Pasal 48 KUHP mengatur daya paksa atau overmacht, yaitu keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan pidana karena terdesak tekanan dari luar dirinya. Dalam kondisi itu, pelaku tidak dipidana.
Menurut saya, pasal ini menunjukkan sisi paling manusiawi dari hukum pidana. Negara tidak seharusnya menghukum orang yang memang tak punya pilihan.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan serupa berlaku lewat Pasal 42 KUHP Nasional. Artikel ini membahas pengertian, unsur, dan contoh kasusnya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pengertian Pasal 48 KUHP dan Daya Paksa
Bunyi Pasal 48 KUHP lama sangat ringkas. Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, ia tidak dipidana.
KUHP sendiri tidak menjelaskan arti daya paksa. Para ahli hukum dan risalah penjelasan pembentuk undang-undang (memorie van toelichting) yang mengisi celah itu.
Risalah tersebut menggambarkan daya paksa sebagai kekuatan atau dorongan dari luar yang tidak sanggup dilawan pelaku. Pelaku berada dalam posisi terjepit, atau dalam istilah Belanda disebut dwangpositie.
Kata overmacht sendiri berasal dari bahasa Belanda. Padanannya dalam bahasa Indonesia adalah daya paksa atau keadaan memaksa.
R. Soesilo menafsirkan paksaan itu mencakup paksaan lahir dan batin. Jadi, tekanan bisa datang dari kekuatan fisik, bisa juga dari ancaman yang menekan jiwa.
Karena itu, hakim menilai setiap perkara secara konkret. Tidak ada rumus baku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Daya Paksa: dari Pasal 48 KUHP ke Pasal 42 KUHP Nasional
Perubahan regulasi ini perlu kamu pahami sejak awal. Berikut gambaran singkatnya.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku tiga tahun kemudian, yaitu 2 Januari 2026.
- Pasal 42 KUHP Nasional kini mengatur daya paksa dan menggantikan Pasal 48 KUHP lama.
- Penjelasan Pasal 42 membagi daya paksa menjadi paksaan mutlak (huruf a) dan paksaan relatif (huruf b).
- Pasal 3 UU 1/2023 mengatur peralihan. Jika aturan berubah setelah perbuatan terjadi, hakim memakai aturan baru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.
Dengan begitu, rumusan lama tetap berguna untuk memahami konsepnya. Praktik peradilan sekarang merujuk pada pasal yang baru.
Unsur dan Jenis Daya Paksa (Overmacht)
Pembahasan ini punya dua bagian, yaitu unsur yang diperiksa hakim dan jenis daya paksa itu sendiri.
Unsur Daya Paksa yang Diperiksa Hakim
Para ahli merumuskan beberapa unsur yang lazim hakim uji dalam persidangan.
- Ada tekanan dari luar diri pelaku, baik fisik maupun psikis.
- Tekanan itu sangat kuat sehingga pelaku tidak dapat melawannya secara wajar.
- Pelaku tidak punya jalan keluar lain yang masuk akal.
- Perbuatan pelaku seimbang dengan ancaman yang ia hadapi.
- Pelaku tidak menciptakan sendiri situasi yang menekannya.
Unsur ketiga dan keempat dikenal sebagai asas subsidiaritas dan proporsionalitas. Keduanya sering menentukan hasil akhir perkara.
Daya Paksa Absolut dan Relatif
Daya paksa absolut (vis absoluta) terjadi ketika pelaku sama sekali tidak mampu menolak. Tubuhnya hanya menjadi alat bagi kekuatan lain.
Daya paksa relatif (vis compulsiva) terjadi ketika pelaku sebenarnya masih bisa memilih. Namun pilihan lain terlalu berat untuk ia tanggung, misalnya ancaman terhadap nyawa keluarganya.
Para ahli belum satu suara soal sifat daya paksa. Sebagian menyebutnya alasan pemaaf, sebagian lain menganggapnya alasan pembenar.
Mahkamah Agung dalam artikel resminya menempatkan Pasal 42 KUHP Nasional dalam kelompok alasan pemaaf. Alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku. Perbuatannya sendiri tetap melawan hukum.
Contoh Kasus Daya Paksa dalam Praktik
Berikut beberapa ilustrasi yang sering muncul dalam diskusi hukum pidana.
- Seorang pegawai bank membuka brankas karena perampok menodongkan senjata ke kepalanya. Ini contoh paksaan relatif.
- Seseorang membawa paket narkotika karena sindikat mengancam membunuh anaknya. Hakim akan menimbang apakah ia punya kesempatan melapor.
- Seorang pejalan kaki didorong keras hingga menabrak dan merusak etalase toko. Ia tak punya kendali sama sekali, jadi ini paksaan mutlak.
Dalam praktik, pernah ada putusan banding yang memakai Pasal 48 untuk melepaskan seorang anak dari segala tuntutan hukum.
Lain halnya dengan tekanan ekonomi biasa. Orang yang mencuri karena kesulitan uang belum tentu masuk kategori daya paksa, meski hakim dapat memperhitungkan keadaannya saat menjatuhkan hukuman.
Perbedaan Daya Paksa dengan Pembelaan Terpaksa
Kedua konsep ini sering tertukar. Padahal garis pembedanya cukup jelas.
- Daya paksa (overmacht): tekanan memaksa pelaku melakukan tindak pidana, sering terhadap pihak ketiga yang tidak bersalah.
- Pembelaan terpaksa (noodweer): pelaku membela diri, kehormatan, atau hartanya dari serangan yang melawan hukum. Dasarnya Pasal 49 KUHP lama dan Pasal 34 KUHP Nasional.
- Keadaan darurat (noodtoestand): Simons memandangnya sebagai bagian dari pengertian luas overmacht dalam Pasal 48.
Daya paksa berfokus pada tekanan yang memaksa pelaku. Pembelaan terpaksa berfokus pada serangan yang harus pelaku tangkis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Akibat Hukum dan Cara Membuktikan Daya Paksa
Jika hakim yakin daya paksa terbukti, terdakwa tidak dipidana. Putusannya berupa lepas dari segala tuntutan hukum, sebab perbuatan memang terjadi tetapi pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pembuktian menjadi kunci. Terdakwa atau penasihat hukumnya perlu menyodorkan bukti yang kuat.
Beberapa alat bukti yang berguna:
- Keterangan saksi yang melihat atau mendengar ancaman.
- Rekaman percakapan, pesan singkat, atau CCTV.
- Laporan polisi atau visum et repertum.
- Keterangan ahli, misalnya psikolog atau ahli hukum pidana.
Selanjutnya, laporkan ancaman sedini mungkin. Laporan yang lebih awal memperkuat klaim bahwa tekanan itu nyata.
FAQ
Apa bunyi Pasal 48 KUHP tentang daya paksa?
Pasal 48 KUHP lama menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 42 KUHP Nasional mengambil alih pengaturan ini.
Apakah Pasal 48 KUHP masih berlaku sekarang?
KUHP Nasional (UU 1/2023) sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, hakim tetap menimbang aturan mana yang paling menguntungkan pelaku.
Apa bedanya overmacht dengan pembelaan terpaksa?
Overmacht terjadi saat tekanan memaksa seseorang melakukan tindak pidana. Pembelaan terpaksa terjadi saat seseorang menangkis serangan yang melawan hukum.
Kesimpulan
Pasal 48 KUHP, yang kini berlanjut di Pasal 42 KUHP Nasional, memberi ruang bagi orang yang benar-benar terpaksa melakukan tindak pidana. Hakim menguji tekanan dari luar, ketiadaan pilihan lain, dan kesebandingan perbuatan.
Langkah yang saya sarankan jelas. Kumpulkan bukti ancaman sejak awal, laporkan ke polisi, dan segera cari pendampingan hukum.
Menurut pendapat saya, klaim daya paksa tidak boleh dipakai sembarangan. Pengadilan perlu jeli menilai bukti agar korban tekanan sungguhan tidak ikut dihukum.
Kalau kamu atau orang terdekatmu terseret perkara pidana karena terpaksa oleh ancaman, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu menyusun langkah pembelaan yang tepat.
Ringkasan
- Pasal 48 KUHP lama mengatur bahwa orang yang berbuat karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
- Daya paksa (overmacht) adalah tekanan dari luar yang tidak dapat dilawan pelaku secara wajar.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 42 KUHP Nasional menggantikan Pasal 48 KUHP lama.
- Daya paksa terbagi menjadi paksaan mutlak (vis absoluta) dan paksaan relatif (vis compulsiva).
- Hakim memeriksa unsur tekanan eksternal, ketiadaan pilihan lain, dan proporsionalitas perbuatan.
- Daya paksa umumnya masuk kelompok alasan pemaaf, sehingga pelaku dilepas dari segala tuntutan hukum.
- Pembelaan terpaksa (noodweer) berbeda dari daya paksa karena berangkat dari serangan melawan hukum.
- Bukti ancaman seperti saksi, rekaman, dan laporan polisi sangat menentukan keberhasilan pembelaan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) sebagaimana berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 48 dan Pasal 49.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3, Pasal 34, Pasal 42, dan Penjelasannya.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Mengenal Alasan Pemaaf dalam KUHP Nasional”, marinews.mahkamahagung.go.id.
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea.





