Terbaru

Pajak

PTKP Adalah: Pengertian, Besaran, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

PTKP adalah istilah yang wajib dipahami setiap karyawan maupun staf keuangan yang mengurus penggajian.

Singkatnya, PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh.

Sebagai pakar hukum yang juga menekuni bidang perpajakan, saya melihat pemahaman PTKP sebenarnya membantu setiap pekerja mengetahui hak-haknya secara lebih jelas. Pemahaman ini juga penting bagi staf keuangan agar tidak salah dalam memotong pajak karyawan setiap bulan.

Sayangnya, masih banyak karyawan yang tidak tahu bagaimana status pernikahan dan tanggungan memengaruhi besaran pajak yang mereka bayarkan setiap bulan. Akibatnya, sebagian karyawan justru membayar pajak lebih besar dari seharusnya karena data status mereka belum diperbarui.

Apa Itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)?

PTKP adalah kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Secara hukum, PTKP merupakan batas penghasilan neto yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jadi, kalau penghasilan seseorang berada di bawah batas PTKP, maka ia tidak dikenakan PPh 21.

PTKP diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski begitu, besaran nominal PTKP sendiri masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Walaupun regulasi perpajakan lain sudah beberapa kali diperbarui, angka PTKP ini bertahan cukup lama tanpa penyesuaian.

Belum ada perubahan pada besaran ini, meskipun beberapa aturan pajak lain telah direvisi dalam beberapa tahun terakhir.

Karena itu, penting untuk selalu memastikan besaran PTKP yang dipakai masih sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Perbedaan PTKP dan PKP

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, sementara PKP adalah Penghasilan Kena Pajak.

PKP dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP, dan angka inilah yang jadi dasar penghitungan PPh 21 terutang. Semakin besar PTKP yang berhak diterima seseorang, semakin kecil pula PKP yang akan dikenakan pajak.

Fungsi PTKP dalam Perhitungan PPh 21

PTKP punya beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan penghasilan.

  • Menjadi pengurang penghasilan neto sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak.
  • Memastikan wajib pajak berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak yang memberatkan.
  • Membantu perusahaan menghitung pemotongan PPh 21 karyawan secara akurat.
  • Menjadi acuan status perpajakan karyawan, seperti TK, K, atau K/I.
  • Membantu wajib pajak menentukan kewajiban lapor SPT Tahunan.
Baca juga  Cara Menghitung PBB, Ini Rumus dan Contoh Perhitungannya

Dari fungsi-fungsi ini, PTKP jadi komponen yang tidak bisa dipisahkan dari perhitungan gaji dan pajak karyawan. Perusahaan yang lalai memperbarui data status karyawan bisa saja memotong pajak dengan angka yang keliru setiap bulan.

Kesalahan menentukan PTKP pun bisa menyebabkan pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi wajib pajak sebenarnya. Kondisi ini bisa merugikan karyawan, sekaligus menimbulkan risiko koreksi pajak bagi perusahaan di kemudian hari.

Besaran PTKP Terbaru Berdasarkan Status

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Berikut rincian besaran PTKP yang masih berlaku hingga saat ini.

  • Wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0, sebesar Rp54.000.000 per tahun.
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk wajib pajak yang berstatus kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan, dengan maksimal tiga orang.
  • Tambahan Rp54.000.000 apabila penghasilan suami dan istri digabungkan dalam satu NPWP.

Sebagai contoh, wajib pajak dengan status kawin dan dua tanggungan atau K/2 berhak atas PTKP sebesar Rp67.500.000 per tahun. Nilai ini cukup signifikan dan bisa memengaruhi jumlah pajak yang dipotong setiap bulan dari gaji karyawan.

Angka ini didapat dari Rp54.000.000 ditambah Rp4.500.000 status kawin, ditambah dua kali Rp4.500.000 untuk tanggungan.

Kategori Status PTKP yang Perlu Dipahami

Status PTKP biasanya ditulis dengan kode tertentu, seperti TK/0, TK/1, K/0, K/1, hingga K/3.

Huruf TK menandakan status tidak kawin, sedangkan K menandakan status kawin, dan angka di belakangnya menunjukkan jumlah tanggungan. Misalnya, status K/2 berarti wajib pajak sudah menikah dengan dua orang tanggungan yang diakui.

Cara Menghitung PTKP dan PPh 21

Menghitung PTKP dan PPh 21 memerlukan beberapa langkah yang harus dilakukan secara berurutan.

Berikut langkah-langkah umum yang biasa dipakai dalam praktik penggajian khusus untuk menghitung pajak setahun penuh / masa Desember.

  1. Hitung penghasilan bruto karyawan selama satu tahun, termasuk gaji dan tunjangan.
  2. Kurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan iuran BPJS sesuai aturan.
  3. Hasil pengurangan tersebut disebut penghasilan neto setahun.
  4. Kurangi penghasilan neto dengan besaran PTKP sesuai status wajib pajak.
  5. Hasil pengurangan ini disebut Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
  6. Kalikan PKP dengan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan yang berlaku (Tarif Pasal 17 UU PPh).
Baca juga  Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Ini Aturan dan Cara Lapornya

Dengan mengikuti langkah ini, hasil perhitungan PPh 21 akan lebih akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Catatan: Untuk pemotongan bulanan masa Januari–November, langkah di atas tidak digunakan karena pemotongan langsung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata [TER] yang dikalikan ke Penghasilan Bruto bulanan).

Pastikan juga seluruh data status pernikahan dan tanggungan karyawan sudah tercatat dengan benar di sistem penggajian. Data yang akurat akan memudahkan proses rekonsiliasi pajak saat pelaporan SPT Tahunan tiba.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Contoh Perhitungan PTKP dan PPh 21

Biar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana perhitungan tahunan/Desember PTKP dan PPh 21.

  • Seorang karyawan berstatus TK/0 memiliki gaji bruto Rp8.000.000 per bulan atau Rp96.000.000 per tahun.
  • Setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran, penghasilan neto setahun menjadi sekitar Rp91.200.000.
  • PTKP untuk status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun.
  • Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp91.200.000 dikurangi Rp54.000.000, yaitu Rp37.200.000.
  • Angka inilah yang kemudian dikenakan tarif progresif PPh 21 sesuai lapisan penghasilan yang berlaku (untuk kasus ini dikali 5%, sehingga pajak setahunnya Rp1.860.000)

Contoh ini menunjukkan kalau PTKP berperan besar dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan karyawan. Semakin banyak tanggungan yang diakui, semakin kecil pula penghasilan kena pajak yang harus ditanggung.

FAQ Seputar PTKP Adalah

Apakah besaran PTKP tahun 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya?

Ya, hingga saat ini besaran PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan belum mengalami perubahan. Pemerintah juga belum mengumumkan rencana penyesuaian besaran PTKP dalam waktu dekat.

Apakah karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP wajib lapor SPT Tahunan?

Berdasarkan aturan terbaru, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP dapat dikecualikan dari kewajiban lapor SPT Tahunan, meski tetap disarankan memantau status perpajakannya. Wajib pajak juga bisa mengajukan status non-efektif lewat sistem Coretax kalau memenuhi syarat.

Baca juga  BUT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Ketentuan Pajaknya

Apa yang dimaksud dengan tanggungan dalam PTKP?

Tanggungan yang dimaksud adalah keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, seperti anak kandung, orang tua, atau anak angkat yang benar-benar ditanggung sepenuhnya, dengan maksimal tiga orang. Saudara kandung maupun saudara ipar tidak termasuk dalam kategori tanggungan yang diakui.

Kesimpulan

Jadi, PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarannya ditentukan oleh status pernikahan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Memahami PTKP membantu karyawan maupun staf keuangan menghitung PPh 21 dengan lebih akurat.

Sebagai pakar hukum, saya menilai pemahaman PTKP jadi dasar penting sebelum menghitung pajak penghasilan. Pengetahuan ini juga bermanfaat bagi karyawan yang ingin memastikan hak-hak perpajakannya terpenuhi dengan benar.

Kesalahan menentukan status PTKP bisa berakibat pada pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam jangka panjang, kesalahan semacam ini bisa memicu koreksi pajak yang merepotkan, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

Masih bingung menghitung PTKP atau PPh 21 untuk kebutuhan bisnis maupun pribadi? Jangan ragu mencari pendampingan profesional sebelum salah hitung.

Klik poster di bawah ini, atau tekan tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website, untuk mendapatkan konsultasi perpajakan yang sesuai kebutuhanmu.

Ringkasan

  • PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  • Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan.
  • PTKP untuk status TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun.
  • Tambahan Rp4.500.000 diberikan untuk status kawin dan setiap tanggungan, maksimal tiga orang.
  • PKP dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP.
  • Besaran PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 hingga saat ini.
  • Kesalahan menentukan PTKP dapat memengaruhi akurasi pemotongan PPh 21 karyawan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pajak.go.id.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaporan SPT.

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi