Terbaru

Bisnis

Pengertian Distribusi: Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pengertian distribusi sering disalahartikan sebatas kegiatan mengantar barang dari pabrik ke toko. Padahal, cakupannya jauh lebih luas. Bahkan, diatur secara ketat lewat regulasi perdagangan di Indonesia. Sederhananya, pengertian distribusi adalah proses penyaluran barang atau jasa dari produsen kepada konsumen melalui berbagai saluran pemasaran.

Sebagai orang yang menekuni regulasi perdagangan, saya melihat distribusi adalah tulang punggung perekonomian yang keberadaannya kerap luput dari perhatian publik. Karena itu, memahami konsep ini penting. Baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen yang ingin tahu alur barang yang mereka konsumsi.

Nah, artikel ini akan membahas pengertian distribusi, fungsinya bagi perekonomian, jenis-jenisnya, dasar hukum yang mengaturnya, sampai beberapa contoh penerapannya. Dengan begitu, kamu bisa memahami topik ini secara lebih menyeluruh.

Pengertian Distribusi Secara Umum

Pengertian distribusi menurut ilmu ekonomi adalah kegiatan menyalurkan barang atau jasa dari produsen kepada konsumen akhir. Proses ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, agen, sampai pengecer yang menjembatani produsen dengan pasar.

Selanjutnya, dari sudut pandang hukum, distribusi juga punya definisi formal. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016, distribusi barang adalah kegiatan penjualan atau pemasaran barang yang dilakukan pelaku usaha di dalam negeri.

Perlu dicatat, distribusi tidak selalu berjalan satu arah. Ada pola distribusi yang melibatkan banyak perantara. Namun ada pula yang berjalan langsung tanpa perantara sama sekali, tergantung strategi bisnis produsen.

Perbedaan Distribusi dan Logistik

Banyak orang keliru menyamakan distribusi dengan logistik, padahal keduanya berbeda. Logistik berfokus pada pengelolaan penyimpanan dan transportasi barang. Sementara distribusi mencakup keseluruhan strategi penyaluran barang sampai ke tangan konsumen, termasuk aspek pemasaran dan penjualan.

pengertian distribusi

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fungsi Distribusi bagi Perekonomian

Fungsi distribusi tidak sebatas memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. Ada beberapa fungsi utama yang membuat distribusi jadi elemen penting dalam roda perekonomian.

  1. Fungsi pertukaran. Memfasilitasi proses jual beli antara produsen dan konsumen lewat berbagai saluran pemasaran.
  2. Fungsi penyediaan fisik. Menjamin ketersediaan barang lewat aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan pengemasan.
  3. Fungsi fasilitas. Memberikan dukungan berupa pembiayaan, informasi pasar, serta penanggungan risiko selama proses distribusi berlangsung.
  4. Fungsi pemerataan. Memastikan barang tersedia secara merata di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil.
Baca juga  Mekanisme Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Menurut saya pribadi, fungsi pemerataan adalah aspek paling relevan bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Sebab, tanpa sistem distribusi yang baik, kesenjangan harga barang antarwilayah akan makin melebar.

Dampak Distribusi terhadap Harga Barang

Sebagai tambahan, distribusi juga berpengaruh langsung terhadap harga jual barang di pasaran. Semakin panjang rantai distribusi, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung konsumen akhir. Karena itulah, pemerintah kerap mengawasi rantai distribusi barang kebutuhan pokok agar harga tetap terjangkau.

Jenis-Jenis Distribusi

Jenis-jenis distribusi bisa dikelompokkan berdasarkan panjang saluran dan cara penyalurannya. Memahami jenis ini membantu pelaku usaha menentukan strategi pemasaran yang tepat.

  • Distribusi langsung, yaitu penyaluran barang dari produsen langsung kepada konsumen tanpa perantara, contohnya penjualan lewat toko milik produsen sendiri.
  • Distribusi tidak langsung, yaitu penyaluran barang yang melibatkan perantara seperti distributor, agen, dan pengecer.
  • Distribusi semi langsung, yaitu kombinasi antara distribusi langsung dan tidak langsung, misalnya produsen menjual sebagian lewat toko sendiri dan sebagian lewat mitra distributor.

Selain pengelompokan di atas, distribusi juga bisa dibedakan berdasarkan skala intensitasnya, yaitu distribusi intensif, selektif, dan eksklusif. Ketiganya menentukan seberapa luas jaringan penjualan yang dipakai produsen untuk memasarkan produknya.

Dasar Hukum Distribusi Barang di Indonesia

Dasar hukum distribusi barang di Indonesia bersumber dari beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi ini jadi acuan bagi pelaku usaha distribusi dalam menjalankan bisnisnya secara sah.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi payung hukum utama seluruh kegiatan perdagangan, termasuk distribusi barang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang mengatur lebih rinci ketentuan distribusi barang secara langsung maupun tidak langsung.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, yang mengatur rantai distribusi, perizinan, serta kewajiban distributor dan agen.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung, yang mengatur ketentuan penjualan langsung, termasuk sistem satu tingkat dan berjenjang.
Baca juga  Akhlak BUMN: Pengertian, Nilai, dan Penerapannya di Perusahaan

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap distributor atau agen wajib punya perizinan berusaha di bidang perdagangan dari Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, kegiatan distribusi yang dijalankan tanpa izin resmi bisa dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

pengertian distribusi

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Contoh Distribusi Barang dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh distribusi barang bisa ditemukan hampir di setiap aktivitas belanja masyarakat sehari-hari. Berikut beberapa ilustrasi yang mudah dipahami.

  • Produsen mi instan mendistribusikan produknya lewat distributor regional sebelum sampai ke warung dan minimarket.
  • Petani sayur menjual hasil panennya langsung ke pasar tradisional tanpa melalui distributor besar.
  • Perusahaan elektronik menunjuk agen resmi di berbagai kota untuk memasarkan produknya secara eksklusif.
  • Platform belanja daring mempertemukan produsen kecil dengan konsumen tanpa melalui rantai distribusi konvensional.

Lewat contoh-contoh tersebut, terlihat jelas bahwa distribusi hadir dalam berbagai skala usaha. Mulai dari usaha mikro sampai perusahaan multinasional.

FAQ Seputar Distribusi

Apa perbedaan distributor dan agen? Distributor membeli dan memiliki barang untuk dijual kembali, sedangkan agen hanya menjadi perantara pemasaran tanpa memiliki barang tersebut.

Apakah semua distributor wajib memiliki izin usaha? Ya, distributor maupun agen wajib memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan dari Kementerian Perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa rantai distribusi memengaruhi harga barang? Setiap tahap distribusi menambah biaya operasional dan margin keuntungan. Jadi, semakin panjang rantainya, semakin tinggi pula harga yang diterima konsumen akhir.

Kesimpulan

Jadi, pengertian distribusi mencakup seluruh proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen, baik secara langsung maupun lewat perantara. Fungsi distribusi meliputi pertukaran, penyediaan fisik, fasilitas, sampai pemerataan barang di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai penulis, saya berpandangan bahwa efisiensi rantai distribusi sangat menentukan daya saing harga produk di pasar domestik. Langkah yang disarankan bagi pelaku usaha adalah memastikan kepatuhan terhadap perizinan distribusi, sekaligus memilih saluran yang paling efisien sesuai skala bisnisnya.

Baca juga  Cara Menghitung Valuasi Perusahaan Startup: Metode, Faktor, dan Contohnya

Kalau kamu membutuhkan pendampingan hukum terkait perizinan distribusi barang atau sengketa keagenan, jangan ragu klik poster di bawah ini. Atau, klik saja tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • Pengertian distribusi adalah proses penyaluran barang dari produsen kepada konsumen, baik langsung maupun melalui perantara.
  • Fungsi distribusi mencakup pertukaran, penyediaan fisik, fasilitas, dan pemerataan barang.
  • Jenis distribusi terbagi menjadi distribusi langsung, tidak langsung, dan semi langsung.
  • Distribusi juga dapat dibedakan berdasarkan intensitas, yaitu intensif, selektif, dan eksklusif.
  • Dasar hukum utama distribusi barang adalah UU Perdagangan, PP 29/2021, dan Permendag terkait distribusi.
  • Setiap distributor dan agen wajib memiliki perizinan berusaha di bidang perdagangan.
  • Panjang rantai distribusi berpengaruh langsung terhadap harga barang di tingkat konsumen.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung.
  5. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, www.kemendag.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi