Pajak restoran hampir selalu ada di struk makan, dan jarang ada yang membacanya dengan teliti. Barisnya kecil. Angkanya terlihat sepele. Padahal di balik baris itu ada aturan hukum yang cukup tertata.
Sejak 2022, istilah resminya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Dasarnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang biasa disingkat UU HKPD.
Banyak pemilik usaha masih bingung soal ini. Ada yang mengira pajak restoran sama dengan PPN. Ada juga yang belum tahu bahwa tarifnya ditentukan oleh masing-masing daerah.
Jawaban singkatnya begini: makan di restoran tidak kena PPN, tarif PBJT paling tinggi 10%, dan konsumen yang menanggungnya. Pelaku usaha memungut, menyetor, lalu melaporkan.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, perubahan ini menguntungkan pengusaha yang tertib. Aturannya lebih seragam dan lebih gampang dipelajari.
Meski begitu, salah administrasi tetap bisa berujung sanksi. Karena itu, pelajari dulu aturan mainnya sebelum kamu menerbitkan struk pertama.
Dasar Hukum Pajak Restoran di Indonesia
Dasar hukum pajak restoran tersusun dari beberapa lapis regulasi. Lapis pertama adalah UU HKPD, yang menjadi payung utama. Undang-undang ini mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejak saat itu, pajak restoran tidak berdiri sendiri lagi.
Pemerintah menggabungkannya ke dalam kelompok PBJT bersama pajak hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan.
Baca Juga: Pajak YouTuber: Penghasilan AdSense, Tarif, dan Cara Lapor
Lapis kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menjabarkan tata cara administrasi dan pemungutan pajak.
Lapis ketiga datang dari tiap kabupaten atau kota, yaitu peraturan daerah atau perda. Perda inilah yang menetapkan tarif akhir dan batas omzet bebas pajak di wilayah masing-masing.

Beberapa pasal kunci dalam UU HKPD perlu kamu kenal:
- Pasal 50 dan 51: mengatur pengertian PBJT dan objek PBJT makanan dan minuman.
- Pasal 51 ayat (2): mengatur pengecualian objek pajak.
- Pasal 57: mengatur dasar pengenaan pajak.
- Pasal 58: mengatur tarif PBJT.
Pemerintah daerah punya tenggat untuk menyesuaikan perda dengan UU HKPD, yaitu paling lambat 5 Januari 2024. Hasilnya, aturan di Jakarta bisa berbeda dengan aturan di kota lain. Cek perda terbaru di wilayah usahamu sebelum mengambil keputusan apa pun.
Objek dan Subjek PBJT Makanan dan Minuman
PBJT makanan dan minuman menyasar penjualan atau penyerahan makanan dan minuman oleh penyedia tertentu. Pasal 51 ayat (1) UU HKPD menyebut restoran sebagai objek utama.
Cakupannya luas: rumah makan, kafe, kantin, warung, bar, dan usaha sejenis. Jasa boga atau katering juga masuk dalam daftar.
Lokasi transaksi tidak menjadi penentu. Pesanan antar, bawa pulang, dan pesanan lewat aplikasi tetap kena pajak. Jadi, kalau kamu menjual makanan dengan cara apa pun, periksa dulu apakah usahamu termasuk objek.
Subjek pajaknya adalah konsumen. Dialah yang membayar pajak bersama harga makanan. Pelaku usaha menjadi wajib pajak yang memungut dan menyetorkannya ke kas daerah.
Peran mereka adalah perantara antara konsumen dan pemerintah daerah. Itu sebabnya pajak ini tidak boleh dicatat sebagai biaya usaha.
Pengecualian PBJT yang Perlu Kamu Ketahui
Tidak semua penjualan makanan dan minuman kena PBJT. Pasal 51 ayat (2) UU HKPD mengatur beberapa pengecualian. Contohnya:
- Penjualan dengan peredaran usaha yang tidak melebihi batas tertentu menurut perda.
- Penyerahan makanan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan.
- Penyerahan makanan oleh penyedia jasa boga untuk kepentingan tertentu, sesuai ketentuan perda.
Batas omzetnya berbeda-beda. DKI Jakarta mengecualikan usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp42 juta per bulan lewat Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kota Sukabumi memakai batas Rp5 juta per bulan. Kabupaten Blitar menetapkan Rp3 juta per bulan.
Satu catatan lagi. Penjualan yang lolos dari PBJT belum tentu bebas pajak sama sekali. Sebagian bisa masuk kriteria PPN. Konsultasikan kondisi usahamu supaya tidak salah menyimpulkan.
Tarif PBJT Restoran: Berapa Besarannya?
Tarif PBJT restoran paling tinggi 10%, sesuai Pasal 58 UU HKPD. Perhatikan frasa “paling tinggi”. Pemerintah daerah boleh menetapkan tarif di bawah 10%. Angka di atasnya tidak diizinkan.
Mayoritas daerah memilih 10%. Sebagian membuat tarif bertingkat. Kabupaten Purworejo, misalnya, memberi tarif 7,5% bagi restoran yang sudah memakai alat perekam transaksi online. Restoran yang belum memakainya tetap kena 10%. Kebijakan seperti ini mendorong pelaku usaha beralih ke pencatatan digital.
Jangan campur aduk dengan tarif hiburan. Pasal 58 ayat (2) menetapkan tarif khusus 40% sampai 75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Restoran biasa tidak masuk kategori itu.
Daerah juga bisa memberi keringanan sementara. Pemprov DKI Jakarta pernah memberi keringanan 20% atas PBJT restoran dan perhotelan untuk masa pajak Maret 2026.
Keringanan diberikan secara jabatan, jadi wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Pantau pengumuman Bapenda di daerahmu secara berkala, karena kebijakan semacam ini bisa muncul sewaktu-waktu.
Cara Hitung Pajak Restoran dengan Benar
Cara hitung pajak restoran sebenarnya sederhana. Rumusnya: dasar pengenaan dikali tarif. Pasal 57 ayat (1) UU HKPD menyebut dasar pengenaan sebagai jumlah yang dibayarkan konsumen. Angkanya mengikuti nilai di struk atau dokumen sejenis.
Rumus: PBJT = Dasar Pengenaan × Tarif
Contoh Perhitungan Praktis
Coba ikuti langkah berikut:
- Catat total pembayaran konsumen. Misalnya makanan dan minuman senilai Rp300.000.
- Tambahkan service charge bila ada. Pada tingkat 5%, nilainya Rp15.000.
- Jumlahkan keduanya untuk mendapatkan dasar pengenaan, yaitu Rp315.000.
- Kalikan dasar pengenaan dengan tarif perda. Pada tarif 10%, PBJT-nya Rp31.500.
- Hitung total tagihan: Rp315.000 ditambah Rp31.500 menjadi Rp346.500.
Soal service charge, apakah ia masuk dasar pengenaan tergantung perda. Baca aturan daerahmu dengan cermat.
Sebagai pembanding, ambil daerah bertarif 7,5%. Restoran di sana menjual makanan senilai Rp200.000. PBJT-nya Rp200.000 × 7,5% = Rp15.000. Hitungannya tetap pendek.
Kewajiban Pelaku Usaha Restoran
Setelah paham hitungannya, saatnya melihat kewajiban. Ada empat hal yang harus dijalankan pelaku usaha:
- Daftarkan usaha ke Bapenda atau dinas pendapatan daerah.
- Pungut pajak dari konsumen pada setiap transaksi.
- Setor pajak ke kas daerah sesuai tenggat.
- Laporkan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Di DKI Jakarta, pelaporan dan pembuatan kode pembayaran sudah bisa dilakukan secara online. Daerah lain mulai menyusul. Simpan juga semua bukti transaksi dengan rapi, sebab dokumen itu menjadi andalan saat pemerintah daerah melakukan pemeriksaan.
Menurut pengamatan saya, sengketa jarang berawal dari niat menghindar. Pengusaha sering lalai mencatat atau terlambat menyetor. Akibatnya, bunga dan denda administratif menumpuk. Pencatatan yang disiplin sejak awal bisa mencegah semua itu.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah pajak restoran sama dengan PPN?
Tidak sama. Pajak restoran adalah pajak daerah yang kini bernama PBJT makanan dan minuman. PPN adalah pajak pusat. Makan di restoran dikenai PBJT dengan tarif paling tinggi 10%.
Siapa yang menanggung pajak restoran?
Konsumen. Restoran memungut pajak dari konsumen, lalu menyetorkannya ke pemerintah daerah. Karena itu, pelaku usaha tidak boleh menganggap pungutan ini sebagai biaya usaha.
Apakah usaha kecil wajib memungut pajak restoran?
Belum tentu. Perda dapat mengecualikan usaha dengan omzet di bawah batas tertentu. Batasnya berbeda di tiap daerah, mulai Rp3 juta sampai Rp42 juta per bulan. Cek perda wilayahmu untuk kepastian.
Baca Juga: Pajak Service Charge: Aturan dan Cara Menghitungnya
Kesimpulan
Pajak restoran kini berwujud PBJT makanan dan minuman menurut UU HKPD. Tarifnya paling tinggi 10% dan ditetapkan lewat perda. Dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibayar konsumen. Daerah juga bisa mengecualikan usaha kecil dengan batas omzet tertentu.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Baca perda PBJT di daerah usahamu. Daftarkan usaha, lalu pasang sistem kasir yang mencatat pajak secara otomatis. Setor dan laporkan tepat waktu. Pendapat saya, tertib sejak awal jauh lebih murah daripada membayar denda belakangan.
Kalau kamu masih ragu soal tarif, batas omzet, atau kewajiban pelaporan, jangan menebak-nebak. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami kewajiban pajak restoran dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Pajak restoran kini bernama PBJT atas makanan dan/atau minuman, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).
- Makan di restoran kena PBJT dan tidak kena PPN.
- Tarif PBJT restoran paling tinggi 10% dan ditetapkan melalui perda masing-masing daerah.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah yang dibayarkan konsumen, sesuai Pasal 57 UU HKPD.
- Konsumen menanggung pajak ini, sedangkan pelaku usaha memungut, menyetor, dan melaporkannya.
- Daerah dapat mengecualikan usaha dengan omzet di bawah batas tertentu, misalnya Rp42 juta per bulan di Jakarta.
- Rumus hitungnya: PBJT = dasar pengenaan × tarif perda.
- Pencatatan rapi dan pelaporan tepat waktu mencegah sanksi administratif.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195325/uu-no-1-tahun-2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Makan di Restoran Tidak Kena PPN.” https://www.pajak.go.id/id/artikel/makan-di-restoran-tidak-kena-ppn
- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara. “Catber: Pajak Restoran Tetap Menjadi Primadona PAD Manado.” https://sulut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2023/03/Catber_Pajak-Restoran-Tetap-Menjadi-Primadona-PAD-Manado.pdf
- Mahkamah Konstitusi RI. Perkara Nomor 19, 31, dan 32/PUU-XXII/2023 tentang pengujian UU HKPD. https://mkri.id



