Terbaru

Hukum

E-Signature Sah Secara Hukum? Ini Dasar dan Syaratnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Banyak orang bertanya-tanya, apakah e-signature sah secara hukum di Indonesia? Wajar saja, karena kontrak digital kini makin sering menggantikan lembar kertas di meja kantor.

Jawabannya ya. Selama memenuhi syarat dalam undang-undang, tanda tangan elektronik mendapat pengakuan hukum.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, banyak pelaku usaha masih keliru memahami hal ini. Mereka mengira setiap tanda tangan digital otomatis kuat di pengadilan.

Kenyataannya, kekuatan hukum itu bergantung pada cara pembuatan dan jenis tanda tangan yang dipakai. Jadi, mari kita bedah satu per satu.

Apa Itu E-Signature atau Tanda Tangan Elektronik?

Secara sederhana, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berbentuk informasi elektronik. Informasi itu melekat atau berkaitan dengan informasi elektronik lain, misalnya sebuah kontrak berformat PDF.

UU ITE menyebut fungsinya sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Artinya, tanda tangan itu membantu membuktikan siapa penandatangannya dan apakah isi dokumen masih utuh.

Bentuknya macam-macam. Contoh yang paling sering kamu temui antara lain:

  • tanda tangan yang digoreskan langsung di layar sentuh,
  • gambar tanda tangan yang ditempel pada dokumen PDF,
  • tanda tangan digital berbasis sertifikat elektronik,
  • persetujuan lewat kode OTP atau verifikasi biometrik.

Sayangnya, semua bentuk itu tidak punya bobot yang sama. Sebagian jauh lebih kuat di mata hukum.

Perbedaan inilah yang menentukan apakah e-signature sah secara hukum dan bisa diandalkan sebagai bukti. Karena itu, jenis-jenisnya kita bahas sebentar lagi.

Baca juga: Tanda Tangan Elektronik Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kekuatan Hukumnya

Dasar Hukum E-Signature di Indonesia

Pengakuan terhadap tanda tangan elektronik sudah ada cukup lama. Beberapa regulasi menjadi fondasinya.

Berikut dasar hukum tanda tangan elektronik yang perlu kamu kenal:

  1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-undang ini menjadi payung utama transaksi elektronik.
  2. UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024. Keduanya mengubah UU ITE.
  3. PP Nomor 71 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur sistem dan transaksi elektronik, termasuk jenis tanda tangan elektronik.
  4. Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018. Aturan ini mengatur penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
Baca juga  Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya

Pasal 11 UU ITE menegaskan bahwa tanda tangan elektronik punya kekuatan dan akibat hukum yang sah. Syaratnya, tanda tangan itu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 UU ITE juga mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Sementara itu, Pasal 18 menyatakan bahwa transaksi dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.

Singkatnya, hukum kita membuka pintu untuk dokumen digital. Meski begitu, hakim tetap memeriksa apakah semua syaratnya terpenuhi.

e-signature sah secara hukum

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Syarat E-Signature Sah Secara Hukum

Pasal 11 ayat (1) UU ITE memuat enam syarat. Kamu perlu memastikan keenamnya terpenuhi.

Syarat tanda tangan elektronik itu adalah:

  1. Data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan.
  2. Data pembuatan tanda tangan hanya berada dalam kuasa penanda tangan saat proses penandatanganan.
  3. Setiap perubahan pada tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahui.
  4. Setiap perubahan pada informasi elektronik yang terkait dapat diketahui.
  5. Ada cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya.
  6. Ada cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan menyetujui informasi elektronik tersebut.

Selain itu, kontrak tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Keempatnya meliputi kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal.

Tanda tangan yang valid belum tentu menyelamatkan kontrak yang cacat. Isi perjanjiannya pun harus sah.

Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi

PP 71/2019 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua jenis. Pembagian ini sangat memengaruhi kekuatan pembuktiannya.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat lewat jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Keasliannya dibuktikan dengan sertifikat elektronik.

Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE. Gambar tanda tangan yang ditempel di dokumen masuk kategori ini.

Hukum mengakui keduanya. Namun, keaslian tanda tangan tersertifikasi jauh lebih mudah dibuktikan.

Kekuatan Pembuktian E-Signature di Pengadilan

Kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sangat bergantung pada jenisnya. Tanda tangan tersertifikasi memegang posisi yang lebih kuat.

Sertifikat elektronik dari PSrE meninggalkan jejak audit yang jelas. Jejak itu mencatat identitas penanda tangan, waktu penandatanganan, dan keutuhan dokumen.

Baca juga  DMCA Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya di Internet

Tanda tangan tidak tersertifikasi lebih mudah digugat. Pihak lawan bisa saja mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu.

Kalau sengketa muncul, pihak yang memegang dokumen harus membuktikan keasliannya sendiri. Proses ini sering memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Dari pengalaman saya, kontrak bernilai besar sebaiknya memakai tanda tangan tersertifikasi. Biaya sertifikat jauh lebih kecil daripada risiko kalah dalam sengketa.

Pilih penyedia yang terdaftar dan diakui pemerintah. Cek juga apakah sistemnya menyimpan log audit dengan rapi.

e-signature sah secara hukum

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dokumen yang Tidak Bisa Memakai E-Signature

Penggunaan e-signature punya batas. Pasal 5 ayat (4) UU ITE mengecualikan beberapa jenis dokumen.

Dokumen berikut tidak bisa digantikan dengan e-signature:

  • surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis,
  • surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus berbentuk akta notaril,
  • akta yang dibuat pejabat pembuat akta, seperti akta tanah.

Akta pendirian perseroan dan akta jual beli tanah adalah contohnya. Untuk dokumen semacam itu, kamu tetap perlu hadir dan membubuhkan tanda tangan basah di depan pejabat berwenang.

Perjanjian kerja, NDA, kontrak kerja sama bisnis, dan persetujuan internal umumnya boleh memakai e-signature. Tetap saja, periksa aturan sektor usahamu masing-masing.

Satu hal lagi menyangkut bea meterai. Dokumen digital tertentu masih dikenai meterai elektronik sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan: Kekuatan Pembuktiannya

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah e-signature sah secara hukum untuk kontrak bisnis?

Ya, untuk sebagian besar kontrak bisnis. Syaratnya, tanda tangan memenuhi Pasal 11 UU ITE dan kontraknya memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata.

Apakah tanda tangan scan atau gambar dianggap sah?

Tanda tangan gambar termasuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Hukum mengakuinya, tetapi pembuktiannya lebih lemah dan gampang disangkal.

Apakah e-signature bisa dipakai untuk akta notaris?

Tidak. Akta notaril umumnya tetap memakai prosedur tatap muka dan tanda tangan di hadapan notaris, sesuai pengecualian dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE.

Baca juga  Audit Kepatuhan Perusahaan: Jenis dan Manfaatnya bagi PT

Kesimpulan

E-signature sah secara hukum di Indonesia, asal memenuhi syarat dalam UU ITE dan PP 71/2019. Kekuatan pembuktiannya sendiri sangat bergantung pada jenis tanda tangan yang kamu pilih.

Saya menyarankan tiga langkah sederhana. Pertama, pakai tanda tangan tersertifikasi untuk dokumen penting.

Kedua, pastikan dokumenmu tidak termasuk yang dikecualikan. Ketiga, simpan seluruh jejak audit sebagai bukti.

Menurut saya, berhati-hati sejak awal jauh lebih murah daripada menghadapi sengketa. Satu celah kecil pada tanda tangan saja bisa melemahkan posisi hukummu.

Masih ragu apakah kontrak digitalmu aman secara hukum? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan atas website ini. Tim kami siap membantu kamu memeriksanya.

Ringkasan

  • E-signature sah secara hukum di Indonesia berdasarkan Pasal 11 UU ITE.
  • Dasar hukumnya meliputi UU ITE beserta perubahannya dan PP 71/2019.
  • Tanda tangan elektronik harus memenuhi enam syarat, mulai dari keterkaitan dengan penanda tangan sampai bukti persetujuan.
  • Ada dua jenis, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
  • Tanda tangan tersertifikasi punya kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
  • Akta notaril dan akta pejabat pembuat akta dikecualikan dari e-signature.
  • Kontrak elektronik tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  • Gunakan penyedia PSrE terdaftar dan simpan jejak audit untuk dokumen bernilai tinggi.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1320.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, komdigi.go.id (daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi