Pajak progresif adalah istilah yang wajib dipahami setiap wajib pajak. Terutama karyawan dan pemilik usaha yang penghasilannya terus naik dari tahun ke tahun.
Sayangnya, masih banyak orang yang bingung kenapa potongan pajaknya berubah-ubah setiap tahun. Padahal jawabannya ada pada sistem tarif ini.
Singkatnya, pajak progresif adalah sistem pengenaan pajak yang tarifnya makin tinggi seiring bertambahnya jumlah penghasilan kena pajak.
Dari pengalaman saya menangani konsultasi pajak orang pribadi, sistem ini sebenarnya dirancang demi keadilan. Siapa yang berpenghasilan lebih besar, dialah yang menanggung beban pajak lebih besar pula.
Nah, artikel ini akan mengupas pengertian, lapisan tarif, sampai cara menghitung pajak progresif, supaya kamu tidak salah hitung saat mengisi SPT nanti.
Apa Itu Pajak Progresif? Pengertian Secara Umum dan Hukum
Secara definisi, pajak progresif adalah metode pemungutan pajak di mana persentase tarifnya naik seiring bertambahnya dasar pengenaan pajak.
Artinya begini, semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang harus dibayarkan. Berbeda dengan pajak proporsional, yang tarifnya tetap berapa pun jumlah penghasilannya.
Di Indonesia, penerapan pajak progresif paling umum dijumpai pada Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Khususnya PPh Pasal 21 untuk karyawan.
Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebelumnya.
Selain PPh, sistem progresif juga diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di beberapa daerah. Terutama untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Tujuan Penerapan Pajak Progresif
Pemerintah menerapkan sistem ini bukan tanpa alasan. Tujuan utamanya menciptakan keadilan distribusi beban pajak antar wajib pajak. Masyarakat berpenghasilan tinggi diharapkan berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, dibanding masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi lewat redistribusi pendapatan.
Lapisan Tarif Pajak Progresif PPh Orang Pribadi Terbaru
Sejak UU HPP berlaku, lapisan tarif pajak progresif untuk PPh orang pribadi mengalami penyesuaian. Berikut rincian lapisan tarif yang berlaku saat ini:
- Penghasilan kena pajak sampai Rp60.000.000: tarif 5%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000: tarif 15%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000: tarif 25%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000: tarif 30%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000: tarif 35%.
Satu hal yang perlu dicatat. Tarif tersebut tidak langsung dikenakan pada seluruh penghasilan begitu saja. Melainkan berlaku berjenjang, sesuai lapisan penghasilan masing-masing.
Perbedaan dengan Tarif Lama
Dulu, sebelum UU HPP berlaku, lapisan tarif tertinggi cuma mencapai 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.
Sekarang, pemerintah menambahkan lapisan baru sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Karena itu, wajib pajak berpenghasilan sangat tinggi perlu menyesuaikan kembali perhitungan pajaknya sesuai ketentuan terbaru ini.
Cara Menghitung Pajak Progresif dengan Benar
Menghitung pajak progresif memang terlihat rumit di awal. Namun, kalau dipahami step by step, prosesnya cukup sederhana kok. Berikut langkah-langkah menghitungnya:
- Tentukan dulu Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Bagi PKP tersebut ke dalam lapisan-lapisan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kalikan setiap lapisan penghasilan dengan tarif yang sesuai.
- Jumlahkan seluruh hasil perkalian dari tiap lapisan tersebut.
- Hasil penjumlahan itulah yang jadi total PPh terutang dalam satu tahun pajak.
Paham langkah ini, kamu bisa menghitung sendiri estimasi pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Misalnya begini. Seorang karyawan punya Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp300.000.000 dalam setahun. Perhitungannya jadi seperti ini.
Lapisan pertama Rp60.000.000 dikalikan 5% menghasilkan Rp3.000.000. Lapisan kedua sebesar Rp190.000.000, dari Rp60 juta sampai Rp250 juta, dikalikan 15% menghasilkan Rp28.500.000.
Sisanya, Rp50.000.000, dikalikan 25% menghasilkan Rp12.500.000. Kalau dijumlahkan, total PPh terutang karyawan tersebut adalah Rp44.000.000 per tahun.
Penerapan Pajak Progresif pada Kendaraan Bermotor
Selain PPh, sistem progresif juga berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Khususnya bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian diturunkan lewat peraturan daerah masing-masing provinsi.
Gambarannya kira-kira begini. Kendaraan pertama biasanya dikenakan tarif dasar sesuai ketentuan umum. Namun kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, akan dikenakan tarif yang makin tinggi secara bertahap.
Maka dari itu, penting bagi kamu yang punya lebih dari satu kendaraan untuk mengecek besaran tarif progresif yang berlaku di provinsi domisili masing-masing.
Sebab setiap daerah bisa menetapkan persentase yang berbeda-beda.

FAQ Seputar Pajak Progresif
1. Apakah pajak progresif hanya berlaku untuk PPh?
Tidak. Selain PPh orang pribadi, pajak progresif juga diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor, khususnya untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Apakah seluruh penghasilan dikenakan tarif tertinggi sekaligus?
Tidak. Tarif pajak progresif dihitung secara berjenjang per lapisan penghasilan. Bukan dikalikan langsung dengan tarif tertinggi terhadap seluruh penghasilan.
3. Berapa tarif tertinggi pajak progresif PPh saat ini?
Tarif tertingginya 35%. Berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, sesuai ketentuan UU HPP.
Kesimpulan
Pajak progresif adalah sistem yang dirancang demi keadilan, di mana beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib pajak.
Pembahasan di atas menunjukkan bahwa memahami lapisan tarif dan cara menghitungnya itu penting.
Baik untuk perencanaan keuangan pribadi, maupun untuk kepatuhan hukum.
Sarannya sederhana, selalu perbarui informasi tarif terbaru dan hitung kewajiban pajakmu secara berkala, supaya terhindar dari kesalahan pelaporan.
Dari pengalaman saya menangani berbagai kasus perpajakan, banyak wajib pajak justru terjebak sanksi. Bukan karena sengaja menghindar, melainkan karena salah memahami skema perhitungan progresif ini.
Konsultasi sejak awal akan sangat membantu kamu menghindari risiko semacam itu.
Kalau kamu punya pertanyaan seputar kewajiban pajak progresif, atau butuh pendampingan perhitungan pajak yang tepat, jangan ragu klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Atau klik poster yang tersedia, untuk mendapatkan bantuan langsung dari tim kami.
Ringkasan
- Pajak progresif adalah sistem pajak dengan tarif yang naik seiring bertambahnya penghasilan.
- Dasar hukum utama pajak progresif PPh orang pribadi adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
- Tarif berlaku berjenjang, mulai dari 5% sampai 35%, sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
- Cara menghitungnya dilakukan dengan mengalikan tiap lapisan penghasilan dengan tarif masing-masing.
- Pajak progresif juga berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor, bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit.
- Ketentuan PKB progresif diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan peraturan daerah terkait.
- Memahami sistem ini membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajaknya secara mandiri dan akurat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) – pajak.go.id.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia – kemenkeu.go.id.
- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan – fiskal.kemenkeu.go.id.




