DPP adalah istilah yang sering muncul dalam dunia perpajakan, terutama buat kamu yang bekerja di bidang keuangan atau perpajakan.
Singkatnya, DPP adalah nilai dasar yang dipakai untuk menghitung besaran pajak terutang.
Sebagai pakar hukum yang juga menekuni bidang perpajakan, saya melihat pemahaman DPP sebenarnya jadi kunci utama agar terhindar dari kesalahan hitung pajak. Kesalahan ini sering muncul karena kurangnya pembaruan informasi soal perubahan regulasi terbaru.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang keliru menghitung DPP, terutama sejak tarif PPN berubah jadi 12 persen. Kesalahan kecil dalam menentukan DPP bisa berdampak besar pada laporan pajak bulanan perusahaan.
Apa Itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?
DPP adalah kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak.
Secara hukum, DPP merupakan jumlah harga jual, nilai impor, nilai ekspor, penggantian, atau nilai lain yang jadi basis penghitungan pajak atas suatu transaksi.
Pajak yang memakai DPP sebagai dasar hitungnya meliputi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, serta beberapa jenis Pajak Penghasilan seperti PPh Pasal 21, 22, dan 23.
Jadi, DPP menjadi angka kunci sebelum tarif pajak diterapkan pada suatu transaksi.
Ketentuan mengenai DPP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau biasa disebut UU HPP.
Selanjutnya, aturan teknisnya diperinci lewat berbagai Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala.
Karena itu, DPP tidak selalu sama dengan harga jual, sebab bisa disesuaikan dengan ketentuan nilai lain yang berlaku sesuai jenis transaksinya.

Perbedaan DPP dengan Harga Jual
Harga jual adalah nilai yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi.
Tapi DPP bisa berbeda dari harga jual kalau peraturan perpajakan menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya.
Fungsi DPP dalam Sistem Perpajakan
DPP punya beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan di Indonesia.
- Menjadi acuan utama untuk menghitung besaran PPN yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Membantu menentukan besaran PPh yang wajib dipotong atau dipungut oleh pihak pemberi kerja atau pemberi jasa.
- Memberikan standar yang jelas agar penghitungan pajak lebih transparan dan konsisten.
- Menjadi dasar pengisian faktur pajak maupun bukti potong pajak secara resmi.
- Membantu otoritas pajak melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Dari fungsi-fungsi ini, DPP jadi elemen yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Bagi staf pajak dan akuntansi, ketelitian menentukan DPP sama pentingnya dengan ketelitian mencatat transaksi itu sendiri.
Kesalahan menentukan DPP pun bisa berakibat pada kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak. Kedua kondisi ini sama-sama merugikan, baik dari sisi arus kas maupun risiko sanksi administrasi.
Jenis-Jenis DPP Berdasarkan Jenis Pajak
DPP punya beberapa jenis, tergantung pada jenis pajak yang dikenakan.
- DPP PPN, yaitu harga jual, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain untuk barang dan jasa kena pajak.
- DPP PPh Pasal 21, yaitu penghasilan bruto bulanan (untuk pegawai tetap masa Januari–November menggunakan TER) atau Penghasilan Kena Pajak (khusus masa Desember/tahunan) serta 50% dari penghasilan bruto untuk bukan pegawai.
- DPP PPh Pasal 22, yaitu nilai impor barang yang jadi dasar pemungutan pajak di titik impor, harga pembelian oleh bendahara pemerintah, atau harga jual barang tertentu di dalam negeri.
- DPP PPh Pasal 23, yaitu jumlah bruto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan tertentu, atau jasa lainnya, serta dividen, bunga, royalti, hadiah, dan sewa.
Tiap jenis DPP ini punya cara penghitungan yang berbeda, sesuai karakteristik transaksinya. Memahami perbedaan ini penting, biar staf keuangan tidak salah menerapkan rumus pajak pada jenis transaksi yang keliru.
Makanya, penting bagi staf keuangan untuk memahami jenis DPP sesuai konteks pajak yang sedang dihitung.
DPP untuk Barang Mewah dan Non-Mewah
Sejak tarif PPN naik jadi 12 persen di awal 2025, pemerintah membedakan perlakuan DPP untuk barang mewah dan non-mewah.
Untuk barang non-mewah, DPP dihitung memakai skema 11/12 dari harga jual, agar beban pajak efektif tetap setara dengan tarif 11 persen.
Sementara barang mewah, dikenakan tarif 12 persen secara penuh dari harga jual atau nilai impornya.
Cara Menghitung DPP PPN Setelah Tarif 12 Persen
Menghitung DPP PPN memerlukan pemahaman yang tepat soal skema tarif terbaru.
Berikut langkah-langkah umum yang biasa dipakai.
- Tentukan apakah barang atau jasa tergolong mewah atau non-mewah sesuai kategori pajak.
- Untuk barang non-mewah, hitung DPP Nilai Lain dengan rumus 11/12 dikali harga jual.
- Kalikan hasil DPP Nilai Lain tersebut dengan tarif PPN 12 persen untuk mendapatkan PPN terutang.
- Untuk barang mewah, gunakan harga jual penuh sebagai DPP, lalu kalikan dengan tarif 12 persen.
- Catat hasil perhitungan dalam faktur pajak sesuai format yang berlaku di sistem Coretax.
Dengan mengikuti langkah ini, hasil perhitungan PPN akan sesuai ketentuan PMK Nomor 131 Tahun 2024..
Pastikan juga seluruh dokumen pendukung transaksi tersimpan rapi, untuk keperluan audit pajak di kemudian hari.

Contoh Perhitungan DPP PPN dan PPh
Biar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh perhitungan DPP dalam transaksi sehari-hari.
- Sebuah toko menjual barang non-mewah senilai Rp12.000.000. DPP Nilai Lain dihitung 11/12 dikali Rp12.000.000, hasilnya Rp11.000.000. PPN terutang adalah 12 persen dikali Rp11.000.000, yaitu Rp1.320.000.
- Sebuah dealer menjual mobil mewah senilai Rp500.000.000. DPP menggunakan harga jual penuh, sehingga PPN terutang adalah 12 persen dikali Rp500.000.000, yaitu Rp60.000.000.
- Seorang karyawan menerima gaji bruto Rp10.000.000 per bulan. Sesuai ketentuan TER untuk masa Januari–November, DPP PPh Pasal 21 dihitung langsung dari total penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 tanpa dikurangi biaya jabatan.
Contoh-contoh ini menunjukkan kalau DPP sangat menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Semakin tepat DPP dihitung, semakin akurat pula jumlah pajak yang dilaporkan ke otoritas pajak.
FAQ Seputar DPP Adalah
Apakah DPP sama untuk semua jenis pajak?
Tidak. DPP berbeda tergantung jenis pajaknya, apakah PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, atau PPh Pasal 23. Tiap jenis pajak punya komponen dan cara penghitungan DPP yang berbeda-beda.
Apakah tarif PPN 12 persen berlaku untuk semua barang?
Tidak selalu. Barang dan jasa non-mewah tetap punya beban pajak efektif setara 11 persen lewat skema DPP Nilai Lain 11/12. Hanya barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif 12 persen secara penuh.
Di mana dasar hukum resmi mengenai DPP?
Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang kemudian dijabarkan lewat PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 11 Tahun 2025. Kamu bisa mengunduh salinan resmi peraturan ini lewat laman pajak.go.id.
Kesimpulan
Jadi, DPP adalah dasar penghitungan pajak yang menentukan besaran PPN maupun PPh yang harus dibayarkan.
Nilainya bisa berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai pakar hukum, saya menilai pemahaman DPP jadi semakin penting sejak skema tarif PPN 12 persen mulai diterapkan. Perubahan regulasi seperti ini menuntut ketelitian ekstra dari setiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan.
Kesalahan menghitung DPP bisa berakibat pada kurang bayar atau lebih bayar pajak yang merugikan perusahaan. Karena itu, memastikan sistem pencatatan keuangan sudah sesuai aturan terbaru jadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Masih bingung menghitung DPP untuk bisnis atau perusahaanmu? Jangan ragu mencari pendampingan profesional sebelum salah langkah dalam pelaporan.
Klik poster di bawah ini, atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk mendapatkan konsultasi perpajakan yang sesuai kebutuhanmu.
Ringkasan
- DPP adalah dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPN dan beberapa jenis PPh.
- Nilai DPP bisa berupa harga jual, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
- Fungsi DPP meliputi acuan penghitungan pajak dan dasar penerbitan faktur pajak.
- DPP terbagi menjadi beberapa jenis sesuai jenis pajaknya, seperti PPN dan PPh 21.
- Barang non-mewah menggunakan skema DPP Nilai Lain 11/12 sejak tarif PPN 12 persen berlaku.
- Barang mewah dikenakan tarif 12 persen penuh dari harga jual atau nilai impor.
- Dasar hukumnya meliputi UU HPP, PMK 131/2024, dan PMK 11/2025.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.




