Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah perjanjian internasional yang memungkinkan Anda mengajukan satu permohonan untuk mencari perlindungan paten di banyak negara sekaligus.
Banyak inventor Indonesia bingung saat ingin melindungi temuannya di luar negeri.
Mereka harus mendaftar ke tiap negara dengan bahasa, biaya, dan aturan yang berbeda.
Namun, PCT menyederhanakan langkah awal tersebut. Intinya, Anda mengajukan satu permohonan internasional, menunggu hasil penelusuran, lalu memilih negara tujuan pada fase nasional.
Menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum, PCT adalah strategi paling rasional bagi inventor yang belum yakin pasar mana yang paling menguntungkan.
Namun, banyak orang keliru menganggap PCT menghasilkan paten internasional.
Faktanya, paten internasional tidak ada. Setiap negara tetap memutuskan sendiri apakah paten diberikan.
Karena itu, Anda perlu memahami alurnya sebelum mulai.
Apa Itu Patent Cooperation Treaty (PCT)?
Patent Cooperation Treaty adalah perjanjian multilateral di bidang paten yang ditandatangani di Washington pada 19 Juni 1970.
World Intellectual Property Organization (WIPO) mengelola sistem ini.
PCT menyediakan jalur permohonan paten yang seragam bagi negara anggotanya.
Pemohon cukup mengajukan satu permohonan internasional dalam satu bahasa.
Setelah itu, permohonan tersebut memiliki efek pengajuan di setiap negara anggota yang Anda tunjuk.
Pemohon PCT bisa perorangan maupun badan hukum dari negara anggota.
Indonesia sudah menjadi anggota PCT. Pemerintah mengesahkan perjanjian ini melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997.
Selanjutnya, PCT mulai berlaku bagi Indonesia pada 5 September 1997.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur permohonan paten, termasuk permohonan berbasis PCT.
Undang-Undang Cipta Kerja kemudian mengubah beberapa ketentuan di dalamnya.
Perlu Anda ingat, PCT bukan lembaga pemberi paten. Sistem ini hanya mengatur cara mengajukan dan menelusuri permohonan.
Kantor paten tiap negara tetap menentukan pemberian paten.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjalankan kewenangan tersebut.
Oleh karena itu, istilah paten internasional hanyalah sebutan populer untuk jalur pengajuan ini.
Baca Juga: Merek Terkenal Menurut Hukum: Kriteria dan Perlindungannya
Manfaat Patent Cooperation Treaty bagi Inventor
Sistem PCT memberi beberapa keuntungan praktis bagi inventor dan pelaku usaha, di antaranya:
- Satu permohonan untuk banyak negara. Anda tidak perlu menyiapkan puluhan dokumen berbeda pada awal proses.
- Tanggal penerimaan yang sama. Tanggal penerimaan internasional menjadi tanggal penerimaan di negara tujuan.
- Laporan penelusuran. Anda mengetahui peluang patentabilitas invensi sebelum mengeluarkan biaya besar.
- Waktu berpikir lebih panjang. Anda memilih negara tujuan paling lambat sekitar bulan ke-30 sejak tanggal prioritas.
- Biaya awal lebih ringan. Biaya terjemahan dan biaya nasional baru muncul pada fase nasional.
- Cakupan negara luas. Lebih dari 150 negara menjadi anggota PCT, sehingga pilihan pasar Anda terbuka lebar.
Dengan demikian, PCT sangat cocok bagi startup dan peneliti kampus dengan anggaran terbatas.
Sebagai tambahan, laporan penelusuran membantu Anda memperbaiki klaim lebih awal.
Namun, Anda tetap perlu menghitung total biaya, karena setiap negara tujuan mengenakan biaya fase nasional sendiri.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tahapan Patent Cooperation Treaty: Fase Internasional dan Nasional
Permohonan melalui PCT melewati dua fase, yaitu fase internasional dan fase nasional.
Kedua fase memiliki tujuan dan tenggat yang berbeda.
Fase Internasional PCT
Fase internasional berlangsung di bawah pengawasan WIPO.
Tahapannya sebagai berikut:
- Pengajuan. Anda mengajukan permohonan ke kantor penerima, misalnya DJKI atau Biro Internasional WIPO.
- Penelusuran. Otoritas pencarian internasional menyusun laporan penelusuran dan opini tertulis.
- Publikasi. WIPO biasanya mempublikasikan permohonan 18 bulan setelah tanggal prioritas.
- Pemeriksaan pendahuluan (opsional). Anda dapat meminta pemeriksaan pendahuluan untuk menguji klaim lebih jauh.
Hasil penelusuran tidak mengikat kantor paten nasional.
Namun, hasil tersebut memberi gambaran kuat tentang peluang paten Anda.
Fase Nasional PCT
Pada fase ini, Anda memasuki tiap negara tujuan satu per satu.
Menurut DJKI, pemohon harus menyelesaikan langkah ini paling lambat bulan ke-30 dari tanggal prioritas.
Namun, batas waktu dapat berbeda di tiap negara, sehingga Anda perlu memeriksa aturan kantor tujuan.
Pada tahap ini, Anda menyerahkan terjemahan dan membayar biaya resmi.
Selanjutnya, kantor paten setempat melakukan pemeriksaan substantif dan memutuskan pemberian paten.
Dokumen fase nasional umumnya mencakup:
- Terjemahan permohonan ke bahasa yang kantor tujuan syaratkan.
- Bukti pembayaran biaya nasional.
- Surat kuasa kepada konsultan paten lokal, jika kantor tujuan mewajibkannya.
- Dokumen pendukung lain sesuai aturan kantor tujuan.
Di Indonesia, DJKI memeriksa permohonan PCT fase nasional melalui pemeriksaan substantif biasa.
Pasal 55 UU Nomor 13 Tahun 2016 mengatur pemeriksaan tersebut.
Jika Anda melewatkan tenggat, permohonan berisiko kehilangan perlindungan di negara itu.
Cara Daftar Paten Internasional Lewat PCT dari Indonesia
Berikut langkah praktis untuk daftar paten internasional melalui PCT:
- Pastikan invensi memenuhi syarat. Invensi harus baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Lakukan penelusuran awal. Gunakan PDKI DJKI, Patentscope, dan Espacenet untuk mencari dokumen pembanding.
- Ajukan permohonan nasional. Daftarkan invensi ke DJKI untuk memperoleh tanggal prioritas, dan jangan umumkan invensi sebelumnya.
- Ajukan permohonan PCT. Lakukan dalam 12 bulan sejak tanggal prioritas agar hak prioritas tetap berlaku.
- Lengkapi dokumen. Siapkan deskripsi, klaim, abstrak, gambar, serta data inventor dan pemohon.
- Bayar biaya. Cek tarif terbaru di situs resmi WIPO sebelum membayar.
- Pilih negara tujuan. Setelah laporan penelusuran terbit, tentukan negara yang paling menguntungkan secara bisnis.
- Masuk fase nasional. Siapkan terjemahan dan konsultan paten lokal sebelum tenggat.
Sebagai gambaran, startup teknologi yang ingin memasarkan produk di beberapa negara ASEAN dan Eropa dapat memakai alur ini.
Mereka mengajukan satu permohonan PCT, membaca laporan penelusuran, lalu memilih hanya negara yang paling menjanjikan.
Dengan cara itu, mereka menghemat anggaran dan menghindari pendaftaran yang tidak perlu.
Oleh karena itu, jangan menunda proses ini. Kesalahan kecil pada klaim dapat membatasi perlindungan Anda selamanya.
Selain itu, konsultan kekayaan intelektual dapat membantu menyusun klaim dan memantau tenggat.
Kesalahan Umum saat Mengajukan PCT
Dalam praktik, saya sering menemukan tiga kesalahan berikut:
- Pemohon mempublikasikan invensi sebelum mengajukan permohonan, sehingga merusak kebaruan.
- Pemohon melewatkan batas 12 bulan hak prioritas karena lupa mencatat tanggal.
- Pemohon menulis klaim terlalu sempit, sehingga perlindungan tidak menjangkau produk tiruan.
Karena itu, buatlah kalender tenggat sejak hari pertama dan tinjau klaim bersama ahli.
FAQ tentang Patent Cooperation Treaty
Apakah PCT menghasilkan paten internasional?
Tidak. PCT hanya menyederhanakan pengajuan dan penelusuran permohonan.
Kantor paten di setiap negara tujuan tetap memutuskan pemberian paten secara mandiri sesuai hukum nasionalnya.
Berapa lama batas waktu masuk fase nasional PCT?
Umumnya 30 bulan sejak tanggal prioritas, menurut penjelasan DJKI.
Namun, beberapa kantor paten menetapkan batas berbeda.
Oleh karena itu, periksa aturan negara tujuan di PCT Applicant’s Guide milik WIPO sebelum Anda merencanakan anggaran.
Apakah saya harus mendaftar paten di Indonesia terlebih dahulu?
Tidak wajib. Anda dapat mengajukan permohonan PCT sebagai permohonan pertama.
Namun, banyak pemohon memulai dari permohonan nasional untuk mengamankan tanggal prioritas lebih awal.
Dengan cara itu, mereka memperoleh jeda 12 bulan untuk menyiapkan strategi dan dokumen PCT.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Patent Cooperation Treaty membantu inventor mengamankan peluang perlindungan di banyak negara lewat satu permohonan.
Sistem ini terbagi menjadi fase internasional dan fase nasional.
Namun, pemberian paten tetap menjadi wewenang kantor paten tiap negara.
Karena itu, Anda tidak boleh menganggap PCT sebagai jaminan paten.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Pertama, lindungi invensi Anda di DJKI.
Kedua, ajukan permohonan PCT dalam 12 bulan.
Ketiga, pilih negara tujuan berdasarkan laporan penelusuran dan strategi bisnis.
Menurut saya, banyak inventor Indonesia kehilangan peluang global karena terlambat bertindak, bukan karena invensinya lemah.
Oleh karena itu, susunlah strategi paten sejak tahap awal pengembangan produk.
Ingin memastikan strategi paten internasional Anda berjalan aman dan sesuai hukum?
Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami.
Tim kami siap mendampingi Anda dengan senang hati.
Baca Juga: Gugatan Pembatalan Merek: Alasan, Syarat, dan Prosedurnya
Ringkasan
- Patent Cooperation Treaty (PCT) memungkinkan satu permohonan paten berlaku untuk banyak negara anggota.
- PCT tidak menghasilkan paten internasional, karena tiap negara memutuskan pemberian paten sendiri.
- Indonesia mengesahkan PCT melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997.
- PCT terdiri atas fase internasional dan fase nasional.
- Fase nasional umumnya dimulai paling lambat bulan ke-30 sejak tanggal prioritas.
- Ajukan permohonan PCT dalam 12 bulan sejak tanggal prioritas agar hak prioritas tetap terjaga.
- DJKI memeriksa permohonan PCT fase nasional melalui pemeriksaan substantif.
- Konsultan kekayaan intelektual membantu Anda menyusun klaim dan memantau tenggat.
Referensi
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations under the PCT. peraturan.go.id
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Situs resmi DJKI
- WIPO. PCT Notification No. 119: Accession by the Republic of Indonesia. wipo.int
- WIPO. Patent Cooperation Treaty (PCT) Resources. wipo.int/pct
- Hukumonline. Memahami Mekanisme Pemeriksaan Substantif pada Patent Cooperation Treaty (mengutip laman resmi DJKI). hukumonline.com
- Jurnal Sasana, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation Treaty. ejurnal.ubharajaya.ac.id





