Pasal 1234 KUHPerdata hampir selalu muncul dalam sengketa kontrak di Indonesia. Meski sering dikutip, maksud sebenarnya jarang dipahami dengan baik.
Intinya begini. Pasal ini menegaskan bahwa setiap perikatan bertujuan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, dan ketiganya disebut prestasi, yakni kewajiban yang harus dipenuhi debitur.
Sebagai pakar hukum, saya menganggap pasal ini pintu masuk utama dalam hukum kontrak. Siapa pun yang menguasai konsep prestasi akan lebih mudah menyusun perjanjian, sekaligus menilai apakah pihak lawan sudah wanprestasi.
Karena itu, artikel ini mengupas bunyi pasal, makna tiga bentuk prestasi, jenis perikatan, dan akibat hukum kalau janji dilanggar.
Bunyi Pasal 1234 KUHPerdata dan Maknanya
Pasal 1234 KUHPerdata berbunyi: “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Satu hal perlu kamu catat. KUHPerdata tidak mendefinisikan perikatan secara langsung, jadi pasal ini menjelaskan isi atau tujuan sebuah perikatan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa Itu Perikatan?
Para ahli menyebut perikatan sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dalam bidang harta kekayaan. Pihak yang berhak menuntut dinamakan kreditur. Pihak yang wajib memenuhi dinamakan debitur.
Tuntutan atau kewajiban itu lazim disebut prestasi. Dengan begitu, prestasi menjadi objek dari perikatan.
Hubungan dengan Pasal 1233
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan perikatan lahir dari perjanjian atau dari undang-undang. Perjanjian, kalau begitu, hanyalah salah satu sumbernya.
Banyak orang menyamakan keduanya. Perjanjian adalah peristiwa ketika para pihak saling berjanji. Perikatan adalah hubungan hukum yang muncul sesudahnya.
Tiga Bentuk Prestasi dalam Perjanjian
Prestasi dalam perjanjian selalu jatuh pada salah satu dari tiga bentuk. Pembagian ini juga terkait dengan syarat “hal tertentu” dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Masing-masing bentuk membawa karakter dan akibat hukum tersendiri.
Memberikan Sesuatu
Bentuk pertama berarti menyerahkan barang atau hak kepada pihak lain. Contohnya, penjual menyerahkan mobil kepada pembeli.
Pasal 1235 KUHPerdata menambahkan satu kewajiban. Sampai barang diserahkan, debitur harus merawatnya layaknya “bapak rumah yang baik”.
Berbuat Sesuatu
Bentuk kedua berarti melakukan perbuatan tertentu sesuai kesepakatan. Kontraktor yang membangun rumah atau penjahit yang menyelesaikan pesanan termasuk di sini.
Debitur harus mengerjakannya dengan patut, sesuai kebiasaan. Mutu pekerjaan ikut menentukan apakah prestasi sudah terpenuhi.
Tidak Berbuat Sesuatu
Bentuk ketiga berarti menahan diri dari perbuatan tertentu. Karyawan yang berjanji tidak bekerja pada kompetitor selama jangka waktu tertentu menjadi contohnya.
Pelanggaran terjadi justru saat debitur melakukan hal yang dilarang. Klausul kerahasiaan dan larangan bersaing masuk kategori ini.
Jenis Perikatan dalam KUHPerdata
Di luar pembagian menurut objek, KUHPerdata mengenal beberapa jenis perikatan lain. Buku III mengaturnya mulai Pasal 1253 dan seterusnya.
Memahami jenis-jenis ini membantu kamu memilih struktur kontrak yang tepat.
Jenis Perikatan Menurut KUHPerdata
Berikut jenis perikatan beserta rujukan pasalnya:
- Perikatan bersyarat (Pasal 1253 dan seterusnya): bergantung pada peristiwa yang belum pasti terjadi.
- Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268 sampai 1271): pelaksanaan atau berakhirnya terikat pada waktu tertentu.
- Perikatan alternatif (Pasal 1272 sampai 1277): debitur boleh memilih salah satu prestasi.
- Perikatan tanggung-menanggung (Pasal 1278 sampai 1295): melibatkan beberapa kreditur atau debitur.
- Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296 sampai 1303).
- Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1304 sampai 1312): debitur menanggung hukuman bila lalai.
Contoh Sederhana
Bayangkan sebuah perusahaan menjanjikan bonus bila proyek rampung sebelum 31 Desember. Perikatan itu bersyarat sekaligus terikat waktu.
Contoh lain, seorang penyewa boleh memilih membayar tunai atau menyerahkan barang senilai sewa. Itulah perikatan alternatif.
Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Wanprestasi terjadi ketika debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana mestinya. Pasal 1234 menentukan apa yang dijanjikan, lalu pasal-pasal sesudahnya mengatur akibat bila janji itu dilanggar.
Doktrin Subekti membagi wanprestasi ke dalam empat bentuk:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
- Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sesuai janji.
- Terlambat melaksanakan prestasi.
- Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.
Somasi Lebih Dulu
Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan debitur dianggap lalai lewat surat perintah atau akta sejenis. Karena itu, kreditur biasanya mengirim somasi terlebih dahulu.
Somasi memberi debitur kesempatan terakhir memenuhi kewajiban. Di pengadilan, surat ini juga menjadi bukti penting.
Ganti Rugi Wanprestasi
Pasal 1239 KUHPerdata mengatur bahwa perikatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu diselesaikan dengan penggantian biaya, rugi, dan bunga bila debitur lalai. Pasal 1243 memperkuat dasar tuntutan ganti rugi wanprestasi itu.
Kreditur harus membuktikan kerugian yang nyata. Dokumentasikan setiap kerugian sejak awal.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Tips Menerapkan Pasal 1234 dalam Kontrak
Pasal ini juga berguna saat kamu menyusun kontrak. Rumuskan prestasi dengan jelas supaya tidak muncul tafsir ganda di kemudian hari.
Beberapa langkah praktis berikut bisa membantu:
- Tulis siapa yang wajib memberikan, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu.
- Cantumkan tenggat waktu dan ukuran keberhasilan.
- Atur konsekuensi bila prestasi tidak terpenuhi.
- Sepakati mekanisme somasi dan penyelesaian sengketa.
- Pastikan kontrak memenuhi syarat sah Pasal 1320.
Dari pengamatan saya, sengketa sering bermula dari rumusan prestasi yang kabur. Kontrak yang spesifik menghemat waktu dan biaya perkara.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 1234 KUHPerdata
Apa perbedaan perikatan dan perjanjian?
Perjanjian adalah peristiwa ketika dua pihak saling berjanji. Perikatan adalah hubungan hukum yang lahir dari perjanjian atau undang-undang, sesuai Pasal 1233 KUHPerdata.
Apa yang dimaksud prestasi menurut Pasal 1234?
Prestasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi debitur. Bentuknya ada tiga: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Apakah setiap pelanggaran perjanjian otomatis wanprestasi?
Tidak otomatis. Debitur dinyatakan lalai lewat somasi menurut Pasal 1238, kecuali perjanjian menentukan lain. Pelanggaran karena keadaan memaksa juga mengikuti ketentuan tersendiri.
Kesimpulan
Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perikatan bertujuan untuk memberikan, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu. Ketiganya membentuk prestasi yang menjadi inti hubungan kontraktual.
Saran saya sederhana. Rumuskan prestasi dengan jelas, simpan bukti pelaksanaan, dan kirim somasi tertulis bila pihak lain melanggar.
Pendapat saya, memahami konsep di balik pasal ini jauh lebih bernilai daripada menghafal bunyinya. Pelaku usaha yang menguasai konsep prestasi akan menyusun kontrak yang lebih kuat dan lebih mudah membela haknya.
Kalau kamu sedang menyusun perjanjian, menerima somasi, atau menghadapi mitra yang ingkar janji, jangan menunggu masalah membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menilai posisi hukum dengan tenang dan tepat.
Ringkasan
- Pasal 1234 KUHPerdata menyatakan tiap perikatan bertujuan untuk memberikan, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu.
- Ketiga bentuk tersebut disebut prestasi, yakni kewajiban yang harus dipenuhi debitur.
- Pasal 1233 menyatakan perikatan lahir dari perjanjian atau undang-undang.
- Pasal 1235 mewajibkan debitur merawat barang yang harus diserahkan hingga serah terima.
- KUHPerdata mengenal perikatan bersyarat, berjangka waktu, alternatif, tanggung-menanggung, dapat dibagi, dan dengan ancaman hukuman.
- Wanprestasi dapat berbentuk tidak berprestasi, berprestasi keliru, terlambat, atau melanggar larangan.
- Somasi menurut Pasal 1238 umumnya menjadi langkah awal sebelum menuntut ganti rugi.
- Rumusan prestasi yang jelas dalam kontrak mencegah sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku III tentang Perikatan, Pasal 1233, 1234, 1235, 1238, 1239, 1243, 1253 sampai 1312, dan 1320.
- Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
- Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Jurnal Prioris, Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Kajian wanprestasi dan macam prestasi menurut KUHPerdata.
- RechtIdee, Universitas Trunojoyo Madura, Vol. 15 No. 1 (2020). Prestasi dalam perjanjian pinjam meminjam.





