Terbaru

Hukum

Kewenangan Pengadilan Niaga: Perkara yang Diperiksa dan Syarat Pengajuan

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak pelaku usaha baru mengenal Pengadilan Niaga ketika menghadapi utang yang tidak dibayar, perusahaan mitra yang tidak sanggup membayar, atau merek dagang yang dipakai pihak lain tanpa izin. 

Pada saat itu muncul pertanyaan praktis: ke pengadilan mana perkara ini harus diajukan, dan apakah Pengadilan Niaga memang berwenang memeriksanya? 

Salah memilih pengadilan dapat membuat gugatan tidak diterima dan menghabiskan waktu serta biaya.

Artikel ini menjelaskan kewenangan Pengadilan Niaga dengan bahasa yang mudah dipahami. 

Pembahasannya mencakup jenis perkara yang diperiksa, syarat mengajukan perkara, dan perbedaannya dengan pengadilan lain seperti Pengadilan Negeri dan lembaga arbitrase.

Pengadilan Niaga dan Dasar Kewenangannya

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini lahir pada masa krisis moneter akhir tahun 1990-an, ketika banyak debitor tidak mampu membayar utang dan dunia usaha membutuhkan jalur penyelesaian yang lebih cepat. 

Pada awalnya, Pengadilan Niaga dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Setelah itu, Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 membentuk Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Ujung Pandang (Makassar), Medan, Surabaya, dan Semarang. 

Dengan demikian, saat ini terdapat lima Pengadilan Niaga di Indonesia, dan setiap pengadilan memiliki wilayah hukum masing-masing.

Dasar kewenangan yang paling sering dirujuk adalah Pasal 300 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). 

Pasal ini menyatakan bahwa Pengadilan Niaga berwenang memeriksa dan memutus perkara kepailitan dan PKPU. 

Pengadilan Niaga juga berwenang atas perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. 

Rumusan terakhir ini penting karena memberi ruang bagi undang-undang lain untuk menunjuk Pengadilan Niaga sebagai tempat penyelesaian sengketa tertentu.

Sebuah kajian ilmiah di jurnal hukum yang membahas kewenangan Pengadilan Niaga dalam perkara perniagaan lain menyoroti hal tersebut. 

Kajian itu menjelaskan bahwa kewenangan Pengadilan Niaga berkembang dari perkara kepailitan menjadi perkara perniagaan lain sesuai penunjukan undang-undang. 

Kajian yang sama mencatat bahwa UU Kepailitan dan PKPU masih membuka kemungkinan pembentukan Pengadilan Niaga baru di luar kelima pengadilan yang sudah ada. 

Artinya, jumlah dan lokasi pengadilan ini dapat bertambah di kemudian hari jika pemerintah menilai kebutuhannya meningkat.

Perkara yang Diperiksa Pengadilan Niaga

Jenis perkara yang masuk ke Pengadilan Niaga dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar, yaitu perkara kepailitan dan PKPU, serta perkara di bidang kekayaan intelektual yang ditunjuk oleh undang-undang masing-masing.

a. Kepailitan

Kepailitan adalah keadaan ketika seorang debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan sehingga seluruh harta kekayaannya berada dalam pengurusan kurator untuk dibagikan kepada para kreditor. 

Perkara ini menjadi inti kewenangan Pengadilan Niaga. Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan terhadap perorangan maupun badan usaha, selama syarat dalam undang-undang terpenuhi.

Syarat tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor, dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit. 

Pemohonnya bisa debitor sendiri atau satu atau lebih kreditornya. 

Dalam Pasal 8 ayat (4), pengadilan mengabulkan permohonan apabila fakta atau keadaan yang menjadi dasar permohonan dapat dibuktikan secara sederhana. 

Pembuktian sederhana berarti pengadilan cukup melihat adanya utang yang jatuh tempo dan adanya lebih dari satu kreditor, tanpa memeriksa pokok persoalan yang rumit seperti dalam gugatan perdata biasa.

b. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

PKPU adalah mekanisme yang memberi debitor waktu untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditornya. 

Tujuannya agar usaha debitor dapat tetap berjalan dan utang dibayar sesuai kesepakatan baru, sehingga kepailitan dapat dihindari. 

Menurut Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU, PKPU dapat diajukan oleh debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. 

Baca juga  Suap dalam Bisnis: Pengertian, Modus, dan Sanksi Hukumnya

Kreditor juga dapat mengajukannya jika memperkirakan debitor tidak mampu membayar. 

Dalam praktik, PKPU sering menjadi pilihan karena memberi ruang bernegosiasi sebelum harta debitor dibereskan.

c. Perkara Kekayaan Intelektual

Selain kepailitan dan PKPU, beberapa undang-undang di bidang kekayaan intelektual menunjuk Pengadilan Niaga sebagai pengadilan yang berwenang. 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 83 memberi hak kepada pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi untuk menggugat pihak yang memakai merek yang sama atau mirip tanpa hak, dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Niaga. 

Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili tergugat. 

Jika salah satu pihak berada di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Undang-undang ini telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja, sehingga Anda perlu memeriksa naskah terbarunya sebelum menyusun gugatan.

Hal serupa berlaku pada sengketa hak cipta. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. 

Jika jalur pengadilan yang dipilih, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga, dan pengadilan lain tidak berwenang menangani sengketa hak cipta. 

Sengketa paten dan desain industri juga diajukan ke Pengadilan Niaga menurut undang-undangnya masing-masing, sementara pihak yang bersengketa tetap dapat memilih arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

perselisihan hak dan perselisihan kepentingan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

d. Perkara dengan Klausula Arbitrase dan Perkara Lembaga Keuangan

Dua topik lain sering memunculkan pertanyaan tentang kewenangan Pengadilan Niaga. 

1. Perjanjian yang memuat klausula arbitrase

Pasal 303 UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa pengadilan tetap berwenang memeriksa permohonan pailit dari pihak yang terikat perjanjian berklausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan memenuhi syarat Pasal 2 ayat (1).

Seorang peneliti hukum yang meneliti masalah ini berkesimpulan bahwa Pengadilan Niaga mempunyai kompetensi absolut berdasarkan Pasal 300, sehingga permohonan pailit yang berasal dari perjanjian dengan klausula arbitrase tetap dapat diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Niaga. 

Bagi Anda yang sedang menyusun perjanjian bisnis, hal ini berarti klausula arbitrase tidak otomatis menutup pintu Pengadilan Niaga untuk perkara kepailitan.

2. Lembaga jasa keuangan

Untuk bank, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga sejenis, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas kewenangan ini. 

Menurut seorang praktisi hukum kepailitan, UU P2SK tidak merevisi UU Kepailitan dan PKPU. 

Meski demikian, UU ini membawa perubahan norma pada praktik kepailitan dan PKPU karena perubahan kewenangan OJK, termasuk pengaturan Pasal 8B yang memperluas kewenangan OJK mengajukan permohonan pailit terhadap debitor lembaga jasa keuangan lainnya. 

Jadi, jika debitor Anda adalah perusahaan asuransi atau lembaga keuangan sejenis, jalurnya adalah mengusulkan permohonan kepada OJK, bukan mendaftarkan sendiri ke Pengadilan Niaga.

Syarat Mengajukan Perkara ke Pengadilan Niaga

Syarat pengajuan perkara di Pengadilan Niaga bergantung pada jenis sengketanya. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

a. Perkara Kepailitan

Permohonan pailit dapat diajukan jika debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. 

Kondisi tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan pailit.
  • Identitas pemohon dan debitor.
  • Bukti utang dan tanggal jatuh temponya.
  • Bukti keberadaan kreditor lain.
  • Surat kuasa kepada advokat.
Baca juga  Contoh Surat Somasi Penipuan: Cara Membuat, Aturan Hukum, dan Templatnya

b. Menggunakan Jasa Advokat

Permohonan pernyataan pailit dan PKPU wajib diajukan melalui advokat sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU. Advokat membantu menyusun permohonan dan menyiapkan bukti yang diperlukan.

c. Menentukan Pengadilan yang Berwenang

Permohonan harus diajukan ke Pengadilan Niaga yang berwenang berdasarkan kedudukan hukum debitor. Pengadilan Niaga berada di Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar. 

Pastikan domisili debitor termasuk dalam wilayah hukum pengadilan yang dituju.

d. Memperhatikan Batas Waktu Pemeriksaan

Dalam perkara kepailitan, putusan harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan. 

Karena itu, bukti dan dokumen sebaiknya dipersiapkan dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan.

e. Perkara Kekayaan Intelektual

Untuk sengketa kekayaan intelektual, persyaratan disesuaikan dengan jenis hak yang disengketakan.

  • Sengketa merek: siapkan bukti kepemilikan atau hak atas merek terdaftar serta bukti dugaan penggunaan merek tanpa hak.
  • Sengketa hak cipta: siapkan bukti kepemilikan ciptaan dan bukti dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam sengketa merek, pemilik hak juga dapat meminta penetapan sementara dari pengadilan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

f. Memahami Upaya Hukum

Putusan Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan, PKPU, dan sengketa merek tidak melalui tahap banding. 

Upaya hukum yang tersedia dapat berupa kasasi ke Mahkamah Agung dan, dalam kondisi tertentu, peninjauan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan bukti dan argumentasi hukum secara matang sejak awal pemeriksaan.

Perbedaan Pengadilan Niaga dengan Pengadilan Lain

Pengadilan Niaga sering disamakan dengan Pengadilan Negeri karena keduanya berada di lingkungan peradilan umum. 

Pada kenyataannya, ada beberapa perbedaan yang mempengaruhi strategi hukum Anda.

a. Jenis Perkara yang Ditangani

Pengadilan Negeri menangani perkara perdata dan pidana secara umum, seperti gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, dan tindak pidana.

Sementara itu, Pengadilan Niaga menangani perkara tertentu yang ditetapkan undang-undang, termasuk kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta sengketa kekayaan intelektual tertentu.

Contohnya, gugatan untuk menagih utang diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan permohonan pailit terhadap debitor yang memenuhi persyaratan diajukan ke Pengadilan Niaga.

b. Proses Pemeriksaan Perkara

Perkara kepailitan memiliki mekanisme pembuktian sederhana dan batas waktu putusan paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan. Sebaliknya, gugatan perdata biasa mengikuti hukum acara perdata dengan proses pembuktian sesuai jenis sengketanya.

Untuk gugatan dengan nilai paling banyak Rp500 juta, tersedia pula mekanisme gugatan sederhana di Pengadilan Negeri jika persyaratan lainnya terpenuhi.

c. Upaya Hukum

Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri pada umumnya dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi sebelum kasasi. Sementara itu, putusan Pengadilan Niaga dalam perkara tertentu, seperti kepailitan dan sengketa merek, memiliki mekanisme upaya hukum khusus yang dapat langsung menuju kasasi.

d. Jumlah dan Wilayah Pengadilan

Pengadilan Negeri tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Sebaliknya, Pengadilan Niaga hanya berada di lima kota, yaitu Jakarta Pusat, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar. 

Karena itu, pemohon perlu memastikan pengadilan yang berwenang berdasarkan jenis perkara dan ketentuan wilayah hukumnya.

e. Perbedaan dengan Arbitrase

Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis para pihak. Prosesnya dapat bersifat lebih tertutup, dan para pihak dapat memilih arbiter sesuai ketentuan yang berlaku.

Arbitrase dapat digunakan untuk sengketa perdagangan yang memenuhi persyaratan. Namun, permohonan pailit tetap menjadi kewenangan Pengadilan Niaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

f. Perbedaan dengan Pengadilan Lain

Selain Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga, terdapat pengadilan lain dengan kewenangan khusus, antara lain:

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): menangani sengketa tata usaha negara sesuai kewenangannya, termasuk sengketa terkait keputusan atau tindakan pemerintahan tertentu.
  • Pengadilan Agama: menangani perkara tertentu yang menjadi kewenangannya, termasuk ekonomi syariah.
Baca juga  Hutang Piutang: Cara Membuat Perjanjiannya dan Syarat Sah

Dengan memahami perbedaan tersebut, Anda dapat menentukan jalur penyelesaian sengketa yang sesuai dengan jenis perkara dan kewenangan pengadilan.

Langkah Sebelum Mengajukan Perkara

Sebelum mengajukan perkara, perhatikan beberapa hal berikut agar tidak salah memilih jalur hukum.

a. Kenali Jenis Sengketa

Tentukan dasar permasalahan yang ingin diselesaikan, misalnya utang yang tidak dibayar, penggunaan merek tanpa izin, atau pelanggaran hak cipta. Jenis sengketa menentukan pengadilan yang berwenang.

b. Periksa Jumlah Kreditor

Jika ingin mengajukan permohonan pailit, pastikan debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan terdapat utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.

c. Identifikasi Pihak Lawan

Periksa identitas dan domisili pihak lawan untuk menentukan pengadilan yang berwenang. Jika sengketa melibatkan lembaga jasa keuangan, periksa juga ketentuan mengenai kewenangan penyelesaian sengketanya.

d. Periksa Perjanjian

Pastikan apakah perjanjian memuat klausula arbitrase atau pilihan forum penyelesaian sengketa. Klausula tersebut dapat memengaruhi jalur penyelesaian yang tersedia.

e. Siapkan Bukti dan Konsultasikan Perkara

Pastikan dokumen pendukung telah tersedia sebelum mengajukan perkara. Jika utang masih diperselisihkan dan membutuhkan pemeriksaan bukti yang mendalam, gugatan perdata di Pengadilan Negeri dapat menjadi pilihan. Sementara itu, jika persyaratan kepailitan terpenuhi, permohonan pailit atau PKPU dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menentukan langkah yang tepat, konsultasikan perkara dengan advokat, terutama karena permohonan pailit dan PKPU wajib diajukan melalui advokat.

perselisihan hak dan perselisihan kepentingan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penutup

Kewenangan Pengadilan Niaga mencakup perkara kepailitan, PKPU, dan sengketa kekayaan intelektual tertentu yang ditunjuk oleh undang-undang. 

Pengadilan ini dibentuk di lima kota dan memiliki hukum acara yang lebih singkat dibandingkan Pengadilan Negeri, dengan upaya hukum langsung ke kasasi. Perubahan kewenangan OJK melalui UU P2SK juga memengaruhi cara pengajuan perkara terhadap lembaga jasa keuangan. 

Dengan memahami jenis perkara, syarat pengajuan, dan perbedaan antar pengadilan, Anda dapat memilih jalur penyelesaian yang sesuai sejak awal dan menyiapkan dokumen dengan lebih tepat.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 2, 3, 7, 8, 222, 300, dan 303).
  • Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Medan, Surabaya, dan Semarang.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 83, 85, 87, 93, dan 94), sebagaimana diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 95).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Pasal 8B).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  • Wijayanta, T. Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Perkara Perniagaan Lain Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16309/10855
  • Dinovan, D. R. Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan terhadap Adanya Klausula Arbitrase dalam Perjanjian yang Disepakati. Jurnal Hukum, Universitas Sahid Jakarta. https://jurnal.usahid.ac.id/index.php/hukum/article/download/106/234
  • Hasibuan, M. L. Dampak UU P2SK terhadap Praktik Kepailitan dan PKPU. JPNN.com, 13 April 2023. https://www.jpnn.com/news/dampak-uu-p2sk-terhadap-praktik-kepailitan-pkpu
  • Hukumonline. Pengadilan yang Berwenang Menangani Sengketa Hak Cipta. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengadilan-yang-berwenang-menangani-sengketa-hak-cipta-lt5b67ceb55990b/
  • Hukumonline. Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, ke Mana Meminta Ganti Rugi. https://www.hukumonline.com/klinik/a/merek-dipakai-orang-tanpa-izin,-ke-mana-meminta-ganti-rugi-lt53c90619e8d43/
  • Hukumonline. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mekanisme-penyelesaian-sengketa-kekayaan-intelektual-lt5cd500ea71f99/
  • Dinovan (2 pendapat ahli) dan Wijayanta (1 artikel ilmiah) di atas adalah sumber yang disematkan sesuai brief. Hasibuan adalah praktisi hukum kepailitan.

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi