Terbaru

Hukum

Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan Wewenang: Unsur dan Sanksi

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pasal 421 KUHP lama menjerat pejabat yang memakai kekuasaan jabatannya untuk memaksa orang lain. Ancamannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia memakai KUHP baru lewat UU Nomor 1 Tahun 2023. Jadi, kamu perlu tahu pasal mana yang kini berlaku dan apa saja yang berubah.

Saya menulis ini dari sudut pandang praktisi hukum pidana, dan salah kaprah soal pasal ini sering saya temui. Setiap keputusan pejabat yang merugikan orang langsung dituding melanggar Pasal 421.

Padahal rumusannya sempit. Ia menuntut adanya paksaan. Menurut saya, aparat penegak hukum wajib berhati-hati di titik ini, supaya kebijakan yang sah tidak ikut terseret ke ranah pidana.

Baca juga: Karyawan Magang: Hak, Status Hukum, dan Aturan Upahnya

Bunyi dan Kedudukan Pasal 421 KUHP

Pasal 421 KUHP lama berada di Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan. Bunyinya: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Kalimatnya pendek, tetapi cakupannya luas. Pasal ini hadir untuk melindungi warga dari pejabat yang menekan mereka dengan memanfaatkan jabatan.

Bagaimana status hukumnya hari ini? UU Nomor 1 Tahun 2023 mencabut KUHP lama dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Di hari yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ikut berlaku dan mengubah sejumlah ketentuan KUHP baru.

Dari penelusuran, tidak ada satu pasal pun di KUHP baru yang menggantikan Pasal 421 lama secara utuh. Pasal 529 UU 1/2023 memang mengatur pejabat yang memaksa, tetapi hanya dalam perkara pidana dan untuk memperoleh pengakuan atau keterangan. Itu padanan Pasal 422 KUHP lama.

Di luar situasi tersebut, penegak hukum menilai perbuatannya berdasarkan fakta dan unsur yang terbukti. Ada jebakan nomor di sini. Pasal 421 dalam KUHP baru memuat ketentuan yang sama sekali lain, yaitu pemberatan pidana untuk tindak pidana kesusilaan tertentu.

Kamu tidak bisa mengutipnya untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan. Meski begitu, banyak orang masih mencari istilah “Pasal 421 KUHP”. Pembahasannya tetap berguna, terutama untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2026.

pasal 421 kuhp penyalahgunaan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur Pasal 421 KUHP Lama yang Harus Terbukti

Penyidik dan hakim membuktikan seluruh unsur secara kumulatif. Satu saja gugur, pasal ini tidak bisa dipakai.

1. Unsur Pejabat

Pelakunya harus seorang pejabat. KUHP baru memberi definisi dalam Pasal 154: warga negara yang memenuhi syarat, diangkat oleh pejabat berwenang, diserahi tugas negara, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Masa Percobaan Kerja Menurut Hukum: Durasi Maksimal dan Hak Pekerja

Cakupannya meliputi ASN, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, serta penerima gaji dari keuangan negara atau daerah.

2. Unsur Menyalahgunakan Kekuasaan

Pejabat memakai kekuasaan jabatannya dengan cara yang tidak sah, yakni di luar tujuan kewenangan itu diberikan.

3. Unsur Memaksa

Korban ditekan sampai kehilangan kebebasan memilih. Penjelasan Pasal 529 KUHP baru merumuskan “memaksa” sebagai penggunaan kekuasaan secara tidak sah, secara fisik maupun psikis, dengan contoh penyidik yang memaksa tersangka mengaku atau saksi memberi keterangan sesuai kemauan penyidik. Penjelasan itu ditulis untuk Pasal 529, tetapi bisa dijadikan rujukan tafsir.

4. Unsur Tujuan Paksaan

Paksaan itu diarahkan supaya korban melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu terjadi.

Rumusan ini menjangkau banyak situasi. Karena itu, hakim perlu menimbang hubungan sebab-akibat antara kekuasaan yang disalahgunakan dan tindakan korban.

Sanksi Pasal 421 KUHP dan Ketentuan Terdekat di KUHP Baru

Sanksi Pasal 421 KUHP lama berupa penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Denda tidak tercantum. Banyak kalangan menilai ancaman ini ringan dan lemah dalam memberi efek jera.

Pasal 529 UU 1/2023 mengatur pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 530 mengatur penyiksaan oleh pejabat dengan ancaman lebih berat. Pasal 529 lebih sempit daripada Pasal 421 lama, sehingga jangan menyamakan keduanya.

Waktu kejadian menentukan aturan mana yang dipakai:

  • Perbuatan sebelum 2 Januari 2026: penegak hukum menilainya berdasarkan aturan yang berlaku saat kejadian. Asas peralihan dan lex mitior dalam KUHP baru berlaku jika ketentuan baru lebih menguntungkan pelaku.
  • Perbuatan setelah 2 Januari 2026: Pasal 421 lama tidak lagi berlaku. Penegak hukum memilih pasal sesuai fakta, misalnya Pasal 529 untuk paksaan dalam perkara pidana, atau Pasal 604 jika memenuhi unsur korupsi.

Sebelum kamu mengutip angka ancaman pidana, buka bunyi lengkap pasalnya di laman resmi peraturan.bpk.go.id, termasuk perubahan dalam UU 1/2026.

Beda Pasal 421 KUHP dengan Tindak Pidana Korupsi

Dua hal ini sering tercampur. Unsur dan tujuannya berlainan. Pasal 421 KUHP lama berfokus pada paksaan terhadap orang. Pelaku tidak harus mengejar keuntungan pribadi.

Pasal 423 KUHP lama punya syarat tambahan, yaitu maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Rumusan Pasal 423 itu kemudian diambil alih menjadi Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Baca juga  Putusan Verstek Adalah: Pengertian, Syarat, dan Akibat Hukumnya

UU Tipikor juga menarik beberapa pasal KUHP lama, termasuk Pasal 421, ke dalam rezim korupsi lewat Pasal 23. Karena KUHP lama sudah dicabut, pastikan dulu status Pasal 23 pada teks resmi terbaru sebelum menerapkannya pada perbuatan baru.

Untuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, KUHP baru menyediakan Pasal 604 UU 1/2023.

Pasal ini menyasar setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan, sehingga keuangan atau perekonomian negara dirugikan.

Hukum administrasi pun punya aturan sendiri. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 melarang badan dan pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Sanksi administratif dan sanksi pidana karenanya bisa berjalan beriringan.

Pembelaan: Perintah Jabatan dan Kewenangan yang Sah

Tindakan tegas seorang pejabat belum tentu penyalahgunaan kekuasaan. Pejabat yang bekerja sesuai kewenangan dan prosedur tidak memenuhi unsur pasal ini.

Pasal 32 UU 1/2023 juga menegaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan terlarang demi melaksanakan perintah jabatan dari pejabat berwenang tidak dipidana.

Perlindungan itu punya batas. Perintah harus datang dari pejabat yang berwenang, dan antara pemberi serta pelaksana perintah harus ada hubungan hukum publik. Bawahan tidak otomatis bebas jika perintah atasannya jelas melanggar hukum.

pasal 421 kuhp penyalahgunaan

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah Pasal 421 KUHP masih berlaku?

Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku sejak KUHP baru efektif pada 2 Januari 2026, tetapi masih relevan untuk perbuatan sebelum tanggal itu. Tidak ada satu pasal pengganti yang persis sama.

Paksaan oleh pejabat dalam perkara pidana kini diatur Pasal 529 UU 1/2023, sedangkan Pasal 421 dalam KUHP baru mengatur hal lain.

Apa bedanya Pasal 421 KUHP dengan korupsi?

Pasal 421 menyoroti paksaan oleh pejabat dan tidak mensyaratkan keuntungan pribadi. Korupsi seperti dalam Pasal 604 UU 1/2023 mensyaratkan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta kerugian keuangan negara.

Bisakah bawahan dipidana karena menjalankan perintah atasan?

Bisa, kalau perintah itu tidak sah atau tidak berasal dari pejabat berwenang. Pasal 32 UU 1/2023 hanya melindungi pelaksanaan perintah jabatan yang sah.

Kesimpulan

Pasal 421 KUHP lama melindungi warga dari pejabat yang memaksa dengan kekuasaan jabatannya. Pembuktiannya bertumpu pada empat unsur: pejabat, penyalahgunaan kekuasaan, paksaan, dan tujuan paksaan.

Baca juga  Pejabat Negara: Pengertian, Daftar, dan Bedanya dengan Pejabat Publik

Sejak 2 Januari 2026, pasal ini tidak berlaku lagi untuk perbuatan baru. Penegak hukum memilih ketentuan sesuai fakta, misalnya Pasal 529 UU 1/2023 untuk paksaan dalam perkara pidana.

Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan bukti lebih dulu, misalnya pesan, rekaman, dan keterangan saksi.

Setelah itu, tentukan aturan mana yang berlaku berdasarkan waktu kejadian. Terakhir, pilih jalurnya: pidana, korupsi, atau administrasi.

Menurut saya, aturan baru perlu disertai pedoman penerapan yang jelas. Tanpa pedoman, pasal tentang penyalahgunaan kekuasaan bisa menjerat pejabat yang bekerja dengan itikad baik.

Di sisi lain, pasal ini juga bisa gagal melindungi korban yang benar-benar tertekan. Kalau kamu sedang menghadapi persoalan penyalahgunaan wewenang, jangan menunggu masalahnya membesar.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan langkah paling aman untuk kasusmu.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak: Dasar Hukum dan Akibatnya

Ringkasan

  • Pasal 421 KUHP lama menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
  • Ancaman pidananya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
  • Unsur yang harus terbukti: pejabat, penyalahgunaan kekuasaan, paksaan, dan tujuan paksaan.
  • KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHP lama.
  • Tidak ada padanan tunggal. Pasal 529 UU 1/2023 hanya mengatur paksaan oleh pejabat dalam perkara pidana (ancaman maksimal 4 tahun), dan Pasal 421 KUHP baru mengatur hal lain.
  • Pasal 421 tidak mensyaratkan keuntungan pribadi, sehingga berbeda dari rumusan korupsi.
  • Pelaksanaan perintah jabatan yang sah dilindungi Pasal 32 UU 1/2023.

Referensi

  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 32, 154, 421, 529, 530, 604). Basis Data Peraturan BPK, peraturan.bpk.go.id
  • UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: peraturan.bpk.go.id/Details/337869
  • UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama, Pasal 421, 422, dan 423).
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 huruf e dan Pasal 23).
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 17).
  • Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025.
  • Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi