Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) kini menjadi pilihan yang masuk akal bagi banyak pengusaha yang ingin punya struktur bisnis resmi tanpa prosedur yang terlalu rumit.
Data BPS (2024) mencatat bahwa sektor UMKM, termasuk di dalamnya badan usaha berbentuk CV, menyumbang lebih dari 61% terhadap PDB Nasional.
Angka ini membuktikan betapa besarnya peran usaha skala menengah dan kecil dalam perekonomian Indonesia.
Pemerintah pun telah menyederhanakan proses perizinan lewat sistem OSS RBA.
Jadi, pengusaha kini punya kesempatan yang jauh lebih mudah untuk beralih dari usaha informal ke usaha yang terdaftar secara hukum.
Menurut saya, sistem OSS ini sangat membantu pengusaha mengurus berbagai izin bisnisnya.
Sudah tidak perlu bolak-balik ke berbagai instansi resmi. Ini bisa membuang waktu, tenaga, biaya, dan pikiran.
Bisnis belum mulai, sudah pusing duluan. Oleh karena itu OSS bisa meringankan beban pengusaha karena proses pengurusan izin bisnis bisa dilakukan secara online.
Kalau sudah punya izin bisnis dan legalitas resmi, pengusaha bisa mendapatkan berbagai keuntungan.
Contohnya seperti kepastian hukum, perlindungan aset, dan akses yang lebih luas ke permodalan serta pasar yang lebih besar.
Salah satu izin usaha yang digemari pengusaha Indonesia yaitu badan usaha CV.
Sebab, proses pendiriannya cepat dan mudah, tidak ada syarat modal minimal, serta memiliki biaya operasional yang lebih ringan.
Kalau kamu juga tertarik mendirikan CV tapi tidak tahu dari mana mulainya, tidak perlu khawatir.
Berikut panduan mendirikan CV online dengan mudah dan cepat bagi pengusaha.
Kelebihan Badan Usaha CV dibanding PT Perorangan
Apa Itu CV?
CV atau Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan komanditer dalam pengusaha adalah bentuk usaha persekutuan yang dijalankan oleh dua jenis pihak.
Pertama adalah sekutu aktif atau komplementer, yaitu pihak yang bertanggung jawab langsung menjalankan operasional bisnis sehari-hari.
Kedua adalah sekutu pasif atau komanditer, yaitu pihak yang berkontribusi dalam bentuk modal tanpa ikut terlibat dalam pengelolaan usaha.
Keduanya terikat lewat akta notaris yang kemudian didaftarkan secara resmi ke Kemenkumham.
Dasar hukumnya mengacu pada KUHD Pasal 19 hingga 21 yang mengatur persekutuan firma dan komanditer, diperkuat dengan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Mengapa CV Lebih Unggul dari PT Perorangan?
Banyak pengusaha, terutama yang baru merintis usaha, memilih CV sebagai badan usaha pertama mereka karena sejumlah alasan praktis.
- Fleksibilitas Modal: CV tidak mewajibkan modal minimum dalam jumlah tertentu. Berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan modal dasar, para pendiri CV bebas menentukan besaran kontribusi modal sesuai kesepakatan bersama.
- Pengambilan Keputusan Lebih Sederhana: CV tidak memerlukan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang prosedural dan memakan waktu. Keputusan bisnis bisa diambil langsung oleh para sekutu secara lebih cepat dan efisien.
- Efisiensi Perpajakan: Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pembagian laba kepada sekutu CV tidak dikenakan pajak berganda seperti yang berlaku pada dividen PT. Ini membuat beban pajak CV secara keseluruhan cenderung lebih ringan.
- Kepercayaan Antar Anggota yang Kuat: Prof. Subekti menyebut CV memiliki keunggulan pada karakteristik fiduciary duty, yaitu kewajiban kepercayaan antar anggota yang lebih kuat dibanding badan hukum murni. Hal ini membuat CV sangat cocok untuk usaha yang dibangun atas dasar kemitraan dan hubungan jangka panjang.
- Citra Lebih Profesional: Dibanding usaha perorangan yang tidak berbadan hukum, CV tampil lebih kredibel di mata mitra bisnis, vendor, maupun lembaga perbankan.
Persyaratan Pendirian CV
Sebelum masuk ke proses pendaftaran secara digital, ada sejumlah dokumen dan ketentuan dasar yang wajib kamu siapkan terlebih dahulu.
Semua persyaratan ini mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer.
Kelengkapan dokumen sejak awal sangat penting karena akan memperlancar seluruh proses dan menghindari kemungkinan penolakan atau revisi di kemudian hari.
Seperti yang ditekankan oleh H. Purwosutjipto dalam Pengertian Pokok Hukum Dagang (1995), kejelasan tujuan usaha dalam akta adalah pondasi legalitas yang tidak boleh diabaikan.
Berikut dokumen dan ketentuan yang perlu kamu siapkan:
- Identitas Pendiri: KTP dan NPWP aktif dari minimal dua orang, yaitu satu Sekutu Aktif dan satu Sekutu Pasif.
- Nama CV: Siapkan minimal tiga opsi nama yang belum digunakan oleh badan usaha lain, untuk keperluan pengecekan ketersediaan di sistem Kemenkumham.
- Alamat Usaha: Surat keterangan domisili usaha, atau bukti kepemilikan maupun perjanjian sewa tempat usaha yang masih berlaku.
- Maksud dan Tujuan Usaha: Tentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terbaru yang paling sesuai dengan bidang usaha yang akan kamu jalankan.

Langkah Mendirikan CV
Proses pendirian CV kini sudah bisa dilakukan secara digital melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan platform OSS RBA yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021.
Jurnal Hukum dan Pembangunan (2022) mencatat bahwa hadirnya sistem OSS berhasil memangkas birokrasi perizinan usaha di Indonesia hingga 40% dibandingkan sistem manual yang berlaku sebelumnya.
Artinya, proses yang dulu membutuhkan banyak waktu dan bolak-balik kantor kini jauh lebih ringkas dan bisa dipantau secara transparan dari mana saja.
Berikut tahapan yang perlu kamu lalui:
1. Pengecekan dan Reservasi Nama
Notaris akan membantu mengecek ketersediaan nama CV yang kamu pilih melalui sistem Kemenkumham. Setelah nama tersedia, notaris akan melakukan reservasi agar nama tersebut tidak digunakan pihak lain selama proses pendirian berlangsung.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Seluruh pendiri akan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi penting seperti susunan sekutu, pembagian peran, modal, serta maksud dan tujuan usaha CV.
3. Penerbitan SK Kemenkumham
Setelah akta selesai dibuat, notaris akan mendaftarkannya ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Dari proses ini, CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti legalitas resmi.
4. Membuat NPWP Badan
Setelah CV terdaftar secara resmi, langkah berikutnya adalah mengurus NPWP Badan ke kantor pajak atau melalui sistem administrasi perpajakan yang berlaku. NPWP ini diperlukan agar CV memiliki identitas pajak resmi dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
5. Aktivasi NIB melalui OSS
Setelah SK dan NPWP terbit, kamu perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal OSS RBA. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal badan usaha yang sekaligus merangkap sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Biaya Pembuatan CV dan Estimasi Waktu
Biaya di Notaris Konvensional
Jika memilih jalur notaris konvensional, biaya pendirian CV bisa sangat bervariasi tergantung lokasi domisili dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan.
Di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, tarif notaris umumnya berkisar antara Rp3 juta hingga Rp7 juta atau lebih.
Angka itu pun belum termasuk biaya tambahan seperti legalisasi, salinan akta, dan pengurusan NIB yang kadang dikerjakan secara terpisah.
Dari sisi waktu, proses ini rata-rata memakan dua hingga empat minggu, bahkan bisa lebih lama jika ada revisi dokumen atau antrean di instansi terkait.

Pendirian CV Lebih Cepat dan Hemat Bersama Konsultan Legalitas Usaha
Alternatif lainnya, kamu bisa menggunakan konsultan legalitas usaha supaya proses pendirian CV lebih cepat dan murah. Contohnya yaitu konsultan legalitas usaha dari Legal MP.
Melalui Legal MP, proses pendirian CV dirancang agar lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan hukum.
Pakar Hukum Bisnis Munir Fuady menegaskan bahwa kecepatan dalam memperoleh legalitas adalah keunggulan kompetitif utama bagi pelaku usaha di era digital.
Oleh karena itu, sudah banyak pengusaha yang memilih cara yang lebih efisien untuk mendirikan legalitas usaha seperti CV.
Legal MP menjadi solusi yang tepat bagi pengusaha yang ingin bergerak cepat tanpa khawatir soal kelengkapan dokumen.
Dengan biaya mulai dari Rp2,8 juta yang sudah mencakup Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NIB, serta proses yang selesai hanya dalam 6 hingga 8 hari kerja.
Berikut perbandingan mendirikan CV secara mandiri ke notaris dengan konsultan legalitas usaha Legal MP:
| Komponen | Pendirian Mandiri ke Notaris Langsung | Konsultan Legalitas Usaha Legal MP |
| Biaya | Rp3 juta hingga Rp7 juta+ | Mulai dari Rp2,8 Juta |
| Waktu Penyelesaian | 2 hingga 4 minggu | 6 hingga 8 hari kerja |
| Dokumen yang Didapat | Bervariasi | Akta + SK Kemenkumham + NIB |
| Pendampingan | Terbatas Waktu dan Tempat | Konsultasi Online |
Mulai Pendirian CV Sekarang!
Setiap hari yang berlalu tanpa legalitas adalah hari di mana bisnis kamu berjalan dengan risiko yang seharusnya tidak perlu ditanggung.
Tanpa badan usaha yang terdaftar, kamu kehilangan akses ke kontrak bisnis yang lebih besar, pinjaman perbankan, peluang tender pemerintah, dan perlindungan hukum atas nama usaha yang sudah kamu bangun.
Legal MP hadir sebagai mitra terpercaya yang telah membantu ribuan pengusaha di seluruh Indonesia mendapatkan legalitas secara cepat, transparan, dan profesional.
Kami mengurus seluruh prosesnya mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta, hingga terbitnya NIB, sehingga kamu bisa sepenuhnya fokus pada hal yang paling penting, yaitu menumbuhkan bisnis kamu.
Tidak perlu pusing dengan formulir, antrean kantor, atau istilah hukum yang membingungkan.
Cukup hubungi kami, dan tim konsultan Legal MP siap memandu kamu dari langkah pertama hingga CV kamu resmi berdiri secara hukum.
👉 Klik di Sini untuk Konsultasi GRATIS Sekarang!
Referensi
- Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional Indonesia. bps.go.id
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal 19 hingga 21: Persekutuan Firma dan Komanditer. hukumonline.com
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018. Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. kemenkumham.go.id
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). oss.go.id
- Purwosutjipto, H. (1995). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan.
- Fuady, Munir. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti.
- Jurnal Hukum dan Pembangunan. (2022). Efektivitas Sistem OSS dalam Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia. jhp.ui.ac.id
- Subekti, R. Hukum Perjanjian. Intermasa.








