Daftar Isi

Izin Usaha Online dan Daftar NIB untuk Marketplace Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Sebagainya

Izin Usaha Online dan Daftar NIB untuk Marketplace Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Sebagainya

Toko online kamu sudah berjalan lancar, tiba-tiba dibatasi fiturnya oleh Shopee atau Tokopedia.

Kamu tidak bisa mengikuti Flash Sale, tidak bisa mencetak invoice resmi, bahkan berpotensi dinonaktifkan sepenuhnya.

Inilah yang dirasakan jutaan seller di Indonesia karena belum memiliki izin usaha online resmi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pemerintah punya alasan kuat di balik kebijakan ini.

Statista (2025) memproyeksikan pengguna e-commerce di Indonesia akan mencapai 196 juta orang pada tahun ini, menjadikan Indonesia salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Lonjakan angka ini mendorong pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan setiap pelaku usaha, termasuk penjual di marketplace, untuk memiliki identitas legal yang terverifikasi.

NIB kini berperan sebagai identitas bisnis resmi yang membuktikan keberadaan usaha kamu di mata negara.

Mengapa Bisnis Online Shop dan Reseller Wajib Memiliki NIB?

Sejak sistem perizinan terintegrasi diberlakukan, NIB hadir sebagai identitas tunggal yang resmi menggantikan tiga dokumen lama sekaligus.

Kini, NIB juga dapat berfungsi dan berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Artinya, satu NIB sudah cukup untuk membuktikan legalitas bisnis online shop maupun bisnis reseller kamu di hadapan platform, mitra bisnis, hingga lembaga keuangan.

A) Integrasi Langsung dengan Sistem Perpajakan Marketplace

Urgensinya semakin meningkat pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan NIB sebagai syarat integrasi otomatis dengan sistem perpajakan marketplace.

Artinya, platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada kini wajib menyinkronkan data seller mereka dengan basis data NIB yang terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).

Seller yang datanya tidak tersinkron berpotensi menghadapi hambatan operasional yang cukup serius.

Penelitian Amalya dkk. (2025) yang diterbitkan dalam ALIBA: Jurnal Aksi Mengabdi menegaskan hal ini dari sudut pandang yang lebih luas.

Menurut penelitian tersebut, NIB merupakan alat strategis bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen di pasar digital yang semakin kompetitif.

UMKM yang telah memiliki NIB terbukti lebih mudah membangun reputasi penjual di platform marketplace dibandingkan mereka yang masih beroperasi secara informal.

B) Risiko bagi Seller yang Tidak Memiliki NIB

Bimo Prasetio, Pakar Hukum Bisnis yang kerap menjadi rujukan kebijakan perdagangan digital, mengingatkan soal konsekuensi langsung bagi seller yang belum memiliki NIB.

Tanpa NIB yang valid, akun seller berisiko terkena pembatasan fitur oleh platform marketplace karena dianggap tidak memenuhi standar verifikasi pedagang formal.

Pembatasan ini mengakibatkan kamu tidak dapat mengaktifkan toko resmi, tidak bisa bergabung dalam program promosi berbayar, tidak dapat mengakses fitur iklan, hingga pembekuan akun secara permanen.

Baca juga  SIUP Gak Berlaku Lagi di 2023, Pakai Ini Gantinya

Bagi pelaku bisnis online shop dan bisnis reseller yang mengandalkan marketplace sebagai sumber utama pendapatan, jangan sampai kena dampak ini.

Cara Daftar NIB Online

Kabar baiknya, proses daftar NIB online kini jauh lebih mudah dibandingkan era perizinan konvensional.

Seluruh proses dilakukan secara digital melalui portal resmi pemerintah, tanpa perlu antre di kantor dinas atau mengurus tumpukan berkas fisik.

Berikut panduan teknis lengkapnya.

A) Prosedur Pendaftaran NIB Melalui OSS RBA

Langkah 1: Persiapkan Dokumen Dasar

Sebelum membuka portal, siapkan dulu beberapa dokumen penting.

Yang dibutuhkan adalah KTP aktif atas nama pemilik usaha, NPWP pribadi atau badan usaha jika sudah ada, nomor telepon yang masih aktif, dan alamat email yang rutin digunakan.

Langkah 2: Akses Portal OSS

Buka portal resmi pemerintah di oss.go.id.

Jika belum punya akun, klik tombol “Daftar” dan isi formulir registrasi menggunakan data sesuai KTP.

Setelah itu, verifikasi akun kamu melalui tautan yang dikirim ke email.

Langkah 3: Login dan Pilih Jenis Perizinan

Setelah berhasil masuk, pilih menu “Perizinan Berusaha.”

Kemudian tentukan kategori usaha sesuai skala bisnis kamu, apakah masuk kelompok Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar.

Langkah 4: Isi Data Usaha dengan KBLI 2025

Bagian ini adalah yang paling krusial dan perlu ketelitian.

Sistem OSS kini menggunakan KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) versi terbaru.

Bagi pelaku perdagangan eceran yang berjualan melalui marketplace atau media online, kode yang wajib digunakan adalah KBLI 47901.

Pemilihan kode yang tepat akan memastikan data usaha kamu tersinkron secara otomatis dengan kategori usaha yang diakui di sistem kementerian terkait.

Salah memilih kode KBLI bisa membuat NIB tidak valid saat digunakan untuk verifikasi di marketplace.

Langkah 5: Verifikasi Berbasis Risiko

Sistem OSS RBA (Risk Based Approach) akan langsung mengklasifikasikan usaha kamu ke dalam kategori risiko tertentu, mulai dari Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, hingga Tinggi.

Sebagian besar usaha online shop dan reseller skala UMKM masuk ke kategori risiko rendah, sehingga NIB bisa langsung diterbitkan tanpa perlu pemeriksaan atau kunjungan lapangan.

Langkah 6: Unduh NIB

Setelah proses selesai, NIB bisa langsung diunduh dalam format PDF.

Dokumen ini dilengkapi QR Code yang bisa dipindai kapan saja untuk memverifikasi keasliannya secara real-time.

izin usaha online
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

B) Kebijakan Pajak Marketplace 2026 yang Perlu Pengusaha Tahu

Mulai 2026, pemerintah memberlakukan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak (PPh Pasal 22).

Aturan ini mewajibkan platform marketplace memungut pajak penghasilan dari transaksi seller yang belum memiliki NPWP atau NIB tervalidasi.

Dalam praktiknya, seller tanpa NIB aktif akan dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi dibandingkan seller yang sudah terverifikasi.

Baca juga  Jenis Modal PT dan Klasifikasinya yang Harus Kamu Pahami

Dengan mendaftarkan NIB dan mengintegrasikannya dengan NPWP, kamu bisa memastikan kewajiban perpajakan berjalan proporsional sesuai skala usaha yang sebenarnya.

Dampak Legalitas terhadap Skalabilitas Usaha

Memiliki NIB dan legalitas usaha dapat memberikan banyak manfaat bagi bisnis.

Legalitas ini dapat membuka akses ke banyak hal yang sebelumnya tertutup bagi pelaku usaha informal, mulai dari pembiayaan berbunga rendah, peluang pengadaan pemerintah, hingga perlindungan hukum yang konkret.

1. Akses ke Pembiayaan dan Hibah Pemerintah

Dengan NIB yang aktif, pelaku bisnis online shop dan reseller secara otomatis memenuhi syarat administratif untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR adalah program pembiayaan pemerintah dengan bunga bersubsidi yang jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial biasa.

Selain KUR, berbagai program hibah UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun pemerintah daerah juga mensyaratkan NIB sebagai dokumen utama pengajuan.

2. Korelasi Legalitas dan Pertumbuhan Omzet

Temuan Susnita dkk. (2025) mencatat angka yang layak diperhatikan oleh setiap pelaku usaha online.

Kepemilikan legalitas usaha berkorelasi positif dengan peningkatan omzet sebesar 25 hingga 30 persen.

Lonjakan ini terutama berasal dari kemudahan akses ke pasar pengadaan barang pemerintah melalui e-Katalog LKPP, di mana hanya seller dengan NIB aktif yang bisa terdaftar sebagai penyedia resmi.

Ini artinya ada pasar bernilai ratusan miliar rupiah yang selama ini tidak bisa disentuh hanya karena absennya dokumen legalitas.

3. Perlindungan di Era Persaingan Global

Fajry Akbar, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyoroti dimensi lain dari legalitas usaha yang kerap luput dari perhatian.

Menurutnya, transparansi data melalui NIB justru menguntungkan reseller kecil karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik perdagangan tidak sehat di platform global.

Ketika seller besar atau produk impor ilegal mendominasi marketplace, seller yang terdaftar secara resmi memiliki jalur pengaduan dan perlindungan hukum yang tidak dimiliki pelaku usaha informal.

Cara Memasukkan NIB ke Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop

Kalau sudah memiliki NIB, saatnya kamu mengintegrasikannya ke platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, atau lainnya.

Prosesnya berbeda-beda di tiap platform, caranya sebagai berikut:

A) Cara Memasukkan NIB ke Shopee

  1. Masuk ke aplikasi Shopee.
  2. Buka menu Saya.
  3. Pilih Toko Saya.
  4. Masuk ke Pengaturan Toko.
  5. Pilih Informasi Toko.
  6. Cari bagian Dokumen Usaha atau Verifikasi Bisnis.
  7. Unggah file PDF atau foto NIB kamu.
  8. Tunggu proses verifikasi sekitar 1–3 hari kerja.
  9. Jika disetujui, toko bisa mendapatkan label Toko Terverifikasi untuk meningkatkan kepercayaan pembeli.

B) Cara Memasukkan NIB ke Tokopedia

  1. Masuk ke dashboard seller Tokopedia.
  2. Buka menu Pengaturan Toko.
  3. Pilih opsi Informasi Bisnis.
  4. Unggah NIB pada bagian yang tersedia.
  5. Tambahkan dokumen pendukung lain jika diminta.
  6. Tunggu proses verifikasi dari Tokopedia.
  7. Data NIB dapat digunakan untuk proses upgrade ke Official Store maupun kebutuhan integrasi perpajakan.
Baca juga  Usaha Kecil Menengah: Definisi dan Kelengkapan Legalitasnya

D)  Cara Memasukkan NIB ke Lazada

  1. Masuk ke Lazada Seller Center.
  2. Pilih menu Account.
  3. Masuk ke bagian Business Verification.
  4. Ikuti instruksi verifikasi yang tersedia.
  5. Unggah dokumen NIB pada kolom yang diminta.
  6. Tunggu proses pengecekan dari pihak Lazada.
  7. Jika berhasil diverifikasi, toko dapat mengakses fitur seperti LazMall dan program promosi berbayar.

E)  Cara Memasukkan NIB ke TikTok Shop

  1. Masuk ke TikTok Shop Seller Center melalui seller-id.tiktok.com.
  2. Buka menu Pengaturan Toko.
  3. Pilih Informasi Toko.
  4. Masuk ke bagian Dokumen Bisnis.
  5. Unggah NIB pada bagian yang tersedia.
  6. Tunggu proses verifikasi dari TikTok Shop.
  7. Setelah terverifikasi, status toko dapat berubah menjadi Bisnis Terverifikasi.
  8. Status ini dapat membuka akses ke fitur tambahan seperti TikTok Shop Affiliate, program Flash Sale eksklusif, dan peningkatan batas pengiriman harian.

Sebagai catatan, pastikan nama usaha dan data yang tercantum di NIB konsisten dengan informasi yang kamu daftarkan di setiap platform.

Kalau data tidak sesuai, maka pengajuan verifikasi NIB bisa ditolak oleh sistem marketplace.

izin usaha online
Pembuatan PT dan CV Terima Beres dengan DP 0% dan Gabung Komunitas Pengusaha, Mulai Sekarang dengan KLIK LINK DI SINI!

Kesimpulan

Memiliki izin usaha online melalui NIB adalah soal membangun fondasi yang kokoh agar bisnis kamu siap berkembang ke level berikutnya.

Dari penjual yang rentan terhadap berbagai risiko platform, kamu bisa bertransformasi menjadi pelaku usaha yang terlindungi secara hukum, dipercaya oleh konsumen, dan punya akses ke ekosistem bisnis yang jauh lebih luas.

Setiap hari tanpa NIB berarti melewatkan peluang nyata, mulai dari akses KUR berbunga rendah, potensi pasar e-Katalog, hingga perlindungan yang tidak bisa didapat dengan cara lain.

Jangan tunggu hingga fitur toko kamu dibatasi atau tagihan pajak membengkak.

Segera lengkapi izin usaha online kamu melalui oss.go.id.

Referensi

  • Amalya, dkk. (2025). Pendampingan Legalitas UMKM Digital: NIB sebagai Instrumen Daya Saing di Pasar Online. ALIBA: Jurnal Aksi Mengabdi. Diakses dari laman jurnal ALIBA Universitas terkait.
  • Susnita, dkk. (2025). Korelasi Kepemilikan Legalitas Usaha terhadap Peningkatan Omzet UMKM dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis UMKM. Diakses dari repositori jurnal penerbit.
  • Statista. (2025). E-commerce user projection in Indonesia 2025. Diakses dari https://www.statista.com.
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diakses dari https://jdih.setkab.go.id.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Integrasi Sistem Perpajakan dalam Perizinan Berusaha. Diakses dari https://jdih.setkab.go.id.
  • Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Panduan Penggunaan KBLI 2025 dalam Sistem OSS RBA. Diakses dari https://oss.go.id.
  • Kementerian Keuangan RI. (2026). PMK tentang Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22. Diakses dari https://www.kemenkeu.go.id.

Daftar Isi