Tax allowance adalah insentif pajak penghasilan (PPh) yang pemerintah berikan kepada perusahaan yang menanamkan modal di bidang usaha atau daerah tertentu. Banyak pelaku usaha baru mengenalnya setelah proyek berjalan, padahal pengajuannya harus dilakukan sejak awal.
Intinya begini. Perusahaan yang memenuhi kriteria bisa menekan beban pajak selama beberapa tahun, dan pengajuannya berlangsung lewat sistem OSS sebelum produksi komersial dimulai.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai tax allowance sebagai insentif yang paling sering terlewat. Untuk proyek bermodal besar, selisih pajaknya bisa ikut menentukan layak atau tidaknya sebuah investasi.
Apa Itu Tax Allowance?
Tax allowance adalah fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Pemerintah memberikannya kepada wajib pajak badan dalam negeri.
Tujuannya terang. Pemerintah ingin mengalirkan investasi ke sektor dan wilayah yang membutuhkan modal.
Insentif ini juga meringankan biaya investor di tahap awal usaha, saat arus kas biasanya masih ketat. Meski begitu, tidak ada perusahaan yang otomatis memperolehnya.
Kamu harus memenuhi kriteria, mengajukan permohonan, lalu menunggu keputusan pemerintah.

Dasar Hukum Tax Allowance
Beberapa regulasi menjadi landasan fasilitas ini:
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sebagai aturan pelaksanaan PP 78 Tahun 2019.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 yang mengubah PMK 11/PMK.010/2020 dan memindahkan pengajuan ke sistem OSS.
PP 78 Tahun 2019 menjadi pegangan utama. Kedua PMK tadi mengatur tata caranya.
Siapa yang Berhak Mengajukan Tax Allowance?
Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Perorangan tidak bisa mengajukannya.
Kegiatan usaha kamu pun harus masuk daftar bidang usaha tertentu. Daftar itu tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II PP 78 Tahun 2019.
Lampiran I memuat bidang usaha yang berlaku di seluruh Indonesia. Lampiran II memuat bidang usaha yang berlaku di daerah tertentu saja.
Fasilitas Tax Allowance yang Bisa Kamu Peroleh
Fasilitas tax allowance terdiri dari empat bentuk insentif. Berikut rinciannya:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal. Perusahaan membebankannya selama enam tahun, masing-masing 5% per tahun.
- Penyusutan dan amortisasi dipercepat atas aktiva berwujud dan tidak berwujud yang perusahaan peroleh dari penanaman modal.
- Pengenaan PPh atas dividen kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, atau mengikuti tarif perjanjian penghindaran pajak berganda yang lebih rendah.
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.
Setiap bentuk fasilitas memengaruhi keuangan perusahaan dengan cara sendiri. Pengurangan penghasilan neto menurunkan pajak terutang, dan penyusutan dipercepat membuat modal kembali lebih cepat.
Karena itu, hitunglah proyeksi pajak sebelum mengajukan. Dari hitungan yang matang, kamu bisa menakar manfaat riil fasilitas ini.
Syarat Tax Allowance yang Wajib Kamu Penuhi
Syarat tax allowance mencakup syarat subjek, kriteria investasi, dan kelengkapan dokumen. Pemerintah baru memproses permohonan setelah ketiganya terpenuhi.
Syarat Umum
Berikut syarat umum yang perlu kamu cermati:
- Perusahaan berbentuk wajib pajak badan dalam negeri.
- Kegiatan usaha termasuk bidang usaha dalam Lampiran I atau Lampiran II PP 78 Tahun 2019.
- Perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai.
- Perusahaan mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial.
Syarat terakhir sering menjebak pelaku usaha. Permohonan yang masuk setelah produksi komersial berjalan tidak bisa diproses.
Kriteria Penanaman Modal
PP 78 Tahun 2019 juga menetapkan kriteria bagi penanaman modal. Perusahaan perlu memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Nilai investasi tinggi atau berorientasi ekspor.
- Penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
- Kandungan lokal yang tinggi.
Batas angka untuk setiap kriteria tertera dalam peraturan pelaksana. Sebelum menyusun rencana investasi, periksa angka terbaru pada PMK dan peraturan BKPM.
Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen berikut supaya proses berjalan mulus:
- Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan Kementerian Hukum.
- NIB dan izin usaha dari sistem OSS.
- NPWP perusahaan.
- Rencana penanaman modal beserta nilai investasi dan jumlah tenaga kerja.
- Data bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Cara Mengajukan Tax Allowance Lewat OSS
Cara mengajukan tax allowance kini berlangsung secara daring melalui sistem OSS. Jalur luring baru terbuka kalau sistem OSS sedang tidak tersedia.
Berikut langkah umumnya:
- Masuk ke akun OSS. Pakai akun perusahaan yang sudah memiliki NIB.
- Pastikan bidang usaha sesuai. Sistem OSS akan memeriksa apakah KBLI kamu masuk dalam lampiran PP 78 Tahun 2019.
- Isi data permohonan. Lengkapi informasi investasi, tenaga kerja, dan lokasi usaha.
- Unggah dokumen persyaratan. Pastikan semua berkas terbaca jelas.
- Kirim permohonan sebelum produksi komersial. Jangan menunggu mesin menyala.
- Tunggu verifikasi. BKPM memproses permohonan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
- Terima keputusan. Pemerintah menerbitkan keputusan pemberian fasilitas.
Begitu perusahaan mulai berproduksi komersial, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas. Saat itulah kamu bisa menikmati insentifnya secara penuh.
Kewajiban Setelah Memperoleh Tax Allowance
Fasilitas ini membawa kewajiban pelaporan. Perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi.
Perusahaan juga wajib menjaga kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan. Penyimpangan dapat memengaruhi hak atas fasilitas.
Dari pengalaman saya, perusahaan yang rutin mendokumentasikan realisasi investasinya jarang menemui masalah. Perusahaan yang lalai melapor biasanya kewalahan ketika pemeriksaan pajak datang.
Perbedaan Tax Allowance dan Tax Holiday
Banyak orang mencampuradukkan tax allowance dengan tax holiday. Keduanya memang mirip, karena sama-sama insentif pajak untuk investor, tetapi cakupan dan bentuknya berlainan.
- Tax allowance memberikan pengurangan penghasilan neto, penyusutan dipercepat, tarif dividen khusus, dan kompensasi kerugian yang lebih panjang.
- Tax holiday memberikan pengurangan PPh badan selama jangka waktu tertentu bagi industri pionir, sesuai PMK 130/PMK.010/2020.
- Sasaran tax allowance adalah bidang usaha dan daerah tertentu, sementara sasaran tax holiday adalah industri pionir dengan nilai investasi besar.
Jadi, pilih insentif yang cocok dengan karakter proyek kamu. Konsultasi dengan ahli pajak membantu menghindari pilihan yang keliru.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu tax allowance?
Tax allowance adalah insentif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di bidang usaha atau daerah tertentu. Insentif ini mencakup pengurangan penghasilan neto, penyusutan dipercepat, tarif dividen khusus, dan kompensasi kerugian yang lebih lama.
Kapan batas waktu mengajukan tax allowance?
Perusahaan harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Permohonan yang masuk setelah produksi komersial berjalan tidak bisa diproses. Ajukan sejak tahap perencanaan investasi.
Di mana saya mengajukan tax allowance?
Kamu mengajukannya secara daring melalui sistem OSS. Jalur luring hanya berlaku jika sistem OSS tidak tersedia. BKPM memproses permohonan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Kesimpulan
Tax allowance memberi ruang napas bagi investor lewat pengurangan beban PPh. Pastikan bidang usaha, kriteria investasi, dan waktu pengajuan kamu sudah tepat.
Langkah yang saya sarankan runtut. Cek KBLI pada lampiran PP 78 Tahun 2019, siapkan dokumen, lalu ajukan lewat OSS sebelum produksi komersial.
Menurut saya, perencanaan pajak layak masuk ke studi kelayakan sejak hari pertama. Insentif yang terlewat di awal nyaris mustahil dikejar belakangan.
Sedang menyiapkan investasi dan ragu apakah usahamu layak mendapat tax allowance? Kamu tidak perlu menghitungnya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk berdiskusi dengan tim kami.
Ringkasan
- Tax allowance adalah insentif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi di bidang usaha atau daerah tertentu.
- PP 78 Tahun 2019, PMK 11/PMK.010/2020, dan PMK 96/PMK.010/2020 menjadi dasar hukum utamanya.
- Fasilitasnya meliputi pengurangan penghasilan neto 30%, penyusutan dipercepat, tarif dividen khusus, dan kompensasi kerugian hingga sepuluh tahun.
- Bidang usaha pemohon harus termasuk dalam Lampiran I atau Lampiran II PP 78 Tahun 2019.
- Perusahaan harus memenuhi kriteria nilai investasi atau ekspor, penyerapan tenaga kerja, atau kandungan lokal.
- Pengajuan berlangsung lewat OSS dan harus masuk sebelum saat mulai berproduksi komersial.
- Penerima fasilitas wajib melaporkan realisasi penanaman modal dan produksi.
Referensi
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11/PMK.010/2020.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.
- Direktorat Jenderal Pajak. Siaran Pers SP-34/2019 tentang Perluasan Cakupan Fasilitas Tax Allowance. pajak.go.id.





