Terbaru

Pajak

PPh 23 Adalah: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pernah menerima faktur dari rekanan, lalu bingung berapa pajak yang harus dipotong? Situasi seperti ini hampir selalu berujung pada satu nama: PPh 23.

Banyak pelaku usaha keliru memotong pajak ini, sebagian karena terburu-buru, sebagian lagi karena memang belum paham objek dan tarifnya. Padahal, kekeliruan sekecil apa pun bisa berbuntut sanksi dari kantor pajak.

Sebagai praktisi hukum yang cukup sering menangani sengketa administrasi perpajakan, saya melihat sendiri betapa banyak masalah yang sebenarnya bisa dicegah kalau pengelola keuangan memahami dasar-dasar PPh 23 sejak awal, bukan menyerahkannya begitu saja kepada konsultan pajak.

Melalui tulisan ini, kita akan menelusuri apa itu PPh 23, dari mana dasar hukumnya berasal, objek dan tarif yang berlaku, sampai cara menghitungnya lewat contoh yang mudah diikuti.

Dengan begitu, kamu bisa memotong dan melaporkan pajak ini dengan benar sejak transaksi pertama.

Pengertian PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri, termasuk bentuk usaha tetap, selain penghasilan yang sudah dipotong lewat PPh Pasal 21.

Sumbernya beragam. Bisa dari modal, bisa dari jasa yang diserahkan, bisa juga dari hadiah dan penghargaan. Kalau PPh 21 lekat dengan penghasilan karyawan, PPh 23 justru berputar di ranah lain, yakni transaksi antarbadan usaha atau antara badan usaha dengan perorangan tertentu.

Yang membayarkan penghasilan, dialah yang bertindak sebagai pemotong pajak.

Setelah itu, pemotong wajib menyetorkan pajak ke kas negara dan menerbitkan bukti potong untuk penerima penghasilan.

Karena itulah, penerima penghasilan tidak perlu lagi menyetor sendiri PPh 23 atas transaksi yang sudah dipotong pihak lawan transaksinya.

Dasar Hukum dan Pihak Pemotong PPh 23

Aturan mengenai PPh 23 tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Beleid ini kemudian disempurnakan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 memerinci jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan.

Lalu, siapa saja yang wajib memotong PPh 23? Berikut daftarnya.

  • Badan pemerintah dan instansi negara.
  • Wajib pajak badan dalam negeri.
  • Penyelenggara kegiatan tertentu.
  • Bentuk usaha tetap milik perusahaan asing.
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga  SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Jadi, tidak semua orang pribadi punya kewajiban ini. Hanya mereka yang ditunjuk secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak yang wajib memotong.

Menariknya, kewajiban ini bersifat aktif. Artinya, pemotong harus memotong pajak pada saat pembayaran dilakukan atau saat penghasilan terutang, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.

PPh 23 Adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Objek Pajak PPh 23

Objek PPh 23 mencakup berbagai jenis penghasilan yang muncul dari modal, jasa, dan penggunaan harta.

Secara garis besar, objek ini terbagi ke dalam dua kelompok besar, sesuai tarif yang dikenakan.

Objek dengan Tarif 15%

Kelompok pertama mencakup dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan yang belum dipotong PPh Pasal 21.

Satu catatan penting, dividen yang diterima orang pribadi punya skema pajak final tersendiri, sehingga tidak masuk ke kelompok ini.

Objek dengan Tarif 2%

Kelompok kedua mencakup sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan bangunan yang sudah kena PPh final.

Di kelompok ini juga ada imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan puluhan jenis jasa lain sesuai PMK 141/PMK.03/2015.

Beberapa contoh yang sering muncul dalam praktik bisnis sehari-hari misalnya jasa penerjemahan, jasa akuntansi, jasa perancangan iklan, dan jasa perawatan mesin.

Karena daftarnya cukup panjang, sebaiknya pelaku usaha mengecek dulu daftar lengkapnya sebelum menentukan tarif pemotongan yang tepat.

Ada pula sejumlah penghasilan yang justru dikecualikan dari pemotongan PPh 23. Misalnya, penghasilan yang dibayarkan kepada bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, serta dividen dari cadangan laba ditahan bagi perseroan terbatas yang memenuhi syarat kepemilikan saham tertentu.

Mengetahui pengecualian ini penting, supaya pemotong tidak salah langkah dan justru merugikan pihak penerima penghasilan.

Tarif PPh 23 dan Cara Menghitungnya

Setelah objeknya jelas, tinggal satu langkah lagi, yaitu menghitung besaran pajaknya. Rumusnya sederhana saja. Tarif dikalikan jumlah bruto penghasilan.

Baca juga  Syarat NPWP Badan Usaha & Cara Daftar via Coretax DJP

Rumus PPh 23 = Tarif x Jumlah Bruto

Ada satu hal yang wajib diperhatikan. Jika penerima penghasilan tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak, tarifnya otomatis naik dua kali lipat dari tarif normal.

Aturan ini sengaja dibuat untuk mendorong kepatuhan administrasi perpajakan.

Supaya lebih mudah dipahami, mari lihat contohnya. PT Sinar Abadi menggunakan jasa konsultan pajak senilai Rp10.000.000 dalam satu bulan.

Karena jasa konsultan masuk objek bertarif 2%, PPh 23 yang dipotong adalah 2% dikali Rp10.000.000, hasilnya Rp200.000.

Selanjutnya, PT Sinar Abadi membayarkan Rp9.800.000 kepada konsultan tersebut, sementara Rp200.000 disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Setelah menyetor, kewajiban belum selesai. Pemotong masih harus melaporkan pemotongan tersebut lewat SPT Masa PPh Unifikasi, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Sejak sistem administrasi pajak diperbarui lewat Coretax, laporan PPh 23 memang sudah tidak lagi memakai formulir tersendiri, melainkan digabung dengan jenis pemotongan lain dalam satu SPT Unifikasi.

Satu hal perlu diluruskan di sini. Sanksi keterlambatan setor bukan lagi flat 2% per bulan seperti aturan lama.

Sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berlaku, besaran bunga mengikuti tarif acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap bulan, sehingga angkanya naik turun, dan pada praktiknya justru sering berada di bawah 1% per bulan.

Sementara itu, keterlambatan lapor tetap dikenai denda administrasi Rp100.000 untuk setiap Surat Pemberitahuan.

PPh 23 Adalah

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar PPh 23

Apakah PPh 23 dikenakan pada semua jenis jasa?

Tidak semua. PPh 23 hanya berlaku untuk jenis jasa yang secara spesifik diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015, seperti jasa teknik, manajemen, konsultan, dan konstruksi.

Apa yang terjadi jika penerima penghasilan tidak punya NPWP?

Tarifnya langsung naik dua kali lipat dari tarif normal. Jadi, tarif 2% menjadi 4%, sedangkan tarif 15% menjadi 30%.

Apakah PPh 23 bisa menjadi kredit pajak?

Bisa. Bukti potong PPh 23 dapat dikreditkan terhadap PPh terutang badan usaha penerima penghasilan pada akhir tahun pajak, lewat Surat Pemberitahuan Tahunan.

Baca juga  Nilai Residu Adalah: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Singkatnya, PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan dari modal, jasa, serta hadiah dan penghargaan, dengan tarif 15% atau 2% tergantung jenis objeknya.

Salah menentukan objek atau tarif bisa berujung sanksi administrasi, padahal risiko ini sebenarnya bisa dihindari sejak awal.

Dari pengalaman saya menangani berbagai kasus pajak, ketelitian dalam mengklasifikasikan jenis transaksi selalu menjadi kunci agar kewajiban pemotongan PPh 23 berjalan lancar, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum di kemudian hari.

Kalau kamu masih ragu menerapkan ketentuan PPh 23 pada bisnismu, jangan tunggu sampai kekeliruan kecil berubah jadi masalah besar.

Klik poster di bawah ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website, untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim ahli kami.

Ringkasan

  • PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, serta hadiah dan penghargaan.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 jo. UU No. 7 Tahun 2021.
  • Tarif 15% berlaku untuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan.
  • Tarif 2% berlaku untuk sewa harta serta jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan.
  • Wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif dua kali lipat dari tarif normal.
  • Penyetoran paling lambat tanggal 15, pelaporan lewat SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Sanksi bunga keterlambatan setor kini dinamis mengikuti tarif acuan bulanan Menteri Keuangan, bukan flat 2% seperti aturan lama.
  • Bukti potong PPh 23 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (pajak.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi