Terbaru

Hukum

Pasal 48 KUHP: Daya Paksa (Overmacht), Unsur dan Contoh Kasusnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Pasal 48 KUHP mengatur daya paksa atau overmacht, yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan pidana karena terdesak tekanan dari luar dirinya. Dalam kondisi itu, pelaku tidak dipidana.

Menurut saya, pasal ini menunjukkan sisi paling manusiawi dari hukum pidana. Negara tidak seharusnya menghukum orang yang memang tak punya pilihan.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan serupa berlaku lewat Pasal 42 KUHP Nasional. Artikel ini membahas pengertian, unsur, dan contoh kasusnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pengertian Pasal 48 KUHP dan Daya Paksa

Bunyi Pasal 48 KUHP lama sangat ringkas. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, ia tidak dipidana.

KUHP sendiri tidak menjelaskan arti daya paksa. Para ahli hukum dan risalah penjelasan pembentuk undang-undang (memorie van toelichting) yang mengisi celah itu.

Risalah tersebut menggambarkan daya paksa sebagai kekuatan atau dorongan dari luar yang tidak sanggup dilawan pelaku. Pelaku berada dalam posisi terjepit, atau dalam istilah Belanda disebut dwangpositie.

Kata overmacht sendiri berasal dari bahasa Belanda. Padanannya dalam bahasa Indonesia adalah daya paksa atau keadaan memaksa.

R. Soesilo menafsirkan paksaan itu mencakup paksaan lahir dan batin. Jadi, tekanan bisa datang dari kekuatan fisik, bisa juga dari ancaman yang menekan jiwa.

Karena itu, hakim menilai setiap perkara secara konkret. Tidak ada rumus baku.

bipartit dan tripartit ketenagakerjaan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Dasar Hukum Daya Paksa: dari Pasal 48 KUHP ke Pasal 42 KUHP Nasional

Perubahan regulasi ini perlu kamu pahami sejak awal. Berikut gambaran singkatnya.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun kemudian, yaitu 2 Januari 2026.
  • Pasal 42 KUHP Nasional kini mengatur daya paksa dan menggantikan Pasal 48 KUHP lama.
  • Penjelasan Pasal 42 membagi daya paksa menjadi paksaan mutlak (huruf a) dan paksaan relatif (huruf b).
  • Pasal 3 UU 1/2023 mengatur peralihan. Jika aturan berubah setelah perbuatan terjadi, hakim memakai aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.
Baca juga  Apa itu Asas Lex Specialis Derogat Legi General?

Dengan begitu, rumusan lama tetap berguna untuk memahami konsepnya. Praktik peradilan sekarang merujuk pada pasal yang baru.

Unsur dan Jenis Daya Paksa (Overmacht)

Pembahasan ini punya dua bagian, yaitu unsur yang diperiksa hakim dan jenis daya paksa itu sendiri.

Unsur Daya Paksa yang Diperiksa Hakim

Para ahli merumuskan beberapa unsur yang lazim hakim uji dalam persidangan.

  1. Ada tekanan dari luar diri pelaku, baik fisik maupun psikis.
  2. Tekanan itu sangat kuat sehingga pelaku tidak dapat melawannya secara wajar.
  3. Pelaku tidak punya jalan keluar lain yang masuk akal.
  4. Perbuatan pelaku seimbang dengan ancaman yang ia hadapi.
  5. Pelaku tidak menciptakan sendiri situasi yang menekannya.

Unsur ketiga dan keempat dikenal sebagai asas subsidiaritas dan proporsionalitas. Keduanya sering menentukan hasil akhir perkara.

Daya Paksa Absolut dan Relatif

Daya paksa absolut (vis absoluta) terjadi ketika pelaku sama sekali tidak mampu menolak. Tubuhnya hanya menjadi alat bagi kekuatan lain.

Daya paksa relatif (vis compulsiva) terjadi ketika pelaku sebenarnya masih bisa memilih. Namun pilihan lain terlalu berat untuk ia tanggung, misalnya ancaman terhadap nyawa keluarganya.

Para ahli belum satu suara soal sifat daya paksa. Sebagian menyebutnya alasan pemaaf, sebagian lain menganggapnya alasan pembenar.

Mahkamah Agung dalam artikel resminya menempatkan Pasal 42 KUHP Nasional dalam kelompok alasan pemaaf. Alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku. Perbuatannya sendiri tetap melawan hukum.

Contoh Kasus Daya Paksa dalam Praktik

Berikut beberapa ilustrasi yang sering muncul dalam diskusi hukum pidana.

  • Seorang pegawai bank membuka brankas karena perampok menodongkan senjata ke kepalanya. Ini contoh paksaan relatif.
  • Seseorang membawa paket narkotika karena sindikat mengancam membunuh anaknya. Hakim akan menimbang apakah ia punya kesempatan melapor.
  • Seorang pejalan kaki didorong keras hingga menabrak dan merusak etalase toko. Ia tak punya kendali sama sekali, jadi ini paksaan mutlak.

Dalam praktik, pernah ada putusan banding yang memakai Pasal 48 untuk melepaskan seorang anak dari segala tuntutan hukum.

Baca juga  Kreditur Preferen dalam Kepailitan: Arti dan Urutan Pelunasan

Lain halnya dengan tekanan ekonomi biasa. Orang yang mencuri karena kesulitan uang belum tentu masuk kategori daya paksa, meski hakim dapat memperhitungkan keadaannya saat menjatuhkan hukuman.

Perbedaan Daya Paksa dengan Pembelaan Terpaksa

Kedua konsep ini sering tertukar. Padahal garis pembedanya cukup jelas.

  • Daya paksa (overmacht): tekanan memaksa pelaku melakukan tindak pidana, sering terhadap pihak ketiga yang tidak bersalah.
  • Pembelaan terpaksa (noodweer): pelaku membela diri, kehormatan, atau hartanya dari serangan yang melawan hukum. Dasarnya Pasal 49 KUHP lama dan Pasal 34 KUHP Nasional.
  • Keadaan darurat (noodtoestand): Simons memandangnya sebagai bagian dari pengertian luas overmacht dalam Pasal 48.

Daya paksa berfokus pada tekanan yang memaksa pelaku. Pembelaan terpaksa berfokus pada serangan yang harus pelaku tangkis.

bipartit dan tripartit ketenagakerjaan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Akibat Hukum dan Cara Membuktikan Daya Paksa

Jika hakim yakin daya paksa terbukti, terdakwa tidak dipidana. Putusannya berupa lepas dari segala tuntutan hukum, sebab perbuatan memang terjadi tetapi pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pembuktian menjadi kunci. Terdakwa atau penasihat hukumnya perlu menyodorkan bukti yang kuat.

Beberapa alat bukti yang berguna:

  • Keterangan saksi yang melihat atau mendengar ancaman.
  • Rekaman percakapan, pesan singkat, atau CCTV.
  • Laporan polisi atau visum et repertum.
  • Keterangan ahli, misalnya psikolog atau ahli hukum pidana.

Selanjutnya, laporkan ancaman sedini mungkin. Laporan yang lebih awal memperkuat klaim bahwa tekanan itu nyata.

FAQ

Apa bunyi Pasal 48 KUHP tentang daya paksa?

Pasal 48 KUHP lama menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 42 KUHP Nasional mengambil alih pengaturan ini.

Apakah Pasal 48 KUHP masih berlaku sekarang?

KUHP Nasional (UU 1/2023) sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, hakim tetap menimbang aturan mana yang paling menguntungkan pelaku.

Apa bedanya overmacht dengan pembelaan terpaksa?

Overmacht terjadi saat tekanan memaksa seseorang melakukan tindak pidana. Pembelaan terpaksa terjadi saat seseorang menangkis serangan yang melawan hukum.

Baca juga  Cybersquatting Adalah: Kenali Modus dan Cara Mengatasinya

Kesimpulan

Pasal 48 KUHP, yang kini berlanjut di Pasal 42 KUHP Nasional, memberi ruang bagi orang yang benar-benar terpaksa melakukan tindak pidana. Hakim menguji tekanan dari luar, ketiadaan pilihan lain, dan kesebandingan perbuatan.

Langkah yang saya sarankan jelas. Kumpulkan bukti ancaman sejak awal, laporkan ke polisi, dan segera cari pendampingan hukum.

Menurut pendapat saya, klaim daya paksa tidak boleh dipakai sembarangan. Pengadilan perlu jeli menilai bukti agar korban tekanan sungguhan tidak ikut dihukum.

Kalau kamu atau orang terdekatmu terseret perkara pidana karena terpaksa oleh ancaman, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menyusun langkah pembelaan yang tepat.

Ringkasan

  • Pasal 48 KUHP lama mengatur bahwa orang yang berbuat karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
  • Daya paksa (overmacht) adalah tekanan dari luar yang tidak dapat dilawan pelaku secara wajar.
  • Sejak 2 Januari 2026, Pasal 42 KUHP Nasional menggantikan Pasal 48 KUHP lama.
  • Daya paksa terbagi menjadi paksaan mutlak (vis absoluta) dan paksaan relatif (vis compulsiva).
  • Hakim memeriksa unsur tekanan eksternal, ketiadaan pilihan lain, dan proporsionalitas perbuatan.
  • Daya paksa umumnya masuk kelompok alasan pemaaf, sehingga pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum.
  • Pembelaan terpaksa (noodweer) berbeda dari daya paksa karena berangkat dari serangan melawan hukum.
  • Bukti ancaman seperti saksi, rekaman, dan laporan polisi sangat menentukan keberhasilan pembelaan.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 48 dan Pasal 49.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3, Pasal 34, Pasal 42, dan Penjelasannya.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Mengenal Alasan Pemaaf dalam KUHP Nasional”, marinews.mahkamahagung.go.id.
  • Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi