Coba tanya orang di sekitarmu, apa beda Perum dan Persero? Kebanyakan pasti bingung. Wajar saja. Perbedaan Perum dan Persero memang jarang dibahas tuntas, padahal keduanya sama-sama bentuk Badan Usaha Milik Negara alias BUMN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Singkatnya begini: Perum itu modalnya seratus persen milik negara dan tidak terbagi jadi saham. Persero beda lagi, bentuknya perseroan terbatas, dan modalnya berupa saham.
Sebagai orang yang bergelut di bidang hukum, saya melihat pemahaman soal ini penting sekali. Sebab salah kaprah memahami status hukum BUMN bisa berdampak panjang, mulai dari urusan kerja sama bisnis, investasi, sampai tanggung jawab hukum perusahaan itu sendiri.

Pengertian Perum dan Persero Menurut Undang-Undang BUMN
Mau paham perbedaan Perum dan Persero? Mulailah dari akar hukumnya. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 menyebutkan, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara lewat penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari sinilah undang-undang membagi BUMN jadi dua wajah: Perum dan Persero.
Menurut Pasal 1 angka 4 UU BUMN, Perum adalah badan usaha yang seluruh modalnya milik negara, tidak terbagi dalam saham. Tujuannya jelas, untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan jasa bermutu tinggi, sambil tetap mengejar untung berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Persero jalan ceritanya lain. Bentuknya perseroan terbatas, dan modalnya terbagi dalam saham. Dulu, syarat utamanya adalah negara memegang saham mayoritas, minimal 51 persen. Namun sejak UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 berlaku, aturannya berubah.
Status BUMN kini ditentukan lewat kepemilikan saham Seri A Dwiwarna sebesar 1 persen yang membawa hak istimewa bagi negara, sementara 99 persen sisanya berupa saham Seri B yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Artinya, sebuah perseroan tetap sah berstatus Persero meski negara bukan pemegang saham mayoritas, selama hak istimewa lewat saham Dwiwarna itu tetap dipegang negara.
Nah, dari definisi saja sudah kelihatan bedanya. Perum condong ke arah pelayanan publik. Persero condong ke arah profit, dengan gerak korporasi yang jauh lebih lincah. Bedanya bukan cuma soal nama, tapi menentukan bagaimana negara memperlakukan aset dan pertanggungjawaban keuangan masing-masing badan usaha itu.
Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru tentang BUMN
Payung hukum utama Perum dan Persero adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Tapi aturan ini terus berubah, mengikuti dinamika ekonomi nasional yang bergerak cepat. Belakangan, pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN. Lewat aturan ini, lahirlah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sekaligus pengaturan holding investasi dan holding operasional BUMN.
Belum selesai sampai di situ. Pemerintah kembali menyempurnakan aturan lewat UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Beberapa poin pentingnya sebagai berikut:
- Perubahan nomenklatur kelembagaan yang mengurus BUMN.
- Pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi operasional BUMN.
- Kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh negara, lengkap dengan hak istimewanya.
- Larangan rangkap jabatan bagi organ BUMN, termasuk menteri dan wakil menteri.
- Pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Karena Persero berbentuk perseroan terbatas, aturannya pun tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jadi, Persero punya dua payung hukum sekaligus: UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Perum lain lagi ceritanya. Ia cuma tunduk pada UU BUMN saja, karena memang bukan berbentuk perseroan terbatas.
Ciri-Ciri Utama Perum dan Persero
Bagaimana cara paling gampang mengenali Perum dan Persero? Lihat saja dari kepemilikan modal, lalu tujuan usahanya. Dua hal ini jadi pembeda paling kentara di antara keduanya.
Ciri-Ciri Perum
Beberapa karakter khas Perum yang membedakannya dari Persero:
- Seluruh modal dimiliki negara, tidak terbagi dalam bentuk saham.
- Tujuannya kemanfaatan umum, bukan mengejar laba semata.
- Pendiriannya diusulkan menteri kepada presiden, setelah melewati proses evaluasi.
- Bisa dibubarkan, atau diubah bentuknya jadi Persero bila memang diperlukan.
- Bergerak di bidang usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ciri-Ciri Persero
Sementara itu, Persero punya karakter yang jauh lebih lentur dan berorientasi bisnis:
- Modal terbagi dalam saham; negara memegang hak istimewa lewat saham Seri A Dwiwarna (1 persen), sementara sisanya dapat dikelola Danantara atau pihak lain.
- Mengejar keuntungan, layaknya perusahaan swasta kebanyakan.
- Bisa punya pemegang saham lain selain negara, termasuk publik luas.
- Tunduk pada UU Perseroan Terbatas, di samping UU BUMN.
- Sejumlah Persero berstatus Tbk, sahamnya diperjualbelikan di bursa efek.
Fleksibilitas, itulah pembeda pentingnya. Persero jauh lebih leluasa berekspansi. Perum? Ia lebih terikat pada misi pelayanan publik.
Contoh Perum dan Persero di Indonesia
Biar makin jelas, mari lihat contohnya langsung di lapangan. Ada Perum Bulog yang mengurus stok pangan nasional. Ada Perum Peruri yang mencetak uang dan dokumen negara. Ada pula Perum Damri yang melayani transportasi umum sehari-hari.
Kalau bicara Persero, jumlahnya jauh lebih banyak. Sebut saja PT Pertamina (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sampai PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan-perusahaan ini bergerak dengan orientasi laba, meski tetap menjalankan fungsi pelayanan untuk masyarakat luas.
Yang perlu diingat, status suatu BUMN bisa berubah kapan saja, tergantung kebijakan pemerintah. Beberapa Perum bahkan pernah diusulkan berubah status menjadi Persero, supaya lebih leluasa bersaing secara komersial. Karena itulah, pelaku usaha wajib selalu memeriksa status hukum terbaru sebuah BUMN sebelum menjalin kerja sama.
Satu hal lagi yang menarik, ada juga bentuk Persero Terbuka atau Persero Tbk. Bentuk ini muncul ketika Persero menawarkan sahamnya ke masyarakat luas lewat pasar modal.
Kepemilikan sahamnya jadi lebih beragam, datang dari negara sekaligus investor publik. Meski begitu, negara biasanya tetap memegang saham mayoritas, atau saham dengan hak istimewa, demi menjaga kendali strategis atas perusahaan tersebut.

Kelebihan dan Tantangan Perum dan Persero
Setiap bentuk badan usaha punya sisi baik dan sisi sulitnya sendiri. Begitu juga Perum dan Persero. Keduanya membawa konsekuensi berbeda, baik bagi negara maupun masyarakat.
Perum punya kelebihan menjaga stabilitas layanan publik, karena memang tidak dikejar target laba. Sayangnya, keterbatasan modal jadi tantangan yang cukup berat. Sebab seluruh modalnya berasal dari negara, Perum tidak bisa menghimpun dana segar lewat penerbitan saham ke publik. Alhasil, ekspansi usaha Perum berjalan lebih lambat dibanding Persero.
Persero jalan cerita berbeda. Ia punya keleluasaan menghimpun modal lewat skema saham, termasuk lewat pasar modal bagi yang sudah berstatus Tbk. Berkat itu, Persero jauh lebih mudah melakukan ekspansi bisnis, atau menggandeng investor swasta.
Meski demikian, orientasi laba yang melekat pada Persero kadang memunculkan dilema tersendiri. Contohnya, layanan di daerah terpencil yang secara bisnis kurang menguntungkan, bisa jadi kurang mendapat prioritas.
Berikut gambaran singkat perbandingan keduanya:
- Perum: stabil melayani publik, namun terbatas dalam pendanaan.
- Persero: leluasa menghimpun modal, namun rawan dilema antara laba dan pelayanan publik.
- Perum pas untuk sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Persero pas untuk sektor yang butuh daya saing dan investasi besar.
Karena itulah, pemerintah kerap mempertimbangkan perubahan status suatu BUMN, menyesuaikan kebutuhan strategis nasional yang terus berkembang.
FAQ Seputar Perbedaan Perum dan Persero
- Apa perbedaan paling mendasar antara Perum dan Persero? Yang paling mendasar ada di kepemilikan modal. Modal Perum sepenuhnya milik negara, tidak terbagi saham. Modal Persero terbagi dalam bentuk saham.
- Apakah Perum bisa berubah menjadi Persero? Bisa saja. Perubahan status ini biasanya dilakukan supaya perusahaan lebih lentur secara komersial, tetap mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah.
- Apakah Persero selalu dimiliki penuh oleh negara? Belum tentu. Persero bisa saja punya pemegang saham lain, termasuk masyarakat lewat pasar modal, selama negara tetap pegang kendali sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kalau dirangkum, perbedaan Perum dan Persero ada pada tiga hal pokok: kepemilikan modal, tujuan usaha, dan dasar hukum yang mengikatnya. Perum fokus pada kemanfaatan umum tanpa saham. Persero berbentuk perseroan terbatas yang mengejar untung.
Langkah paling bijak, pelaku usaha maupun masyarakat sebaiknya mengecek status hukum BUMN secara resmi lewat lembaga terkait, sebelum melangkah lebih jauh ke kerja sama bisnis, investasi, atau kemitraan usaha lainnya.
Menurut saya pribadi, memahami perbedaan ini penting secara praktis, bukan cuma jadi bahan diskusi akademis. Status hukum BUMN berkaitan langsung dengan hak, kewajiban, dan risiko hukum bagi siapa pun yang bertransaksi dengannya.
Jadi, kalau kamu sedang menghadapi persoalan hukum terkait BUMN, kontrak kerja sama, atau pendirian badan usaha, jangan ragu untuk berkonsultasi. Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, atau hubungi kami lewat poster yang tersedia, supaya persoalan hukummu bisa ditangani dengan tepat dan profesional.
Ringkasan
- Perum dan Persero adalah dua bentuk BUMN menurut UU Nomor 19 Tahun 2003.
- Perum tak punya saham, sementara modal Persero terbagi dalam saham.
- Perum mengejar kemanfaatan umum, Persero berorientasi mencari keuntungan.
- UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025 memperbarui aturan BUMN.
- Persero tunduk pada UU BUMN sekaligus UU Perseroan Terbatas.
- Contoh Perum meliputi Bulog, Peruri, dan Damri.
- Contoh Persero meliputi Pertamina, KAI, Jasa Marga, dan Telkom.
- Status BUMN bisa berubah, mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, jdih.setneg.go.id.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, jdih.setneg.go.id.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, bumn.go.id.




