Pasal 369 KUHP mengatur pengancaman, yaitu memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan menakut-nakuti akan membuka aib atau rahasianya. Banyak korban tidak sadar bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana.
Singkatnya, pelaku bisa dipenjara paling lama empat tahun. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan ini pindah ke Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, kasus seperti ini sering mengendap karena korban malu. Padahal hukum menyediakan jalan keluar, asalkan kamu berani melapor.
Bunyi dan Pengertian Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman
Pasal 369 KUHP berada dalam bab pemerasan dan pengancaman. Dalam doktrin, perbuatan ini dikenal dengan istilah chantage atau afdreiging.
Agar lebih jelas, berikut isi pokok pasal tersebut.
- Ayat (1): Pelaku bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia memaksa korban lewat ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, atau ancaman akan membuka rahasia.
- Hasil paksaan: Korban menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang.
- Ayat (2): Kejahatan ini hanya bisa dituntut atas pengaduan korban.
Senjata pelaku berupa aib atau rahasia korban. Karena itu, kekerasan fisik sama sekali tidak diperlukan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur-Unsur Pasal 369 KUHP yang Harus Terpenuhi
Aparat penegak hukum tidak bisa menjerat seseorang sembarangan. Seluruh unsur harus terbukti, baik unsur subjektif maupun objektif.
Unsur Subjektif
Unsur subjektif berkaitan dengan niat pelaku. Ada dua hal yang harus terbukti.
- Pelaku bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Pelaku bertindak secara melawan hukum.
Unsur Objektif
Unsur objektif menyangkut perbuatan nyata. Rinciannya sebagai berikut.
- Pelaku memaksa korban.
- Pelaku memakai ancaman pencemaran lisan, pencemaran tertulis, atau ancaman membuka rahasia.
- Pelaku menuntut korban memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik korban atau orang lain.
- Alternatifnya, pelaku menuntut korban membuat utang atau menghapus piutang.
Contohnya begini. Seseorang mengancam menyebarkan foto pribadi mantan kekasihnya, kecuali sang mantan mentransfer Rp50 juta. Semua unsur di atas terpenuhi.
Ancaman Pidana dan Status Delik Aduan
Pasal 369 ayat (1) KUHP lama mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Angka ini lebih ringan daripada pemerasan biasa.
Namun, ada satu hal yang sering terlewat. Berikut dua poin penting terkait penegakannya.
- Delik aduan: Polisi baru bisa memproses perkara jika korban membuat pengaduan.
- Peran korban: Tanpa laporan, penuntutan tidak bisa berjalan.
Oleh karena itu, diam bukan pilihan yang menguntungkan. Semakin cepat kamu melapor, semakin mudah bukti dikumpulkan.
Pasal 369 KUHP Berganti Menjadi Pasal 483 UU 1/2023
KUHP lama sudah tidak berlaku sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 efektif pada 2 Januari 2026. Padanan Pasal 369 kini ada di Pasal 483.
Pasal baru tersebut mempertahankan inti rumusannya. Beberapa perbedaan dan persamaannya sebagai berikut.
- Perbuatan: Memaksa dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia, sama seperti aturan lama.
- Sanksi: Penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.
- Sifat delik: Tetap delik aduan.
Sementara itu, perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 mengikuti asas peralihan dalam Pasal 3 UU 1/2023. Karena itu, kasus lama perlu ditelaah satu per satu oleh penasihat hukum.
Perbedaan Pengancaman dan Pemerasan
Dua istilah ini sering tertukar. Padahal, hukum membedakan keduanya dengan jelas.
- Pemerasan (Pasal 368 KUHP lama, kini Pasal 482 UU 1/2023): Pelaku memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pidananya paling lama sembilan tahun.
- Pengancaman (Pasal 369 KUHP lama, kini Pasal 483 UU 1/2023): Pelaku memaksa dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia. Pidananya paling lama empat tahun.
- Sifat paksaan: Pemerasan menekankan paksaan fisik, misalnya todongan senjata. Pengancaman bermain di ranah psikologis dan nama baik.
Dalam praktik, kedua perbuatan bisa muncul bersamaan. Polisi lalu menilai pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengancaman lewat Media Elektronik dan UU ITE
Banyak pengancaman kini terjadi lewat WhatsApp, media sosial, atau surel. Pelaku mengancam menyebar tangkapan layar, foto, atau video.
Untuk kasus seperti ini, Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE berlaku. Pasal tersebut mengacu pada ketentuan pengancaman dalam KUHP.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 UU ITE, yakni penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sama seperti KUHP, pengancaman elektronik juga delik aduan.
Langkah Hukum bagi Korban Pengancaman
Rasa panik wajar muncul saat kamu diancam. Meski begitu, beberapa langkah berikut bisa membantu.
- Simpan semua bukti, seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat pesan.
- Hindari mentransfer uang atau menuruti tuntutan pelaku.
- Jangan membalas dengan emosi, karena balasanmu bisa memengaruhi kasus.
- Buat laporan atau pengaduan resmi ke kepolisian.
- Konsultasikan kasusmu dengan penasihat hukum.
- Ajukan perlindungan ke LPSK jika keselamatanmu terancam.
Bukti digital gampang hilang. Karena itu, cadangkan semuanya sebelum pelaku menghapus pesan.
FAQ
Apakah Pasal 369 KUHP masih berlaku?
KUHP lama sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026. Padanannya kini Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Apakah pengancaman lewat WhatsApp bisa dipidana?
Bisa. Aparat dapat menggunakan Pasal 483 UU 1/2023 dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, tergantung fakta perkara.
Apakah korban harus sudah menyerahkan uang agar pelaku dihukum?
Belum tentu. Aparat menilai unsur memaksa dan maksud pelaku, dan percobaan melakukan tindak pidana juga bisa diproses.
Kesimpulan
Pasal 369 KUHP mengatur pengancaman dengan pencemaran atau pembukaan rahasia, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Ketentuan ini kini bergeser ke Pasal 483 UU 1/2023, sementara pengancaman elektronik juga dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan bukti, jangan menuruti tuntutan pelaku, lalu laporkan secepatnya. Menurut saya, pendampingan hukum sejak awal sangat membantu korban yang takut aibnya tersebar.
Sedang diancam dan bingung harus mulai dari mana? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan ceritakan kasusmu kepada tim kami.
Ringkasan
- Pasal 369 KUHP lama mengatur pengancaman dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia untuk memperoleh keuntungan melawan hukum.
- Unsurnya meliputi maksud menguntungkan diri atau orang lain, perbuatan memaksa, dan tuntutan menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang.
- Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun, dan perbuatan ini merupakan delik aduan.
- Sejak 2 Januari 2026, padanannya adalah Pasal 483 UU 1/2023 dengan sanksi penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV.
- Pemerasan (Pasal 482) memakai kekerasan dan diancam hingga sembilan tahun, sedangkan pengancaman bermain pada aib dan rahasia.
- Pengancaman lewat media elektronik dapat dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE.
- Korban sebaiknya menyimpan bukti, tidak memenuhi tuntutan, dan segera mengadu ke kepolisian.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 3, Pasal 482, dan Pasal 483.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 368 dan Pasal 369 (telah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27B dan Pasal 45.
- Alweni, Mohammad Kenny. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3 No. 3, 2019.
- Pardiman, D. R. dkk. Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat 1 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11 No. 4, 2022.





