Terbaru

Pajak

Pajak Penghasilan Freelancer Online: Tarif, Cara Hitung, dan Lapor di Coretax

Ditulis oleh Sofia Umamah

Daftar Isi

Pekerjaan freelance semakin banyak dipilih karena seseorang dapat bekerja secara mandiri tanpa harus terikat sebagai pegawai tetap di sebuah perusahaan.

Jenis pekerjaannya juga semakin beragam, mulai dari desainer, programmer, fotografer, konsultan, penulis, penerjemah, hingga content creator.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia mencapai 147,67 juta orang pada Februari 2026, atau bertambah sekitar 1,90 juta orang dibandingkan Februari 2025.

Namun, angka tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai jumlah freelancer karena klasifikasi pekerja BPS juga mencakup buruh, karyawan, pegawai, pekerja bebas di sektor pertanian, dan pekerja bebas di luar pertanian.

Karena itu, angka 33,34 juta freelancer yang cukup sering beredar di internet juga perlu dibaca dengan hati-hati karena data tersebut sebenarnya pernah digunakan BPS untuk menunjukkan jumlah pekerja paruh waktu, bukan jumlah freelancer digital secara khusus.

Di sisi lain, semakin berkembangnya pekerjaan digital membuat pemahaman mengenai pajak penghasilan freelancer online semakin penting.

Menurut pendapat saya, masalah yang sering dialami freelancer bukan semata-mata karena enggan membayar pajak, tetapi karena masih banyak yang belum memahami cara menentukan penghasilan kena pajak, menggunakan NPPN, dan melaporkan SPT dengan benar.

Pajak Penghasilan Freelancer Online, Apa yang Perlu Dipahami?

Freelancer tetap memiliki kewajiban pajak apabila sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan memperoleh penghasilan yang dikenai pajak.

Pajak freelancer tidak selalu dihitung langsung dari seluruh omzet karena penghasilan neto, PTKP, kredit pajak, serta metode penghitungan pajak perlu diperhitungkan terlebih dahulu.

Dalam ketentuan perpajakan, pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang berdasarkan keahlian tertentu untuk memperoleh penghasilan tanpa terikat hubungan kerja sebagai pegawai.

DJP memasukkan berbagai profesi ke dalam kelompok pekerjaan bebas, seperti konsultan, pengajar, penerjemah, fotografer, agen iklan, seniman, hingga berbagai pemberi jasa.

Perkembangan pekerjaan digital juga membuat profesi seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan pembuat konten lainnya semakin jelas masuk dalam kelompok pekerjaan bebas.

Setelah penghasilan neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dihitung, Penghasilan Kena Pajak akan dikenai tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Tarif yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena PajakTarif PPh
Sampai dengan Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta–Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta–Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Tarif progresif berarti setiap lapisan penghasilan dikenai tarif yang berbeda, sehingga seluruh penghasilan tidak langsung dikenai satu tarif tertinggi.

Sebagai contoh, tarif 15% tidak langsung dikenakan terhadap seluruh Penghasilan Kena Pajak apabila penghasilan seseorang baru melewati Rp60 juta.

Selain tarif progresif, freelancer juga perlu memperhitungkan PTKP sebelum menentukan besarnya PPh terutang.

Untuk Wajib Pajak berstatus belum menikah dan tanpa tanggungan atau TK/0, PTKP yang berlaku sebesar Rp54 juta setahun.

Artinya, freelancer dengan penghasilan neto tidak lebih dari Rp54 juta setahun pada dasarnya belum memiliki Penghasilan Kena Pajak apabila berstatus TK/0.

NPWP untuk Freelancer, Apakah Masih Diperlukan?

Freelancer tetap membutuhkan identitas perpajakan apabila sudah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.

Saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia sehingga seseorang tidak perlu memperoleh nomor NPWP terpisah seperti sistem lama.

Namun, memiliki NIK tidak berarti setiap pemilik KTP otomatis menjadi Wajib Pajak.

DJP menjelaskan bahwa NIK perlu diaktifkan sebagai NPWP apabila seseorang sudah memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk memiliki penghasilan setahun atau penghasilan yang disetahunkan melebihi PTKP.

Karena itu, freelancer yang sudah memenuhi syarat perpajakan perlu memastikan NIK telah aktif sebagai NPWP dan akun Coretax DJP dapat digunakan.

Administrasi tersebut semakin penting bagi pekerja digital karena penghasilan dapat berasal dari berbagai klien atau platform yang memiliki mekanisme pembayaran berbeda.

Baca juga  Pajak Natura Karyawan: Aturan, Cara Hitung, dan Lapor SPT

Penelitian Hareldo, Tinambunan, dan Pardede pada 2025 juga menunjukkan bahwa pekerja gig economy, termasuk freelancer digital, masih menghadapi persoalan mengenai status hubungan kerja dan kewajiban perpajakan karena model kerja digital berbeda dengan hubungan kerja konvensional.

Tarif Pajak Freelancer Digital dan Cara Menghitungnya

Pajak freelancer tidak bisa disederhanakan menjadi satu tarif yang berlaku untuk seluruh pekerja lepas.

Cara menghitung pajaknya bergantung pada jumlah penghasilan, metode menghitung penghasilan neto, PTKP, serta pajak yang sebelumnya sudah dipotong oleh klien.

Agar lebih mudah dipahami, freelancer perlu membedakan antara PPh yang dipotong klien dan PPh yang dihitung dalam SPT Tahunan.

PPh Pasal 21 yang Dipotong Klien

Freelancer yang menerima pembayaran dari perusahaan atau pihak yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 21.

Pajak yang sudah dipotong tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak ketika freelancer menghitung pajak tahunan.

Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, dasar pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai pada umumnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto berupa honorarium, komisi, fee, atau imbalan sejenis.

Sebagai contoh, seorang freelancer menerima fee Rp10 juta dari sebuah perusahaan.

Jika dasar pemotongannya sebesar 50%, nilai yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 menjadi Rp5 juta.

Selanjutnya, nilai tersebut dikenai tarif PPh Pasal 17 sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena pajak tersebut sudah dipotong oleh klien, freelancer sebaiknya menyimpan bukti potong agar dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

uu kup

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Menghitung Penghasilan dengan NPPN

Freelancer Orang Pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN apabila memenuhi persyaratan.

NPPN digunakan untuk menentukan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu tanpa harus menghitung seluruh biaya usaha satu per satu.

Namun, persentase NPPN tidak selalu 50% karena besar normanya bergantung pada jenis pekerjaan dan wilayah tempat kegiatan dilakukan.

Untuk menggunakan NPPN pada Tahun Pajak 2026, Wajib Pajak dengan tahun buku Januari sampai Desember harus menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax paling lambat 31 Maret 2026.

Bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar pada 2026, pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir 2026, tergantung waktu yang terjadi lebih dahulu.

Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan sesuai batas waktunya, Wajib Pajak dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Contoh Menghitung Pajak Freelancer dengan NPPN

Misalnya, seorang freelancer memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp240 juta dalam satu tahun.

Anggap freelancer tersebut menggunakan NPPN 50% sesuai jenis pekerjaan dan wilayah yang berlaku untuk dirinya.

Penghasilan netonya menjadi:

Rp240 juta × 50% = Rp120 juta

Jika freelancer tersebut berstatus TK/0, penghasilan neto kemudian dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta.

Penghasilan Kena Pajaknya menjadi:

Rp120 juta − Rp54 juta = Rp66 juta

PPh atas Rp60 juta pertama adalah:

5% × Rp60 juta = Rp3 juta

Sisa Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp6 juta dikenai tarif 15%.

Perhitungannya menjadi:

15% × Rp6 juta = Rp900 ribu

Dengan demikian, total PPh terutang sebesar Rp3,9 juta sebelum dikurangi kredit pajak yang sebelumnya sudah dipotong oleh klien.

Apakah Freelancer Bisa Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?

Freelancer yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas tidak otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap membedakan penghasilan dari kegiatan usaha dengan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Pekerjaan bebas sebenarnya sudah sejak aturan sebelumnya dikecualikan dari skema PPh Final UMKM.

PP Nomor 20 Tahun 2026 kemudian memperjelas cakupan pekerjaan bebas dengan memasukkan pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Karena itu, seorang content creator tidak bisa langsung memakai tarif PPh Final 0,5% hanya karena omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar.

Baca juga  Cara Membuat Akun DJP Online, Ini Panduan Lengkap dan Mudahnya

Sebaliknya, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tetap dapat digunakan untuk penghasilan dari kegiatan usaha yang memenuhi kriteria dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Cara Lapor Pajak Penghasilan Freelancer melalui Coretax

SPT Tahunan Orang Pribadi kini dilaporkan melalui Coretax DJP, termasuk bagi freelancer yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.

Pelaporan Tahun Pajak 2025 menjadi periode pertama SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax secara penuh.

Karena sistem pelaporan sudah berubah, panduan lama yang masih mengarahkan freelancer menggunakan e-Form melalui DJP Online perlu diperbarui.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Freelancer sebaiknya menyiapkan seluruh data penghasilan dan dokumen pajak sebelum mulai mengisi SPT agar proses pelaporan melalui Coretax lebih mudah.

Dokumen tersebut juga membantu freelancer memastikan tidak ada penghasilan atau kredit pajak yang terlewat.

Beberapa data yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • Rekap penghasilan dari seluruh klien selama satu tahun
  • Bukti potong PPh dari klien atau perusahaan
  • Catatan omzet bulanan
  • Data harta dan utang
  • Data penghasilan dari luar negeri jika ada
  • Data pembayaran atau angsuran pajak yang sudah dilakukan
  • Dokumen pemberitahuan penggunaan NPPN jika menggunakan metode tersebut

Freelancer yang memiliki banyak klien juga sebaiknya membuat catatan berisi tanggal pembayaran, nama klien, nilai fee, jumlah pajak yang dipotong, serta nomor bukti potong.

Cara Lapor SPT Freelancer di Coretax

Pelaporan dimulai dengan membuat konsep SPT Tahunan Orang Pribadi melalui menu SPT di Coretax DJP.

Setelah konsep dibuat, freelancer perlu memeriksa data yang sudah diisi otomatis oleh sistem dan melengkapi informasi yang belum tersedia.

Secara umum, langkah pelaporannya sebagai berikut.

  1. Masuk ke akun Coretax DJP
  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  3. Pilih kembali menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  4. Klik Buat Konsep SPT
  5. Pilih PPh Orang Pribadi
  6. Pilih SPT Tahunan dan tentukan tahun pajak.
  7. Pilih SPT Normal untuk pelaporan pertama atau Pembetulan jika ingin memperbaiki SPT yang pernah dikirim.
  8. Klik Buat Konsep SPT, kemudian buka formulir untuk mulai mengisi data
  9. Gunakan fitur Posting agar sistem menarik data yang sudah tersedia
  10. Periksa kembali penghasilan, kredit pajak, harta, utang, dan bagian lain sebelum SPT dikirim

Batas normal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.

Khusus SPT Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi administrasi melalui KEP-55/PJ/2026 karena periode tersebut merupakan masa awal penggunaan Coretax untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.

Karena sifatnya khusus untuk masa transisi, relaksasi tersebut tidak berarti batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara permanen berubah menjadi April.

Cara Freelancer Lebih Mudah Mengelola Pajak

Cara paling aman mengelola pajak freelancer adalah mencatat penghasilan sejak awal, bukan baru mengumpulkan data ketika batas pelaporan SPT sudah dekat.

Pencatatan yang rapi juga membantu freelancer mengetahui jumlah penghasilan, pajak yang sudah dipotong, serta perkiraan pajak yang masih harus dibayar.

Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain:

  • Pisahkan rekening pribadi dan penghasilan freelance agar transaksi pekerjaan lebih mudah diperiksa kembali.
  • Catat setiap pembayaran proyek dengan mencantumkan tanggal, nama klien, nilai proyek, dan pajak yang sudah dipotong.
  • Simpan seluruh bukti potong karena PPh yang telah dipotong klien dapat mengurangi pajak yang masih harus dibayar.
  • Sisihkan dana pajak secara rutin agar pembayaran pajak tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari.
  • Periksa status NPPN sejak awal tahun apabila ingin menggunakan metode norma untuk menghitung penghasilan neto.
  • Gunakan bantuan profesional jika memperoleh penghasilan dari banyak sumber, klien luar negeri, royalti, usaha sampingan, atau transaksi yang perlakuan pajaknya berbeda.

Sebagai strategi pengelolaan keuangan, freelancer dapat menyisihkan sekitar 5%–10% dari setiap pembayaran proyek sebagai dana cadangan pajak.

Baca juga  EBITDA Adalah: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Persentase 5%–10% tersebut bukan tarif pajak resmi, melainkan cara sederhana untuk menjaga arus kas agar dana pajak sudah tersedia ketika dibutuhkan.

Penelitian Nurlela dan Zulkarnain terhadap pekerja kreatif di Sukabumi juga menunjukkan bahwa kepatuhan pajak freelancer berada pada kategori baik hingga sangat baik, tetapi edukasi perpajakan dan kemudahan penggunaan layanan digital tetap perlu diperkuat.

uu kup

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak penghasilan freelancer online akan lebih mudah dikelola jika pekerja lepas memahami perbedaan antara omzet, penghasilan neto, Penghasilan Kena Pajak, dan pajak yang sudah dipotong klien.

Freelancer juga perlu mengikuti perubahan sistem perpajakan karena pelaporan SPT, aktivasi identitas pajak, dan pemberitahuan NPPN kini banyak dilakukan melalui Coretax DJP.

Pada 2026, freelancer juga perlu memahami bahwa NIK digunakan sebagai NPWP setelah memenuhi ketentuan dan diaktifkan sesuai prosedur perpajakan.

Selain itu, freelancer dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN apabila memenuhi persyaratan dan menyampaikan pemberitahuan tepat waktu.

Freelancer juga jangan langsung menganggap penghasilannya dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5% karena penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki perlakuan pajak yang berbeda dengan penghasilan dari kegiatan usaha.

Menurut pendapat saya, administrasi pajak yang tertib sebaiknya dipandang sebagai bagian dari profesionalisme seorang freelancer.

Riwayat penghasilan dan pajak yang tercatat dengan baik juga akan semakin bermanfaat ketika freelancer ingin mendapatkan pembiayaan, bekerja dengan perusahaan besar, atau mengembangkan pekerjaannya menjadi sebuah usaha.

Ringkasan

  • Freelancer dapat memiliki kewajiban membayar pajak apabila sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan memiliki Penghasilan Kena Pajak.
  • Tarif PPh Orang Pribadi menggunakan tarif progresif mulai dari 5% sampai 35%.
  • PTKP untuk Wajib Pajak berstatus TK/0 sebesar Rp54 juta per tahun.
  • NIK digunakan sebagai NPWP, tetapi memiliki NIK tidak otomatis membuat seseorang menjadi Wajib Pajak.
  • Freelancer dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan NPPN apabila memenuhi ketentuan.
  • Pemberitahuan penggunaan NPPN Tahun Pajak 2026 untuk tahun buku Januari–Desember paling lambat dilakukan 31 Maret 2026.
  • Persentase NPPN berbeda sesuai jenis pekerjaan dan wilayah sehingga tidak semua freelancer menggunakan norma 50%.
  • PPh Pasal 21 yang sudah dipotong klien dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak otomatis bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%.
  • Profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger secara tegas termasuk contoh pekerjaan bebas dalam ketentuan terbaru.
  • Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sekarang dilakukan melalui Coretax DJP.
  • Pencatatan penghasilan, penyimpanan bukti potong, dan pemisahan keuangan pribadi akan membuat pengelolaan pajak freelancer jauh lebih mudah.

Referensi

  1. Badan Pusat Statistik. 2026. Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2026. BPS.
  2. Badan Pusat Statistik. 2026. Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68 Persen dan Rata-Rata Upah Buruh sebesar Rp3,29 Juta. BPS.
  3. Direktorat Jenderal Pajak. Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. DJP.
  4. Direktorat Jenderal Pajak. Penghasilan Tidak Kena Pajak. DJP.
  5. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Pemerintah Republik Indonesia. 2026. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  7. Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Penyampaian Pemberitahuan NPPN Melalui Coretax DJP Tahun Pajak 2026.
  8. Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Coretaxpedia: Penghasilan dari Pekerjaan Bebas.
  9. Direktorat Jenderal Pajak. 2026. Coretaxpedia: Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi.
  10. Hareldo, Ifan Van, Pirgok Tinambunan, dan Tiolina Evi Nausta Pardede. 2025. “Perlindungan Sosial dan Status Pajak Pekerja Gig Economy: Analisis Normatif Kekosongan Hukum Kemitraan di Indonesia.” Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, Vol. 5 No. 3.
  11. Nurlela, Siti dan Zulkarnain. 2025. “Tingkat Kepatuhan Pajak Freelancer: Studi Deskriptif pada Pekerja Kreatif di Sukabumi.” Cakrawala, Vol. 8 No. 4.

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi