Surat Pernyataan Non PKP kerap diminta dalam urusan administrasi perusahaan, terutama ketika sebuah usaha hendak bekerja sama dengan perusahaan lain.
Menurut saya sebagai penulis yang memahami aspek hukum administrasi perpajakan, persoalan paling sering muncul karena masyarakat masih mencampuradukkan surat pernyataan non-PKP dengan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP?
Surat Pernyataan Non PKP merupakan dokumen yang memuat pernyataan dari wajib pajak atau pengusaha bahwa dirinya belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Permintaan tersebut cukup lazim dalam hubungan bisnis. Misalnya, sebuah perusahaan hendak mendaftarkan vendor baru. Bagian administrasi kemudian meminta dokumen perpajakan dari calon vendor.
Apa yang dimaksud dengan non-PKP?
PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh DJP sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Sementara itu, pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP memiliki status non-PKP. Dalam kondisi tersebut, pengusaha tidak menjalankan kewajiban sebagai PKP, termasuk kewajiban memungut PPN sebagai PKP.
Fungsi Surat Pernyataan Non PKP dalam Bisnis
Fungsi surat pernyataan non PKP pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan administrasi. Pihak yang meminta surat tersebut biasanya membutuhkan informasi tertulis mengenai status perpajakan rekan bisnisnya.
Beberapa fungsi yang umum antara lain:
- Menjelaskan status perpajakan sebuah usaha.
- Melengkapi dokumen administrasi perusahaan.
- Memenuhi persyaratan pendaftaran vendor.
- Mendukung proses administrasi transaksi.
- Memberikan informasi kepada pihak pembeli mengenai status PKP penjual.
- Menjadi dokumen pendukung dalam hubungan kerja sama bisnis.
Mengapa perusahaan meminta surat ini?
Alasannya berkaitan dengan proses administrasi transaksi. Perusahaan yang bekerja sama dengan banyak vendor biasanya mempunyai prosedur pemeriksaan dokumen sebelum transaksi berjalan.
Misalnya, sebuah perusahaan menerima penawaran jasa dari penyedia yang belum berstatus PKP. Bagian keuangan perlu mengetahui status tersebut agar pencatatan transaksi dapat dilakukan sesuai ketentuan internal dan perpajakan.
Syarat Non PKP yang Perlu Dipahami
Pembahasan mengenai syarat non PKP berkaitan dengan ketentuan mengenai Pengusaha Kecil dalam perpajakan. Salah satu regulasi yang pernah mengatur batasan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.
Ketentuan mengenai batasan Pengusaha Kecil berkaitan dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto dalam periode tertentu. Karena aturan perpajakan dapat mengalami perubahan, pelaku usaha perlu memastikan ketentuan yang digunakan masih berlaku saat dokumen dibuat.
Hal yang sebaiknya diperiksa
Sebelum membuat surat, beberapa informasi berikut layak diperiksa terlebih dahulu:
- Status perpajakan usahaPastikan status yang tercatat dalam administrasi perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Informasi ini penting karena isi surat harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Peredaran bruto usahaPeriksa jumlah omzet berdasarkan periode yang relevan. Angka tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai kewajiban pengukuhan PKP.
- Jenis kegiatan usahaJangan mengabaikan bidang usaha. Jenis kegiatan tertentu dapat mempunyai ketentuan perpajakan yang berbeda.
- Status pengukuhan PKPPastikan usaha memang belum dikukuhkan sebagai PKP. Jangan membuat surat non-PKP hanya karena tidak memiliki dokumen yang dianggap sebagai bukti PKP.
- Persyaratan dari pihak penerimaCari tahu dokumen apa yang sebenarnya diminta. Bisa jadi pihak perusahaan mempunyai format atau persyaratan tersendiri.
Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP
Cara membuat surat pernyataan non PKP tidak rumit. Sampai pada praktiknya, format surat dapat menyesuaikan kebutuhan pihak yang meminta.
Tidak ada satu format universal yang harus digunakan oleh semua perusahaan. Karena itu, jika pelanggan atau mitra bisnis sudah menyediakan template, gunakan format tersebut.
Jika tidak ada format khusus, kamu dapat membuat surat dengan struktur yang jelas dan formal.
1. Tulis identitas pembuat surat
Mulailah dengan nama pihak yang membuat pernyataan. Cantumkan jabatan, nama usaha atau perusahaan, NPWP, dan alamat apabila diperlukan.
Untuk badan usaha, pastikan nama perusahaan sama dengan nama yang tercantum dalam dokumen legal. Jangan menggunakan singkatan yang berbeda tanpa alasan jelas.
2. Nyatakan status non-PKP
Bagian ini menjadi inti surat. Jelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan belum dikukuhkan sebagai PKP.
Gunakan kalimat yang sederhana. Hindari pernyataan yang terlalu luas dan tidak berkaitan dengan status perpajakan.
3. Jelaskan tujuan surat
Tuliskan alasan surat dibuat. Misalnya, untuk memenuhi kebutuhan administrasi pendaftaran vendor atau keperluan transaksi dengan perusahaan tertentu.
Tujuan yang jelas membuat pihak penerima lebih mudah memahami konteks surat.
4. Cantumkan tempat dan tanggal
Jangan lupa menuliskan tempat serta tanggal pembuatan surat. Informasi ini membantu menunjukkan kapan pernyataan tersebut dibuat.
5. Tambahkan tanda tangan
Surat perlu ditandatangani oleh pihak yang mempunyai kewenangan. Untuk perusahaan, perhatikan ketentuan internal mengenai siapa yang dapat menandatangani dokumen administrasi.
6. Siapkan lampiran jika diperlukan
Pihak penerima mungkin meminta dokumen tambahan. Contohnya identitas penanggung jawab, NPWP, atau dokumen perusahaan.
Ikuti permintaan tersebut sepanjang memang relevan dan aman untuk diserahkan.
Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Berikut contoh sederhana yang dapat kamu jadikan acuan. Format ini bukan formulir resmi yang diterbitkan DJP, sehingga kamu perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan.
SURAT PERNYATAAN NON PKP
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Penanggung Jawab]
Jabatan: [Jabatan]
Nama Usaha/Perusahaan: [Nama Usaha/Perusahaan]
NPWP: [Nomor NPWP]
Alamat: [Alamat Usaha/Perusahaan]
Dengan ini menyatakan bahwa [Nama Usaha/Perusahaan] belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan status perpajakan yang berlaku.
Surat pernyataan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan administrasi [sebutkan tujuan penggunaan surat].
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, kami bersedia bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Tempat], [Tanggal]
Yang membuat pernyataan,
Materai sesuai ketentuan
[Nama Penanggung Jawab]
[Jabatan]
Sebelum menggunakan format tersebut, periksa kembali permintaan dari pihak penerima. Jangan sampai surat sudah selesai dibuat, tetapi masih perlu diperbaiki karena formatnya berbeda.
Perbedaan Pengusaha PKP dan Non-PKP
Status PKP dan non-PKP mempunyai konsekuensi administrasi perpajakan yang berbeda. Karena itu, pemilik usaha sebaiknya memahami perbedaannya sejak awal.
Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP menjalankan kewajiban perpajakan terkait PPN sesuai aturan. Salah satunya berkaitan dengan pemungutan PPN dan administrasi faktur pajak.
Apakah NPWP sama dengan status PKP?
Tidak.
Kepemilikan NPWP tidak otomatis membuat suatu usaha menjadi PKP. Status PKP berkaitan dengan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Karena itu, ketika sebuah perusahaan meminta surat non-PKP, jangan langsung memberikan dokumen NPWP sebagai pengganti. Periksa terlebih dahulu dokumen yang sebenarnya mereka perlukan.
Jika masih ada keraguan, pengecekan melalui kanal resmi DJP menjadi langkah yang lebih aman.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Pembuatan surat memang sederhana. Meski begitu, beberapa kesalahan masih sering ditemukan.
Kesalahan pertama adalah mencantumkan status non-PKP tanpa melakukan pengecekan. Padahal, isi surat merupakan pernyataan resmi dari pihak yang membuatnya.
Kemudian, ada pula pelaku usaha yang menganggap surat tersebut sebagai bukti resmi dari DJP. Anggapan ini keliru. Surat pernyataan dibuat oleh pengusaha atau wajib pajak untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

FAQ Surat Pernyataan Non PKP
Apakah semua usaha wajib membuat Surat Pernyataan Non PKP?
Tidak. Surat tersebut umumnya dibuat ketika ada kebutuhan administrasi tertentu, misalnya permintaan dari pelanggan, perusahaan mitra, atau bagian pengadaan vendor.
Jadi, keberadaan surat lebih banyak berkaitan dengan kebutuhan administrasi. Kewajiban perpajakan sendiri tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Apakah Surat Pernyataan Non PKP diterbitkan DJP?
Tidak. Surat pernyataan ini pada umumnya dibuat oleh wajib pajak atau pengusaha yang menyatakan statusnya.
Dokumen tersebut berbeda dengan dokumen pengukuhan PKP yang berkaitan dengan administrasi DJP. Karena itu, jangan menyebut surat pernyataan sebagai surat resmi pengukuhan atau penetapan dari DJP.
Apakah usaha non-PKP tetap memiliki kewajiban pajak?
Ya. Status non-PKP tidak otomatis menghapus kewajiban perpajakan.
Kewajiban tersebut bergantung pada kondisi usaha, penghasilan, transaksi, serta ketentuan pajak yang berlaku. Jadi, pelaku usaha tetap perlu menjalankan kewajiban pajaknya sesuai aturan yang relevan.
Kesimpulan
Surat Pernyataan Non PKP digunakan untuk menyatakan bahwa sebuah usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam praktik bisnis, dokumen ini cukup sering muncul sebagai bagian dari administrasi vendor atau transaksi.
Cara membuatnya pun relatif mudah. Kamu hanya perlu mencantumkan identitas pihak yang membuat surat, status non-PKP, tujuan penggunaan, tanggal, dan tanda tangan pihak yang berwenang.
Menurut saya, ketelitian menjadi bagian paling penting dalam proses ini. Surat yang sederhana tetap harus memuat informasi yang benar. Jika ada keraguan mengenai status PKP atau dokumen perpajakan yang diperlukan, sebaiknya lakukan pengecekan melalui kanal resmi DJP atau minta bantuan pihak yang memahami administrasi perpajakan.
Masih bingung menentukan dokumen yang perlu disiapkan? Kamu dapat mengklik poster yang tersedia atau memilih tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan.

Ringkasan
- Surat Pernyataan Non PKP berisi keterangan bahwa pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP.
- Dokumen ini sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi dalam transaksi atau kerja sama bisnis.
- Surat pernyataan berbeda dari dokumen pengukuhan PKP yang berkaitan dengan administrasi DJP.
- Status non-PKP tidak berarti sebuah usaha terbebas dari kewajiban perpajakan.
- Pembuatan surat perlu memuat identitas, status perpajakan, tujuan, tanggal, dan tanda tangan.
- Pengusaha perlu memastikan informasi dalam surat sesuai dengan kondisi perpajakannya.
- Format surat dapat mengikuti kebutuhan pihak penerima apabila mereka menyediakan template khusus.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah beberapa kali diubah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/46988/uu-no-8-tahun-1983 - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
https://jdih.kemenkeu.go.id/ - Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
https://www.pajak.go.id/id/pajak-pertambahan-nilai - Direktorat Jenderal Pajak, informasi Pengusaha Kena Pajak.
https://www.pajak.go.id/ - JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
https://jdih.kemenkeu.go.id/ - JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Database Peraturan Perundang-undangan.
https://peraturan.bpk.go.id/




