Terbaru

Bisnis

Buruh Harian Lepas Adalah: Pengertian, Hak, dan Aturannya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah buruh harian lepas adalah salah satu jenis status pekerja yang cukup umum ditemukan, terutama di sektor perkebunan, konstruksi, dan usaha musiman lainnya. Meski terdengar sederhana, status ini memiliki aturan hukum tersendiri yang wajib dipahami baik oleh pekerja maupun pemberi kerja.

Sebagai pakar hukum, saya melihat masih banyak pengusaha yang menyalahgunakan status buruh harian lepas untuk menghindari kewajiban memberikan perlindungan kerja yang layak. Padahal, meskipun sifat pekerjaannya tidak tetap, hukum ketenagakerjaan Indonesia tetap memberikan sejumlah perlindungan minimum bagi buruh harian lepas.

Pengertian Buruh Harian Lepas

Buruh harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan waktu kerja dan besaran upah didasarkan pada kehadiran, biasanya dibayarkan berdasarkan perhitungan harian sesuai jumlah hari kerja yang dilakukan. Pekerja jenis ini umumnya dipekerjakan untuk pekerjaan yang sifatnya berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.

Berbeda dengan pekerja tetap yang terikat dalam hubungan kerja jangka panjang, buruh harian lepas bekerja berdasarkan kebutuhan operasional yang bersifat fluktuatif, misalnya musim panen, proyek konstruksi jangka pendek, atau kebutuhan produksi tambahan pada periode tertentu.

buruh harian lepas adalah
Layanan Pengurusan SBU Konstruksi Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Dasar Hukum Buruh Harian Lepas

Ketentuan mengenai buruh harian lepas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Ketentuan lebih rinci mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk buruh harian lepas, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Regulasi ini menegaskan bahwa buruh harian lepas hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume, bukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkesinambungan.

Kriteria Buruh Harian Lepas Menurut Aturan

Agar status seorang pekerja sah sebagai buruh harian lepas, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan yang berlaku.

  • Pekerjaan yang dilakukan berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.
  • Upah dibayarkan berdasarkan kehadiran secara harian sesuai kesepakatan.
  • Pekerja bekerja kurang dari dua puluh satu hari dalam satu bulan pada pemberi kerja yang sama.
  • Apabila bekerja lebih dari dua puluh satu hari selama tiga bulan berturut-turut, status pekerja wajib diubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu.
Baca juga  Bisnis Internasional: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Ketentuan terakhir ini penting karena banyak pemberi kerja yang secara sengaja mempertahankan status harian lepas meskipun pekerja sudah bekerja secara rutin dalam jangka waktu lama, padahal hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hak-Hak Buruh Harian Lepas

Meskipun bersifat sementara, buruh harian lepas tetap memiliki sejumlah hak yang dilindungi hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Pertama, buruh harian lepas berhak menerima upah sesuai kesepakatan dan tidak boleh berada di bawah standar upah minimum yang berlaku di daerah tersebut. Kedua, buruh harian lepas berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja, meskipun mekanismenya dapat berbeda dengan pekerja tetap. Ketiga, buruh harian lepas berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.

Selain itu, apabila terbukti bekerja secara terus-menerus melebihi ketentuan waktu yang diatur, buruh harian lepas berhak menuntut perubahan status menjadi pekerja dengan perjanjian kerja yang lebih formal dan memiliki perlindungan lebih kuat.

Kewajiban Pemberi Kerja terhadap Buruh Harian Lepas

Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap buruh harian lepas. Pemberi kerja wajib mencatat data pekerja harian lepas secara tertib, membayar upah tepat waktu sesuai kehadiran, serta tidak menyalahgunakan status ini untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap dan berkesinambungan.

Perbedaan Buruh Harian Lepas dengan Status Pekerja Lain

Untuk memahami posisi buruh harian lepas secara lebih utuh, penting membandingkannya dengan status pekerja lain yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu terikat kontrak dengan jangka waktu yang jelas, biasanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara namun memiliki durasi tetap sejak awal. Sebaliknya, buruh harian lepas tidak memiliki jangka waktu kontrak yang pasti dan bekerja berdasarkan kebutuhan harian pemberi kerja.

Sementara itu, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu memiliki hubungan kerja permanen dan mendapatkan perlindungan penuh, termasuk hak pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Perbedaan mendasar inilah yang membuat status buruh harian lepas rawan disalahgunakan oleh pemberi kerja yang ingin menghindari kewajiban memberikan perlindungan kerja jangka panjang.

Baca juga  Sosok Pendiri Gojek, Ini Kisah dan Perjalanan Bisnisnya

Sektor Usaha yang Umum Mempekerjakan Buruh Harian Lepas

Status buruh harian lepas banyak ditemukan pada sektor perkebunan, terutama saat musim panen yang membutuhkan tenaga kerja tambahan dalam waktu singkat. Sektor konstruksi juga kerap menggunakan skema ini untuk pekerjaan yang bergantung pada tahapan proyek tertentu, seperti pengecoran atau pemasangan struktur bangunan pada periode tertentu saja.

Selain itu, sektor pergudangan dan logistik turut mempekerjakan buruh harian lepas terutama pada momen tertentu seperti musim belanja akhir tahun, ketika volume pekerjaan meningkat drastis dalam waktu singkat. Pada sektor-sektor inilah fleksibilitas status harian lepas dianggap paling sesuai dengan kebutuhan operasional bisnis.

Langkah yang Bisa Diambil Jika Hak Buruh Harian Lepas Diabaikan

Apabila buruh harian lepas merasa haknya diabaikan, misalnya dipekerjakan secara terus-menerus melebihi batas waktu yang diatur tanpa perubahan status, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, pekerja dapat mengajukan keluhan secara langsung kepada pemberi kerja disertai bukti kehadiran kerja selama ini. Kedua, apabila tidak ada tanggapan, pekerja berhak melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan mediasi. Ketiga, sebagai upaya terakhir, pekerja dapat menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.

buruh harian lepas adalah
Layanan Pengurusan SBU Konstruksi Sampai Tuntas. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Buruh Harian Lepas

Apakah buruh harian lepas berhak atas pesangon? Pada umumnya buruh harian lepas tidak mendapatkan pesangon seperti pekerja tetap, kecuali statusnya telah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah buruh harian lepas bisa didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Bisa dan bahkan disarankan. Pemberi kerja tetap dapat mendaftarkan buruh harian lepas ke program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai skema yang berlaku.

Berapa lama batas maksimal bekerja sebagai buruh harian lepas? Batasnya adalah kurang dari dua puluh satu hari dalam satu bulan. Apabila melebihi batas tersebut selama tiga bulan berturut-turut, statusnya wajib diubah menjadi pekerja dengan perjanjian kerja yang lebih formal.

Pentingnya Dokumentasi Kerja bagi Buruh Harian Lepas

Salah satu langkah pencegahan yang bisa dilakukan buruh harian lepas adalah mencatat sendiri riwayat kehadiran dan pembayaran upah harian yang diterima. Dokumentasi ini penting sebagai bukti pendukung apabila suatu saat pekerja perlu menuntut perubahan status karena telah bekerja secara rutin melebihi ketentuan yang diatur undang-undang. Selain itu, menyimpan slip pembayaran atau bukti transfer upah juga membantu memastikan hak-hak dasar tetap terpenuhi selama masa kerja berlangsung.

Baca juga  Mengintip Keuntungan Franchise Photobox dari Perhitungan Modalnya

Bagi pemberi kerja, dokumentasi yang tertib juga bermanfaat untuk menghindari sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari, sekaligus menjadi bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Kesimpulan

Buruh harian lepas adalah status pekerja dengan sistem upah harian yang diperuntukkan bagi pekerjaan dengan waktu dan volume yang berubah-ubah. Meskipun bersifat sementara, hukum ketenagakerjaan Indonesia tetap memberikan sejumlah perlindungan, termasuk hak atas upah layak dan jaminan sosial. Menurut saya, penting bagi pekerja untuk memahami batasan waktu kerja yang diatur agar tidak terus-menerus dipekerjakan dengan status harian lepas meski sebenarnya sudah memenuhi kriteria pekerja tetap.

Jika Anda mengalami permasalahan terkait status ketenagakerjaan atau membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan bantuan yang sesuai dengan situasi Anda.

Ringkasan

  • Buruh harian lepas adalah pekerja dengan upah dibayar berdasarkan kehadiran harian.
  • Status ini hanya berlaku untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume.
  • Batas maksimal bekerja adalah kurang dari 21 hari dalam sebulan pada pemberi kerja sama.
  • Jika melebihi batas tersebut selama tiga bulan berturut-turut, status wajib diubah.
  • Buruh harian lepas tetap berhak atas upah layak dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pemberi kerja wajib mencatat data pekerja harian lepas secara tertib.
  • Dasar hukumnya meliputi UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
  4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. kemnaker.go.id
  5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. bpjsketenagakerjaan.go.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi