Merek terkenal adalah merek yang reputasinya sudah dikenal luas oleh masyarakat, sehingga hukum memberinya perlindungan lebih kuat daripada merek biasa.
Banyak pelaku usaha belum memahami batas perlindungan ini. Akibatnya, mereka kaget ketika nama usahanya ternyata sudah didaftarkan pihak lain.
Intinya, hukum Indonesia menolak pendaftaran merek yang meniru merek terkenal.
Menurut pendapat saya sebagai penulis, perlindungan ini penting, tetapi pemilik merek tidak boleh pasif.
Daftarkan merek sejak dini, karena pembuktian status terkenal di pengadilan memakan waktu dan biaya besar.
Pengertian Merek Terkenal dan Dasar Hukumnya
Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa dalam perdagangan.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebut tanda tersebut dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasinya.
Namun, undang-undang tidak memberi definisi tunggal tentang merek terkenal. Pasal 21 ayat (1) dan penjelasannya hanya mengatur perlindungan dan kriterianya.
Selain itu, Indonesia terikat Konvensi Paris yang melindungi merek terkenal di negara anggota. Perjanjian TRIPS juga memperkuat prinsip tersebut.
Sistem hukum kita menganut prinsip first to file. Artinya, hak atas merek lahir setelah merek terdaftar.
Meski begitu, merek terkenal mendapat pengecualian. Pemiliknya tetap bisa menolak pendaftaran merek tiruan, bahkan ketika dirinya belum mendaftar di Indonesia.
Prinsip ini penting bagi bisnis lintas negara. Sebagai contoh, merek asing yang sudah dikenal konsumen Indonesia tetap dapat menahan pendaftaran peniru lokal.
Meskipun demikian, proses pembuktiannya tidak mudah dan sering berakhir di pengadilan.
Baca Juga: Hak Cipta Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
Kriteria Merek Terkenal Menurut Hukum Indonesia
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek menetapkan beberapa pertimbangan.
Hakim atau pemeriksa menilai hal berikut secara bersamaan, sehingga satu faktor saja belum cukup untuk menetapkan status terkenal:
- Tingkat pengetahuan masyarakat tentang merek tersebut di bidang usaha yang relevan.
- Reputasi merek yang lahir dari promosi gencar dan besar-besaran.
- Investasi di berbagai negara untuk mempromosikan merek itu.
- Bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.
Apabila empat pertimbangan itu belum cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga independen melakukan survei.
Hasil survei menunjukkan seberapa jauh masyarakat mengenal merek tersebut.
Dengan cara ini, hakim memperoleh gambaran objektif, tanpa bergantung pada klaim sepihak dari pemilik merek.
Oleh karena itu, pemilik merek perlu menyimpan bukti secara rapi. Kumpulkan data iklan, laporan penjualan, penghargaan, dan sertifikat pendaftaran luar negeri.
Bukti yang lengkap sangat menentukan hasil sengketa.
Sebagai tambahan, pemilik merek perlu menunjukkan bahwa merek itu dikenal di segmen konsumennya.
Misalnya, merek makanan harus terkenal di kalangan pembeli makanan, bukan di sektor lain.
Perlu dicatat, status terkenal bukan gelar yang diberikan otomatis. Hakim menilai status itu dalam setiap perkara.
Dengan demikian, merek yang terkenal di satu sengketa belum tentu diakui di sengketa lain.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bentuk Perlindungan Hukum bagi Merek Terkenal
Perlindungan merek terkenal memiliki cakupan lebih luas.
Pasal 21 ayat (1) huruf b melarang pendaftaran merek yang sama pada keseluruhan atau pokoknya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis.
Selanjutnya, huruf c memperluas larangan itu untuk barang atau jasa tidak sejenis dengan persyaratan tertentu.
Dengan demikian, peniru tidak bisa berlindung di balik perbedaan jenis produk.
Misalnya, pihak lain tidak boleh memakai nama minuman terkenal untuk produk pakaian yang ingin menumpang popularitasnya.
Selain itu, Pasal 21 ayat (3) menolak permohonan yang diajukan pemohon beritikad tidak baik.
Kantor merek menolak permohonan semacam itu pada tahap pemeriksaan substantif.
Pemilik merek terkenal juga dapat menggugat pembatalan merek yang sudah terdaftar.
Pasal 76 mengatur gugatan ini di Pengadilan Niaga. Pasal 77 memberi batas waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran.
Namun, batas waktu itu tidak berlaku jika pendaftaran mengandung unsur itikad tidak baik.
Sebagai tambahan, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemilik dapat memperpanjangnya sesuai Pasal 35.
Oleh karena itu, pemilik wajib mengingat tenggat perpanjangan.
Merek yang lalai diperpanjang kehilangan perlindungan, sehingga pihak lain bisa mendaftarkan merek serupa dengan lebih mudah.
Sanksi dan Upaya Hukum atas Pembajakan Merek
Pemilik merek memiliki dua jalur hukum, yaitu perdata dan pidana.
Pertama, jalur perdata. Pasal 83 memberi hak menggugat ganti rugi dan meminta penghentian pemakaian merek tanpa hak.
Pemilik juga dapat meminta penetapan sementara kepada pengadilan sesuai Pasal 84.
Penetapan ini berguna untuk mencegah kerugian bertambah selama perkara berjalan. Sementara itu, pemilik tetap harus menyiapkan bukti kepemilikan dan bukti pelanggaran dengan baik.
Kedua, jalur pidana. Pasal 100 ayat (1) mengancam pelaku dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ancaman itu berlaku bagi pemakai merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis.
Jika kemiripannya hanya pada pokoknya, ayat (2) mengancam penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Perlu diingat, tindak pidana merek merupakan delik aduan menurut Pasal 103. Karena itu, aparat baru bergerak setelah pemilik merek melapor.
Selain itu, pemilik sebaiknya mengumpulkan bukti pelanggaran sejak awal. Foto produk tiruan, struk pembelian, dan catatan toko daring dapat memperkuat laporan.
Jika sengketa berlanjut, pengadilan mempertimbangkan seluruh bukti tersebut sebelum memutus perkara.
Cara Mendaftarkan Merek agar Terlindungi Sejak Awal
Pendaftaran merek memberi kepastian hukum yang tidak bisa digantikan oleh reputasi semata. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mendaftar sebelum merek berkembang.
Prosesnya berjalan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut tahapan umum prosesnya:
- Telusuri merek di pangkalan data DJKI untuk memastikan belum ada merek yang sama atau mirip.
- Ajukan permohonan beserta contoh merek, daftar barang atau jasa, dan dokumen pendukung.
- Tunggu pemeriksaan formalitas, lalu pengumuman permohonan selama sekitar dua bulan.
- Hadapi keberatan pihak lain jika ada, kemudian ikuti pemeriksaan substantif.
- Terima sertifikat merek setelah permohonan disetujui.
Selama masa pengumuman, pihak lain dapat mengajukan keberatan berdasarkan Pasal 16.
Dengan demikian, pemilik merek terkenal bisa menghentikan permohonan tiruan sebelum merek itu terdaftar.
Selanjutnya, pantau terus pengumuman merek di kelas barang atau jasa yang berkaitan dengan usaha Anda.
Langkah ini jauh lebih murah daripada sengketa merek di pengadilan.
FAQ
Apakah merek terkenal otomatis dilindungi tanpa pendaftaran?
Tidak sepenuhnya. Hukum memberi perlindungan khusus, tetapi pemilik harus membuktikan status terkenal di pengadilan.
Pendaftaran tetap menjadi cara paling aman.
Siapa yang menentukan sebuah merek tergolong terkenal?
Hakim Pengadilan Niaga menilai status itu dalam perkara, berdasarkan kriteria di penjelasan Pasal 21.
Pemeriksa merek juga menilainya saat pemeriksaan permohonan.
Apakah merek terkenal asing dilindungi di Indonesia?
Ya. Konvensi Paris dan TRIPS mewajibkan negara anggota melindungi merek terkenal asing.
Namun, pemilik tetap perlu membuktikan reputasinya dalam sengketa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Merek terkenal mendapat perlindungan lebih luas melalui UU Merek, Konvensi Paris, dan TRIPS.
Kriterianya mencakup pengetahuan masyarakat, reputasi, investasi, dan pendaftaran di berbagai negara.
Langkah yang saya sarankan sederhana dan murah. Daftarkan merek Anda, simpan bukti reputasi, dan pantau pendaftaran pihak lain.
Menurut saya, pemilik usaha sering menunda pendaftaran sampai terlambat, padahal biayanya jauh lebih kecil daripada biaya sengketa.
Pendaftaran yang tepat waktu juga memudahkan Anda bernegosiasi dengan mitra bisnis dan investor di kemudian hari.
Jika Anda membutuhkan penerjemahan dokumen merek atau legalisasi dokumen untuk pendaftaran di luar negeri, tim kami siap membantu.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami.
Baca Juga: DMCA Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya di Internet
Ringkasan
- Merek terkenal mendapat perlindungan lebih kuat daripada merek biasa.
- Dasar hukumnya UU Nomor 20 Tahun 2016, Konvensi Paris, dan TRIPS.
- Kriterianya meliputi pengetahuan masyarakat, reputasi, investasi, dan pendaftaran luar negeri.
- Pengadilan Niaga dapat memerintahkan survei lembaga independen.
- Pemilik dapat menggugat pembatalan merek tiruan dalam lima tahun.
- Pembajakan merek diancam pidana penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
- Pendaftaran sejak dini tetap menjadi langkah pelindung terbaik bagi seluruh pelaku usaha.
Referensi
- Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Republik Indonesia. (1997). Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
- Republik Indonesia. (1994). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Panduan layanan merek. Website resmi DJKI.





