Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini belum tercatat. Caranya, wajib pajak membayar uang tebusan atau pajak final. Setelah itu, negara menghapus sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan atas harta yang diungkap.
Istilah ini sering bikin bingung. Apalagi belakangan kabar soal tax amnesty jilid 3 terus bermunculan di media. Karena itu, artikel ini mengupas pengertian, dasar hukum, manfaat, sampai cara mengikutinya.
Sebagai praktisi hukum, saya punya pandangan sendiri soal ini. Menurut saya, pengampunan pajak paling berguna kalau wajib pajak menjadikannya titik awal untuk patuh. Kalau program serupa muncul tiap beberapa tahun, orang akan menunda kewajibannya sambil menunggu pengampunan berikutnya.
Apa Itu Tax Amnesty? Pengertian Pengampunan Pajak
Tax amnesty, atau pengampunan pajak, berarti penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2016. Peserta program tidak lagi menanggung sanksi administrasi maupun sanksi pidana di bidang perpajakan.
Syaratnya jelas. Wajib pajak harus mengungkap hartanya dan membayar uang tebusan. Pemerintah punya dua tujuan, yakni memperluas basis pajak dan menarik dana yang parkir di luar negeri.
Uang tebusan berbeda dengan pajak biasa. Jumlahnya dihitung dari nilai harta bersih yang diungkap, lalu dikalikan tarif tertentu. Skema ini dirancang supaya wajib pajak mau membuka datanya.
Program pertama hanya mencakup kewajiban pajak sampai akhir 2015. Harta atau kewajiban setelah tanggal itu tidak masuk cakupan.
Baca Juga: Tax Identification Number: Kenali Pengertian dan Fungsinya
Dasar Hukum Tax Amnesty di Indonesia
Sejauh ini Indonesia sudah dua kali menggelar program pengampunan pajak. Masing-masing punya payung hukum sendiri.
- UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini mengatur Tax Amnesty Jilid I yang berjalan 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) Bab V. Bab ini melahirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), alias Tax Amnesty Jilid II, pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
- PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Aturan ini memuat tata cara teknis pelaksanaan PPS.
Ada dua pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 yang perlu kamu tahu. Pasal 18 mengatur harta yang belum diungkap. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menganggapnya sebagai penghasilan, lalu mengenakan pajak plus sanksi 200%.
Pasal 20 mengatur perlindungan data. Informasi peserta tax amnesty tidak boleh menjadi dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

Manfaat Tax Amnesty bagi Wajib Pajak dan Negara
Manfaat tax amnesty mengalir ke dua pihak. Wajib pajak mendapat kepastian hukum, sementara negara mendapat tambahan penerimaan. Itu sebabnya pemerintah menyebutnya kebijakan luar biasa.
Manfaat bagi Wajib Pajak
Peserta memperoleh kepastian atas harta yang selama ini tidak tercatat. Rinciannya sebagai berikut.
- Sanksi administrasi dan pidana perpajakan atas harta yang diungkap dihapus.
- Tarif uang tebusan atau pajak final lebih ringan daripada tarif normal ditambah sanksi.
- Data peserta terlindungi dan tidak bisa dipakai untuk penyidikan pidana pajak.
- Harta yang tercatat resmi lebih mudah dijadikan jaminan pinjaman, modal investasi, atau bahan pembagian warisan.
Bagi pengusaha, manfaat ini terasa nyata. Laporan keuangan menjadi lebih rapi, sehingga bank dan investor lebih mudah percaya.
Manfaat bagi Negara
Negara menerima uang tebusan sebagai pemasukan tambahan. Data harta baru juga memperluas basis pajak untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, dana repatriasi bisa mengalir ke instrumen investasi dalam negeri.
Cara Mengikuti Tax Amnesty Langkah demi Langkah
Saat ini belum ada program tax amnesty yang terbuka. Langkah di bawah mengikuti pola PPS 2022. Kalau pemerintah membuka program baru, aturan teknisnya bisa saja berubah.
- Cek kelayakan. Pastikan kamu punya NPWP dan tidak sedang menjalani penyidikan atau proses pidana pajak.
- Kumpulkan data. Siapkan daftar harta, bukti kepemilikan, dan utang yang berkaitan.
- Hitung kewajiban. Pada PPS, pajak final Kebijakan I berkisar 6% sampai 11%, sedangkan Kebijakan II berkisar 12% sampai 18%.
- Ajukan pengungkapan lewat DJP Online. Dokumennya bernama Surat Pernyataan Harta (SPH) pada Jilid I dan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) pada PPS.
- Bayar pajak final. Gunakan kode billing dari sistem DJP.
- Terima Surat Keterangan. Setelah itu, laporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan berikutnya.
Banyak orang tersandung di langkah kedua. Mereka lupa sebagian aset atau tidak punya dokumen lengkap. Mintalah bantuan profesional sejak awal supaya datamu konsisten.
Simpan semua bukti pembayaran dan dokumen pendukung. Kamu akan membutuhkannya kalau DJP meminta klarifikasi di kemudian hari.
Status Tax Amnesty Jilid 3 dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Banyak orang bertanya, apakah tax amnesty jilid 3 benar-benar akan terjadi? Kabarnya masih berubah-ubah. DPR sempat memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas Prioritas 2025, tetapi pembahasannya tidak berlanjut hingga akhir tahun.
Komisi XI kemudian memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke daftar Prolegnas 2026. Di sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya berjanji tidak akan ada lagi program pengampunan pajak selama masa jabatannya.
Sementara itu, DJP memilih mengejar kembali peserta PPS yang terindikasi belum mengungkap asetnya secara lengkap. Artinya, menunggu program baru itu berisiko. Harta yang belum terungkap bisa dikenai pajak beserta sanksi.
Ada jalan lain yang lebih aman, yaitu pembetulan SPT menurut Pasal 8 UU KUP. Langkah ini bersifat sukarela dan umumnya lebih ringan daripada menunggu pemeriksaan. Sebaiknya kamu hitung dulu bersama konsultan pajak atau advokat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah tax amnesty jilid 3 sudah dibuka?
Belum. Dari informasi terbaru yang saya telusuri, pemerintah belum membuka program resmi. Pantau terus pajak.go.id untuk kabar terkini.
Apa bedanya tax amnesty jilid 1 dan jilid 2 (PPS)?
Jilid I memakai skema uang tebusan atas harta per akhir 2015. PPS memakai skema pajak final atas harta perolehan 2016 sampai 2020. Waktunya pun lebih singkat, hanya enam bulan.
Apakah peserta tax amnesty bebas dari pemeriksaan pajak?
Tidak sepenuhnya. Pengampunan berlaku untuk harta yang sudah diungkap. Kalau DJP menemukan harta lain yang belum dilaporkan, otoritas bisa mengenakan pajak dan sanksi sesuai aturan.

Kesimpulan
Tax amnesty memberi wajib pajak jalan untuk merapikan kepatuhan tanpa ancaman sanksi pidana. Negara juga mendapat tambahan penerimaan dan data harta yang lebih lengkap. Namun, program ini belum terbuka saat ini.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa lagi SPT dan daftar hartamu. Kalau ada yang terlewat, lakukan pembetulan secepatnya.
Menurut saya, patuh secara sukarela hampir selalu lebih murah daripada menunggu pemeriksaan. Pengampunan pajak sebaiknya menjadi kesempatan terakhir dan jangan dijadikan strategi utama.
Masih ragu dengan status pajak atau hartamu? Tim kami siap membantu menilai posisi hukummu dengan tenang dan rahasia. Klik poster yang tersedia, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Baca Juga: Tax Planning: Pengertian, Manfaat, dan Strategi Penerapannya
Ringkasan
- Tax amnesty adalah pengampunan pajak yang menghapus sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
- Indonesia sudah menggelarnya dua kali, lewat UU 11/2016 dan PPS dalam UU HPP.
- Peserta wajib mengungkap harta lalu membayar uang tebusan atau pajak final.
- Wajib pajak mendapat kepastian hukum, tarif lebih ringan, dan perlindungan data.
- Negara memperoleh tambahan penerimaan serta data harta yang baru.
- Tax amnesty jilid 3 belum dibuka, dan sikap pemerintah masih belum pasti.
- Harta yang tidak diungkap berisiko dikenai pajak dan sanksi 200%.
- Pembetulan SPT menjadi alternatif yang lebih aman daripada menunggu program baru.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab V (Program Pengungkapan Sukarela).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI. pajak.go.id (informasi Program Pengungkapan Sukarela).
- Bisnis.com. “Maju Mundur Tax Amnesty Jilid III.” 12 Mei 2026.





