Ketika seseorang menerima gugatan perdata, tergugat tidak harus langsung membantah semua isi gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Tergugat juga memiliki hak untuk mengajukan eksepsi dalam gugatan, yaitu keberatan terhadap hal-hal tertentu dalam gugatan atau terhadap kewenangan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
Dengan mengajukan eksepsi, tergugat dapat meminta hakim memeriksa terlebih dahulu apakah gugatan sudah diajukan kepada pengadilan yang tepat dan telah memenuhi ketentuan hukum acara.
Menurut pendapat saya, eksepsi bukan sekadar cara untuk menghindari pemeriksaan perkara.
Sebaliknya, eksepsi merupakan salah satu bentuk pembelaan yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa sebuah perkara diperiksa melalui prosedur hukum yang benar sejak awal.
Apa Itu Eksepsi dalam Gugatan Perdata?
Eksepsi dalam gugatan perdata adalah keberatan yang diajukan tergugat terhadap aspek tertentu dalam gugatan, terutama mengenai kewenangan pengadilan atau persoalan hukum acara, tanpa langsung membahas benar atau salahnya pokok sengketa.
Sederhananya, eksepsi digunakan ketika tergugat menemukan persoalan dalam cara gugatan tersebut diajukan.
Persoalan tersebut dapat berupa pengadilan yang tidak berwenang, pihak yang tidak tepat, isi gugatan yang tidak jelas, atau keadaan hukum tertentu yang dapat menghambat pemeriksaan perkara.
Karena itu, eksepsi berbeda dengan bantahan terhadap pokok perkara.
Dalam bantahan pokok perkara, tergugat menjelaskan mengapa dalil atau tuntutan penggugat tidak benar.
Sementara itu, dalam eksepsi, tergugat lebih dahulu mempersoalkan apakah gugatan tersebut dapat diperiksa atau diterima berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan menjelaskan eksepsi sebagai bentuk tangkisan tergugat yang berkaitan dengan persoalan tertentu dalam gugatan.
Salah satu akibat yang dapat muncul apabila keberatan tersebut diterima adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
Pendapat tersebut sejalan dengan pemahaman Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia yang menempatkan eksepsi sebagai bantahan yang tidak langsung membahas pokok perkara.
Dengan demikian, eksepsi dapat menjadi langkah awal bagi tergugat untuk menguji apakah perkara memang layak diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis-Jenis Eksepsi dalam Gugatan Perdata
Jenis-jenis eksepsi dalam gugatan perdata pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan pengadilan, persoalan dalam penyusunan gugatan, kedudukan para pihak, dan keadaan hukum tertentu yang dapat memengaruhi pemeriksaan perkara.
Dalam praktik peradilan, tidak semua eksepsi memiliki dasar dan akibat hukum yang sama.
Oleh karena itu, tergugat perlu mengetahui jenis keberatan yang diajukan agar alasan yang digunakan sesuai dengan persoalan dalam gugatan.
Eksepsi Kompetensi Absolut
Eksepsi kompetensi absolut adalah keberatan yang menyatakan bahwa pengadilan yang sedang memeriksa perkara tidak memiliki kewenangan berdasarkan jenis atau lingkungan peradilannya.
Contohnya, suatu sengketa ternyata menjadi kewenangan Pengadilan Agama, tetapi gugatan justru diajukan ke Pengadilan Negeri.
Contoh lainnya adalah sengketa tertentu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi diajukan melalui lingkungan peradilan yang berbeda.
Persoalan kompetensi absolut sangat penting karena berkaitan langsung dengan batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan.
Karena itu, hakim dapat memeriksa persoalan kewenangan absolut sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Eksepsi Kompetensi Relatif
Eksepsi kompetensi relatif adalah keberatan terhadap wilayah pengadilan yang dianggap tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.
Berbeda dengan kompetensi absolut yang berkaitan dengan jenis pengadilannya, kompetensi relatif berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang berdasarkan wilayah hukumnya.
Salah satu dasar yang sering digunakan adalah Pasal 118 HIR yang mengatur mengenai tempat pengajuan gugatan perdata.
Prinsip yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah actor sequitur forum rei, yang secara sederhana berarti gugatan pada dasarnya diajukan kepada pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat.
Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian tertentu tergantung pada jenis sengketa dan keadaan para pihak.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kompetensi relatif tidak cukup hanya dengan melihat alamat tergugat.
Eksepsi Obscuur Libel
Eksepsi obscuur libel adalah keberatan yang diajukan karena isi gugatan dianggap tidak jelas atau sulit dipahami sehingga tergugat kesulitan mengetahui secara tepat apa yang sebenarnya dituntut oleh penggugat.
Gugatan dapat dianggap bermasalah apabila uraian fakta, dasar tuntutan, objek sengketa, atau permintaan kepada hakim tidak disusun secara jelas.
Salah satu contoh yang sering dibahas adalah adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
Posita merupakan bagian gugatan yang berisi fakta dan alasan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
Sementara itu, petitum merupakan bagian yang berisi permintaan penggugat kepada hakim.
Apabila fakta yang dijelaskan dalam posita tidak mendukung tuntutan yang diminta dalam petitum, tergugat dapat mempertanyakan kejelasan dan konsistensi gugatan tersebut.
Karena itu, saat memeriksa kemungkinan obscuur libel, tergugat sebaiknya membaca gugatan secara keseluruhan dan tidak hanya mencari kesalahan pada satu kalimat.
Eksepsi Error in Persona
Eksepsi error in persona berkaitan dengan kesalahan dalam menentukan pihak yang terlibat dalam perkara.
Persoalan tersebut dapat muncul ketika seseorang yang digugat sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum dengan sengketa yang dipermasalahkan.
Masalah serupa juga dapat terjadi ketika pihak yang seharusnya ikut dalam perkara justru tidak dimasukkan oleh penggugat.
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut dikenal dengan istilah kurang pihak atau plurium litis consortium.
Oleh karena itu, tergugat perlu memeriksa siapa sebenarnya pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek sengketa.
Pemeriksaan tersebut juga perlu dilakukan terhadap dokumen, perjanjian, kepemilikan, atau hubungan hukum lain yang menjadi dasar gugatan.
Eksepsi Daluwarsa
Eksepsi daluwarsa merupakan keberatan yang didasarkan pada lewatnya jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh hukum untuk menggunakan atau menuntut suatu hak.
Namun, penerapan daluwarsa tidak dapat dilakukan secara umum untuk semua jenis perkara.
Jangka waktu dan akibat hukum daluwarsa bergantung pada jenis hak dan aturan yang mengaturnya.
Karena itu, tergugat perlu menunjukkan dasar hukum yang secara jelas mengatur batas waktu tersebut.
Eksepsi Ne Bis In Idem
Eksepsi ne bis in idem digunakan ketika suatu perkara pada dasarnya telah pernah diperiksa dan diputus oleh pengadilan, sehingga perkara yang sama tidak seharusnya diperiksa kembali apabila memenuhi unsur yang dipersyaratkan.
Penerapan ne bis in idem tidak cukup hanya karena para pihak pernah berperkara sebelumnya.
Hakim perlu melihat kesamaan yang relevan, termasuk para pihak, objek sengketa, dan pokok persoalan yang telah diputus.
Oleh sebab itu, tergugat yang mengajukan eksepsi ini harus menunjukkan putusan sebelumnya dan menjelaskan hubungan putusan tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
Cara Mengajukan Eksepsi dalam Gugatan Perdata
Cara mengajukan eksepsi pada umumnya dilakukan dengan memasukkan keberatan tersebut dalam jawaban tergugat sesuai tahapan persidangan dan jenis eksepsi yang diajukan.
Sebelum menyusun eksepsi, tergugat sebaiknya tidak langsung membuat daftar kesalahan dalam gugatan.
Langkah pertama adalah membaca gugatan secara menyeluruh untuk memahami siapa pihak yang berperkara, apa objek sengketanya, apa dasar tuntutannya, dan apa yang sebenarnya diminta kepada hakim.
Setelah itu, tergugat dapat melakukan pemeriksaan dengan urutan berikut:
- Periksa kewenangan pengadilan.Pastikan pengadilan yang menerima gugatan memang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
- Periksa identitas para pihak.Pastikan nama, kedudukan, dan hubungan hukum setiap pihak sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang tersedia.
- Periksa objek sengketa.Pastikan objek yang disengketakan dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
- Bandingkan posita dan petitum.Periksa apakah fakta dan alasan hukum yang dijelaskan penggugat benar-benar mendukung permintaan yang diajukan kepada hakim.
- Periksa kemungkinan adanya hambatan hukum.Misalnya, apakah perkara sudah pernah diputus atau apakah terdapat persoalan daluwarsa berdasarkan aturan yang berlaku.
- Tentukan jenis eksepsi yang tepat.Jangan menggunakan istilah obscuur libel, error in persona, atau istilah hukum lainnya hanya karena terdengar relevan.
- Jelaskan dasar keberatannya.Setiap eksepsi sebaiknya menjelaskan fakta yang menjadi masalah, dasar hukum yang digunakan, dan akibat hukum yang diminta.
Dengan cara tersebut, eksepsi akan menjadi lebih terarah dan lebih mudah dipahami oleh hakim.
Kapan Eksepsi Diajukan?
Eksepsi pada umumnya disampaikan dalam jawaban tergugat, tetapi waktu dan cara pemeriksaannya dapat berbeda tergantung pada jenis eksepsi yang diajukan.
Salah satu ketentuan penting yang perlu diperhatikan adalah Pasal 136 HIR.
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa keberatan selain mengenai kewenangan mengadili tidak dipisahkan dari pemeriksaan pokok perkara.
Artinya, tidak tepat jika semua jenis eksepsi dianggap pasti akan diperiksa dan diputus terlebih dahulu sebelum hakim masuk ke pokok perkara.
Eksepsi mengenai kompetensi mengadili memiliki perlakuan yang berbeda karena menyangkut apakah pengadilan tersebut memang berwenang memeriksa perkara.
Karena itu, tergugat perlu memahami jenis eksepsi sebelum menentukan strategi pengajuannya.
Pengajuan Eksepsi Melalui e-Court dan e-Litigasi
Dalam perkara yang menggunakan persidangan elektronik, dokumen jawaban dan dokumen persidangan lainnya disampaikan melalui mekanisme e-Litigasi sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik saat ini mengacu antara lain pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Digitalisasi persidangan membuat tergugat atau kuasa hukumnya tidak hanya perlu memperhatikan isi dokumen.
Jadwal pengunggahan dokumen juga harus diperhatikan karena setiap tahapan persidangan memiliki agenda dan batas waktu yang ditentukan.
Dalam praktiknya, dokumen jawaban yang memuat eksepsi disampaikan sesuai agenda jawaban melalui sistem persidangan elektronik apabila perkara tersebut menggunakan e-Litigasi.
Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan 2024 mencatat bahwa sebanyak 410.754 perkara perdata, perdata agama, dan TUN didaftarkan melalui e-Court pada tingkat pertama.
Dari jumlah tersebut, 410.738 perkara atau sekitar 99,99% berhasil disidangkan secara e-Litigasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme persidangan elektronik telah menjadi bagian penting dalam proses berperkara di pengadilan.
Karena itu, memahami cara kerja e-Court dan e-Litigasi menjadi semakin penting bagi pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya.
Perbedaan Eksepsi dan Jawaban Gugatan Biasa
Perbedaan utama antara eksepsi dan jawaban pokok perkara terletak pada hal yang dibantah oleh tergugat.
Eksepsi digunakan untuk mempersoalkan kewenangan, prosedur, atau keadaan hukum tertentu.
Sementara itu, jawaban pokok perkara digunakan untuk membantah fakta, alasan, dan tuntutan yang diajukan penggugat.
| Parameter | Eksepsi | Jawaban Pokok Perkara |
|---|---|---|
| Fokus | Kewenangan, prosedur, atau hambatan hukum tertentu | Fakta dan substansi sengketa |
| Contoh | Kompetensi relatif, obscuur libel, error in persona | Membantah adanya utang, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum |
| Waktu | Umumnya disampaikan dalam jawaban tergugat | Disampaikan dalam tahap jawaban |
| Tujuan | Mempersoalkan apakah gugatan dapat diperiksa atau diterima | Membuktikan bahwa dalil atau tuntutan penggugat tidak benar |
| Kemungkinan akibat | Dapat berujung pada putusan NO atau putusan mengenai kewenangan | Dapat berujung pada dikabulkan atau ditolaknya gugatan |
Perbedaan tersebut penting karena istilah “ditolak” dan “tidak dapat diterima” memiliki makna yang berbeda dalam putusan pengadilan.
Putusan NO (niet ontvankelijk verklaard) pada dasarnya berarti gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan tertentu yang menghalangi gugatan untuk diperiksa atau diterima sebagaimana diajukan.
Sementara itu, putusan ditolak berkaitan dengan penilaian terhadap alasan atau bukti yang diajukan setelah hakim memeriksa pokok perkara.
Dengan demikian, gugatan yang dinyatakan NO tidak otomatis berarti hakim menyatakan bahwa seluruh isi tuntutan penggugat tidak benar.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengajukan Eksepsi
Kesalahan paling umum dalam mengajukan eksepsi adalah menggunakan keberatan secara umum tanpa menjelaskan masalah, dasar hukum, dan akibat hukum yang ingin diminta kepada hakim.
Sebagai contoh, menyebut sebuah gugatan “cacat hukum” saja belum cukup untuk menjadi eksepsi yang kuat.
Tergugat perlu menjelaskan bagian mana yang dianggap bermasalah dan mengapa masalah tersebut memiliki akibat hukum.
Selain itu, beberapa kesalahan berikut juga perlu dihindari:
- Menganggap semua ketidaksetujuan terhadap gugatan sebagai obscuur libel.
- Menganggap semua eksepsi pasti diputus sebelum pokok perkara.
- Tidak membedakan kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
- Tidak memeriksa apakah pihak yang digugat memang memiliki hubungan hukum dengan sengketa.
- Tidak menjelaskan hubungan antara fakta yang dipermasalahkan dengan dasar hukum yang digunakan.
- Hanya mengandalkan istilah hukum tanpa menjelaskan maksudnya secara konkret.
- Mengabaikan jadwal pengajuan dokumen dalam persidangan elektronik.
Agar lebih sistematis, tergugat dapat melakukan audit gugatan dalam lima tahap.
Pertama, periksa kewenangan pengadilan.
Kedua, periksa identitas dan kedudukan hukum para pihak.
Ketiga, periksa kejelasan objek dan dasar gugatan.
Keempat, bandingkan posita dengan petitum.
Kelima, periksa apakah terdapat keadaan hukum lain yang dapat menghalangi gugatan.
Cara tersebut membantu tergugat menemukan persoalan secara lebih terstruktur sebelum menyusun jawaban.
Apakah Eksepsi Selalu Membuat Gugatan Berakhir?
Tidak, pengajuan eksepsi tidak otomatis membuat gugatan berakhir atau membuat tergugat langsung memenangkan perkara.
Hakim tetap akan menilai alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh tergugat.
Jika hakim menilai eksepsi tidak beralasan, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.
Sebaliknya, apabila eksepsi diterima, akibatnya bergantung pada jenis eksepsi dan pertimbangan hakim.
Misalnya, persoalan kompetensi dapat menyebabkan pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang.
Sementara itu, cacat formil tertentu dapat menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Karena itu, mengajukan eksepsi sebaiknya tidak dilakukan hanya untuk memperpanjang proses persidangan.
Eksepsi akan lebih berguna apabila benar-benar didasarkan pada persoalan hukum yang dapat dibuktikan dan memiliki akibat hukum yang jelas.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Eksepsi dalam gugatan perdata adalah salah satu bentuk pembelaan tergugat untuk mempersoalkan kewenangan pengadilan, persoalan dalam gugatan, kedudukan para pihak, atau keadaan hukum tertentu yang dapat memengaruhi pemeriksaan perkara.
Eksepsi berbeda dari jawaban pokok perkara karena fokusnya bukan langsung pada benar atau salahnya tuntutan penggugat.
Jenis eksepsi yang umum antara lain kompetensi absolut, kompetensi relatif, obscuur libel, error in persona, kurang pihak, daluwarsa, dan ne bis in idem.
Namun, setiap jenis eksepsi memiliki dasar dan akibat hukum yang berbeda.
Karena itu, tergugat perlu memahami jenis persoalan yang ditemukan sebelum menentukan bentuk eksepsi yang akan diajukan.
Selain itu, tergugat perlu memperhatikan ketentuan hukum acara serta jadwal persidangan yang berlaku.
Dalam perkara yang menggunakan e-Litigasi, ketepatan waktu pengiriman dokumen menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Menurut pendapat saya, eksepsi yang baik bukanlah eksepsi yang paling panjang, melainkan eksepsi yang mampu menunjukkan apa masalahnya, apa dasar hukumnya, dan apa akibat hukum yang seharusnya terjadi.
Jika sedang menghadapi gugatan perdata, terutama ketika terdapat persoalan mengenai kewenangan pengadilan, pihak yang digugat, atau kejelasan isi gugatan, sebaiknya lakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sebelum menyusun jawaban.
Untuk perkara yang memiliki nilai ekonomi besar atau persoalan hukum yang kompleks, konsultasi dengan advokat atau ahli hukum juga penting agar strategi pembelaan tidak hanya tepat secara teori, tetapi juga sesuai dengan kondisi perkara.
Ringkasan
- Eksepsi dalam gugatan perdata adalah keberatan tergugat terhadap aspek tertentu dalam gugatan atau kewenangan pengadilan.
- Eksepsi berbeda dari jawaban pokok perkara karena tidak langsung membahas benar atau salahnya substansi sengketa.
- Kompetensi absolut berkaitan dengan kewenangan berdasarkan lingkungan atau jenis peradilan.
- Kompetensi relatif berkaitan dengan wilayah pengadilan yang berwenang memeriksa perkara.
- Obscuur libel berkaitan dengan gugatan yang dianggap tidak jelas atau sulit dipahami.
- Error in persona berkaitan dengan kesalahan dalam menentukan pihak yang berperkara.
- Kurang pihak dapat terjadi ketika pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara tidak ditarik ke dalam gugatan.
- Daluwarsa berkaitan dengan lewatnya jangka waktu yang ditentukan hukum untuk menggunakan atau menuntut suatu hak.
- Ne bis in idem berkaitan dengan perkara yang telah pernah diperiksa dan diputus serta memenuhi unsur yang diperlukan untuk dinilai sebagai perkara yang sama.
- Eksepsi umumnya disampaikan dalam jawaban tergugat.
- Pasal 136 HIR perlu diperhatikan karena membedakan perlakuan terhadap eksepsi berdasarkan jenisnya.
- Tidak semua eksepsi otomatis diperiksa dan diputus sebelum pokok perkara.
- Dalam persidangan elektronik, penyampaian dokumen mengikuti mekanisme dan jadwal e-Litigasi.
- Putusan NO berbeda dengan putusan ditolak karena keduanya memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang berbeda.
- Eksepsi yang baik harus menjelaskan persoalan, dasar hukum, fakta pendukung, dan akibat hukum yang diminta.
Referensi
- Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
- Sihombing, Krisna P., dan Roida Nababan. “Eksepsi Dalam Perkara Perdata Sebagai Hak Tergugat Dalam Persidangan di Pengadilan.” JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 2 No. 1, 2025.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Eksepsi: Alat Bantu Penanganan Perkara dalam Menangkis Gugatan Cacat Formil.”
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Eksepsi Gugatan.”
- HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), khususnya ketentuan mengenai kompetensi dan eksepsi dalam hukum acara perdata.





