Terbaru

Hukum

Tanda Tangan Elektronik Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kekuatan Hukumnya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berupa informasi elektronik yang menempel atau terkait dengan informasi elektronik lain, lalu dipakai untuk verifikasi dan autentikasi.

Sekarang banyak perusahaan, bank, dan instansi memakainya untuk meneken kontrak tanpa harus bertemu. Praktis, memang.

Meski begitu, sebagian orang masih bertanya-tanya: apakah tanda tangan semacam ini benar-benar diakui hukum?Jawabannya, diakui, asalkan memenuhi syarat dalam UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, tanda tangan elektronik kini sudah masuk kebutuhan dasar bisnis. Memilih jenisnya pun perlu hati-hati.

Untuk transaksi berisiko tinggi, UU ITE bahkan mewajibkan jenis tertentu. Salah pilih, posisimu bisa melemah ketika harus membuktikan sebuah perjanjian di pengadilan.

Baca juga: Asas Pacta Sunt Servanda: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya

Pengertian Tanda Tangan Elektronik dan Dasar Hukumnya

Sebelum masuk ke jenis dan kekuatannya, kamu perlu paham dulu definisi dan payung hukumnya.

Pengertian Tanda Tangan Elektronik menurut UU ITE

Pengertian tanda tangan elektronik ada di Pasal 1 angka 12 UU ITE. Pasal itu menyebut tanda tangan elektronik sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik.

Informasi tersebut dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, dan fungsinya sebagai alat verifikasi serta autentikasi.

Sederhananya, tanda tangan ini menunjukkan siapa yang menandatangani. Ia juga menjadi penanda bahwa isi dokumen tidak berubah setelah ditandatangani.

Ada satu hal yang sering salah kaprah. Foto atau hasil pindai tanda tangan basah belum bisa disebut tanda tangan elektronik.

Gambar tanda tangan saja tidak punya pengamanan yang memadai, jadi siapa pun bisa menyalinnya dengan mudah.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Dasar hukum tanda tangan elektronik tersebar di beberapa regulasi. Ini daftar yang perlu kamu kenal:

  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang sudah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024.
  • PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, yang menggantikan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2018.
  • UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mengatur meterai elektronik.

Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ikut berlaku. Alasannya jelas, karena proses penandatanganan selalu melibatkan data identitas.

tanda tangan elektronik adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jenis Tanda Tangan Elektronik di Indonesia

Regulasi Indonesia membagi jenis tanda tangan elektronik menjadi dua kelompok. PP 71/2019 yang mengatur pembagian ini, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Baca juga  Obligasi Syariah Adalah: Pengertian, Jenis, dan Bedanya dengan Sukuk

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat lewat jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Menurut Pasal 13 UU ITE, PSrE yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.

Keaslian tanda tangan dibuktikan dengan sertifikat elektronik yang memuat identitas penandatangan, dan identitas itu sudah diverifikasi lebih dulu. Karena itulah jenis ini memberi kepastian hukum paling tinggi.

Kini ada aturan yang lebih tegas. Pasal 17 ayat (2a) UU ITE mewajibkan transaksi elektronik berisiko tinggi memakai tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

Penjelasan pasal itu memberi contoh transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka. Jadi untuk perjanjian kredit atau transaksi keuangan jarak jauh, jenis ini bukan lagi sekadar pilihan. Kontrak kerja sama strategis dan dokumen korporasi pun sebaiknya memakainya.

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Jenis kedua dibuat tanpa jasa PSrE dan tanpa sertifikat elektronik. Dalam praktik, bentuknya bisa berupa klik tombol “Setuju”, kode OTP, atau gambar tanda tangan yang disisipkan ke dalam dokumen.

Cepat dan mudah, itu keunggulannya. Soal pembuktian, ceritanya lain.

Kalau terjadi sengketa dan pihak lawan menyangkal tanda tangannya, kamu yang harus membuktikan keasliannya, termasuk bahwa enam syarat Pasal 11 terpenuhi.

Jenis ini cocok untuk dokumen berisiko rendah, seperti persetujuan internal atau formulir sederhana.

Perbandingan Singkat

Perbedaan utama kedua jenis ada pada kekuatan pembuktian. Tanda tangan tersertifikasi membawa identitas yang sudah terverifikasi dan jejak audit yang kuat.

Tanda tangan tidak tersertifikasi menawarkan kemudahan, dengan risiko pembuktian yang lebih besar. Jadi, sesuaikan pilihanmu dengan nilai dan risiko dokumennya.

Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik

Inilah pertanyaan yang paling sering diajukan pembaca: seberapa kuat kekuatan hukum tanda tangan elektronik? Pasal 11 ayat (1) UU ITE menjawabnya.

Tanda tangan elektronik punya kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi enam persyaratan ini:

  1. Data pembuatan tanda tangan hanya terkait dengan penanda tangan.
  2. Data pembuatan tanda tangan berada dalam kuasa penanda tangan saat proses penandatanganan.
  3. Setiap perubahan pada tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahui.
  4. Setiap perubahan pada informasi elektronik yang terkait dapat diketahui.
  5. Ada cara tertentu untuk mengidentifikasi penanda tangan.
  6. Ada cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah menyetujui informasi elektronik tersebut.

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menguatkan hal ini. Informasi elektronik dan dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Pasal 18 UU ITE menambahkan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.

Baca juga  Mogok Kerja yang Sah Menurut Hukum: Syarat dan Prosedurnya

Sekarang, bagian yang perlu kamu cermati. Hakim tetap menilai kekuatan pembuktian dalam setiap perkara.

Tanda tangan tersertifikasi biasanya lebih mudah dibuktikan, sebab sertifikatnya bisa diverifikasi. Tanda tangan tidak tersertifikasi memerlukan bukti tambahan, seperti log sistem dan rekam jejak persetujuan.

Dengan kata lain, kuat atau lemahnya posisimu banyak ditentukan oleh cara kamu membuat dan menyimpan dokumennya.

Batasan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Tertentu

Tanda tangan elektronik memang sah, tetapi tidak semua dokumen otomatis boleh memakainya. Dulu Pasal 5 ayat (4) UU ITE menyebut dua kelompok dokumen yang dikecualikan.

Sejak UU Nomor 1 Tahun 2024, rumusannya berubah. Ayat itu kini menyatakan bahwa ketentuan alat bukti elektronik tidak berlaku jika undang-undang lain mengaturnya secara berbeda.

Artinya, kamu perlu memeriksa undang-undang yang mengatur dokumenmu. Beberapa contoh yang patut dicek:

  • Akta notariil, yang prosedur pembuatannya mengikuti undang-undang tentang jabatan notaris.
  • Dokumen lain yang undang-undangnya mensyaratkan bentuk atau tata cara tertentu.

Ada satu lagi yang perlu kamu perhatikan. Dokumen yang terutang bea meterai tetap harus mengikuti ketentuan UU Bea Meterai.

Untuk dokumen digital, kamu bisa memakai meterai elektronik. Karena itu, cek jenis dokumenmu lebih dulu sebelum memutuskan memakai tanda tangan elektronik. Kalau ragu, tanyakan ke notaris atau konsultan hukum.

Tips Memilih Penyedia Tanda Tangan Elektronik

Penyedia layanan yang tepat menentukan keamanan dan keabsahan dokumenmu. Pertimbangkan hal-hal berikut:

  • Pastikan penyedia bekerja sama dengan PSrE Indonesia yang diakui pemerintah.
  • Periksa apakah sertifikat elektroniknya bisa diverifikasi pihak ketiga.
  • Pilih layanan yang menyediakan jejak audit (audit trail) lengkap.
  • Cek apakah penyedia melindungi data pribadi sesuai UU PDP.
  • Lihat apakah layanannya mendukung meterai elektronik.

Dengan langkah-langkah ini, risiko sengketa dan penyangkalan di kemudian hari bisa kamu tekan.

tanda tangan elektronik adalah

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah scan tanda tangan basah sama dengan tanda tangan elektronik?

Beda. Hasil pindai tanda tangan hanyalah gambar. Gambar itu belum otomatis memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE, karena tidak ada mekanisme verifikasi identitas dan perlindungan keutuhan dokumen.

Apakah perjanjian dengan tanda tangan elektronik sah di pengadilan?

Sah, dan perjanjian itu bisa menjadi alat bukti selama memenuhi syarat hukum. Namun, dokumen yang menurut undang-undang lain punya tata cara khusus, seperti akta notariil, tidak bisa dibuat hanya dengan tanda tangan elektronik. Untuk transaksi berisiko tinggi, gunakan tanda tangan tersertifikasi.

Apakah dokumen bertanda tangan elektronik perlu meterai?

Dokumen tertentu yang terutang bea meterai tetap memerlukannya. Untuk dokumen digital, kamu bisa memakai meterai elektronik sesuai UU Bea Meterai.

Baca juga  Obligasi Korporasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya

Kesimpulan

Tanda tangan elektronik adalah instrumen hukum yang sah dan diakui di Indonesia. UU ITE dan PP 71/2019 mengatur pengertian, jenis, dan kekuatan hukumnya dengan jelas.

Kamu bisa memilih jenis tersertifikasi atau tidak tersertifikasi sesuai nilai dan risiko dokumen, kecuali untuk transaksi berisiko tinggi yang wajib memakai sertifikat elektronik.

Dokumen yang diatur khusus oleh undang-undang lain, seperti akta notariil, tetap perlu dicek tersendiri.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Kenali dulu jenis dan tingkat risiko dokumenmu. Lalu pilih penyedia dengan PSrE yang diakui.

Terakhir, simpan seluruh jejak audit dengan rapi. Dari pengalaman saya, sengketa kontrak digital sering muncul karena pelaku usaha terlambat menyiapkan bukti sejak awal, padahal aturan hukumnya sudah cukup kuat.

Kalau kamu masih ragu apakah dokumen bisnismu aman memakai tanda tangan elektronik, jangan tunda lagi.

Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantu memastikan setiap dokumenmu sah dan terlindungi secara hukum.

Baca juga: Product Liability Adalah: Pahami Dasar Hukum dan Contohnya

Ringkasan

  • Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan berupa informasi elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Dasar hukumnya meliputi UU ITE (terakhir diubah dengan UU 1/2024), PP 71/2019, dan Permenkominfo 11/2022.
  • Ada dua jenis: tersertifikasi (memakai PSrE dan sertifikat elektronik) dan tidak tersertifikasi.
  • Tanda tangan elektronik sah jika memenuhi enam syarat dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE.
  • Transaksi elektronik berisiko tinggi wajib memakai tanda tangan yang diamankan sertifikat elektronik (Pasal 17 ayat 2a).
  • Dokumen yang diatur khusus undang-undang lain, seperti akta notariil, perlu dicek ketentuannya sebelum memakai tanda tangan elektronik.
  • Dokumen yang terutang bea meterai bisa memakai meterai elektronik.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 (jdih.komdigi.go.id).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (jdih.komdigi.go.id).
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  6. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, informasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (komdigi.go.id).
  7. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, informasi meterai elektronik (pajak.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi