Perum adalah salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dipegang penuh oleh negara. Sahamnya pun tidak dijual ke publik. Bandingkan dengan Persero, yang jelas-jelas dibentuk untuk mengejar laba sebesar mungkin.
Perum justru lahir dengan misi berbeda, yakni menghadirkan barang dan jasa untuk kepentingan bersama. Sayangnya, banyak orang masih mencampuradukkan kedua istilah ini, padahal dasar hukum, tujuan pendirian, sampai struktur permodalannya jauh berbeda.
Sebagai orang yang menekuni hukum bisnis selama bertahun-tahun, saya melihat Perum sebagai bukti nyata amanat konstitusi kita. Negara memang berkewajiban menguasai cabang produksi yang menyangkut hidup orang banyak.
Karena itulah, kinerja Perum tidak bisa dinilai hanya dari untung-rugi di atas kertas. Yang lebih penting justru sejauh mana lembaga ini benar-benar hadir dan bisa diandalkan masyarakat.
Nah, di artikel ini kita akan membedah pengertian, ciri, dasar hukum, sampai deretan contoh Perum yang masih aktif beroperasi di Indonesia sampai sekarang.
Apa Itu Perum? Pengertian dan Dasar Hukumnya
Kata Perum sendiri singkatan dari Perusahaan Umum. Sederhananya, ini adalah BUMN yang seluruh modalnya milik negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Tujuan utamanya jelas, yaitu menyelenggarakan usaha yang bermanfaat luas bagi masyarakat.
Meski begitu, bukan berarti Perum boleh merugi terus-menerus. Ia tetap harus mencari untung supaya operasionalnya bisa berjalan berkelanjutan.
Kalau ditelusuri sejarahnya, aturan soal BUMN pertama kali muncul lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Sejak saat itu, regulasi ini beberapa kali direvisi.
Perubahan paling anyar hadir lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, lalu disusul Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Kedua aturan ini membawa perubahan besar. Salah satunya adalah pemisahan tegas antara peran negara sebagai regulator dan peran negara sebagai pengelola bisnis.
Selain itu, ketentuan lebih teknis soal pendirian dan pembubaran Perum diatur lewat peraturan pemerintah tersendiri. Karena itu, mendirikan Perum baru tidak bisa asal-asalan. Semua wajib mengikuti prosedur resmi, bukan hanya keputusan sepihak dari lembaga pengawas terkait.
Sebagai catatan, sejak 2 Oktober 2025 Kementerian BUMN resmi dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Pembentukan lembaga baru ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 16 Tahun 2025, yang diikuti Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksananya. Praktis, seluruh Perum kini berada di bawah pembinaan BP BUMN, bukan lagi Kementerian BUMN seperti sebelumnya.

Kedudukan Perum dalam Struktur BUMN
Merujuk aturan yang berlaku saat ini, BUMN di Indonesia dikelompokkan menjadi dua bentuk utama, Persero dan Perum. Persero berbentuk perseroan terbatas dan sahamnya bisa dimiliki bersama pihak lain. Sementara itu, Perum sepenuhnya bersumber dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Ciri-Ciri Utama Perum sebagai BUMN
Lantas, apa saja yang membuat Perum berbeda dari bentuk BUMN lain? Beberapa karakteristik berikut bisa jadi penanda utamanya.
- Seluruh modal dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham.
- Berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan semata mengejar laba.
- Berstatus badan hukum yang didirikan lewat peraturan pemerintah.
- Dipimpin direksi yang pengelolaannya diawasi oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga yang sejak Oktober 2025 menggantikan peran Kementerian BUMN.
- Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, bukan penyertaan saham publik.
- Beroperasi di sektor yang menyentuh hajat hidup orang banyak, misalnya pangan, air, dan transportasi.
Dengan ciri-ciri semacam itu, Perum menempati posisi yang cukup unik. Ia bukan lembaga pemerintah murni.
Di sisi lain, ia juga bukan korporasi swasta biasa. Karena posisinya yang di tengah-tengah inilah, tata kelola Perum wajib tetap profesional meski misi utamanya adalah pelayanan publik.
Perbedaan Perum dan Persero dalam Struktur BUMN
Masih banyak masyarakat awam yang menyamakan Perum dengan Persero begitu saja. Padahal, kalau ditelusuri lebih dalam, kedua bentuk BUMN ini punya perbedaan cukup mendasar.
Pertama, soal tujuan pendirian. Persero dibentuk untuk mengejar keuntungan sebagai prioritas utama. Perum lebih mengedepankan manfaat bagi masyarakat luas.
Kedua, soal permodalan. Modal Persero terbagi dalam bentuk saham dan bisa dimiliki mitra strategis. Sementara modal Perum sepenuhnya berasal dari negara.
Ketiga, soal bentuk badan hukumnya. Persero tunduk pada aturan Perseroan Terbatas sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Adapun Perum punya bentuk badan hukum tersendiri yang didirikan lewat peraturan pemerintah.
Perbedaan semacam ini pada akhirnya memengaruhi bagaimana mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban keuangan keduanya kepada negara.
Menariknya, reformasi UU BUMN terbaru menegaskan satu hal penting. Kerugian BUMN kini tidak otomatis lagi dikategorikan sebagai kerugian negara, sepanjang berasal dari pengelolaan bisnis yang wajar. Aturan ini berlaku baik untuk Persero maupun Perum, asalkan pengurusnya menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Contoh Perum yang Beroperasi di Indonesia Saat Ini
Setelah memahami konsepnya, mari kita lihat wujud nyatanya. Berikut beberapa contoh Perum yang masih aktif melayani masyarakat Indonesia sampai hari ini.
- Perum Bulog, menjaga ketahanan pangan nasional lewat pengelolaan stok beras dan komoditas pokok lainnya.
- Perum Damri, melayani transportasi darat antarkota dan antarprovinsi untuk masyarakat luas.
- Perum Peruri, bertugas mencetak uang rupiah serta dokumen negara yang sifatnya strategis dan rahasia.
- Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), mengelola navigasi penerbangan demi keselamatan lalu lintas udara nasional.
- Perum Jasa Tirta I dan II, mengelola sumber daya air di berbagai wilayah sungai untuk mendukung pertanian dan ketahanan pangan.
- Perum PPD, melayani transportasi umum di wilayah Jabodetabek sejak puluhan tahun silam.
Keenam contoh di atas menunjukkan pola yang sama. Perum selalu bergerak di sektor yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Wajar saja kalau keberadaannya sulit digantikan sepenuhnya oleh sektor swasta. Sebab, motif utamanya memang bukan keuntungan semata.

FAQ Seputar Perum
Apakah Perum bisa merugi seperti perusahaan swasta? Bisa saja. Hanya saja, kerugian Perum sekarang tidak otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Syaratnya, kerugian itu berasal dari risiko bisnis yang wajar dan dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Apakah karyawan Perum berstatus sebagai pegawai negeri?Tidak. Karyawan Perum umumnya berstatus pegawai BUMN dengan sistem kepegawaian tersendiri. Statusnya berbeda dari Aparatur Sipil Negara.
Bagaimana cara Perum berubah status menjadi Persero? Perubahan status ini dimungkinkan lewat mekanisme yang diatur pemerintah. Biasanya terjadi ketika sebuah Perum dinilai lebih cocok berorientasi komersial sepenuhnya.
Kesimpulan
Perum adalah bentuk BUMN yang lahir dari kebutuhan negara untuk menyediakan layanan esensial bagi masyarakat. Beda dari Persero, seluruh modalnya murni milik negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Ciri utamanya pun terletak pada orientasi pelayanan umum, meski tetap dituntut sehat secara finansial.
Menurut saya pribadi, keberadaan Perum semestinya terus dipertahankan di sektor-sektor strategis seperti pangan, air, dan transportasi. Alasannya sederhana. Sektor-sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak yang tidak mungkin diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Karena itu, penguatan tata kelola Perum jadi langkah yang sangat disarankan agar pelayanannya kian optimal bagi masyarakat luas.
Kalau kamu memerlukan pendampingan hukum terkait status badan usaha, tata kelola BUMN, atau persoalan korporasi lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan kebutuhan kamu.
Ringkasan
- Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham.
- Tujuan utama Perum adalah kemanfaatan umum, bukan sekadar mengejar laba.
- Dasar hukum Perum berasal dari UU Nomor 19 Tahun 2003, yang kemudian diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025.
- Perum berbeda dari Persero dalam hal tujuan, permodalan, dan bentuk badan hukum.
- Kerugian BUMN, termasuk Perum, tidak lagi otomatis dianggap sebagai kerugian negara.
- Contoh Perum di Indonesia meliputi Bulog, Damri, Peruri, LPPNPI, Jasa Tirta, dan PPD.
- Karyawan Perum bukan berstatus Aparatur Sipil Negara.
- Perum bisa berubah status menjadi Persero lewat mekanisme yang diatur pemerintah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia, laman resmi kemenkeu.go.id, mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 tentang Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.




