Terbaru

Daftar Isi

Bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik atau yang biasa disebut EV charging station sedang jadi salah satu peluang usaha paling menarik di Indonesia.

Kamu mungkin sudah sering melihat mobil listrik berseliweran di jalan, dan jumlahnya memang terus bertambah dengan cepat.

Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Balai Besar Sertifikasi dan Pengujian Konservasi Energi dan Ketenagalistrikan (BBSP KEBTKE) Kementerian ESDM, Trois Dilisusendi, populasi mobil listrik di Indonesia sudah mencapai sekitar 119 ribu unit pada Februari 2026.

Angka ini naik jauh dibanding akhir 2024 yang cuma sekitar 35 ribu unit.

Sayangnya, pertumbuhan kendaraan listrik ini belum diimbangi jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang memadai.

Sampai Februari 2026, baru tersedia sekitar 4.892 titik pengisian yang tersebar di 3.163 lokasi di seluruh Indonesia, dengan rasio 1 SPKLU untuk 29 unit mobil listrik.

Kesenjangan antara jumlah kendaraan dan fasilitas pengisian ini justru membuka peluang usaha yang besar buat kamu yang mau terjun ke bisnis EV charging station.

Pemerintah sendiri sadar betul soal masalah ini. Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ferry Triansyah, menyebutkan bahwa rasio SPKLU terhadap mobil listrik saat ini masih jauh dari kondisi ideal, yaitu 1 banding 17.

Karena itu pemerintah terus mendorong penyederhanaan izin usaha bagi pelaku usaha SPKLU supaya lebih banyak pihak swasta ikut membangun infrastruktur pengisian daya di berbagai daerah.

Peluang usaha EV charging station juga tidak cuma soal jumlah kendaraan listrik yang naik.

Pemerintah lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 sudah menetapkan target penyediaan SPKLU di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan wisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, sampai pelabuhan.

Aturan ini juga mengatur rasio pemerataan, misalnya setiap pembangunan 12 unit SPKLU di luar Jabodetabek dan ibu kota provinsi wajib diimbangi dengan pembangunan 1 unit SPKLU di wilayah yang kepadatannya lebih rendah.

Artinya, peluang usaha ini terbuka lebar tidak cuma di kota besar, tapi juga di daerah yang selama ini belum terlalu banyak dilirik pelaku usaha.

Kalau dilihat dari sisi keberlanjutan, bisnis ini juga sejalan dengan agenda besar Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060.

Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Ekonomi, Manajemen, Sistem Informasi (JEMSI) Volume 11 edisi Oktober 2025 dengan judul “Implementasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebagai Infrastruktur Penunjang Electrical Vehicle dalam Mendukung Net Zero Emission” menjelaskan bahwa SPKLU berperan penting sebagai fasilitas umum yang membuat pengguna kendaraan listrik bisa mengisi ulang baterai dengan praktis, sehingga ikut mendorong percepatan transisi energi bersih di Indonesia.

Studi tersebut juga merekomendasikan perlunya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat supaya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai bisa berkembang lebih cepat, termasuk lewat penguatan payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha.

Dengan kombinasi antara permintaan pasar yang terus naik, dukungan regulasi yang makin ramah pelaku usaha, dan target besar pemerintah sampai 2030, bisnis EV charging station layak kamu pertimbangkan serius.

Tapi sebelum mulai, kamu perlu paham dulu dasar hukum, klasifikasi usaha, syarat dokumen, sampai cara mengurus izinnya supaya bisnis kamu berjalan sesuai aturan dan tidak bermasalah di kemudian hari.

perubahan data OSS

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Regulasi Hukum SPKLU Swasta

Usaha EV charging station bukan usaha yang bisa dijalankan asal-asalan tanpa izin, sebab kegiatan ini berhubungan langsung dengan ketenagalistrikan yang menyangkut keselamatan banyak orang.

Karena itu, pemerintah menyusun beberapa aturan khusus yang jadi dasar hukum penyelenggaraan SPKLU oleh pihak swasta.

Baca juga  Panduan Lapor Beneficial Owner Perusahaan di AHU Online

Dasar hukum teknis yang paling sering jadi rujukan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan ini mengatur berbagai hal teknis mulai dari jenis infrastruktur pengisian, skema instalasi listrik privat, sampai kewajiban badan usaha untuk memiliki nomor identitas SPKLU sebelum bisa beroperasi secara resmi.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan yang mengatur soal penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk untuk kegiatan penjualan listrik lewat SPKLU.

Soal tarif dan biaya layanan, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Aturan ini memberi kepastian usaha sekaligus transparansi ke masyarakat, misalnya dengan menetapkan biaya layanan pengisian daya cepat atau fast charging maksimal Rp25.000 dan pengisian daya sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000 per sesi pengisian.

Kepastian tarif seperti ini penting buat kamu sebagai calon pelaku usaha karena jadi acuan dalam menyusun model bisnis dan proyeksi pendapatan.

Terkait perencanaan jangka panjang, ada Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 yang sudah disinggung di bagian sebelumnya.

Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian, dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa pengembangan SPKLU membuka ruang bagi beragam model bisnis, dan keberagaman model usaha tersebut diharapkan bisa meningkatkan partisipasi badan usaha swasta dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian daya di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah memang sengaja mendesain regulasi supaya makin banyak pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, bisa ikut membangun SPKLU dengan berbagai model kerja sama.

Dari sisi perizinan berusaha secara umum, dasar hukum yang paling menentukan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan ini resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama perizinan berbasis risiko di Indonesia.

PP 28/2025 membawa sejumlah pembaruan penting, seperti penerapan prinsip fiktif positif, yaitu kalau permohonan izin sudah melewati batas waktu standar layanan tapi belum ada keputusan, maka izin tersebut otomatis dianggap disetujui secara hukum.

Aturan ini juga menyempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI serta memperkuat integrasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA dengan berbagai instansi terkait.

Soal aspek legalitas teknis, Partner BP Lawyers Counselors at Law, Sekar Ayu Primandani, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memiliki nomor identitas SPKLU sebagai syarat operasional.

Untuk mendapatkan nomor identitas tersebut, badan usaha harus menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Nomor identitas ini wajib dipasang di lokasi SPKLU dan harus bisa dilihat dengan jelas oleh pengguna.

Ketentuan semacam ini penting supaya masyarakat bisa memastikan bahwa fasilitas pengisian yang mereka gunakan memang sudah terdaftar resmi dan memenuhi standar keselamatan.

Selain aturan yang bersumber dari Kementerian ESDM, kegiatan pembangunan SPKLU juga bersinggungan dengan aspek lingkungan hidup.

Pemerintah lewat kolaborasi tiga kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian ESDM, sudah membangun sistem persetujuan lingkungan otomatis lewat AMDALNET yang terintegrasi dengan OSS RBA.

KLHK menyediakan sistem AMDALNET dan standar formulir UKL-UPL, BKPM menyediakan sistem OSS RBA, sementara ESDM menyediakan kebijakan teknis ketenagalistrikan.

Baca juga  Syarat Izin Peternakan Kambing dan Cara Mendaftarnya dari Awal

Integrasi ini membuat proses perizinan lingkungan untuk SPKLU dengan tingkat risiko menengah rendah bisa diterbitkan lebih cepat dan otomatis.

KBLI Usaha EV Charging

Langkah pertama yang harus kamu lakukan sebelum mengurus izin usaha SPKLU adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang tepat.

KBLI ini penting karena akan menentukan jenis izin, tingkat risiko usaha, sampai persyaratan yang harus kamu penuhi di sistem OSS RBA.

Untuk usaha SPKLU yang berfungsi menjual tenaga listrik ke pengguna kendaraan listrik, kode KBLI yang umum digunakan adalah 35114 dengan nama kelompok Penjualan Tenaga Listrik.

KBLI ini masuk kategori usaha dengan tingkat risiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan ketenagalistrikan dan kepentingan umum.

Sesuai dengan skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam PP 28/2025, usaha dengan klasifikasi risiko tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB sekaligus izin khusus dari instansi berwenang sebelum boleh mulai beroperasi secara komersial.

Selain KBLI 35114, ada juga kode KBLI 35140 dengan nama kelompok Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha.

Kode ini mencakup kegiatan pembangkitan listrik, penyaluran lewat jaringan transmisi atau distribusi, penyimpanan tenaga listrik, dan penjualan listrik ke konsumen akhir yang dilakukan dalam satu rangkaian usaha terintegrasi.

Kelompok usaha ini juga mencakup pengoperasian SPKLU yang terintegrasi langsung dengan pembangkit listrik, misalnya kalau kamu berencana membangun SPKLU yang dilengkapi pembangkit listrik tenaga surya atau sistem penyimpanan energi baterai sendiri.

Pemilihan KBLI yang tepat sangat menentukan jalannya proses perizinan kamu ke depan.

Kalau model bisnis kamu cuma menjual daya listrik lewat charger tanpa punya pembangkit sendiri, KBLI 35114 biasanya jadi pilihan yang lebih sesuai.

Tapi kalau kamu berencana membangun ekosistem energi terintegrasi mulai dari pembangkitan sampai penjualan, KBLI 35140 bisa jadi opsi yang lebih pas.

Karena keduanya masuk kategori usaha berisiko tinggi, kamu perlu menyiapkan dokumen teknis dan legalitas yang lebih lengkap dibanding usaha dengan risiko rendah atau menengah.

Syarat dan Dokumen Izin Usaha SPKLU

Setelah menentukan KBLI yang sesuai, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi berbagai syarat sebelum bisa mengoperasikan SPKLU secara legal.

Berikut dokumen dan persyaratan utama yang wajib kamu penuhi.

LangkahKeterangan
1. Mengajukan NIBBuat akun dan ajukan NIB melalui OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai, yaitu 35114 untuk penjualan tenaga listrik atau 35140 untuk usaha yang terintegrasi dengan pembangkitan.
2. Melengkapi persyaratan dasarLengkapi persyaratan seperti kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Mengajukan IUPTLUAjukan IUPTLU melalui OSS RBA atau sistem perizinan ketenagalistrikan Kementerian ESDM dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk RUPTL dan data teknis instalasi SPKLU.
4. Mengajukan WILUSAjukan Penetapan Wilayah Usaha (WILUS) kepada Kementerian ESDM sesuai dengan lokasi operasional SPKLU.
5. Mengurus SLOSetelah instalasi SPKLU selesai dibangun, ajukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) melalui lembaga inspeksi teknik yang berwenang untuk memastikan instalasi aman dan memenuhi standar.
6. Mendaftarkan nomor identitas SPKLUDaftarkan nomor identitas setiap unit SPKLU kepada Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, kemudian pasang nomor tersebut di lokasi yang mudah dilihat pengguna.
7. Memantau proses perizinanPantau perkembangan permohonan melalui dashboard OSS RBA dan segera tindak lanjuti apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang masih perlu dilengkapi.

Urutan di atas menggambarkan tahapan umum pengurusan legalitas SPKLU, mulai dari memperoleh NIB hingga memastikan setiap unit SPKLU memiliki identitas dan dapat beroperasi.

Dalam praktiknya, beberapa proses dapat berjalan beriringan, terutama pengurusan IUPTLU dan WILUS, tergantung model usaha dan persyaratan yang berlaku.

Cara Mengurus Perizinan EV Charging di OSS RBA

Setelah dokumen dan syarat di atas kamu siapkan, langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan lewat sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA. Berikut tahapan umum yang perlu kamu lalui.

Baca juga  Urus PIRT Pakai KTP Siapa? Ini Penjelasannya

A. Mengajukan NIB melalui OSS RBA
Buat akun dan ajukan NIB melalui OSS RBA dengan mencantumkan KBLI yang sesuai, yaitu 35114 untuk penjualan tenaga listrik atau 35140 untuk usaha yang terintegrasi dengan pembangkitan.

B. Melengkapi persyaratan dasar
Setelah NIB diajukan, lengkapi persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

C. Mengajukan IUPTLU
Ajukan IUPTLU melalui OSS RBA atau sistem perizinan ketenagalistrikan Kementerian ESDM dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk RUPTL yang telah disahkan dan data teknis instalasi SPKLU.

D. Mengajukan Penetapan Wilayah Usaha (WILUS)
Ajukan permohonan WILUS kepada Kementerian ESDM sesuai dengan lokasi operasional SPKLU. Proses ini dapat dilakukan bersamaan dengan pengurusan IUPTLU.

E. Mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Setelah instalasi SPKLU selesai dibangun, ajukan SLO melalui lembaga inspeksi teknik yang berwenang. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan instalasi aman dan memenuhi standar ketenagalistrikan.

F. Mendaftarkan nomor identitas SPKLU
Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, daftarkan nomor identitas setiap unit SPKLU kepada Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan pasang nomor tersebut di lokasi yang mudah dilihat pengguna.

G. Memantau proses perizinan
Pantau perkembangan permohonan melalui dashboard OSS RBA agar setiap tahapan dapat segera ditindaklanjuti apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang masih perlu dilengkapi.

Kalau semua tahapan di atas sudah kamu selesaikan, SPKLU kamu resmi bisa beroperasi secara legal dan siap melayani pengguna kendaraan listrik.

Mengingat kompleksitas dokumen dan koordinasi lintas instansi yang cukup banyak, tidak ada salahnya kamu berkonsultasi dengan konsultan perizinan atau praktisi hukum yang memahami sektor ketenagalistrikan supaya proses pengurusan izin berjalan lebih lancar dan sesuai target waktu yang kamu rencanakan.

Bisnis EV charging station memang menuntut kamu untuk memenuhi banyak syarat dan mengikuti regulasi yang cukup detail.

Tapi di balik itu, peluang pasarnya sangat besar mengingat kesenjangan antara jumlah kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian di Indonesia masih cukup lebar.

Dengan memahami dasar hukum, KBLI yang tepat, dokumen yang dibutuhkan, sampai cara mengurus izin lewat OSS RBA, kamu sudah punya modal awal yang kuat untuk mulai membangun bisnis pengisian daya kendaraan listrik yang legal dan berkelanjutan.

perubahan data OSS

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Bisnis EV charging station atau SPKLU memiliki peluang yang semakin besar seiring pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia dan dorongan pemerintah untuk memperluas infrastruktur pengisian daya.

Namun, peluang tersebut tetap perlu diikuti dengan pemenuhan legalitas agar kegiatan usaha dapat berjalan secara aman dan sesuai ketentuan.

Sebelum memulai usaha, kamu perlu menentukan KBLI yang sesuai dengan model bisnis, menyiapkan NIB, IUPTLU, WILUS, RUPTL, SLO, nomor identitas SPKLU, persetujuan lingkungan, serta dokumen pendukung lainnya. Proses perizinannya juga melibatkan OSS RBA dan instansi terkait, terutama Kementerian ESDM.

Legalitas yang lengkap menjadi fondasi penting agar bisnis EV charging station dapat berjalan sesuai aturan, memberikan rasa aman bagi pengguna, serta memiliki peluang untuk berkembang dan bekerja sama dengan berbagai pihak.

Bagi pengusaha yang masih bingung, bisa konsultasikan dulu izin bisnis EV Charging Station ke LegalMP!

Referensi

  • Antara News. (2025). Kementerian ESDM percepat pemerataan SPKLU imbangi pertumbuhan EV. https://www.antaranews.com/berita/5689800/kementerian-esdm-percepat-pemerataan-spklu-imbangi-pertumbuhan-ev
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Gatrik). (2025). Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik, Kementerian ESDM Atur Pemerataan SPKLU. https://gatrik.esdm.go.id/berita/?slug=dorong-percepatan-ekosistem-kendaraan-listrik-kementerian-esdm-atur-pemerataan-spklu&category=
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Gatrik). (2026). Kementerian ESDM Percepat Pengembangan SPKLU untuk Ketahanan Energi. https://gatrik.esdm.go.id/berita/index?slug=kementerian-esdm-percepat-pengembangan-spklu-untuk-ketahanan-energi&category=1
  • Koran Manado. (2026). Kementerian ESDM Dorong Pemerataan SPKLU Akibat Populasi Mobil Listrik Membeludak. https://www.koranmanado.co.id/pemerataan-spklu-populasi-mobil-listrik
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. (2025). Akselerasi Implementasi Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Luncurkan PP Nomor 28 Tahun 2025. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6451/akselerasi-implementasi-ekosistem-kemudahan-berusaha-dan-pertumbuhan-investasi-pemerintah-luncurkan-pp-nomor-28-tahun-2025
  • DPMPTSP Kabupaten Bantul. (2026). Pemerintah Terbitkan PP No. 28/2025, Berikan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha. https://dpmptsp.bantulkab.go.id/web/berita/detail/1065-pemerintah-terbitkan-pp-no-28-2025-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-kini-lebih-cepat-dan-trans
  • Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat. (2025). Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menurut PP Nomor 28 Tahun 2025. https://setda.lombokbaratkab.go.id/artikel/perizinan-berusaha-berbasis-risiko-menurut-pp-nomor-28-tahun-2025/
  • BP Lawyers Counselors at Law. (2024). Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU): Kewajiban Legalitas yang Harus Dipenuhi. https://bplawyers.co.id/2024/03/01/stasiun-pengisian-kendaraan-listrik-umum-spklu-kewajiban-legalitas-yang-harus-dipenuhi/
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Perizinan Berusaha Kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Kini Semakin Mudah. https://www.menlhk.go.id/news/perizinan-berusaha-kegiatan-stasiun-pengisian-kendaraan-listrik-umum-spklu-kini-semakin-mudah/
  • GOLAW ID. (2026). Kode KBLI – 35140 – Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha. https://golaw.id/kbli/35140-penyediaan-tenaga-listrik-dalam-satu-kesatuan-usaha/
  • OSS.go.id. KBLI Detail: Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha. https://oss.go.id/en/kbli/detail/0a9b0fa3-a083-54fc-ae7d-6e5bb2a16d30
  • Jurnal Ekonomi, Manajemen, Sistem Informasi (JEMSI). (2025). Implementasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebagai Infrastruktur Penunjang Electrical Vehicle dalam Mendukung Net Zero Emission. Vol. 11(5), 3069-3079. DOI: https://doi.org/10.35870/jemsi.v11i5.4501

Artikel Terpopuler

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi