Terbaru

Bisnis

Cloud Computing dan Data Pribadi: Risiko dan Perlindungan Hukumnya

Ditulis oleh Dea Youlanda

Daftar Isi

Cloud computing dan data pribadi kini terhubung dalam hampir semua aktivitas digital. Foto, dokumen kerja, sampai data pelanggan sering tersimpan di server milik penyedia layanan.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab kalau data itu bocor? Jawabannya ada di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pengguna dan perusahaan sama-sama memikul kewajiban. Penyedia cloud pun tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Menurut saya sebagai penulis yang mendalami hukum, banyak pelaku usaha memakai cloud tanpa membaca kontraknya. Kebiasaan itu berbahaya, sebab tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik data.

Pengertian Cloud Computing dan Data Pribadi dalam Hukum Indonesia

Cloud computing adalah layanan komputasi lewat internet. Isinya mencakup penyimpanan, server, basis data, dan perangkat lunak yang kamu sewa dari penyedia.

Contohnya Google Drive, Microsoft 365, dan Amazon Web Services. Banyak kantor dan UMKM memakainya setiap hari.

Sementara itu, UU PDP mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi. Data itu bisa berdiri sendiri atau digabung dengan informasi lain.

Pasal 4 membagi data pribadi menjadi dua jenis:

  • data pribadi bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan,
  • data pribadi bersifat spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Begitu data masuk ke server penyedia cloud, status hukumnya tidak berubah. Data tetap milik subjek data, dan pemrosesannya wajib mengikuti UU PDP.

Oleh karena itu, perusahaan yang menyimpan data pelanggan di cloud tetap berstatus pengendali data pribadi.

Pendirian PT Umum Andalan No. 1 Pengusaha se-Indonesia untuk Memulai dan Mengembangkan Bisnis bersama LegalMP

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Risiko Cloud Computing bagi Data Pribadi

Setiap kemudahan membawa celah. Ada tiga risiko utama yang perlu kamu waspadai.

Kebocoran Data Pribadi dan Akses Tidak Sah

Risiko pertama adalah kebocoran data pribadi. Penyebabnya beragam, mulai dari kata sandi lemah sampai konfigurasi penyimpanan yang terbuka untuk umum.

Banyak insiden bermula dari ruang penyimpanan yang lupa dikunci. Peretas tinggal mengunduh isinya.

Selanjutnya, serangan phishing sering menyasar akun admin cloud. Satu akun yang jebol bisa membuka ribuan data pelanggan.

Baca juga  Novasi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya

Kerugiannya tidak berhenti pada denda. Reputasi bisnis ikut tergerus.

Data Tersimpan di Luar Negeri

Banyak penyedia cloud global menaruh server di Singapura, Irlandia, atau Amerika Serikat. Artinya, data pribadi warga Indonesia bisa berpindah yurisdiksi.

Kondisi ini memunculkan transfer data pribadi lintas negara. Hukum negara tujuan pun bisa ikut berlaku, termasuk soal akses oleh aparat asing.

Karena itu, cari tahu lokasi penyimpanan data sebelum kamu menandatangani kontrak.

Ketergantungan pada Penyedia Layanan

Risiko lain muncul dari ketergantungan pada satu penyedia. Kalau layanan mati atau akun dibekukan, akses ke data bisa terputus.

Kontrak standar biasanya berat sebelah. Banyak klausul membatasi ganti rugi penyedia sebatas biaya langganan.

Sebagai tambahan, data sering sulit dipindahkan atau dihapus saat kontrak berakhir. Hal ini bisa mengganggu kewajiban penghapusan data.

Perlindungan Hukum Data Pribadi di Cloud Computing

Perlindungan hukumnya bersumber dari beberapa aturan. UU PDP menjadi pijakan utama, dengan dukungan aturan di bidang sistem elektronik.

Undang-undang ini diundangkan pada 17 Oktober 2022, dan masa transisi dua tahun sudah berakhir. Semua pihak kini wajib patuh.

Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi

UU PDP membedakan dua peran. Pengendali data menentukan tujuan pemrosesan, sedangkan prosesor data memproses data atas nama pengendali.

Dalam praktiknya, perusahaanmu biasanya menjadi pengendali, dan penyedia cloud menjadi prosesor.

Pasal 35 mewajibkan pengendali melindungi dan menjamin keamanan data yang diprosesnya. Pasal 39 menambahkan kewajiban mencegah akses tidak sah.

Bila perlindungan gagal, Pasal 46 mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam. Pemberitahuan itu dikirim kepada subjek data dan lembaga PDP.

Pasal 51 mengatur bahwa prosesor memproses data berdasarkan perintah pengendali. Maka, kontrak dengan penyedia cloud harus memuat batasan tersebut.

Hak Pemilik Data

Subjek data punya sejumlah hak yang bisa dituntut dari pengendali. Hak itu berlaku juga untuk data di cloud.

Beberapa hak utama tersebut adalah:

  • meminta informasi tentang pemrosesan datanya (Pasal 5),
  • melengkapi dan memperbarui data (Pasal 6),
  • mengakses dan memperoleh salinan data (Pasal 7),
  • mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data (Pasal 8),
  • menarik kembali persetujuan pemrosesan (Pasal 9).

Dengan hak-hak itu, kamu memegang kendali atas data sendiri.

Baca juga  Bank Garansi untuk Tender: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Aturan Transfer Data Pribadi Lintas Negara

Pasal 56 mengatur pengiriman data pribadi ke luar wilayah Indonesia. Pengendali wajib memastikan negara tujuan punya tingkat pelindungan setara atau lebih tinggi dari UU PDP.

Jika syarat itu belum terpenuhi, pengendali harus menjamin ada pelindungan yang memadai dan mengikat. Kalau jaminan itu juga tidak ada, pengendali perlu persetujuan subjek data.

Di sisi lain, PP Nomor 71 Tahun 2019 membuka ruang bagi penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk menempatkan sistemnya di luar negeri. Namun, penyelenggara lingkup publik pada dasarnya wajib mengelola data di Indonesia.

Sanksi atas Pelanggaran Data Pribadi di Cloud

UU PDP menyiapkan sanksi administratif dan pidana. Dua jalur ini bisa berjalan bersamaan.

Pasal 57 menyebut sanksi administratif berikut:

  • peringatan tertulis,
  • penghentian sementara kegiatan pemrosesan,
  • penghapusan atau pemusnahan data pribadi,
  • denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Dari sisi pidana, Pasal 67 mengancam pelaku dengan penjara dan denda. Orang yang melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data milik orang lain demi keuntungan pribadi bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp5 miliar.

Untuk korporasi, Pasal 70 membuka pidana denda hingga 10 kali dari denda maksimal yang diancamkan. Pengurus dan pemilik manfaat pun bisa dimintai pertanggungjawaban.

Pendirian PT Umum Plus dengan Akses Komunitas Pengusaha Indonesia bersama LegalMP

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Langkah Praktis Mengamankan Data Pribadi di Cloud

Kepatuhan hukum dimulai dari kebiasaan kecil. Berikut langkah yang bisa kamu terapkan:

  1. Baca perjanjian layanan cloud, terutama klausul lokasi server, tanggung jawab, dan penghapusan data.
  2. Pastikan ada perjanjian pemrosesan data dengan penyedia.
  3. Aktifkan autentikasi dua faktor dan batasi hak akses karyawan.
  4. Enkripsi data sensitif sebelum disimpan.
  5. Siapkan prosedur tanggap insiden agar kewajiban lapor 3 x 24 jam terpenuhi.
  6. Cadangkan data secara berkala di lokasi terpisah.

Langkah-langkah ini juga menjadi bukti itikad baik bila suatu hari muncul sengketa.

FAQ

Apakah data di cloud tetap dilindungi UU PDP?

Tetap. UU PDP berlaku untuk pemrosesan data pribadi di media apa pun, termasuk cloud.

Aturan ini juga menjangkau pihak di luar negeri bila pemrosesannya berakibat hukum di Indonesia.

Baca juga  Galangan Kapal: Pengertian, Fungsi, dan Daftar Terbesarnya

Siapa yang bertanggung jawab jika penyedia cloud diretas?

Pengendali data tetap bertanggung jawab kepada subjek data. Prosesor juga bisa ikut dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan isi perjanjian.

Bolehkah menyimpan data pelanggan di server luar negeri?

Boleh, asalkan pengendali memenuhi syarat Pasal 56 UU PDP dan aturan penyelenggara sistem elektronik. Cek juga apakah bisnismu termasuk lingkup publik atau privat.

Kesimpulan

Cloud computing mempercepat banyak pekerjaan, dan risiko terhadap data pribadi ikut meningkat. UU PDP memberi kerangka yang jelas: jaga keamanan, laporkan kebocoran, dan atur transfer lintas negara.

Langkah yang saya sarankan: periksa kontrak, perkuat keamanan akun, lalu siapkan prosedur insiden.

Menurut saya, kepatuhan terhadap UU PDP layak dianggap investasi kepercayaan pelanggan. Biaya pencegahan jauh lebih murah daripada sanksi dan hilangnya reputasi.

Kalau kamu masih ragu soal kontrak cloud atau kewajiban hukum perusahaanmu, jangan menebak sendiri. Klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.

Ringkasan

  • Data pribadi di cloud tetap berada di bawah perlindungan UU Nomor 27 Tahun 2022.
  • Perusahaan pengguna cloud umumnya berstatus pengendali data, sedangkan penyedia berstatus prosesor.
  • Risiko utamanya meliputi kebocoran data, penyimpanan di luar negeri, dan ketergantungan pada penyedia.
  • Pengendali wajib menjaga keamanan data dan memberi pemberitahuan kebocoran paling lambat 3 x 24 jam.
  • Transfer data pribadi lintas negara harus memenuhi syarat Pasal 56 UU PDP.
  • Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, termasuk denda hingga 2 persen pendapatan tahunan, dan sanksi pidana.
  • Baca kontrak, aktifkan keamanan berlapis, dan siapkan prosedur insiden sebagai langkah pencegahan.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
  • Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia: komdigi.go.id
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH): jdih.go.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi