Terbaru

Legalitas

Legalitas Bisnis Pre Order Online: Izin Usaha, NIB, dan KBLI

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Berjualan dengan sistem pre order (PO) banyak dipilih pelaku usaha kecil karena modal awalnya bisa lebih ringan. Anda menawarkan produk lewat Instagram, WhatsApp, atau marketplace, menerima pesanan dan pembayaran, lalu menyiapkan barangnya sesuai jadwal yang dijanjikan.

Ketika pesanan mulai banyak, pertanyaan tentang legalitas bisnis pre order online biasanya muncul. Apakah pre order perlu NIB? Izin usaha apa yang dibutuhkan online seller? Kode KBLI apa yang sesuai untuk usaha jualan online?

Pertanyaan itu layak dijawab sekarang karena aturannya baru diperbarui. PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar perizinan berusaha berbasis risiko.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

BPS juga telah menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan KBLI 2020.

Artikel ini menjelaskan ketiganya dengan bahasa sederhana agar Anda dapat menyiapkan legalitas usaha dengan tepat.

Legalitas Bisnis Pre Order Online

Pre order adalah cara berjualan ketika pembeli memesan lebih dulu, biasanya dengan membayar penuh atau uang muka, sedangkan penjual menyiapkan atau mendatangkan barang dalam waktu yang disepakati. Dari sisi hukum, cara jual ini diperbolehkan.

Penelitian Mischa Jocylina dan Dewa Ayu Dian Sawitri di Jurnal Media Akademik Vol. 3 No. 9 (September 2025) menyimpulkan bahwa sistem pre order merupakan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320, 1338, dan 1457 KUH Perdata karena memenuhi unsur sepakat, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Penelitian yang sama menjelaskan bahwa penjual yang ingkar janji dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUH Perdata, dengan bukti elektronik yang diakui melalui Pasal 5 dan 6 UU ITE.

Bagi Anda, riwayat chat dan bukti transfer pembeli dapat berfungsi sebagai alat bukti bila terjadi sengketa.

Karena sah, pre order membawa tanggung jawab yang sama dengan jual beli lainnya. Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan untuk tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian, serta tidak menepati janji pelayanan.

Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Karena itu, estimasi waktu produksi dan pengiriman yang Anda tulis di iklan sebaiknya realistis, dan aturan pembatalan serta pengembalian dana dijelaskan sejak awal.

Aturan lain yang perlu Anda ketahui adalah PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pelaku usaha yang berdagang lewat sistem elektronik wajib menyediakan data dan informasi yang lengkap dan benar, yang paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha.

Aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha yang dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, informasi legalitas termasuk hal yang berhak diketahui pembeli tentang penjualnya.

Lalu, apakah pre order perlu izin usaha? Jawabannya ya. Sistem PO sendiri tidak memiliki izin khusus. Kewajiban perizinan muncul dari kegiatan berjualan secara rutin untuk mencari keuntungan.

Materi sosialisasi Permendag 19/2026 yang dirangkum Direktorat Pengelolaan Bisnis Unpad menyebut bahwa seluruh pelaku usaha yang bertransaksi dan menghasilkan keuntungan, termasuk penjual barang bekas yang berjualan rutin, wajib memiliki NIB.

Untuk usaha berskala kecil, prosesnya tidak rumit karena perizinan mengikuti tingkat risiko. PP 28/2025 membagi tingkat risiko menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, dan makin tinggi risikonya makin banyak kewajiban yang dipenuhi.

Pelaku usaha mikro dengan kegiatan berisiko rendah yang sudah memperoleh NIB dari OSS sah menjalankan usahanya, dan NIB tersebut berlaku pula sebagai izin lingkungan berupa SPPL. Satu NIB dapat dipakai untuk beberapa kegiatan usaha dan berlaku selama usaha masih berjalan.

Sebagian produk memerlukan persyaratan tambahan. Menurut Pasal 4 ayat (5) Permendag 19/2026, perizinan berusaha pedagang minimal berupa NIB sektor perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang atau jasa yang diwajibkan.

Baca juga  Cara Membuat NPWP UD Online: Syarat, Langkah Pendaftaran, dan Aturan Pajaknya

Contohnya, produk pangan tetap memerlukan SPP-IRT atau izin BPOM, dan kosmetik memerlukan izin edar. Jika Anda menerima PO makanan atau kosmetik, siapkan dokumen ini di samping NIB.

Ekonom Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, memberi pandangan tentang arah kebijakan ini kepada Kontan pada Juni 2026.

Ia menilai kewajiban NIB bagi seller e-commerce diperlukan untuk memberi level playing field yang sama dengan pedagang offline, meskipun ada sejumlah risiko ke depan. Dengan cara pandang itu, usaha PO online yang berjalan rutin sebaiknya memiliki dasar legal seperti toko fisik.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Apakah Online Seller Wajib Punya NIB?

Ya. Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha yang berjualan lewat e-commerce, termasuk marketplace, memiliki NIB di sektor perdagangan.

Pasal 4 ayat (4) mengharuskan penyelenggara platform menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha. Aturan ini berlaku untuk semua skala usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar yang berjualan di platform e-commerce perlu memiliki NIB.

Cakupannya luas. Permendag 19/2026 mengatur beberapa model bisnis, di antaranya retail online, marketplace, iklan baris online, dan social commerce.

Dalam sosialisasi peraturan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa social commerce seperti Instagram dan Facebook ikut tunduk pada aturan ini, dengan perbedaan utama bahwa social commerce tidak boleh memfasilitasi pembayaran langsung.

Jadi, bila Anda menerima PO lewat Instagram atau WhatsApp secara komersial, langkah yang aman adalah tetap mengurus NIB.

Pemerintah memberi masa penyesuaian. Menurut Dirjen Iqbal, pedagang baru diberi waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang sudah berjualan lebih dulu mendapat masa transisi hingga 18 bulan, dan selama masa itu pedagang tetap dapat berjualan. Pedagang yang belum punya NIB akan mendapat label “Dalam Proses Legalisasi” di akunnya, dan setelah masa transisi habis, platform wajib menghentikan transaksi akun tersebut menurut Pasal 17 ayat (5).

Sejumlah pemberitaan membaca angka masa transisi secara berbeda, sehingga sebaiknya Anda mengecek salinan resmi Permendag 19/2026 sebelum menentukan batas waktu.

Risiko tanpa NIB juga datang dari luar platform. Panduan Legara.id menyebut bahwa risikonya meliputi sanksi administratif, pemblokiran akun di marketplace, dan kesulitan mengakses fasilitas perbankan.

PP 28/2025 memuat sanksi administratif berjenjang, dari teguran hingga denda, termasuk paksaan pemerintah berupa penutupan atau pemblokiran sistem elektronik.

Mengurus NIB dilakukan secara online melalui OSS di oss.go.id. Legara.id menjelaskan bahwa Anda perlu menyiapkan NIK pada KTP dan alamat email aktif, membuat akun OSS, lalu mengisi profil usaha seperti jumlah modal dan lokasi operasional.

Pada tahap ini Anda memilih KBLI yang akan dibahas di bagian berikutnya. Proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan secara daring.

Untuk usaha berisiko rendah, pemerintah hanya meminta pernyataan mandiri tentang komitmen menjaga kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan, dan dokumen ini biasanya terbit otomatis bersama NIB.

Jika Anda memakai jasa konsultan, biaya yang muncul adalah biaya layanan konsultan, karena penerbitan NIB sendiri gratis.

Banyak penjual bertanya apakah NIB berkaitan dengan pajak. Menurut Dirjen Iqbal, tidak ada hubungan antara pengurusan NIB dan kewajiban perpajakan.

Pajak untuk penjual marketplace memiliki aturan sendiri dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual pada 1 November 2026.

Baca juga  10 Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin Dulu dan Kapan Waktunya Mulai Mengurus

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam setahun, pungutan tidak dilakukan selama penjual menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Batas Rp500 juta dihitung dari seluruh peredaran bruto, termasuk toko online di beberapa marketplace dan toko offline.

DJP menjelaskan bahwa skema ini mengubah cara pembayaran PPh yang sudah ada, dan tidak menambah jenis pajak baru.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai dampaknya bagi pedagang dalam laporan Katadata pada Juni 2026.

Menurutnya, pedagang yang selama ini beroperasi informal menghadapi tekanan administrasi lebih besar karena transaksinya lebih mudah dipantau otoritas pajak. Ia memperkirakan sebagian pedagang menaikkan harga, mengurangi diskon, atau memindahkan transaksi ke media sosial dan kanal informal.

Pandangan ini menunjukkan bahwa pencatatan omzet yang rapi sejak awal akan memudahkan Anda ketika aturan pajak berjalan.

KBLI untuk Usaha Jualan Online

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yaitu sistem pengelompokan jenis kegiatan ekonomi. Di OSS, kode KBLI memengaruhi tingkat risiko usaha, jenis perizinan berusaha, dan kewajiban tambahan bila kegiatan usaha memerlukan izin pendukung.

Karena itu, memilih KBLI hanya berdasarkan kata yang terlihat mirip dengan nama bisnis dapat membuat data legalitas tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang sebenarnya.

Bagian ini penting diperhatikan karena kode yang dipakai sudah berganti. KBLI 2025 berlaku sejak 18 Desember 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan menggantikan KBLI 2020.

Jumlah kelompok KBLI lima digit berubah dari 1.789 menjadi 1.559 kode. Bagi pemilik NIB lama, pemerintah menyediakan konversi otomatis dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 di sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengubah data secara manual bila perubahannya hanya berupa penyesuaian kode.

Surat Edaran Bersama tertanggal 25 Maret 2026 juga menyatakan bahwa izin yang sudah terbit tetap berlaku.

Perubahan ini berdampak pada usaha jualan online. Banyak panduan yang beredar masih menyebut kelompok 4791 (perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet), misalnya kode 47911, yang berasal dari KBLI 2020.

Pada KBLI 2025, OSS menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan eceran diklasifikasikan berdasarkan barang yang diperdagangkan, tanpa memperhatikan cara penjualannya, baik lewat toko, online, kios, maupun pasar.

Artinya, kode untuk usaha PO Anda mengikuti jenis produk yang dijual.

Berikut contoh kelompok yang tercantum di OSS. Jika Anda menjual makanan, minuman, atau tembakau, kelompoknya adalah 472. Untuk pakaian, alas kaki, dan barang dari kulit, kelompoknya 4771, sedangkan bahan dan sediaan farmasi, alat kesehatan, parfum, dan kosmetik masuk kelompok 4772.

Kelompok 471 dipakai untuk perdagangan eceran berbagai macam barang, 474 untuk peralatan informasi dan komunikasi, dan 475 untuk perlengkapan rumah tangga lainnya.

Setelah menemukan kelompoknya, pilih kode lima digit yang paling cocok dengan produk Anda di kolom pencarian OSS.

Ada satu situasi yang perlu dicermati oleh pelaku PO yang memproduksi sendiri barangnya, seperti kue pesanan atau pakaian jahitan sendiri. OSS menjelaskan bahwa manufaktur dan penjualan barangnya umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10 sampai 32.

Jika Anda membuat barangnya sendiri, cari KBLI industri yang sesuai. Satu NIB dapat mencakup beberapa kode KBLI, sehingga Anda bisa menambahkan kode perdagangan bila juga menjual produk pihak lain.

Kode KBLI untuk platform berbeda dari kode penjual. Kelompok 479 diperuntukkan bagi jasa intermediasi perdagangan eceran, yaitu marketplace yang memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli dengan imbalan atau komisi.

Pada KBLI 2025, kode 63122 dialihkan ke klasifikasi yang lebih spesifik, salah satunya 47901. Kode ini relevan bila Anda membangun platform sendiri. Penjual biasa yang berdagang di marketplace memakai kode sesuai produknya.

Baca juga  Hak Cipta: Definisi, Fungsi, dan Masa berlaku

Agar tidak keliru, tulis dulu aktivitas utama usaha Anda, lalu cari di OSS memakai kata kunci yang menggambarkan barangnya.

Saat mengecek, lihat juga ruang lingkup, tingkat risiko, dan kewajiban izin yang muncul di OSS. Pertimbangkan pula rencana pengembangan bisnis. Legara.id menyebut KBLI dapat diperbarui atau ditambahkan bila aktivitas usaha berkembang, sehingga Anda tidak perlu membuat NIB baru ketika menambah lini produk.

Kesimpulan

Legalitas bisnis pre-order (PO) online perlu diperhatikan sejak awal agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. Secara umum, ada tiga hal utama yang perlu dipahami:

  1. Pre-order merupakan perjanjian yang sah
    Penjual memiliki kewajiban untuk memenuhi barang dan waktu pengiriman yang telah disepakati dengan pembeli.
  2. Online seller perlu memiliki NIB
    Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS dan tidak dipungut biaya. Ketentuan mengenai kewajiban perizinan bagi online seller juga perlu disesuaikan dengan Permendag 19/2026 serta masa transisi yang berlaku.
  3. KBLI harus sesuai dengan kegiatan usaha
    Pemilihan KBLI dilakukan berdasarkan jenis barang atau kegiatan usaha yang dijalankan dengan mengacu pada KBLI 2025.

Karena ketentuan mengenai kegiatan usaha dan perizinan dapat mengalami perubahan, selalu periksa informasi terbaru melalui situs resmi OSS dan Kementerian Perdagangan.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: https://peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2025
  • DPMPTSP Sintang, “PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021”: https://dpmptsp.sintang.go.id/informasi/berita/item/1438-peraturan-pemerintah-no-28-tahun-2025-revolusi-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-di-indonesia.html
  • Easybiz (Hukumonline), “Pasal-Pasal Penting dalam PP 28/2025”: https://www.easybiz.id/pasal-penting-terkait-pendirian-usana
  • IRMAPA, “OSS Berbasis Risiko PP 28 Tahun 2025”: https://irmapa.org/oss-berbasis-risiko-pp-28-tahun-2025-panduan-mudah-perizinan-usaha-untuk-pelaku-usaha-dan-umkm/
  • Maluku Utara DPMPTSP, sanksi administratif PP 28/2025: https://dpmptsp.malutprov.go.id/peraturan-pemerintah-pp-nomor-28-tahun-2025-sebagai-aturan-baru-penyelenggaraan-izin-usaha
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2026 (DDTC Perpajakan): https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-menteri-perdagangan-19-tahun-2026
  • DDTCNews, “Permendag 19/2026 Berlaku, Pedagang di e-Commerce Kini Wajib Punya NIB” (17 Juni 2026): https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820139/permendag-192026-berlaku-pedagang-di-e-commerce-kini-wajib-punya-nib
  • InfoPublik, “Kemendag Beri Masa Transisi NIB bagi Pedagang Marketplace” (20 Juli 2026): https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/979462/kemendag-beri-masa-transisi-nib-bagi-pedagang-marketplace-1
  • ANTARA, “Kemendag beri masa transisi bagi pedagang marketplace daftarkan NIB” (20 Juli 2026): https://www.antaranews.com/berita/5657739/kemendag-beri-masa-transisi-bagi-pedagang-marketplace-daftarkan-nib
  • Serayu Nusantara, pernyataan Dirjen PDN bahwa NIB tidak terkait pajak: https://serayunusantara.com/kemendag-beri-masa-transisi-kepemilikan-nib-bagi-pedagang-marketplace/
  • Detik Finance, “Jualan di E-Commerce Wajib Punya NIB” (17 Juni 2026): https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8536187/jualan-di-e-commerce-wajib-punya-nib
  • Bisnis.com, “Social Commerce Instagram hingga Facebook Juga Wajib Patuh Aturan Kemendag” (25 Juni 2026): https://ekonomi.bisnis.com/read/20260625/12/1983270/social-commerce-instagram-hingga-facebook-juga-wajib-patuh-aturan-kemendag
  • DPB Unpad, materi sosialisasi Permendag 19/2026: https://dpb.unpad.ac.id/pmse/
  • IZIN.co.id, “NIB Marketplace 2026”: https://izin.co.id/blog/nib-marketplace/
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 16): https://jdih.esdm.go.id/dokumen/download?id=UU081999.pdf
  • Misael Law and Partners, sanksi pidana Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen: https://misaelandpartners.com/perlindungan-hukum-bagi-pembeli-dalam-hal-terjadi-penipuan-jual-beli-online/
  • PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE: https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-pemerintah-80-tahun-2019
  • Jogloabang, ringkasan PP 80/2019: https://www.jogloabang.com/ekbis/pp-80-2019-perdagangan-sistem-elektronik
  • Easybiz, “Izin Usaha Online Shop Berdasarkan PP No.80/2019”: https://www.easybiz.id/seputar-aturan-terbaru-jualan-online
  • Jocylina, M. & Sawitri, D.A.D. (2025). “Pertanggungjawaban atas Wanprestasi dalam Sistem Pre-Order melalui E-Commerce dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Media Akademik, Vol. 3 No. 9: https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/download/2799/2205/8011
  • Kontan, “Permendag Baru Wajibkan Seller E-Commerce Punya NIB, Ini Catatan CELIOS” (18 Juni 2026), pendapat Nailul Huda: https://industri.kontan.co.id/news/permendag-baru-wajibkan-seller-e-commerce-punya-nib-ini-catatan-celios
  • Katadata, “Pedagang Online Bersiap: NIB Jadi Syarat Jualan, Pajak Dipungut Otomatis” (19 Juni 2026), pendapat Syafruddin Karimi: https://katadata.co.id/digital/e-commerce/6a3505e2ce379/pedagang-online-bersiap-nib-jadi-syarat-jualan-pajak-dipungut-otomatis
  • ANTARA, “Dirjen Pajak sebut pemungutan PPh marketplace berlaku 1 November”: https://www.antaranews.com/berita/5747879/dirjen-pajak-sebut-pemungutan-pph-marketplace-berlaku-1-november
  • Liputan6, “Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026”: https://www.liputan6.com/bisnis/read/8294768/pajak-marketplace-berlaku-mulai-1-november-2026
  • Penamerdeka, “PPh Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026”: https://www.penamerdeka.com/550562/pph-marketplace-mulai-berlaku-1-november-2026-simak-ketentuannya.html
  • Pajakku, “Daftar Perubahan KBLI 2020 ke KBLI 2025” (Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025): https://pajakku.com/artikel/daftar-perubahan-kbli-2020-ke-kbli-2025
  • Libera.id, “Perubahan KBLI 2025” (berlaku 18 Desember 2025, SEB 25 Maret 2026): https://libera.id/blogs/perubahan-kbli-2025/
  • DPMPTSP Gowa, “Penerapan KBLI 2025 pada Sistem OSS”: https://dpmptsp.gowakab.go.id/berita/penerapan-kbli-2025-pada-sistem-oss
  • OSS RBA, KBLI 2025 kelompok 47 Perdagangan Eceran: https://oss.go.id/en/kbli/detail/6632d61b-5fb1-5599-9595-b03ce4e4cb8d
  • OSS RBA, KBLI 2025 golongan 477: https://oss.go.id/kbli/detail/0cb50f12-022f-54c1-8502-13b31bc49d73

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi