Terbaru

Pajak

Pembukuan Pajak: Kewajiban, Syarat, dan Cara Melakukannya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pembukuan pajak sering jadi urusan yang ditunda-tunda pemilik usaha. Wajar saja, sebab kerjanya memang merepotkan.

Tapi kalau terus dibiarkan, akibatnya bisa panjang: pemeriksaan, tagihan tambahan, bahkan urusan pidana.

Banyak orang mengira catatan di buku tulis sudah cukup. Hukum pajak Indonesia punya pandangan lain.

Jawaban singkatnya begini. Menurut Pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan dan orang pribadi pengusaha yang tidak memakai norma penghitungan harus menyelenggarakan pembukuan.

Pelaku usaha kecil masih boleh melakukan pencatatan.

Sebagai pakar hukum, saya melihat pembukuan pajak sebagai bentuk perlindungan diri. Ketika petugas pajak meminta bukti, pembukuan yang rapi menjadi pembelaan paling kuat yang kamu punya.

Yuk, kita bahas kewajiban, syarat, dan caranya satu per satu.

Apa Itu Pembukuan Pajak dan Dasar Hukumnya

Pembukuan adalah pencatatan keuangan yang dijalankan secara teratur. Isinya meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, ditambah harga perolehan serta penyerahan barang atau jasa.

Di akhir tahun pajak, pelaku usaha menutup semuanya dengan laporan keuangan.

Definisi tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Angka dari pembukuan pajak nantinya menjadi dasar untuk menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan.

Aturan ini juga mengalami pembaruan lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jadi, pahami dulu dasar hukumnya sebelum menyusun laporan apa pun.

Manfaatnya terasa langsung di bisnis. Kamu bisa memantau laba dan rugi dengan akurat.

Laporan keuangan yang rapi juga memudahkan pengajuan kredit ke bank. Selain itu, kamu punya bukti untuk biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Hasilnya, pajak yang kamu bayar mengikuti kondisi usaha yang sebenarnya.

Baca Juga: SPT Masa PPN: Batas Waktu, Cara Lapor, dan Sanksinya

Siapa yang Memiliki Kewajiban Pembukuan Pajak?

Pasal 28 UU KUP membagi wajib pajak ke dalam dua kelompok:

  • Wajib melakukan pembukuan: wajib pajak badan, serta orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tanpa memakai norma penghitungan penghasilan neto.
  • Boleh melakukan pencatatan: orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun yang memakai norma.
Baca juga  Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Ini Aturan dan Cara Lapornya

Ada satu aturan tambahan. Orang pribadi yang memilih pembukuan harus memberi tahu DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak.

Pelaku UMKM yang memakai PPh Final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 pun tetap wajib mencatat peredaran bruto.

Artinya, usaha sekecil apa pun masih punya pekerjaan administrasi yang harus dibereskan.

Pembukuan Pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat Pembukuan Pajak yang Wajib Dipenuhi

Agar sah di mata hukum, syarat pembukuan pajak berikut harus terpenuhi:

  • Dijalankan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya.
  • Memakai huruf Latin, angka Arab, mata uang Rupiah, dan bahasa Indonesia.
  • Ditutup di akhir tahun pajak dengan laporan keuangan.
  • Buku, catatan, dan dokumen pendukung disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
  • Menerapkan metode dan prinsip akuntansi yang taat asas.

Ada pengecualian untuk bahasa dan mata uang. Dengan izin Menteri Keuangan, wajib pajak boleh memakai bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.

Perusahaan penanaman modal asing sering mengajukan izin ini. Cek dulu izinnya sebelum kamu mengubah sistem pembukuan, supaya tidak ada masalah di kemudian hari.

Cara Melakukan Pembukuan Pajak Langkah demi Langkah

Cara melakukan pembukuan pajak sebenarnya tidak serumit bayangan orang, asalkan kamu disiplin. Ikuti urutan ini:

  1. Tentukan metode, pembukuan atau pencatatan, sesuai omzet usahamu.
  2. Kumpulkan bukti transaksi seperti faktur, kuitansi, dan bukti potong.
  3. Catat setiap transaksi di jurnal harian secara berurutan.
  4. Pindahkan isi jurnal ke buku besar, lalu susun neraca saldo.
  5. Buat laporan keuangan akhir tahun sesuai standar akuntansi, misalnya SAK EMKM untuk usaha kecil.
  6. Lakukan rekonsiliasi fiskal supaya laba komersial cocok dengan ketentuan pajak.
  7. Laporkan lewat SPT Tahunan dan simpan semua arsipnya.
Baca juga  Pajak Endorsement Influencer: Aturan, Tarif PPh, dan Cara Lapor SPT

Biasakan mencatat transaksi setiap hari. Dokumen tidak menumpuk, dan menjelang pelaporan SPT kamu tidak kelabakan mencari nota.

Pisahkan juga rekening pribadi dari rekening usaha, sehingga arus kas mudah ditelusuri. Software akuntansi bisa mempercepat semuanya dan mengurangi salah hitung.

Untuk rekonsiliasi fiskal, konsultan pajak tetap layak dilibatkan. Hasilnya lebih tenang.

Sanksi jika Mengabaikan Pembukuan Pajak

Risikonya nyata. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menghitung penghasilan netomu secara jabatan, dan angkanya sering jauh di atas kondisi riil.

Kedua, Pasal 29 UU KUP mewajibkan kamu memperlihatkan pembukuan saat pemeriksaan. Kalau tidak bisa, pemeriksa menerbitkan surat ketetapan pajak lengkap dengan sanksi administrasi.

Lebih berat lagi, Pasal 39 UU KUP mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau memalsukannya.

UU HPP memang membuka peluang penyelesaian dengan membayar sanksi sebelum penyidikan, namun aturan itu hanya berlaku pada kondisi tertentu.

Karena itu, mulailah membukukan sejak hari pertama usaha berjalan. Jangan menunggu surat dari kantor pajak tiba. Saat itu terjadi, waktu untuk berbenah sudah sangat sempit.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak?

Pembukuan lebih lengkap karena mencakup jurnal, buku besar, dan laporan keuangan. Pencatatan hanya merekam peredaran bruto atau penghasilan bruto.

Pelaku usaha kecil boleh memilih pencatatan. Sesuaikan pilihanmu dengan omzet dan bentuk usaha yang sedang kamu jalankan.

Berapa lama dokumen pembukuan pajak harus disimpan?

Simpan buku, catatan, dan dokumen pendukung selama 10 tahun di Indonesia. Hitungannya dimulai sejak akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.

Jangan buang arsip lebih awal, meski usahamu sudah tutup.

Apakah UMKM wajib melakukan pembukuan pajak?

Belum tentu. Orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar boleh mencatat saja. UMKM berbentuk badan, seperti PT dan CV, wajib membuat pembukuan.

Pembukuan Pajak

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  SPT Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Kesimpulan

Pembukuan pajak adalah kewajiban hukum yang juga berguna bagi bisnis.

Wajib pajak badan dan pengusaha beromzet besar harus menyelenggarakannya, sedangkan pelaku usaha kecil boleh mencatat.

Syaratnya jelas: bahasa, mata uang, penutupan tahun, dan penyimpanan dokumen selama 10 tahun.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan bukti transaksi, pakai software akuntansi, lalu periksa laporan sebelum SPT dikirim.

Menurut saya, pelaku usaha yang membukukan dengan rapi sejak awal jauh lebih tenang saat pemeriksaan datang.

Waktu yang kamu luangkan hari ini akan menghemat banyak masalah nanti.

Masih bingung harus mulai dari mana, atau ragu pembukuanmu sudah sesuai aturan? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap mendampingimu.

Baca Juga: Billing Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat Kode Billing

Ringkasan

  • Pembukuan pajak diatur dalam Pasal 28 UU KUP dan menjadi dasar penghitungan pajak.
  • Wajib pajak badan dan orang pribadi tanpa norma wajib melakukan pembukuan.
  • Orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar boleh melakukan pencatatan.
  • Pembukuan harus beritikad baik, berhuruf Latin, berbahasa Indonesia, dan memakai Rupiah.
  • Wajib pajak harus menyimpan dokumen pembukuan selama 10 tahun di Indonesia.
  • Proses pembukuan meliputi jurnal, buku besar, laporan keuangan, dan rekonsiliasi fiskal.
  • Mengabaikan pembukuan berisiko penetapan pajak secara jabatan, sanksi administrasi, hingga pidana.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, pajak.go.id.
  • Ikatan Akuntan Indonesia, Standar Akuntansi Keuangan EMKM, iaiglobal.or.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi