Terbaru

Hukum

Pesangon Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pesangon adalah uang yang wajib dibayar perusahaan begitu seorang karyawan resmi di-PHK. Sederhana bunyinya. Namun kenyataannya, banyak orang panik begitu surat PHK diterima.

Muncul satu pertanyaan yang sama, hampir setiap kali: sebenarnya, berapa yang berhak aku terima?Wajar saja pertanyaan itu muncul. Sebab pesangon bukan angka tunggal yang tinggal dilihat di slip gaji.

Ada tiga komponen yang harus dihitung satu per satu, lalu dijumlahkan: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Masing-masing punya rumusnya sendiri, dan besarnya sangat bergantung pada masa kerja serta alasan di balik PHK itu sendiri.

Dari pengalaman menangani sengketa ketenagakerjaan, saya justru melihat sumber masalah paling sering muncul bukan dari niat buruk perusahaan.

Kebanyakan berasal dari kesalahpahaman sederhana soal rumus dan faktor pengali yang berlaku. Karena itu, memahami dasar hukumnya sejak awal akan menyelamatkan kamu dari banyak drama di kemudian hari.

pesangon adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apa Itu Pesangon? Pengertian Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Secara hukum, pesangon adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu lalu diperinci lebih jauh lewat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, atau yang biasa disingkat PP 35/2021.

Intinya begini: kecuali karena pelanggaran berat tertentu, setiap PHK mewajibkan perusahaan membayar kompensasi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Nah, di sinilah letak kesalahpahaman yang sering terjadi.

Dalam obrolan sehari-hari, kata “pesangon” kerap dipakai untuk menyebut semua uang yang diterima saat PHK. Padahal secara hukum, pesangon hanyalah satu dari tiga komponen yang membentuk total hak PHK.

Selain itu, besaran yang diterima pekerja jauh lebih ditentukan oleh alasan PHK dibanding sekadar lamanya masa kerja. Jadi sebelum menghitung angka apa pun, kenali dulu kategori PHK yang sedang kamu hadapi.

Komponen Pesangon dan Dasar Hukumnya

Ada tiga komponen yang membentuk total hak PHK. Ketiganya harus dihitung terpisah, baru kemudian dijumlahkan. Dasar hukumnya sama-sama merujuk pada Pasal 40 PP 35/2021.

Baca juga  Bea Masuk Anti Dumping: Pengertian, Tarif, dan Cara Penetapannya

Uang Pesangon (UP)

Ini komponen utamanya. Besarannya ditentukan oleh masa kerja, mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, sampai 9 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih.

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Komponen ini semacam penghargaan atas loyalitas. Hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun. Besarannya berjenjang, mulai dari 2 bulan upah hingga 10 bulan upah bagi yang sudah mengabdi 24 tahun atau lebih.

Uang Penggantian Hak (UPH)

Komponen terakhir ini sering terlupakan, cakupannya diatur ketat dalam Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja pertama kali diterima bekerja, untuk pekerja dan keluarganya
  • Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perlu digarisbawahi, ketentuan lama yang menambahkan 15% dari uang pesangon dan UPMK sebagai penggantian perumahan dan pengobatan (yang dulu ada di UU Ketenagakerjaan No. 13/2003) sudah tidak berlaku sejak PP 35/2021 terbit.

Jadi kalau kamu menemukan perhitungan yang masih memasukkan komponen 15% ini, itu tandanya memakai dasar hukum yang sudah usang.

Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan PP 35/2021

Setelah komponennya jelas, langkah berikutnya tinggal menerapkan rumus.

Rumus Dasar

  • Uang Pesangon = (bulan upah sesuai masa kerja × upah sebulan) × faktor pengali
  • UPMK = bulan upah sesuai masa kerja × upah sebulan (dibayar penuh 1×, tidak terpengaruh faktor pengali alasan PHK)
  • UPH = sisa cuti tahunan yang belum diambil + biaya/ongkos kepulangan + hak lain sesuai PK/PP/PKB (jika ada)
  • Total Hak = UP + UPMK + UPH

Satu hal yang perlu digarisbawahi: upah sebulan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang sifatnya berubah-ubah, seperti uang kehadiran, tidak masuk hitungan.

Contoh Perhitungan

Bayangkan begini. Seorang karyawan bekerja selama 5 tahun dengan upah Rp8.000.000 per bulan. Ia di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi demi mencegah kerugian, sehingga faktor pengali uang pesangonnya 1 kali.

Berdasarkan tabel masa kerja, ia berhak atas 6 bulan upah untuk uang pesangon dan 2 bulan upah untuk UPMK. Hasilnya:

Baca juga  Pasal 367 KUHP Pencurian dalam Keluarga: Bunyi dan Aduan
  • Uang Pesangon = 6 × Rp8.000.000 × 1 = Rp48.000.000
  • UPMK = 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000 (dibayar penuh, faktor pengali tidak berlaku di sini)
  • UPH = tergantung sisa cuti tahunan yang belum diambil dan biaya kepulangan (jika ada), dihitung berdasarkan kondisi aktual pekerja tersebut

Tanpa komponen UPH, total minimal yang berhak diterima karyawan ini adalah Rp64.000.000, ditambah nilai UPH sesuai sisa cuti dan biaya kepulangan yang berlaku baginya.

Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Inilah bagian yang paling sering diabaikan orang, padahal pengaruhnya besar sekali terhadap nilai akhir kompensasi. PP 35/2021 membagi faktor pengali menjadi beberapa kategori berikut.

  • 0,5 kali: berlaku untuk PHK karena perusahaan merugi, tutup akibat kerugian terus-menerus, force majeure yang sampai menutup perusahaan, perusahaan pailit, atau pekerja melakukan pelanggaran berat setelah menerima surat peringatan secara berjenjang.
  • 0,75 kali: khusus untuk PHK akibat force majeure yang belum sampai menutup perusahaan.
  • 1 kali: berlaku untuk penggabungan atau peleburan perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian, perusahaan tutup bukan karena rugi, atau pekerja mengundurkan diri karena diperlakukan tidak patut oleh pengusaha.
  • 1,75 kali: khusus untuk PHK karena pekerja memasuki usia pensiun.

Menurut saya, bagian faktor pengali inilah yang paling perlu dicermati sebelum kamu menandatangani surat PHK apa pun. Karena dua pekerja dengan masa kerja yang sama persis bisa saja menerima nilai kompensasi yang jauh berbeda, hanya gara-gara alasan PHK-nya tidak sama.

pesangon adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Pesangon

  • Apakah pekerja yang mengundurkan diri berhak atas pesangon? Pada umumnya, tidak. Pekerja yang resign atas kemauan sendiri hanya berhak atas Uang Penggantian Hak, seperti sisa cuti tahunan. Uang pesangon dan UPMK tidak termasuk di dalamnya.
  • Apakah pesangon wajib dibayar tunai sekaligus? Iya, pada dasarnya begitu. Uang pesangon dan komponen lainnya wajib dibayarkan secara tunai dan seketika saat PHK terjadi, kecuali ada kesepakatan tertulis lain antara pekerja dan pengusaha.
  • Apa yang bisa dilakukan kalau perusahaan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan? Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh. Mulai dari perundingan bipartit, mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, sampai membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial jika memang diperlukan.
Baca juga  Akibat Hukum Perjanjian Backdate: Sah atau Batal?

Kesimpulan

Pesangon adalah bentuk perlindungan hukum agar pekerja tetap mendapat kompensasi yang layak saat kehilangan pekerjaan. Perhitungannya bertumpu pada tiga komponen, yaitu Uang Pesangon, UPMK, dan UPH, ditambah faktor pengali yang ditentukan oleh alasan PHK.

Sebagai praktisi hukum, saya selalu menyarankan satu hal sederhana: periksa dulu dasar hukum PHK-mu sebelum menandatangani dokumen apa pun. Sebab dari situlah besaran hakmu ditentukan.

Kalau saat ini kamu sedang menghadapi PHK, atau ragu apakah perhitungan pesangon yang ditawarkan perusahaan sudah sesuai aturan, jangan menebak-nebak sendiri. Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, atau poster yang tersedia, lalu ceritakan situasimu langsung kepada tim kami.

Ringkasan

  • Pesangon adalah kompensasi wajib bagi pekerja yang di-PHK, diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
  • Total hak PHK terdiri dari tiga komponen: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
  • UPMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.
  • UPH mencakup sisa cuti, biaya kepulangan, dan 15% dari UP ditambah UPMK bagi yang memenuhi syarat.
  • Besaran pesangon dan UPMK dikalikan faktor pengali sesuai alasan PHK, mulai dari 0,5 kali sampai 1,75 kali.
  • Upah sebulan yang dipakai dalam perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
  • Pekerja yang mengundurkan diri umumnya tidak berhak atas uang pesangon dan UPMK.
  • Sengketa pesangon bisa diselesaikan lewat bipartit, mediasi Disnaker, atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (JDIH Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id).
  3. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker.go.id).
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak normatif pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (mkri.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi