Terbaru

Pajak

SKT Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

SKT adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar. Dokumen ini wajib dipahami oleh setiap wajib pajak di Indonesia, entah itu perorangan atau badan usaha.

Kebanyakan orang hafal betul soal NPWP. Namun, SKT? Banyak yang justru melewatkannya begitu saja.

Padahal dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang atau sebuah usaha sudah terdaftar sah di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani persoalan legalitas usaha, saya melihat sendiri bagaimana SKT sering terabaikan.

Pelaku usaha baru biasanya sibuk mengurus NPWP saja, lalu lupa memeriksa SKT yang menyertainya. Padahal, dalam banyak kasus, dokumen ini justru menjadi syarat pelengkap saat mengurus izin usaha.

Salah satu contohnya adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, atau yang biasa disingkat SIUJK. Karena itu, memahami SKT sejak awal akan menyelamatkan kamu dari kendala administratif di kemudian hari.

Nah, artikel ini akan mengupas pengertian SKT, dasar hukumnya, fungsinya bagi wajib pajak, sampai langkah-langkah praktis mengurusnya lewat sistem Coretax DJP yang berlaku sekarang.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak: Jenis, Ciri, dan Contohnya

Apa Itu SKT? Pengertian Surat Keterangan Terdaftar

SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Fungsinya sederhana.

Surat ini menjadi pemberitahuan resmi bahwa seorang wajib pajak sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Di dalamnya tercantum identitas wajib pajak, jenis kewajiban perpajakan, dan tanggal resmi terdaftar.

Menariknya, SKT tidak pernah diterbitkan sendirian. Dokumen ini selalu muncul berbarengan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, tepat setelah proses pendaftaran selesai diverifikasi. Jadi, begitu NPWP kamu jadi, SKT otomatis ikut terbit sebagai satu paket dokumen.

Ada satu hal lagi yang perlu kamu tahu. Istilah SKT ternyata tidak melulu soal pendaftaran wajib pajak baru.

Sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 berlaku, istilah yang sama dipakai untuk surat keterangan bagi Pihak Lain yang ingin ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Namanya memang sama, tapi fungsi dan cara penerbitannya jauh berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu jeli membedakan keduanya supaya tidak keliru di lapangan.

Baca juga  PDB Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
skt adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Fungsi dan Manfaat SKT bagi Wajib Pajak

Sebagai dokumen resmi, SKT punya sejumlah fungsi yang sayang untuk diabaikan. Berikut beberapa di antaranya:

  • Bukti kepatuhan administratif. SKT membuktikan status resmi wajib pajak di sistem DJP.
  • Syarat pengurusan izin usaha. Beberapa perizinan, termasuk SIUJK bagi perusahaan konstruksi, mewajibkan kelengkapan SKT.
  • Indikator kredibilitas bisnis. Mitra kerja dan lembaga keuangan kerap menjadikan SKT sebagai tolok ukur kepercayaan terhadap suatu usaha.
  • Mempermudah urusan administrasi lain. Mulai dari pembukaan rekening perusahaan, pengajuan kredit, sampai keikutsertaan dalam tender proyek.

Ada lagi fungsi SKT yang jarang disorot, yaitu kaitannya dengan penunjukan kuasa wajib pajak.

Berdasarkan PMK 44/2026, Pihak Lain yang bukan konsultan pajak maupun keluarga wajib pajak harus mengantongi SKT dulu sebelum bisa ditunjuk sebagai kuasa.

Aturan ini sekaligus memperketat pengawasan dan mendorong profesionalisme dalam praktik pendampingan perpajakan di Indonesia.

Dasar Hukum SKT Pajak di Indonesia

Ketentuan soal SKT tidak muncul begitu saja. Ada beberapa regulasi resmi pemerintah yang mengaturnya, dan penting bagi kamu untuk mengenalinya agar bisa memverifikasi keabsahan SKT yang diterima.

Regulasi untuk SKT Pendaftaran NPWP

Ketentuan mengenai SKT pendaftaran NPWP kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang berlaku sejak 21 Mei 2025.

Regulasi ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, seiring dengan penerapan sistem Coretax DJP secara menyeluruh.

PER-7/PJ/2025 mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, hingga objek Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk ketentuan mengenai penerbitan SKT sebagai bukti pendaftaran administrasi wajib pajak.

Regulasi untuk SKT Kuasa Wajib Pajak

Sementara itu, ketentuan SKT bagi Pihak Lain yang hendak menjadi kuasa wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Baca juga  Lisensi Paten Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Pengalihannya

Perlu dicatat, PMK 44/2026 baru mengatur kerangka umum persyaratan dan kategori kuasa wajib pajak. Rincian tata cara teknis memperoleh SKT itu sendiri, berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK ini, akan diatur lebih lanjut melalui PMK tersendiri mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Cara Mengurus SKT Pajak melalui Coretax DJP

Sejak awal 2025, seluruh proses pendaftaran wajib pajak, termasuk penerbitan SKT, sudah pindah total ke sistem Coretax DJP. Artinya, kamu tidak perlu lagi antre di kantor pajak. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik menu “Daftar di Sini” atau “Pendaftaran Wajib Pajak Baru”.
  3. Pilih jenis wajib pajak, Orang Pribadi atau Badan Usaha.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan untuk verifikasi otomatis ke Dukcapil.
  5. Lengkapi data diri, mulai dari nama, alamat sesuai KTP, sampai sumber penghasilan.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, NIB, atau izin usaha lainnya.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP atau email aktif kamu.
  8. Kirim formulir pendaftaran, lalu tunggu proses verifikasi dari sistem DJP.

Begitu pendaftaran diverifikasi, DJP akan mengirim sejumlah dokumen ke email terdaftar kamu. Di dalamnya ada NPWP digital dan SKT.

Selain lewat email, kamu juga bisa mengunduh SKT langsung dari dashboard akun Coretax kapan saja dibutuhkan. Praktis, kan?

skt adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Frequently Asked Questions (FAQ)

  1. Apakah SKT bisa diurus terpisah dari NPWP? Tidak bisa. SKT selalu terbit bersamaan dengan NPWP, tepat setelah pendaftaran wajib pajak selesai diverifikasi sistem DJP.
  2. Berapa lama waktu penerbitan SKT? Umumnya satu sampai tiga hari kerja setelah dokumen pendaftaran disubmit lewat Coretax.
  3. Apakah SKT untuk kuasa wajib pajak sama dengan SKT pendaftaran NPWP? Beda. SKT pendaftaran menandakan status terdaftar sebagai wajib pajak. SKT kuasa justru menjadi bukti kompetensi seseorang untuk ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak lain.
Baca juga  PPh Unifikasi Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Lapornya

Kesimpulan

Jadi, sudah jelas ya. SKT adalah dokumen penting yang tidak boleh kamu remehkan, baik sebagai wajib pajak perorangan maupun pemilik badan usaha.

Fungsinya nyata dan berdampak langsung pada kelancaran urusan bisnis, mulai dari perizinan usaha sampai kepercayaan mitra kerja.

Menurut pandangan saya pribadi, transformasi sistem pendaftaran lewat Coretax DJP sangat membantu wajib pajak.

Khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang dulu kerepotan mengurus dokumen perpajakan secara manual.

Meski begitu, kamu tetap perlu memahami dasar hukum dan fungsi SKT dengan baik. Apalagi ketika dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat perizinan atau penunjukan kuasa.

Kalau kamu masih ragu soal legalitas dokumen perpajakan usaha, jangan biarkan masalah ini menggantung terlalu lama. Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli hukum kami.

Baca juga: Jenis Pajak Daerah: Daftar Lengkap, Tarif, dan Dasar Hukumnya

Ringkasan

  • SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar, bukti resmi pendaftaran wajib pajak di DJP.
  • SKT terbit otomatis bersamaan dengan NPWP.
  • Dasar hukum SKT pendaftaran diatur dalam PER-04/PJ/2020 dan PER-7/PJ/2025.
  • SKT kuasa wajib pajak diatur khusus lewat PMK Nomor 44 Tahun 2026.
  • SKT berfungsi sebagai syarat perizinan usaha, termasuk SIUJK.
  • Seluruh proses pengurusan SKT kini dilakukan lewat sistem Coretax DJP.
  • SKT juga mendongkrak kredibilitas bisnis di mata mitra kerja dan lembaga keuangan.

Referensi

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Perubahan Kedua atas PER-04/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (mencabut PER-04/PJ/2020).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (mencabut PMK 229/PMK.03/2014).
  4. Direktorat Jenderal Pajak, “Portal Coretax DJP”, coretaxdjp.pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi