Banyak pelaku usaha menganggap remeh urusan kode faktur pajak. Padahal, satu angka yang salah bisa berujung sanksi.
Singkatnya begini. Kode faktur pajak adalah deretan angka pada Nomor Seri Faktur Pajak, atau NSFP, yang menjelaskan jenis transaksi PPN antara Pengusaha Kena Pajak dan lawan transaksinya.
Karena itulah, memahami kode ini penting dalam menjaga kepatuhan hukum sebuah usaha. Bukan cuma soal administrasi biasa.
Sebagai orang yang bergelut di dunia hukum pajak, saya sering menemukan kekeliruan serupa. Pemilik bisnis kerap menyerahkan urusan kode faktur pajak sepenuhnya kepada staf akuntansi, lalu lupa memantaunya.
Padahal salah pilih kode transaksi bisa membuat faktur dianggap cacat secara hukum. Akibatnya, Pajak Masukan yang tertera di dalamnya berisiko tidak bisa dikreditkan. Maka dari itu, urusan kode faktur pajak semestinya juga jadi perhatian pemilik usaha, bukan hanya tim finance semata.
Apa Itu Kode Faktur Pajak dan Dasar Hukumnya
Kode faktur pajak merupakan bagian dari NSFP yang berfungsi menunjukkan karakter penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, yang kemudian diubah lewat PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Seiring hadirnya sistem Coretax DJP, aturan teknis penomoran ini pun diperbarui lagi melalui PER-11/PJ/2025.
Fungsinya ternyata cukup luas dalam ekosistem PPN Indonesia. Berikut beberapa peran utama kode faktur pajak:
- Menunjukkan pihak yang wajib memungut PPN dalam suatu transaksi.
- Membedakan transaksi normal, transaksi berfasilitas, dan transaksi khusus lainnya.
- Membantu DJP memverifikasi kebenaran laporan SPT Masa PPN.
- Menjadi dasar sah atau tidaknya Pajak Masukan dikreditkan pembeli.
Meski begitu, kesalahan kode faktur pajak masih bisa diperbaiki lewat mekanisme faktur pengganti. Namun mencegah jelas jauh lebih hemat waktu dan tenaga ketimbang memperbaiki faktur yang sudah terlanjur dilaporkan.
Baca Juga: PPh 23 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Struktur Nomor Seri Faktur Pajak Terbaru
Struktur NSFP berubah sejak Coretax DJP resmi berjalan.
Dulu, formatnya terdiri dari dua digit kode transaksi, satu digit kode status faktur, dan tiga belas digit nomor seri dari DJP. Totalnya enam belas digit.
Kini beda lagi ceritanya. Di sistem Coretax, format NSFP diperpanjang menjadi 17 digit supaya bisa menampung informasi tahun pembuatan secara lebih rinci.
Rincian Digit dalam Kode Faktur Pajak
Begini susunan digit pada kode faktur pajak versi Coretax:
- Digit 1-2: kode transaksi, menandakan jenis penyerahan BKP atau JKP.
- Digit 3: kode status faktur. Angka 0 berarti faktur normal, angka 1 berarti faktur pengganti.
- Digit berikutnya: kode cabang atau NPWP, diikuti keterangan tahun dan bulan penerbitan.
- Digit terakhir: nomor urut unik yang otomatis digenerate sistem Coretax.
Perbedaan Utama dengan Sistem Lama
Perbedaan paling terasa ada pada proses penerbitan nomor serinya.
Dulu, PKP harus mengajukan permintaan NSFP ke KPP lewat aplikasi e-Nofa lebih dulu. Prosesnya memakan waktu dan cukup merepotkan.
Sekarang, di sistem Coretax, nomor seri langsung keluar begitu faktur pajak berhasil disubmit dan ditandatangani secara elektronik. Prosesnya jadi jauh lebih ringkas bagi PKP.

Jenis-Jenis Kode Transaksi Faktur Pajak
Saat ini ada sepuluh jenis kode transaksi faktur pajak yang berlaku. Bertambah satu kode dibanding aturan sebelumnya.
Setiap kode mewakili karakter transaksi yang berbeda. Jadi, pemilihannya harus disesuaikan dengan kondisi transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kode Transaksi Umum (01-06)
- Kode 01: penyerahan BKP/JKP yang PPN atau PPnBM-nya dipungut sendiri oleh PKP penjual. Ini kode yang paling sering dipakai.
- Kode 02: penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah, misalnya bendahara kementerian.
- Kode 03: penyerahan kepada pemungut PPN lainnya di luar instansi pemerintah, contohnya BUMN tertentu.
- Kode 04: penyerahan dengan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, sesuai Pasal 8A UU PPN.
- Kode 05: penyerahan yang PPN-nya dikenakan dengan besaran tertentu, merujuk Pasal 9A UU PPN.
- Kode 06: penyerahan BKP kepada turis asing dalam skema pengembalian PPN, alias VAT Refund.
Kode Transaksi Khusus dan Fasilitas (07-10)
- Kode 07: penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- Kode 08: penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPnBM.
- Kode 09: penyerahan BKP berupa aktiva tetap yang awalnya bukan untuk diperjualbelikan, sesuai Pasal 16D UU PPN.
- Kode 10: kode baru khusus era Coretax, dipakai untuk transaksi dengan tarif PPN berbeda dari tarif umum. Contohnya barang mewah.
Nah, kalau satu transaksi ternyata masuk ke lebih dari satu kategori, DJP sudah menetapkan urutan prioritasnya. Umumnya, kode fasilitas seperti 07 dan 08 lebih diutamakan dibanding kode transaksi biasa.
Cara Membaca Kode Faktur Pajak dengan Tepat
Sebenarnya membaca kode faktur pajak tidak serumit yang dibayangkan. Asal kamu tahu urutan digitnya, semua jadi jelas.
Coba perhatikan contoh NSFP berikut: 010.026-26.00000001.
Angka “01” di dua digit pertama menandakan kode transaksi biasa. Artinya, PPN dipungut sendiri oleh pihak penjual.
Lalu digit ketiga, angka “0”, menunjukkan status faktur normal, bukan faktur pengganti. Digit “026” setelahnya mewakili kode cabang penerbit faktur, sementara “26” menunjukkan tahun penerbitannya, yaitu 2026.
Terakhir, delapan digit “00000001” adalah nomor urut yang diterbitkan otomatis oleh sistem Coretax.
Ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan pembeli. Cek dulu kode faktur pajaknya sebelum mengkreditkan Pajak Masukan.
Sebab faktur dengan kode yang tidak sesuai transaksi sebenarnya rawan ditolak saat pemeriksaan pajak berlangsung. Karena itu, mencocokkan kode faktur dengan isi kontrak transaksi sangat dianjurkan.

FAQ Seputar Kode Faktur Pajak
1. Apakah kode faktur pajak bisa diubah setelah diterbitkan?
Tidak bisa diubah begitu saja. Namun PKP dapat menerbitkan faktur pajak pengganti kalau memang terjadi kesalahan pada kode transaksinya.
2. Siapa yang menentukan kode faktur pajak dalam suatu transaksi?
PKP penjual yang menentukannya, berdasarkan karakter transaksi yang sesungguhnya terjadi. Bukan berdasarkan permintaan sepihak dari pembeli.
3. Apa risiko kalau salah memilih kode faktur pajak?
Faktur berpotensi dianggap cacat administrasi. Akibatnya, Pajak Masukan pembeli bisa gagal dikreditkan, dan PKP penjual pun berisiko kena sanksi.
Kesimpulan
Kode faktur pajak jelas bukan hal remeh. Ia jadi elemen penentu sah tidaknya sebuah faktur PPN dalam struktur NSFP.
Memahami sepuluh jenis kode transaksinya, mulai dari kode 01 untuk transaksi umum sampai kode 10 untuk tarif khusus, sangat menentukan akurasi laporan pajak perusahaan kamu.
Menurut saya pribadi, peralihan ke sistem Coretax semestinya jadi momen yang tepat untuk merapikan kembali tata kelola faktur pajak sebuah usaha. Jangan sekadar mengikuti perubahan sistem tanpa memahami substansinya.
Kesalahan kecil pada kode transaksi bisa berdampak besar pada arus kas bisnis, karena Pajak Masukan yang tertolak jumlahnya bisa lumayan besar.
Kalau kamu masih ragu menentukan kode faktur pajak yang tepat untuk transaksi bisnismu, jangan biarkan kekeliruan administratif berubah jadi sengketa pajak yang merugikan. Klik tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini untuk mendapatkan pendampingan hukum pajak dari ahlinya.
Baca Juga: Kalkulator PPh 21: Cara Pakai dan Contoh Perhitungannya
Ringkasan
- Kode faktur pajak adalah bagian dari NSFP yang mengidentifikasi jenis transaksi PPN.
- Dasar hukumnya adalah PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022, diperbarui lewat PER-11/PJ/2025 untuk sistem Coretax.
- NSFP sekarang terdiri dari 17 digit, mencakup kode transaksi, kode status, kode cabang, tahun, dan nomor urut.
- Ada 10 jenis kode transaksi faktur pajak, bertambah satu kode (kode 10) khusus era Coretax.
- Kode 01 dipakai untuk transaksi umum, sedangkan kode 07-08 untuk transaksi berfasilitas.
- Kesalahan kode faktur pajak berisiko membuat Pajak Masukan gagal dikreditkan.
- Nomor seri faktur kini digenerate otomatis oleh sistem Coretax, tanpa perlu pengajuan manual ke KPP.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, sebagaimana diubah dengan PER-11/PJ/2022.
- Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Perubahan Struktur Nomor Seri Faktur Pajak pada Sistem Coretax.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PPN.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya.” pajak.go.id.
- Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) beserta perubahannya dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).





