Terbaru

Hukum

Takedown Notice Marketplace: Pengertian dan Cara Mengajukannya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Takedown notice marketplace adalah surat pemberitahuan resmi kepada platform jual beli online supaya listing yang melanggar hak kamu segera diturunkan. Masalah ini sering muncul tiba-tiba.

Kamu membuka marketplace, mengetik nama merekmu sendiri, lalu menemukan produk tiruan dijual dengan harga miring. Atau foto produk hasil jepretanmu dipakai toko lain tanpa izin.

Kesal? Wajar. Namun langkah berikutnya sering membingungkan, apalagi kalau kamu belum pernah berurusan dengan hukum kekayaan intelektual.

Jawaban singkatnya begini. Kamu bisa melapor langsung lewat formulir pelaporan hak kekayaan intelektual (HKI) yang disediakan marketplace.

Sertakan bukti bahwa kamu pemilik hak, lengkap dengan bukti bahwa listing tersebut melanggar. Setelah itu, tim platform memeriksa laporanmu dan menurunkan listing yang terbukti bermasalah.

Menurut pandangan saya sebagai praktisi hukum, takedown notice adalah langkah awal yang paling masuk akal untuk menghentikan kerugian. Biayanya jauh lebih ringan daripada gugatan di pengadilan, dan prosesnya sering berjalan lebih cepat.

Meski begitu, laporan yang disusun asal-asalan sering ditolak. Lebih buruk lagi, laporan yang keliru bisa menyeret kamu ke masalah hukum baru. Karena itu, pahami aturannya dulu sebelum menekan tombol kirim.

Baca juga: Girik vs Sertifikat Tanah: Kekuatan Hukum dan Perbedaannya

Apa Itu Takedown Notice Marketplace?

Takedown notice marketplace adalah permintaan tertulis dari pemilik hak kepada penyedia platform e-commerce. Isinya meminta platform menghapus listing yang melanggar HKI, misalnya hak cipta, merek, desain industri, atau paten.

Istilah ini berasal dari praktik di Amerika Serikat. Di Indonesia, konsepnya berjalan lewat kebijakan platform dan peraturan perundang-undangan nasional. Hampir semua marketplace besar sudah menyediakan kanal khusus untuk laporan semacam ini, biasanya di pusat bantuan masing-masing.

Pelanggaran yang paling sering muncul antara lain:

  • penjualan produk bajakan di marketplace, seperti buku, perangkat lunak, atau musik;
  • pemalsuan merek pada pakaian, kosmetik, dan barang elektronik;
  • pemakaian foto produk atau desain tanpa izin;
  • pencantuman logo atau nama merek orang lain untuk menarik pembeli.

Jadi, takedown notice berfungsi sebagai alat penegakan hak di dunia digital. Fungsinya menghentikan peredaran produk pelanggar. Urusan sanksi bagi penjual berjalan di jalur yang berbeda.

takedown notice marketplace

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Takedown Notice Marketplace di Indonesia

Indonesia belum punya satu undang-undang khusus tentang takedown notice. Meski begitu, beberapa regulasi sudah memberi pijakan yang cukup kuat. Mari kita lihat satu per satu.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi dua pijakan. Pasal 10 melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang mereka kelola.

Marketplace masuk kategori ini, sehingga platform punya alasan hukum untuk menurunkan listing yang dilaporkan.

Pasal 54 sampai Pasal 56 mengatur jalur lewat pemerintah. Siapa pun yang mengetahui pelanggaran hak cipta di sistem elektronik untuk penggunaan komersial dapat melapor kepada menteri bidang hukum, dalam praktiknya lewat DJKI.

Setelah memverifikasi laporan, menteri merekomendasikan penutupan konten kepada menteri bidang komunikasi dan digital.

Baca juga  Bipartit dan Tripartit Ketenagakerjaan: Pengertian dan Prosedurnya

Jika yang ditutup seluruh situs, menteri wajib meminta penetapan pengadilan paling lama 14 hari setelah penutupan. Tata caranya diatur dalam Peraturan Bersama Menkumham dan Menkominfo Nomor 14 dan Nomor 26 Tahun 2015.

Dengan begitu, takedown notice hak cipta punya dua jalur. Kamu bisa melapor ke marketplace, atau kamu bisa melapor ke DJKI untuk penutupan konten lewat pemerintah. Keduanya tidak menunggu putusan pengadilan.

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 melindungi pemilik merek terdaftar. Undang-undang ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pemilik merek bisa menggugat pihak yang memakai merek sama tanpa hak. Pelanggaran merek di marketplace masuk dalam cakupan aturan ini, terutama untuk barang sejenis.

Regulasi Perdagangan dan Sistem Elektronik

Beberapa aturan lain ikut mendukung proses ini:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021;
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023;
  • Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang batasan tanggung jawab platform dan pedagang untuk konten buatan pengguna.

Marketplace berstatus penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Artinya, marketplace wajib menyediakan sarana pelaporan dan memutus akses terhadap konten yang dilarang.

Surat edaran tahun 2016 berfungsi sebagai pedoman batas tanggung jawab platform, bukan sebagai undang-undang.

Sebagai tambahan, cek versi terbaru regulasi di situs resmi pemerintah. DPR sedang menyusun RUU Hak Cipta 2026 yang kelak akan menggantikan undang-undang yang berlaku sekarang. Kamu tentu tidak mau mengutip pasal yang sudah berubah.

Siapa yang Boleh Mengajukan Takedown Notice?

Tidak semua orang berhak melapor. Platform umumnya hanya memproses laporan dari pihak yang terbukti memiliki hak, atau dari pihak yang mewakili pemegang hak.

Pihak yang bisa mengajukan takedown notice marketplace meliputi:

  1. pemilik merek terdaftar atau pemegang lisensi resmi;
  2. pencipta atau pemegang hak cipta;
  3. pemegang hak desain industri atau paten;
  4. kuasa hukum atau agensi yang membawa surat kuasa.

Pemilik merek yang belum mendaftar biasanya menemui kendala. Banyak platform meminta bukti pendaftaran sebagai syarat utama.

Saya sarankan kamu mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sedini mungkin.

Pendaftaran memperkuat posisimu ketika melapor ke platform, dan membantu juga saat kamu harus menempuh jalur hukum.

Cara Mengajukan Takedown Notice Marketplace

Setiap platform punya formulir dan syarat sendiri. Alurnya, untungnya, hampir selalu mirip. Berikut langkah praktis yang bisa kamu ikuti.

Langkah Persiapan

Mulailah dengan mengumpulkan bukti. Bukti yang lengkap mempercepat verifikasi. Setelah itu, tentukan jenis pelanggaran yang kamu hadapi: merek, hak cipta, atau desain.

Dokumen yang perlu kamu siapkan:

  • sertifikat merek atau bukti pendaftaran ciptaan;
  • identitas pelapor, atau surat kuasa jika laporan diwakilkan;
  • tautan (URL) listing yang melanggar;
  • tangkapan layar produk beserta nama toko penjual;
  • penjelasan singkat tentang alasan listing itu melanggar hakmu.
Baca juga  Whistleblower System Perusahaan: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Langkah Pengajuan

Kalau semua dokumen sudah siap, lakukan langkah berikut:

  1. Cari halaman pelaporan HKI di marketplace tujuan, biasanya ada di pusat bantuan.
  2. Isi formulir dengan data pelapor dan data hak yang dilanggar.
  3. Masukkan semua tautan produk pelanggar secara akurat.
  4. Unggah bukti kepemilikan dan bukti pelanggaran.
  5. Nyatakan bahwa informasimu benar dan kamu bertindak dengan itikad baik.
  6. Kirim laporan, lalu simpan nomor tiket atau bukti pengiriman.

Setelah laporan masuk, platform meninjau isinya. Penjual yang dilaporkan biasanya mendapat kesempatan menyampaikan sanggahan. Jika laporanmu terbukti benar, platform menurunkan listing dan bisa menjatuhkan sanksi kepada toko tersebut.

Satu tips tambahan. Laporkan listing satu per satu dengan data yang spesifik. Laporan yang jelas dan terukur lebih cepat diproses daripada laporan umum tanpa bukti.

Risiko dan Kesalahan yang Perlu Dihindari

Prosesnya kelihatan sederhana. Tetap saja, takedown notice marketplace menyimpan risiko. Pelapor yang keliru bisa menghadapi sanggahan, penolakan, bahkan tuntutan balik.

Kesalahan yang paling sering terjadi:

  • melaporkan produk asli hasil jual kembali sebagai produk palsu;
  • mengirim laporan tanpa bukti kepemilikan yang sah;
  • memakai laporan untuk menjatuhkan kompetitor;
  • lupa menyimpan bukti pengiriman laporan.

Satu hal perlu kamu catat. Hukum mengenal prinsip kehabisan hak (exhaustion), yang artinya penjual boleh menjual kembali barang asli yang beredar secara sah. Karena itu, pastikan kamu bisa membedakan barang palsu dari barang asli sebelum melapor.

Kalau takedown notice tidak membuahkan hasil, kamu masih punya pilihan lain. Kamu bisa mengirim somasi, melapor ke DJKI, mengajukan gugatan perdata, atau membuat laporan pidana atas pelanggaran HKI.

takedown notice marketplace

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Berapa lama takedown notice marketplace diproses?

Waktunya berbeda di setiap platform dan tidak diatur dalam satu aturan baku. Umumnya prosesnya berjalan dalam hitungan hari kerja, tergantung kelengkapan bukti dan rumitnya kasus. Laporan dengan dokumen lengkap biasanya selesai lebih cepat.

Apakah merek yang belum terdaftar bisa melapor?

Dalam praktiknya, sebagian besar platform meminta bukti pendaftaran merek. Untuk pelanggaran hak cipta, bukti kepemilikan ciptaan sering kali sudah cukup. Jadi, daftarkan merekmu agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Apakah pelapor bisa dituntut jika laporannya salah?

Bisa. Laporan yang tidak benar atau berniat buruk dapat memicu sanggahan dan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan. Periksa fakta dan bukti dengan teliti sebelum kamu mengirim laporan.

Kesimpulan

Takedown notice marketplace adalah jalur cepat untuk melindungi HKI kamu di dunia digital. Dasar hukumnya tersebar di Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Merek, dan regulasi sistem elektronik serta perdagangan elektronik.

Langkah yang saya sarankan sederhana: daftarkan HKI, kumpulkan bukti, lalu ajukan laporan lewat kanal resmi platform. Untuk pelanggaran hak cipta, kamu juga bisa melapor ke DJKI.

Baca juga  Kartel Usaha Adalah: Pengertian, Ciri, dan Sanksi Hukumnya

Dari pengalaman saya, banyak pelaku usaha terlambat bertindak. Mereka baru melapor setelah pelanggar menguasai pasar.

Padahal perlindungan HKI yang dilakukan sejak awal jauh lebih murah daripada menangani sengketa. Laporan yang rapi dan jujur juga hampir selalu lebih efektif daripada laporan yang dikirim dalam keadaan emosi.

Sedang menemukan produk tiruan atau konten curian di marketplace, dan bingung menyusun laporan yang tepat? Tim kami siap membantu menilai kasusmu dan menyusun langkah hukum yang sesuai. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini untuk berdiskusi langsung dengan kami.

Ringkasan

  • Takedown notice marketplace adalah permintaan resmi kepada platform e-commerce untuk menurunkan listing yang melanggar HKI.
  • Dasar hukumnya mencakup UU Hak Cipta, UU Merek (sebagaimana diubah UU 6/2023), PP 80/2019, PP 71/2019, Permenkominfo 5/2020 jo. 10/2021, dan Permendag 19/2026.
  • Pasal 10 UU Hak Cipta melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan barang hasil pelanggaran hak cipta.
  • Pelanggaran hak cipta di sistem elektronik juga bisa dilaporkan ke DJKI untuk penutupan konten.
  • Pemilik merek, pencipta, pemegang lisensi, dan kuasa hukum bisa mengajukan laporan.
  • Siapkan sertifikat atau bukti hak, identitas, tautan listing, dan tangkapan layar pelanggaran.
  • Jangan laporkan barang asli hasil jual kembali sebagai produk palsu.
  • Jika takedown notice gagal, tempuh somasi, laporan ke DJKI, atau jalur hukum perdata dan pidana.

Baca juga: Bedanya HGB dan SHM: Status Hukum dan Cara Peningkatannya

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 10 dan Pasal 54 sampai 56). Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
  2. Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan Bersama Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. JDIH Komdigi (jdih.komdigi.go.id).
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
  4. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. JDIH Kementerian Perdagangan (jdih.kemendag.go.id).
  5. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. JDIH Komdigi (jdih.komdigi.go.id).
  6. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021. JDIH Komdigi.
  7. Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. JDIH Kementerian Perdagangan dan JDIH BPK.
  8. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content. JDIH Komdigi.
  9. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Layanan pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (dgip.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi