Terbaru

Hukum

Pasal 28 UU ITE: Bunyi Terbaru dan Unsur Pidananya

Ditulis oleh Devi Mulina Husdania

Daftar Isi

Sebuah unggahan di media sosial bisa memicu persoalan hukum. Begitu pula informasi palsu dalam transaksi belanja daring atau konten yang mengajak masyarakat membenci kelompok tertentu. Perbuatan semacam ini kerap dikaitkan dengan Pasal 28 UU ITE. Namun, apakah setiap informasi keliru yang beredar di internet bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana?

Jawabannya bergantung pada unsur hukum yang terpenuhi. Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur beberapa jenis perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi melalui sistem elektronik.

Aturan tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan rumusan terbaru ketika mempelajari pasal ini.

1. Mengenal Pasal 28 UU ITE dan Perubahannya

Pasal 28 merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejak pertama kali berlaku, undang-undang ini mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Perubahan pertama berlangsung melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Selanjutnya, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.

Perubahan tersebut membawa penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan, termasuk aturan mengenai perbuatan yang dilarang dalam penggunaan informasi elektronik.

Apa Saja yang Diatur dalam Pasal 28 UU ITE?

Secara garis besar, Pasal 28 UU ITE memuat tiga kelompok perbuatan yang berbeda. Ketiganya berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik.

Berikut gambaran singkatnya:

  1. Pasal 28 ayat (1) mengatur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
  2. Pasal 28 ayat (2) mengatur penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan kategori tertentu.
  3. Pasal 28 ayat (3) mengatur penyebaran pemberitahuan bohong yang diketahui pelaku dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

2. Bunyi Pasal 28 UU ITE Terbaru

Perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi acuan penting dalam memahami ketentuan Pasal 28. Berikut penjelasan mengenai substansi masing-masing ayat dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 28 ayat (1): Informasi Bohong yang Merugikan Konsumen

Pasal 28 ayat (1) mengatur perbuatan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.

Ada satu akibat yang menjadi perhatian dalam ketentuan ini. Informasi tersebut harus mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Aturan ini berkaitan erat dengan kegiatan jual beli melalui internet. Contohnya, seorang penjual menawarkan telepon genggam dengan keterangan spesifikasi tertentu. Padahal, sejak awal penjual mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Konsumen kemudian melakukan pembayaran dan mengalami kerugian.

Pasal 28 ayat (2): Hasutan yang Menimbulkan Kebencian atau Permusuhan

Ayat kedua membahas penyebaran informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain. Perbuatan tersebut harus menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Kategori yang disebutkan dalam ketentuan ini meliputi:

  • Ras.
  • Kebangsaan.
  • Etnis.
  • Warna kulit.
  • Agama.
  • Kepercayaan.
  • Jenis kelamin.
  • Disabilitas mental.
  • Disabilitas fisik.
Baca juga  Ius Curia Novit: Pengertian, Asas, dan Penerapannya di Pengadilan

Ketentuan ini berkaitan dengan konten yang dapat memicu kebencian atau permusuhan berdasarkan kategori tersebut. Misalnya, seseorang menyebarkan unggahan berisi ajakan untuk membenci kelompok masyarakat karena agama atau etnisnya.

Namun, tidak setiap perdebatan di media sosial dapat langsung diproses menggunakan ayat ini. Kritik, perbedaan pendapat, dan diskusi publik perlu dinilai berdasarkan konteks serta isi pernyataannya.

Pasal 28 ayat (3): Pemberitahuan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan

Pasal 28 ayat (3) mengatur penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong. Dalam ketentuan ini, pelaku harus mengetahui bahwa informasi yang disebarkannya merupakan pemberitahuan bohong.

Selain unsur pengetahuan tersebut, undang-undang mensyaratkan adanya akibat berupa kerusuhan di masyarakat.

3. Unsur Pidana Pasal 28 UU ITE

Memahami bunyi pasal saja belum cukup. Kamu juga perlu mengetahui unsur pidana yang harus dibuktikan dalam setiap ketentuan.

Unsur tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menilai apakah suatu perbuatan dapat diproses berdasarkan Pasal 28 UU ITE. Berikut uraian masing-masing ayat.

Unsur Pidana Pasal 28 Ayat (1)

Pada ayat pertama, terdapat beberapa unsur yang perlu diperiksa dalam suatu perkara.

  1. Setiap orang. Unsur ini merujuk pada subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  2. Dengan sengaja. Pelaku memiliki kesengajaan ketika melakukan tindakan yang dilarang.
  3. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan. Pelaku menyebarkan atau mengirimkan informasi elektronik maupun dokumen elektronik.
  4. Memuat pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan. Konten yang disebarkan mengandung keterangan palsu atau informasi yang dapat menyesatkan.
  5. Mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen. Konsumen mengalami kerugian dalam transaksi elektronik akibat informasi tersebut.

Unsur Pidana Pasal 28 Ayat (2)

Ayat kedua memiliki karakteristik tersendiri. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Subjek hukum berupa setiap orang.
  2. Adanya kesengajaan dan perbuatan tanpa hak.
  3. Tindakan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik.
  4. Informasi memiliki sifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain.
  5. Perbuatan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
  6. Kebencian atau permusuhan mengarah kepada individu atau kelompok berdasarkan kategori yang tercantum dalam pasal.

Dalam memeriksa perkara, aparat tidak cukup mengambil satu potongan unggahan sebagai dasar penilaian. Isi lengkap, konteks percakapan, dan bukti pendukung perlu diperiksa.

Hal ini penting agar penerapan hukum tidak mengabaikan keadaan sebenarnya.

Unsur Pidana Pasal 28 Ayat (3)

Sementara itu, ayat ketiga memiliki unsur utama sebagai berikut:

  1. Setiap orang sebagai subjek hukum.
  2. Adanya kesengajaan dalam menyebarkan informasi.
  3. Informasi elektronik atau dokumen elektronik memuat pemberitahuan bohong.
  4. Pelaku mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan pemberitahuan bohong.
  5. Penyebaran informasi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Perbedaan penting pada ayat ini terletak pada pengetahuan pelaku dan akibat perbuatannya. Kedua unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

4. Sanksi Pasal 28 UU ITE

Ketentuan mengenai ancaman pidana untuk pelanggaran Pasal 28 berkaitan dengan Pasal 45A UU ITE. Pasal tersebut memuat ketentuan pemidanaan terhadap perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 28.

Baca juga  Uang Penghargaan Masa Kerja: Rumus dan Cara Menghitung

Secara umum, ketentuan Pasal 45A mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk perbuatan yang dicakup dalam rumusan pasalnya.

Apakah Semua Pelanggaran Mendapat Hukuman yang Sama?

Tidak semua persoalan informasi digital otomatis berujung pada pemidanaan. Sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana, terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kesesuaian perbuatan dengan rumusan pasal.
  • Bukti mengenai kesengajaan atau pengetahuan pelaku.
  • Isi informasi elektronik yang disebarkan.
  • Akibat yang disyaratkan oleh masing-masing ayat.
  • Alat bukti elektronik dan bukti pendukung lainnya.
  • Ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, aparat penegak hukum harus memperhatikan asas legalitas dan kepastian hukum. Hak warga negara juga perlu mendapat perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung.

5. Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Pasal 28 UU ITE

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi yang menggambarkan penerapan Pasal 28 UU ITE. Contoh ini hanya menjelaskan kemungkinan situasi hukum. Penentuan tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan bukti dan proses peradilan.

Contoh Pelanggaran Ayat (1)

Sebuah toko daring menawarkan telepon genggam melalui media sosial. Penjual sengaja mencantumkan spesifikasi dan kondisi barang yang tidak sesuai kenyataan agar konsumen tertarik membeli.

Konsumen kemudian melakukan pembayaran. Setelah barang diterima, ia mengetahui bahwa keterangan penjual tidak benar dan mengalami kerugian materiel.

Apabila seluruh unsur terpenuhi, perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Contoh Pelanggaran Ayat (2)

Seseorang mengunggah konten digital yang berisi ajakan membenci kelompok masyarakat berdasarkan agama atau etnis tertentu. Unggahan tersebut mengandung hasutan yang dapat memicu permusuhan.

Aparat dapat memeriksa apakah tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 28 ayat (2). Pemeriksaan perlu mempertimbangkan isi lengkap konten, konteks penyebaran, dan unsur hukum lainnya.

Contoh Pelanggaran Ayat (3)

Seseorang menyebarkan pemberitahuan yang diketahuinya bohong melalui media sosial. Informasi tersebut kemudian memicu kerusuhan di lingkungan masyarakat.

Dalam situasi tersebut, penyidik perlu membuktikan bahwa pelaku mengetahui informasi itu bohong. Hubungan antara penyebaran informasi dan kerusuhan juga harus diperiksa.

6. Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pelanggaran Pasal 28 UU ITE

Jika kamu merasa menjadi korban penyebaran informasi bohong atau hasutan kebencian, segera amankan bukti yang tersedia. Jangan terburu-buru menghapus percakapan atau unggahan yang berkaitan dengan kejadian.

Bukti elektronik dapat membantu menjelaskan kronologi dan mendukung proses pemeriksaan. Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan.

  1. Simpan bukti elektronik. Ambil tangkapan layar, simpan tautan, rekaman percakapan, dan identitas akun jika tersedia.
  2. Catat kronologi kejadian. Tuliskan waktu, media penyebaran, pihak yang terlibat, serta dampak yang kamu alami.
  3. Dokumentasikan kerugian. Jika berkaitan dengan transaksi elektronik, simpan bukti pembayaran, percakapan dengan penjual, dan dokumen transaksi.
  4. Jangan mengubah bukti asli. Pertahankan file yang tersedia agar keaslian dan konteksnya dapat diperiksa.
  5. Konsultasikan persoalan hukum. Mintalah pendapat advokat atau ahli hukum untuk menilai unsur pasal yang mungkin berkaitan.
  6. Gunakan saluran pelaporan resmi. Jika terdapat dugaan tindak pidana, sampaikan laporan kepada kepolisian beserta bukti pendukung.
Baca juga  Surat Somasi: Dasar Hukum, Fungsi, dan Cara Membuatnya
pasal 28 uu ite
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

7. FAQ Seputar Pasal 28 UU ITE

Apakah Menyebarkan Berita Bohong Selalu Melanggar Pasal 28 UU ITE?

Tidak selalu. Setiap ayat memiliki unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Misalnya, ayat (1) mensyaratkan kerugian materiel konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara itu, ayat (3) mensyaratkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Berapa Ancaman Hukuman Pasal 28 UU ITE?

Ketentuan pidananya berkaitan dengan Pasal 45A UU ITE. Ancaman pidana yang diatur mencakup penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan tersebut. Penerapannya tetap bergantung pada ayat yang digunakan dan aturan hukum yang berlaku.

Apakah Kritik di Media Sosial Dapat Dijerat Pasal 28 UU ITE?

Kritik tidak otomatis menjadi tindak pidana. Aparat perlu memeriksa isi pernyataan, konteks, tujuan, serta unsur hukum yang relevan. Pendapat dan kritik yang sah harus dibedakan dari hasutan kebencian atau penyebaran informasi bohong yang memenuhi unsur pidana.

8. Kesimpulan

Pasal 28 UU ITE mengatur tiga kelompok perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik. Pertama, informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Ketiga, pemberitahuan bohong yang diketahui pelaku dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Ketiganya memiliki unsur pidana yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan perkara harus mengacu pada rumusan ayat yang sesuai. Perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 juga perlu menjadi perhatian ketika mempelajari ketentuan terbaru.

Menurut saya, masyarakat perlu memahami unsur pasal sebelum membuat tuduhan atau mengambil tindakan hukum. Periksa fakta, simpan bukti, dan pahami konteks kejadian.

Jika kamu membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi, silakan klik poster layanan konsultasi atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Dengan begitu, kamu bisa memperoleh arahan awal sebelum mengambil langkah berikutnya.

pasal 28 uu ite
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

9. Ringkasan

  • Pasal 28 UU ITE mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
  • Ayat (1) mengatur penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Ayat (2) mengatur penyebaran informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan kategori tertentu.
  • Ayat (3) mengatur penyebaran pemberitahuan bohong yang diketahui pelaku dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
  • Setiap ayat memiliki unsur pidana berbeda yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
  • Ketentuan sanksi berkaitan dengan Pasal 45A UU ITE dan harus dibaca sesuai rumusan serta aturan yang berlaku.
  • Korban perlu menyimpan bukti elektronik, menyusun kronologi, dan meminta pendapat hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

10. Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
  5. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi