Terbaru

Hukum

Perselisihan Hubungan Industrial: Jenis dan Cara Penyelesaiannya

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja soal hak, kepentingan, PHK, atau hubungan antarserikat pekerja. Kasusnya bisa datang dari mana saja, mulai dari upah yang telat dibayar sampai PHK sepihak.

Banyak orang bingung harus mulai dari mana. Wajar saja.

Jawaban singkatnya ada di UU Nomor 2 Tahun 2004. Aturan itu mengatur empat jenis perselisihan beserta tahapan penyelesaiannya yang berjenjang. Prosesnya dimulai dari perundingan bipartit, lanjut ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, lalu berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut saya sebagai praktisi hukum, sebagian besar sengketa kerja sebenarnya bisa selesai lebih cepat. Syaratnya, kedua pihak merapikan dokumen sejak awal dan mau berunding dengan itikad baik. Sayangnya, banyak orang baru mencari bantuan hukum ketika konflik sudah telanjur membesar.

Artikel ini membahas jenis dan cara penyelesaiannya secara runtut, dengan bahasa yang mudah dicerna.

Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial dan Dasar Hukumnya?

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) memberi definisi yang jelas. Perselisihan ini adalah perbedaan pendapat yang berujung pada pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.

Pertentangan itu bisa menyangkut hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Keempat kategori inilah pintu masuk hampir semua sengketa kerja di Indonesia.

UU PPHI punya beberapa aturan pendamping. Salah satunya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah sebagian oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada juga PP Nomor 35 Tahun 2021 soal PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.

Satu hal perlu kamu catat. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sampai sekarang, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dibahas DPR bersama pemerintah.

Jadi, aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi pegangan utama.

Baca Juga: Kartel Usaha Adalah: Pengertian, Ciri, dan Sanksi Hukumnya

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial yang Perlu Kamu Kenali

Pasal 2 UU PPHI menyebut empat jenis perselisihan hubungan industrial. Masing-masing punya karakter dan jalur penyelesaian sendiri. Karena itu, kenali dulu jenisnya sebelum menentukan langkah.

1. Perselisihan Hak

Perselisihan hak muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi hak yang sudah diatur. Sumbernya bisa undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Baca juga  Serikat Pekerja Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membentuknya

Contohnya, upah dibayar di bawah ketentuan atau lembur tidak dihitung sama sekali.

2. Perselisihan Kepentingan

Jenis kedua berawal dari beda pendapat soal pembuatan atau perubahan syarat kerja. Syarat kerja itu tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Bayangkan serikat pekerja dan manajemen yang tidak sepakat soal kenaikan tunjangan saat merundingkan PKB. Itulah contoh yang paling umum.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan PHK terjadi saat para pihak tidak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Biasanya pekerja menolak PHK atau menilai pesangonnya kurang.

Jenis ini paling sering sampai ke pengadilan. Nilai uangnya besar, jadi kedua pihak cenderung bertahan pada posisi masing-masing.

4. Perselisihan Antarserikat Pekerja

Perselisihan antarserikat pekerja berlangsung antara serikat-serikat dalam satu perusahaan. Pemicunya bisa soal keanggotaan, pelaksanaan hak, atau kewajiban serikat.

Kasusnya jarang. Meski begitu, konfliknya bisa mengganggu suasana kerja di seluruh perusahaan.

perselisihan hubungan industrial

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan bertahap. Kamu tidak bisa langsung menggugat ke PHI. Hakim akan menolak gugatan yang belum melewati mediasi atau konsiliasi.

Tahap 1: Perundingan Bipartit

Bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Pasal 3 UU PPHI mewajibkan tahap ini lebih dulu. Batas waktunya 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.

Kalau tercapai kesepakatan, para pihak membuat perjanjian bersama lalu mendaftarkannya ke PHI. Kalau gagal atau salah satu pihak menolak berunding, upaya bipartit dianggap gagal.

Setelah itu, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Sertakan bukti perundingan, misalnya risalah yang ditandatangani bersama.

Tahap 2: Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase

Usai pencatatan, instansi ketenagakerjaan menawarkan konsiliasi atau arbitrase dalam 7 hari kerja. Kalau para pihak tidak memilih, perkara masuk ke mediasi hubungan industrial. Tiga jalur ini punya ciri masing-masing.

  • Mediasi: Mediator dari dinas ketenagakerjaan menengahi semua jenis perselisihan. Ia bekerja paling lama 30 hari kerja, lalu mengeluarkan anjuran tertulis kalau para pihak belum sepakat.
  • Konsiliasi: Konsiliator swasta yang terdaftar menangani perselisihan kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja. Perselisihan hak tidak bisa lewat jalur ini.
  • Arbitrase: Arbiter memutus perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Putusannya final dan mengikat.
Baca juga  Whistleblower System Perusahaan: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Dalam praktik, mediasi paling sering dipakai. Prosesnya gratis dan lokasinya dekat dengan para pihak.

Tahap 3: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Mediasi atau konsiliasi gagal? Salah satu pihak boleh menggugat ke PHI. Pengadilan ini berada di lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah tempat pekerja bekerja.

Pasal 83 UU PPHI mewajibkan penggugat melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi. Tanpa dokumen itu, gugatan berisiko tidak diterima.

Soal upaya hukum, perselisihan hak dan PHK bisa berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung. Putusan PHI atas perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja berhenti di tingkat pertama.

Hak dan Kewajiban Para Pihak Selama Proses Berlangsung

Banyak pekerja cemas soal nasibnya selama proses berjalan. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, yang ditambahkan lewat UU Cipta Kerja, menjawab kekhawatiran itu. Selama proses penyelesaian perselisihan PHK berlangsung, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.

Pengusaha terus membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja sampai proses selesai.

Ada beberapa langkah praktis yang bisa kamu ambil:

  1. Kumpulkan bukti, seperti kontrak kerja, slip gaji, surat peringatan, dan percakapan tertulis dengan atasan.
  2. Catat setiap perundingan dalam risalah yang ditandatangani kedua pihak.
  3. Patuhi tenggat di setiap tahap, termasuk batas waktu pengajuan gugatan.
  4. Utamakan dialog sebelum menempuh jalur formal.
  5. Minta ahli hukum memeriksa dokumenmu sebelum menandatangani perjanjian bersama.

Pengusaha juga punya pekerjaan rumah. Peraturan perusahaan yang jelas dan pembayaran hak tepat waktu bisa mencegah banyak sengketa sejak awal.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah pekerja boleh langsung menggugat ke PHI tanpa bipartit?

Tidak boleh. UU PPHI mewajibkan bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi, sebelum gugatan masuk. Gugatan tanpa risalah dari tahapan itu berisiko ditolak hakim.

2. Berapa lama penyelesaian perselisihan hubungan industrial?

Bipartit berlangsung maksimal 30 hari kerja, begitu juga mediasi. PHI memeriksa perkara paling lama 50 hari kerja. Kasasi dan eksekusi putusan bisa menambah waktu cukup banyak.

3. Apakah berperkara di PHI memakan biaya mahal?

Pasal 58 UU PPHI menyatakan pihak yang berperkara tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan di bawah Rp150.000.000. Biaya pendampingan hukum tetap ditanggung masing-masing pihak.

Baca juga  Lisensi Merek Dagang: Beda dengan Franchise, Royalti, dan Cara Pencatatannya
perselisihan hubungan industrial

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kesimpulan

Perselisihan hubungan industrial mencakup empat jenis, yaitu hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja. Penyelesaiannya berjenjang, mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase, sampai gugatan ke PHI. Tahapan ini ketat, jadi satu kesalahan prosedur bisa merugikanmu.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Kenali jenis perselisihanmu, siapkan bukti tertulis, dan jangan lewati tahap bipartit.

Menurut saya, jalur damai hampir selalu lebih hemat waktu dan biaya, dan hubungan kedua pihak lebih terjaga. Meski begitu, kamu tetap berhak memperjuangkan hakmu sampai ke pengadilan kalau perundingan buntu.

Sedang menghadapi masalah serupa di tempat kerja? Cari kepastian hukum sejak dini. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami langkah terbaik dengan tenang.

Baca Juga: Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Jenis, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Ringkasan

  • Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan pengusaha dan pekerja yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
  • Ada empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.
  • Bipartit wajib ditempuh lebih dulu dengan batas waktu 30 hari kerja.
  • Kalau bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
  • Arbitrase hanya berlaku untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja.
  • Gugatan ke PHI wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi.
  • Selama proses PHK berjalan, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dibahas, jadi aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
  6. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id (informasi pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi