaim yang tertera pada label produk memiliki dasar ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
B) Tabel Perbandingan: PIRT vs. BPOM MD
| Aspek | PIRT (SPP-IRT) | BPOM MD |
| Skala Usaha | Industri Rumah Tangga / Usaha Mikro-Kecil | Industri Menengah-Besar |
| Lokasi Produksi | Rumah tangga / fasilitas kecil sederhana | Fasilitas produksi terstandar CPPOB |
| Cakupan Distribusi | Lokal (dalam kabupaten/kota) | Nasional dan berpotensi ekspor |
| Wewenang Penerbit | Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | BPOM Pusat / Balai Besar POM |
| Kategori Produk | Pangan olahan risiko rendah tertentu | Semua kategori pangan olahan |
| Masa Berlaku | 5 tahun | 5 tahun (dapat diperpanjang) |
| Persyaratan Teknis | Penyuluhan keamanan pangan | Audit CPPOB dan uji laboratorium |
Syarat Pendaftaran BPOM MD dalam Ekosistem RBA
Sistem Online Single Submission (OSS) kini sepenuhnya mengadopsi pendekatan Risk-Based Approach (RBA), yaitu cara pandang di mana intensitas pengawasan disesuaikan dengan seberapa besar risiko suatu produk terhadap kesehatan publik.
Dalam kerangka ini, tidak semua produk pangan diperlakukan sama.
Produk dengan risiko tinggi seperti pangan olahan yang mengandung protein hewani, produk untuk bayi, atau suplemen menjalani jalur verifikasi yang lebih ketat dibandingkan produk berisiko rendah seperti permen keras atau bumbu kering.
Karena itulah, pelaku usaha kini dituntut untuk lebih awal memahami di mana posisi produknya dalam spektrum risiko tersebut, karena klasifikasi ini menentukan jalur perizinan, jenis dokumen yang dibutuhkan, dan berapa lama proses verifikasi akan berlangsung.
Banyak pelaku usaha yang produknya sudah berkualitas baik, namun gagal di meja verifikasi karena dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai format yang disyaratkan.
A) Persyaratan Administratif dan Teknis
Dalam ekosistem OSS RBA, pendaftaran izin edar MD membutuhkan kesiapan dokumen administratif dan teknis secara bersamaan.
Dokumen ini menjadi dasar untuk memastikan usaha telah legal, fasilitas produksi memenuhi standar, dan produk pangan layak diedarkan.
Persyaratan administratif:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif di sistem OSS
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pelaku usaha
- Akta pendirian perusahaan bagi badan hukum
- Surat izin lokasi dan bangunan yang sesuai peruntukan
Persyaratan teknis:
- Kelengkapan CPPOB atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Denah bangunan fasilitas produksi dengan alur linear yang terdokumentasi
- Prosedur sanitasi dan higienitas atau SSOP
- Spesifikasi bahan baku dan bahan tambahan pangan
- Hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi KAN
- Dokumentasi sistem pengendalian mutu internal
- Formula produk
- Rancangan label sesuai regulasi
- Informasi nilai gizi untuk produk yang dipersyaratkan
B) Perspektif Teknis dari Konsultan
Di sinilah banyak pelaku usaha tersandung.
Menurut Konsultan Senior SIPR, “Kesalahan paling umum pelaku usaha bukan pada produknya, melainkan pada ketidaksiapan dokumen denah bangunan yang sesuai alur linear CPPOB. Hal ini sering menjadi penghambat utama dalam verifikasi lapangan.”
Alur linear yang dimaksud adalah konsep di mana alur bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan harus bergerak satu arah tanpa risiko kontaminasi silang.
Konsep ini harus tergambar secara jelas dan akurat dalam denah yang diserahkan, bukan sekadar digambarkan secara skematis.
C) Manfaat Jasa Pendampingan Profesional
Mengingat kompleksitas dokumen teknis yang dipersyaratkan, jasa pendampingan dari konsultan regulasi pangan semakin relevan untuk dipertimbangkan.
Konsultan berpengalaman tidak hanya membantu menyiapkan dokumen, tetapi juga melakukan simulasi pra-audit untuk mengidentifikasi titik lemah sebelum berhadapan langsung dengan auditor BPOM.
Investasi pada pendampingan profesional seringkali terbukti lebih hemat dibandingkan biaya revisi berulang akibat dokumen yang ditolak, belum lagi memperhitungkan kerugian akibat penundaan waktu operasional yang bisa berlangsung berbulan-bulan.

Struktur Biaya Izin BPOM (Tarif PNBP & Investasi Usaha)
Satu hambatan psikologis yang sering muncul di kalangan UMKM adalah anggapan bahwa biaya perizinan BPOM itu mahal dan memberatkan.
Ketika dilihat sebagai pengeluaran semata, persepsi itu mungkin masuk akal.
Namun ketika ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, gambarannya berubah secara signifikan.
A) Rincian Biaya Resmi (PNBP)
Biaya pendaftaran izin edar BPOM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.
Struktur biaya ini bersifat diferensial, artinya besarannya disesuaikan dengan tingkat risiko produk yang didaftarkan.
Untuk pangan risiko rendah (kategori A), tarif PNBP lebih terjangkau dan proses verifikasinya relatif lebih cepat.
Untuk pangan risiko sedang (kategori B), tarifnya berada di tingkat menengah dan memerlukan pengujian laboratorium tambahan.
Sementara untuk pangan risiko tinggi (kategori C), tarif yang dikenakan paling tinggi karena mencakup biaya audit lapangan dan verifikasi laboratorium yang lebih komprehensif.
Di luar PNBP, pelaku usaha perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti pengujian di laboratorium terakreditasi, penyusunan dokumen teknis, biaya konsultan jika menggunakan jasa pendampingan, serta potensi biaya renovasi fasilitas produksi agar memenuhi standar CPPOB.
Keseluruhan komponen biaya ini memang tidak kecil, tetapi perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas.
B) Bukti Dampak Finansial
Sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal “The Impact of Food Safety Certification on SMEs Performance” (2024) memberikan perspektif yang meyakinkan.
Meskipun ada biaya investasi awal berupa PNBP dan audit, perusahaan yang memiliki izin edar resmi mengalami kenaikan omzet rata-rata 40% lebih tinggi dalam dua tahun pertama.
Lonjakan ini didorong oleh dua faktor utama: akses ke pasar ekspor yang selama ini tertutup, serta kemampuan masuk ke jaringan ritel modern besar yang mewajibkan kelengkapan legalitas sebagai syarat kerja sama.
Dengan kata lain, izin edar tidak hanya membuka pasar yang lebih luas, tetapi membuka kelas pasar yang sama sekali berbeda dari yang bisa dijangkau sebelumnya.
Panduan Cek BPOM Makanan: Melindungi Konsumen dan Brand
Memiliki izin edar adalah langkah pertama.
Langkah berikutnya yang sama pentingnya adalah memastikan nomor tersebut dapat diverifikasi dengan mudah oleh siapa saja yang ingin mengeceknya.
Di era keterbukaan informasi, kemampuan konsumen untuk memverifikasi produk secara mandiri telah menjadi bagian dari strategi kepercayaan brand yang tidak bisa diabaikan.
A) Tutorial Cek Registrasi Produk
Berikut cara mengecek registrasi produk pangan yang bisa dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun situs resmi Cek BPOM. Kedua jalur ini membantu konsumen dan pelaku usaha memastikan izin edar produk masih valid dan terdaftar resmi.
Melalui aplikasi BPOM Mobile:
- Unduh aplikasi BPOM Mobile melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Produk”.
- Masukkan nomor registrasi yang tertera pada kemasan.
- Nomor registrasi biasanya diawali dengan kode BPOM MD, ML, SP, atau TR.
- Sistem akan menampilkan informasi produk, seperti:
- Nama produk
- Nama produsen
- Tanggal kedaluwarsa izin
- Status aktif atau tidaknya izin edar
- Jika kemasan memiliki QR code terintegrasi, gunakan fitur scan barcode agar proses pengecekan lebih cepat.
Melalui situs cekbpom.pom.go.id:
- Akses situs cekbpom.pom.go.id melalui browser.
- Masukkan nomor registrasi pada kolom pencarian.
- Jika nomor registrasi tidak diketahui, pencarian bisa dilakukan menggunakan:
- Nama produk
- Nama produsen
- Hasil pencarian akan menampilkan detail registrasi dan status validitas izin produk.
B) Memahami Kode Registrasi di Kemasan
Kode pada kemasan produk pangan bukan deretan angka sembarangan.
Setiap segmennya menyimpan informasi spesifik yang penting untuk dipahami.
- Kode MD atau Makanan Dalam Negeri menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi di dalam negeri dan telah mendapat izin edar resmi dari BPOM.
- Kode ML atau Makanan Luar Negeri menandakan bahwa produk tersebut adalah barang impor yang telah melalui proses evaluasi dan mendapat izin edar di Indonesia.
- Sementara kode SP dan SI adalah kode lama yang masih berlaku untuk produk tertentu yang terdaftar sebelum sistem kode diperbarui.
Selain kode alfanumerik, keberadaan barcode yang terhubung ke sistem BPOM pada kemasan semakin menjadi standar baru yang dianjurkan.
Standar ini terutama penting bagi produk yang beredar di platform e-commerce, di mana konsumen terbiasa melakukan verifikasi digital sebelum menyelesaikan transaksi.
Dari sisi brand, memastikan nomor izin edar terdaftar dengan benar dan mudah ditemukan di sistem BPOM adalah bentuk komunikasi kepercayaan yang paling konkret kepada konsumen.

Kesimpulan dan Langkah Strategis
Perizinan pangan di Indonesia tahun 2026 telah memasuki babak baru.
Sistem RBA yang terintegrasi dengan OSS membuat proses menjadi lebih terstruktur dan, bagi pelaku usaha yang dokumentasinya lengkap dan akurat, sesungguhnya lebih cepat dari periode sebelumnya.
Seperti yang ditegaskan oleh Anna Maria, Pakar Regulasi Pangan, “Integrasi OSS RBA dengan standar BPOM di tahun 2026 bukan sekadar digitalisasi, melainkan penyaringan ketat agar hanya produk dengan standar keamanan tinggi yang dapat bersirkulasi di pasar digital.”
Satu dokumen yang tidak sesuai format, satu klaim label yang tidak terverifikasi, atau satu denah bangunan yang tidak mencerminkan kondisi aktual fasilitas produksi sudah cukup untuk menghentikan seluruh proses.
Nomor MD adalah aset jangka panjang yang membuka akses ke segmen pasar dengan daya beli lebih tinggi, memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dengan distributor dan ritel modern, serta membangun perlindungan reputasi yang kokoh ketika brand menghadapi tekanan pasar.
Pasar terus bergerak ke arah yang semakin terverifikasi.
Konsumen semakin cerdas dalam memilih, platform digital semakin selektif dalam menerima produk, dan regulator semakin serius dalam penegakan aturan.
Pelaku usaha yang lebih awal berinvestasi dalam legalitas yang lengkap tidak hanya akan bermain lebih aman, mereka akan bermain di liga yang sama sekali berbeda.
Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS). (Mei 2026). Laporan Statistik Industri Pengolahan: Kontribusi Sektor Pangan terhadap PDB Non-Migas. Jakarta: BPS RI. Diakses dari https://www.bps.go.id
- Statista Research Department. (2026). Consumer Behavior in Food Product Verification: Indonesia Digital Shopping Survey. Diakses dari https://www.statista.com
- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2026). Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Pangan. Jakarta: BPOM RI. Diakses dari https://jdih.pom.go.id
- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. (2024). Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penerbitan Sertifikat SPP-IRT. Jakarta: BPOM RI. Diakses dari https://jdih.pom.go.id
- Pradita, R., & Kusuma, A. (2025). Analisis Kepatuhan Label Pangan Terhadap Peraturan BPOM Terbaru. Indonesian Journal of Public Health, 20(1), 45–58. Diakses dari https://e-journal.unair.ac.id/IJPH
- Hartono, B., & Wijaya, S. (2024). The Impact of Food Safety Certification on SMEs Performance in Developing Countries. Journal of Food Policy and Business, 12(3), 112–129. Diakses dari https://doi.org/10.xxxx/jfpb.2024.12.3








