SPT 1771 adalah formulir laporan pajak tahunan milik badan usaha. Sejak Coretax berjalan, pelaporannya berlangsung di sana dengan batas akhir 30 April untuk tahun buku Januari sampai Desember.
Banyak pengurus perusahaan masih bingung memilih lampiran dan menghitung angka akhirnya. Karena itu, tulisan ini menguraikan fungsi, format, dan langkah pelaporannya secara runtut.
Menurut saya sebagai penulis berlatar hukum, SPT 1771 adalah dokumen pembuktian utama bagi perusahaan. Lewat dokumen inilah kamu menunjukkan bahwa pajak sudah dihitung dengan benar.
Apa Itu SPT 1771 dan Apa Fungsinya?
SPT 1771 adalah nama populer untuk SPT Tahunan PPh Badan. Angkanya berasal dari kode formulir lama yang dulu dipakai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kini istilah itu mulai bergeser. PER-11/PJ/2025 tidak lagi menyebut SPT Tahunan PPh Badan sebagai Formulir 1771, meski praktisi pajak masih memakainya setiap hari.
Dasar kewajibannya ada di Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang meminta setiap wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT. Perusahaan yang rugi atau belum beroperasi penuh pun termasuk di dalamnya.
Fungsi SPT Tahunan PPh Badan bisa kamu lihat dari daftar berikut:
- Melaporkan penghasilan, biaya, harta, dan kewajiban selama satu tahun pajak.
- Menghitung PPh terutang, kredit pajak, dan status kurang atau lebih bayar.
- Mempertanggungjawabkan hasil hitungan pajak yang perusahaan susun sendiri (self-assessment).
- Menjadi dasar permohonan restitusi kalau terdapat kelebihan bayar.
- Memberi bukti kepatuhan yang sering diminta saat tender, pengajuan kredit bank, dan pengurusan izin.
Salah isi sedikit saja bisa memancing pemeriksaan pajak. Karena itu, ketelitian sejak awal sangat membantu.

Format SPT 1771 dan Lampiran yang Wajib Dilengkapi
Format SPT 1771 terdiri atas formulir induk dan lampiran. Formulir induk memuat identitas wajib pajak, pertanyaan Ya atau Tidak, dan ringkasan perhitungan pajak.
Jawabanmu di formulir induk menentukan lampiran mana yang harus diisi. Lampiran fasilitas penanaman modal, misalnya, hanya muncul bila perusahaan memakai fasilitas itu.
Berikut lampiran SPT 1771 versi Coretax yang cukup sering muncul:
- Lampiran 1: rekonsiliasi laporan keuangan sesuai sektor usaha, seperti umum, manufaktur, dagang, dan jasa.
- Lampiran 2: daftar kepemilikan perusahaan.
- Lampiran 5: rekapitulasi peredaran bruto.
- Lampiran 7: penghitungan kompensasi kerugian fiskal.
- Lampiran 11A: perincian biaya tertentu.
- Lampiran 13A: daftar fasilitas penanaman modal.
Perusahaan dengan transaksi afiliasi wajib mengisi lampiran khusus untuk transaksi itu. Meski begitu, tidak semua pengisi lampiran tersebut wajib menyusun dokumen transfer pricing.
Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
Sebelum membuka Coretax, kumpulkan dulu berkas berikut:
- Laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
- Rekapitulasi peredaran usaha selama setahun.
- Bukti potong pajak yang pihak lain berikan kepada perusahaan.
- Bukti setor angsuran PPh Pasal 25.
- Daftar susunan pemegang saham dan pengurus.
Persiapan yang rapi memangkas waktu pengisian secara nyata. Hasilnya, kamu bisa langsung fokus ke angka.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Badan dan Sanksinya
Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP menetapkan batas waktu lapor SPT Tahunan Badan paling lambat empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Untuk tahun buku Januari sampai Desember, tenggatnya jatuh pada 30 April.
Kamu juga bisa mengajukan perpanjangan penyampaian SPT. Permohonannya berlaku maksimal dua bulan dan masuk lewat Coretax beserta alasannya.
Satu catatan lagi. Kewajiban membayar kekurangan pajak tetap jatuh pada tanggal semula.
Kalau terlambat melapor, ketentuan berikut berlaku:
- Pasal 7 UU KUP mengenakan denda administrasi Rp1.000.000 untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Badan.
- Pasal 9 ayat (2a) UU KUP mewajibkan pelunasan kekurangan bayar sebelum SPT disampaikan.
Jadwalkan penyusunan laporan keuangan jauh sebelum akhir April. Makin awal kamu mulai, makin longgar waktumu.
Cara Lapor SPT 1771 Lewat Coretax
Cara lapor SPT 1771 kini sepenuhnya berbasis Coretax DJP, mengacu pada PMK-81 Tahun 2024. DJP menegaskan bahwa pengisian selalu dimulai dari formulir induk, lalu lanjut ke lampiran.
Ikuti langkah berikut secara berurutan:
- Masuk ke Coretax DJP memakai akun wajib pajak badan, lalu buka menu SPT.
- Buat konsep SPT Tahunan PPh Badan, kemudian pilih tahun pajak dan statusnya, yaitu normal atau pembetulan.
- Isi formulir induk dengan menjawab pertanyaan Ya atau Tidak secara cermat.
- Lengkapi lampiran yang sistem wajibkan berdasarkan jawaban tadi.
- Kembali ke formulir induk dan periksa nilai PPh yang masih harus dibayar.
- Bayar kekurangan pajak memakai kode billing sebelum SPT terkirim.
- Tandatangani secara elektronik, kirim SPT, lalu simpan bukti penerimaan elektroniknya.
Setelah itu, simpan semua berkas pendukung selama jangka waktu yang undang-undang tetapkan.

Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan ini paling sering memicu surat permintaan penjelasan dari KPP:
- Rekonsiliasi fiskal tidak cocok dengan laporan keuangan.
- Bukti potong berbeda dengan data yang DJP miliki.
- Angsuran PPh Pasal 25 terisi tidak lengkap.
- Kompensasi kerugian fiskal tercatat keliru.
Kalau kamu menemukan kekeliruan setelah SPT terkirim, Pasal 8 UU KUP memberi hak untuk membetulkannya. Lakukan itu sebelum DJP memulai pemeriksaan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah SPT 1771 masih berlaku setelah Coretax diterapkan?
Fungsinya masih sama. Perusahaan tetap melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, hanya saja kini lewat Coretax dengan format baru.
Apakah perusahaan yang rugi atau nihil tetap wajib lapor?
Ya. Kewajiban menyampaikan SPT melekat pada status sebagai wajib pajak, berapa pun labanya.
Berapa denda jika terlambat melaporkan SPT 1771?
Dendanya Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Kekurangan pajak yang terutang tetap harus kamu lunasi.
Kesimpulan
SPT 1771 berfungsi melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak badan selama satu tahun. Formatnya terdiri atas formulir induk dan lampiran, lalu pelaporannya berjalan di Coretax paling lambat 30 April.
Saran saya sederhana: siapkan laporan keuangan lebih awal, cocokkan bukti potong, dan lapor sebelum tenggat. Menurut saya, perusahaan yang melapor dengan rapi akan jauh lebih tenang saat pemeriksaan datang.
Kalau kamu masih ragu soal lampiran atau hitungan pajak, jangan menunggu sampai mepet.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- SPT 1771 adalah sebutan populer untuk SPT Tahunan PPh Badan.
- Fungsinya mencakup pelaporan penghasilan, penghitungan pajak terutang, dan bukti kepatuhan.
- Formatnya terdiri atas formulir induk dan lampiran yang menyesuaikan jawaban Ya atau Tidak.
- Batas waktu lapor adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April untuk tahun buku Januari sampai Desember.
- Perpanjangan penyampaian maksimal dua bulan, sedangkan pembayaran pajak tetap mengikuti tanggal semula.
- Keterlambatan dikenai denda Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 7 UU KUP.
- Pelaporan di Coretax dimulai dari formulir induk, lalu lampiran, pembayaran, dan pengiriman.
- Kekeliruan yang ditemukan setelah pengiriman bisa dibetulkan sesuai Pasal 8 UU KUP.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengenai format SPT dalam Coretax.
- Direktorat Jenderal Pajak. “Gelar Edukasi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Bahas Lampiran SPT Tahunan Badan.” pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak. “KPP Madya Bandar Lampung Edukasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771.” pajak.go.id.





