Peraturan perusahaan sering berakhir di laci HRD. Banyak pengusaha mengunduh template dari internet, membagikannya ke seluruh karyawan, lalu menganggap urusan selesai.
Tanpa pengesahan, dokumen itu kehilangan kekuatan hukumnya. Ketika sengketa muncul, perusahaan kesulitan menegakkan aturannya sendiri.
Jawaban singkatnya begini. Pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja wajib membuat peraturan perusahaan.
Aturan itu baru berlaku setelah pemerintah mengesahkannya, dan masa berlakunya paling lama dua tahun sebelum perusahaan harus memperbaruinya.
Dari sudut pandang saya sebagai praktisi hukum, dokumen ini layak dianggap bekal kepastian hukum. Pengusaha punya dasar yang kuat saat menjatuhkan sanksi disiplin. Karyawan juga terlindungi dari kebijakan sepihak. Kedua pihak sama-sama mendapat manfaat.
Dasar Hukum dan Siapa yang Wajib Membuat Peraturan Perusahaan
Sebelum menyusun dokumen apa pun, kenali dulu landasan hukumnya. Dari situ kamu bisa menilai apakah perusahaanmu termasuk yang wajib.
Baca Juga: Tugas Sekretaris Perusahaan: Tanggung Jawab dan Kewajiban Hukumnya
Dasar Hukum Peraturan Perusahaan
Pasal 1 angka 20 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberi definisinya. Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis buatan pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pasal 108 sampai 115 mengatur ketentuan utamanya, termasuk perubahan lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Untuk urusan teknis, rujukannya Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan.
Siapa yang Wajib Membuatnya?
Pasal 108 ayat (1) menetapkan kewajiban bagi pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang. Ada satu pengecualian. Perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) tidak wajib membuat peraturan perusahaan.
Satu perusahaan cukup membuat satu peraturan perusahaan. Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan di kantor pusat maupun cabang. Karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan tetap (PKWTT) sama-sama masuk cakupannya.
Isi Peraturan Perusahaan yang Wajib Dimuat
Isi peraturan perusahaan tidak boleh disusun asal jadi. Undang-undang sudah menetapkan materi minimalnya. Berikut daftarnya:
- Hak dan kewajiban pengusaha. Jelaskan kewajiban membayar upah, menjaga keselamatan kerja, dan memberi hak cuti.
- Hak dan kewajiban pekerja. Tentukan kewajiban menaati jam kerja dan menjaga rahasia perusahaan.
- Syarat kerja. Atur jam kerja, upah, lembur, cuti, dan jaminan sosial.
- Tata tertib perusahaan. Rinci jenis pelanggaran, tahapan sanksi, dan prosedur pembelaan diri.
- Jangka waktu berlakunya. Cantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhir.
Satu syarat patut kamu catat baik-baik. Pasal 111 ayat (2) menyatakan ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, isinya tidak boleh berada di bawah standar undang-undang. Perusahaan tidak bisa, misalnya, menetapkan cuti tahunan kurang dari 12 hari kerja atau istirahat kurang dari 30 menit setelah 4 jam kerja.
Pengusaha juga perlu menyusun aturan ini dengan memperhatikan saran dan pertimbangan wakil pekerja. Karyawan memilih wakil itu secara demokratis, dan setiap unit kerja harus terwakili.
Setelah dokumen disahkan, pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isinya kepada seluruh karyawan.
Syarat dan Cara Pengesahan Peraturan Perusahaan
Tahap ini paling sering terlewat. Padahal, tanpa pengesahan, peraturan perusahaan tidak berlaku dan tidak punya kekuatan hukum. Ikuti langkah-langkah berikut dengan teliti.
Langkah Pengesahan
- Susun naskah peraturan perusahaan sesuai materi wajib.
- Minta saran dan pertimbangan wakil pekerja secara tertulis.
- Tunggu saran itu paling lama 7 hari kerja. Jika wakil pekerja diam, kamu tetap bisa mengajukan pengesahan dengan bukti permintaan saran.
- Ajukan permohonan pengesahan beserta dokumen pendukung kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
- Tunggu penelitian dokumen dan terbitnya surat keputusan pengesahan.
Pasal 112 UU 13/2003 menetapkan batas waktu pengesahan paling lama 30 hari kerja sejak naskah diterima. Instansi yang berwenang bergantung pada wilayah operasi perusahaan. Bisa dinas tenaga kerja kabupaten atau kota, gubernur, atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengajuan Secara Online
Kemnaker menyediakan layanan online lewat laman pppkb.kemnaker.go.id. Layanan ini hanya melayani perusahaan yang sudah terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Selesaikan WLKP lebih dulu, baru ajukan pengesahan.
Masa Berlaku, Perubahan, dan Sanksi Peraturan Perusahaan
Dokumen ini punya batas waktu. Perusahaan perlu memantau masa berlakunya, mengelola perubahan, dan memahami risiko jika lalai.
Masa Berlaku Peraturan Perusahaan
Pasal 111 ayat (3) menetapkan masa berlaku paling lama dua tahun. Begitu masa itu habis, perusahaan wajib memperbaruinya. Permenaker 28/2014 juga membuka peluang perpanjangan ketika perusahaan sedang berunding membuat PKB sementara masa berlaku peraturan perusahaan sudah berakhir.
Perubahan dan Peralihan ke PKB
Perusahaan boleh mengubah peraturan perusahaan sebelum masa berlakunya habis. Perubahan itu membutuhkan kesepakatan pengusaha dan wakil pekerja, lalu harus melalui pengesahan ulang. Kalau serikat pekerja menghendaki perundingan PKB, pengusaha wajib melayaninya. Bila perundingan gagal, peraturan perusahaan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Cara lahirnya kedua dokumen ini berbeda. Pengusaha menyusun peraturan perusahaan dengan memperhatikan saran wakil pekerja. PKB lahir dari perundingan dan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.
Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai
Pasal 188 UU 13/2003 mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak membuat atau tidak mengesahkan peraturan perusahaan. Sanksinya berupa denda. Selain itu, tata tertib yang belum sah sulit dipakai sebagai dasar sanksi disiplin atau pemutusan hubungan kerja. Perusahaan pun berisiko kalah dalam sengketa hubungan industrial.
Ada kabar terbaru yang perlu kamu pantau. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, yang menyatukan norma UU 13/2003 dan UU Cipta Kerja. Cek nomor undang-undang, tanggal berlaku, dan ketentuan peralihannya di situs resmi pemerintah. Sampai aturan baru itu berlaku efektif, ketentuan di atas tetap menjadi pegangan.
FAQ: Pertanyaan Seputar Peraturan Perusahaan
Apakah perusahaan dengan kurang dari 10 karyawan wajib punya peraturan perusahaan?
Tidak wajib. Kewajiban itu berlaku mulai 10 pekerja. Perusahaan kecil tetap sebaiknya punya aturan tertulis, misalnya lewat perjanjian kerja yang rinci.
Berapa lama masa berlaku peraturan perusahaan?
Paling lama dua tahun sejak disahkan. Setelah itu, perusahaan wajib memperbaruinya dan mengajukan pengesahan kembali.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa akibatnya jika peraturan perusahaan belum disahkan?
Peraturan perusahaan yang belum disahkan tidak berlaku dan tidak punya kekuatan hukum. Perusahaan juga berisiko terkena sanksi dan kesulitan menegakkan tata tertib kepada karyawan.
Baca Juga: Korporasi: Pengertian, Ciri, dan Bedanya dengan Perusahaan
Kesimpulan
Peraturan perusahaan adalah fondasi hubungan kerja yang tertib. Perusahaan dengan 10 pekerja atau lebih wajib membuatnya, kecuali sudah memiliki PKB.
Isinya harus mencakup hak dan kewajiban kedua pihak, syarat kerja, tata tertib, dan jangka waktu. Pengesahan dari instansi ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak agar aturan ini berlaku.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Mulai dengan mengecek apakah perusahaanmu sudah punya peraturan perusahaan yang masih berlaku.
Lanjutkan dengan memastikan isinya tidak berada di bawah standar undang-undang. Terakhir, ajukan pengesahan atau pembaruan lewat layanan online setelah WLKP beres.
Menurut saya, pengusaha yang melibatkan wakil pekerja sejak awal akan menuai hasilnya. Aturan yang dibahas bersama lebih mudah dipatuhi, sehingga potensi perselisihan menurun. Kepatuhan hukum dan hubungan kerja yang sehat bisa berjalan beriringan.
Masih bingung menyusun peraturan perusahaan atau mengurus pengesahannya? Kamu tidak perlu menanganinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memastikan aturan perusahaan sah dan aman secara hukum.
Ringkasan
- Peraturan perusahaan adalah aturan tertulis buatan pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib.
- Pengusaha dengan sedikitnya 10 pekerja wajib membuatnya, kecuali sudah memiliki PKB (Pasal 108 UU 13/2003).
- Isi minimal mencakup hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja, syarat kerja, tata tertib, dan jangka waktu berlaku.
- Isi peraturan perusahaan tidak boleh berada di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha menyusunnya dengan memperhatikan saran wakil pekerja, lalu mengajukan pengesahan ke instansi ketenagakerjaan.
- Pengesahan dapat diajukan online melalui pppkb.kemnaker.go.id bagi perusahaan yang sudah terdaftar di WLKP.
- Masa berlaku paling lama dua tahun, lalu perusahaan wajib memperbaruinya.
- Peraturan perusahaan yang belum disahkan tidak berlaku, dan perusahaan berisiko terkena sanksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 20, Pasal 108 sampai 115, dan Pasal 188. (peraturan.bpk.go.id)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (peraturan.bpk.go.id)
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. (jdih.kemnaker.go.id)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. (peraturan.bpk.go.id)
- Kementerian Ketenagakerjaan RI, layanan pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran PKB online. (pppkb.kemnaker.go.id)
- Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Kementerian Ketenagakerjaan, informasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Rapat Paripurna 6 Oktober 2026. (dpr.go.id, kemnaker.go.id)
Catatan:
- Semua “Anda” sudah menjadi “kamu”. Tidak ada M-Dash dan tidak ada frasa klise yang kamu larang. Kalimat antitesis, seperti “bukan beban administrasi” dan “sebaliknya, PKB lahir dari…”, sudah saya buang atau tulis ulang.
- Panjang teks kurang lebih sama dengan versi sebelumnya (sekitar 1.400 kata).
- Skor ZeroGPT tidak bisa saya jamin karena hasil detektor sering berubah. Menyisipkan satu atau dua contoh dari pengalamanmu sendiri biasanya paling efektif menurunkan skor AI.
- Catatan verifikasi sebelumnya masih berlaku: cek nomor pasal pada versi terbaru UU 13/2003 jo. UU 6/2023, besaran denda Pasal 188, dan nomor UU Pelindungan Ketenagakerjaan setelah teks resminya terbit.





