Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan antara pengusaha dan pekerja soal hak, kepentingan, PHK, atau hubungan antarserikat pekerja. Kasusnya bisa datang dari mana saja, mulai dari upah yang telat dibayar sampai PHK sepihak.
Banyak orang bingung harus mulai dari mana. Wajar saja.
Jawaban singkatnya ada di UU Nomor 2 Tahun 2004. Aturan itu mengatur empat jenis perselisihan beserta tahapan penyelesaiannya yang berjenjang. Prosesnya dimulai dari perundingan bipartit, lanjut ke mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, lalu berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut saya sebagai praktisi hukum, sebagian besar sengketa kerja sebenarnya bisa selesai lebih cepat. Syaratnya, kedua pihak merapikan dokumen sejak awal dan mau berunding dengan itikad baik. Sayangnya, banyak orang baru mencari bantuan hukum ketika konflik sudah telanjur membesar.
Artikel ini membahas jenis dan cara penyelesaiannya secara runtut, dengan bahasa yang mudah dicerna.
Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial dan Dasar Hukumnya?
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) memberi definisi yang jelas. Perselisihan ini adalah perbedaan pendapat yang berujung pada pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja.
Pertentangan itu bisa menyangkut hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Keempat kategori inilah pintu masuk hampir semua sengketa kerja di Indonesia.
UU PPHI punya beberapa aturan pendamping. Salah satunya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah sebagian oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada juga PP Nomor 35 Tahun 2021 soal PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK.
Satu hal perlu kamu catat. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sampai sekarang, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dibahas DPR bersama pemerintah.
Jadi, aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi pegangan utama.
Baca Juga: Kartel Usaha Adalah: Pengertian, Ciri, dan Sanksi Hukumnya
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial yang Perlu Kamu Kenali
Pasal 2 UU PPHI menyebut empat jenis perselisihan hubungan industrial. Masing-masing punya karakter dan jalur penyelesaian sendiri. Karena itu, kenali dulu jenisnya sebelum menentukan langkah.
1. Perselisihan Hak
Perselisihan hak muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi hak yang sudah diatur. Sumbernya bisa undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Contohnya, upah dibayar di bawah ketentuan atau lembur tidak dihitung sama sekali.
2. Perselisihan Kepentingan
Jenis kedua berawal dari beda pendapat soal pembuatan atau perubahan syarat kerja. Syarat kerja itu tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Bayangkan serikat pekerja dan manajemen yang tidak sepakat soal kenaikan tunjangan saat merundingkan PKB. Itulah contoh yang paling umum.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan PHK terjadi saat para pihak tidak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Biasanya pekerja menolak PHK atau menilai pesangonnya kurang.
Jenis ini paling sering sampai ke pengadilan. Nilai uangnya besar, jadi kedua pihak cenderung bertahan pada posisi masing-masing.
4. Perselisihan Antarserikat Pekerja
Perselisihan antarserikat pekerja berlangsung antara serikat-serikat dalam satu perusahaan. Pemicunya bisa soal keanggotaan, pelaksanaan hak, atau kewajiban serikat.
Kasusnya jarang. Meski begitu, konfliknya bisa mengganggu suasana kerja di seluruh perusahaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan bertahap. Kamu tidak bisa langsung menggugat ke PHI. Hakim akan menolak gugatan yang belum melewati mediasi atau konsiliasi.
Tahap 1: Perundingan Bipartit
Bipartit adalah perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha. Pasal 3 UU PPHI mewajibkan tahap ini lebih dulu. Batas waktunya 30 hari kerja sejak perundingan dimulai.
Kalau tercapai kesepakatan, para pihak membuat perjanjian bersama lalu mendaftarkannya ke PHI. Kalau gagal atau salah satu pihak menolak berunding, upaya bipartit dianggap gagal.
Setelah itu, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat. Sertakan bukti perundingan, misalnya risalah yang ditandatangani bersama.
Tahap 2: Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase
Usai pencatatan, instansi ketenagakerjaan menawarkan konsiliasi atau arbitrase dalam 7 hari kerja. Kalau para pihak tidak memilih, perkara masuk ke mediasi hubungan industrial. Tiga jalur ini punya ciri masing-masing.
- Mediasi: Mediator dari dinas ketenagakerjaan menengahi semua jenis perselisihan. Ia bekerja paling lama 30 hari kerja, lalu mengeluarkan anjuran tertulis kalau para pihak belum sepakat.
- Konsiliasi: Konsiliator swasta yang terdaftar menangani perselisihan kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja. Perselisihan hak tidak bisa lewat jalur ini.
- Arbitrase: Arbiter memutus perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak. Putusannya final dan mengikat.
Dalam praktik, mediasi paling sering dipakai. Prosesnya gratis dan lokasinya dekat dengan para pihak.
Tahap 3: Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Mediasi atau konsiliasi gagal? Salah satu pihak boleh menggugat ke PHI. Pengadilan ini berada di lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah tempat pekerja bekerja.
Pasal 83 UU PPHI mewajibkan penggugat melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi. Tanpa dokumen itu, gugatan berisiko tidak diterima.
Soal upaya hukum, perselisihan hak dan PHK bisa berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung. Putusan PHI atas perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja berhenti di tingkat pertama.
Hak dan Kewajiban Para Pihak Selama Proses Berlangsung
Banyak pekerja cemas soal nasibnya selama proses berjalan. Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, yang ditambahkan lewat UU Cipta Kerja, menjawab kekhawatiran itu. Selama proses penyelesaian perselisihan PHK berlangsung, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.
Pengusaha terus membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja sampai proses selesai.
Ada beberapa langkah praktis yang bisa kamu ambil:
- Kumpulkan bukti, seperti kontrak kerja, slip gaji, surat peringatan, dan percakapan tertulis dengan atasan.
- Catat setiap perundingan dalam risalah yang ditandatangani kedua pihak.
- Patuhi tenggat di setiap tahap, termasuk batas waktu pengajuan gugatan.
- Utamakan dialog sebelum menempuh jalur formal.
- Minta ahli hukum memeriksa dokumenmu sebelum menandatangani perjanjian bersama.
Pengusaha juga punya pekerjaan rumah. Peraturan perusahaan yang jelas dan pembayaran hak tepat waktu bisa mencegah banyak sengketa sejak awal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pekerja boleh langsung menggugat ke PHI tanpa bipartit?
Tidak boleh. UU PPHI mewajibkan bipartit, lalu mediasi atau konsiliasi, sebelum gugatan masuk. Gugatan tanpa risalah dari tahapan itu berisiko ditolak hakim.
2. Berapa lama penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Bipartit berlangsung maksimal 30 hari kerja, begitu juga mediasi. PHI memeriksa perkara paling lama 50 hari kerja. Kasasi dan eksekusi putusan bisa menambah waktu cukup banyak.
3. Apakah berperkara di PHI memakan biaya mahal?
Pasal 58 UU PPHI menyatakan pihak yang berperkara tidak dikenai biaya, termasuk biaya eksekusi, untuk gugatan di bawah Rp150.000.000. Biaya pendampingan hukum tetap ditanggung masing-masing pihak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Perselisihan hubungan industrial mencakup empat jenis, yaitu hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja. Penyelesaiannya berjenjang, mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase, sampai gugatan ke PHI. Tahapan ini ketat, jadi satu kesalahan prosedur bisa merugikanmu.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Kenali jenis perselisihanmu, siapkan bukti tertulis, dan jangan lewati tahap bipartit.
Menurut saya, jalur damai hampir selalu lebih hemat waktu dan biaya, dan hubungan kedua pihak lebih terjaga. Meski begitu, kamu tetap berhak memperjuangkan hakmu sampai ke pengadilan kalau perundingan buntu.
Sedang menghadapi masalah serupa di tempat kerja? Cari kepastian hukum sejak dini. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami langkah terbaik dengan tenang.
Baca Juga: Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Jenis, Manfaat, dan Cara Klaimnya
Ringkasan
- Perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan pengusaha dan pekerja yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004.
- Ada empat jenis perselisihan: hak, kepentingan, PHK, dan antarserikat pekerja.
- Bipartit wajib ditempuh lebih dulu dengan batas waktu 30 hari kerja.
- Kalau bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
- Arbitrase hanya berlaku untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat pekerja.
- Gugatan ke PHI wajib melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi.
- Selama proses PHK berjalan, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya.
- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dibahas, jadi aturan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id (informasi pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan).





