Utang yang disertai jaminan adalah hal biasa dalam dunia usaha. Bank memberi kredit dengan tanah atau bangunan sebagai agunan, perusahaan pembiayaan menerima kendaraan sebagai jaminan fidusia, dan pemasok kadang meminta barang tertentu dijaminkan.
Pihak yang memegang jaminan seperti ini dalam hukum Indonesia disebut kreditur separatis.
Saat debitur gagal membayar atau dinyatakan pailit, kedudukan kreditur separatis menentukan seberapa besar peluang piutang dilunasi dan lewat jalur apa.
Artikel ini menjelaskan pengertian kreditur separatis, perbedaannya dengan dua jenis kreditur lain, hak eksekusi jaminannya, serta posisinya dalam kepailitan dan PKPU.
Apa Itu Kreditur Separatis?
Kreditur separatis adalah pihak yang memberi pinjaman dan memegang hak jaminan kebendaan atas harta tertentu milik debitur.
Bentuk jaminannya antara lain gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan hak agunan kebendaan lainnya.
Kata “separatis” berasal dari kata memisahkan. Artinya, benda yang dijaminkan dipisahkan dari harta debitur lainnya, sehingga hasil penjualannya diprioritaskan untuk melunasi piutang kreditur pemegang jaminan tersebut.
Contoh sederhananya begini. Sebuah bank memberi kredit Rp5 miliar kepada perusahaan, dan perusahaan menyerahkan sertifikat tanah pabrik sebagai agunan yang dibebani hak tanggungan. Bank tersebut menjadi kreditur separatis atas tanah pabrik itu.
Jika perusahaan tidak mampu membayar, bank dapat mengambil pelunasan dari hasil penjualan tanah tanpa harus antre bersama kreditur lain untuk objek yang sama.
Dasar pemikirannya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1131 menyatakan seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi semua utangnya.
Pasal 1132 mengatur bahwa hasil penjualan harta itu dibagi kepada para kreditur menurut besar piutang masing-masing, kecuali ada alasan yang sah untuk mendahulukan salah satunya.
Jaminan kebendaan adalah salah satu alasan yang sah tersebut. Karena itu kreditur pemegang jaminan boleh mendapat pelunasan lebih dahulu dari objek jaminannya.
Status separatis baru melekat apabila jaminan telah dibuat dan didaftarkan sesuai aturan.
Hak tanggungan misalnya harus dibuat dengan akta pejabat yang berwenang dan didaftarkan ke kantor pertanahan.
Jaminan fidusia harus didaftarkan agar lahir sertifikat jaminan fidusia. Jika pendaftaran ini terlewat, kreditur berisiko diperlakukan sebagai kreditur biasa ketika debitur bermasalah.
Anda yang berprofesi sebagai pemberi kredit sebaiknya memeriksa kelengkapan pengikatan jaminan sejak awal, sebab dokumen yang rapi menentukan kekuatan posisi saat sengketa muncul.
Seorang pakar hukum kepailitan menjelaskan bahwa keberadaan lembaga jaminan diakui dalam hukum kepailitan, sehingga pemegang jaminan kebendaan tetap memiliki hak eksekusi atas benda jaminannya.
Menurut pakar tersebut, pelaksanaan hak itu tetap harus mengikuti batasan yang ditetapkan undang-undang kepailitan agar kepentingan kreditur lain ikut terjaga.
Penjelasan ini membantu kita memahami bahwa hak kreditur separatis memang kuat, tetapi berjalan dalam kerangka aturan yang mengatur banyak pihak sekaligus.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Perbedaan Tiga Jenis Kreditur
Undang-undang kepailitan mengenal tiga golongan kreditur, yaitu separatis, preferen, dan konkuren.
Perbedaan kreditur separatis, preferen, dan konkuren terletak pada dasar hak yang dimiliki dan urutan pelunasannya.
a. Kreditur separatis memegang jaminan kebendaan atas benda tertentu.
Haknya melekat pada benda itu, sehingga ia dapat menjual benda tersebut dan mengambil pelunasan dari hasilnya.
b. Kreditur preferen memegang hak istimewa yang diberikan undang-undang, tanpa perlu ada jaminan yang diikatkan.
Pasal 1133 KUHPerdata menyebutkan bahwa hak untuk didahulukan lahir dari hak istimewa, gadai, dan hipotek.
Contoh kreditur preferen adalah negara untuk tagihan pajak tertentu, biaya perkara, dan pekerja untuk upah yang belum dibayar.
Piutang preferen dibayar dari harta pailit setelah kurator mengurusnya.
c. Kreditur konkuren tidak memegang jaminan dan tidak memiliki hak istimewa.
Contohnya pemasok yang menjual barang dengan pembayaran tempo tanpa agunan, atau pihak yang memiliki tagihan berdasarkan perjanjian biasa.
Kreditur ini menerima pembayaran dari sisa harta pailit secara proporsional dengan besar piutangnya, sesuai asas yang terkandung dalam Pasal 1132 KUHPerdata.
Bila harta tidak mencukupi, bagian yang diterima bisa jauh di bawah nilai tagihannya.
Urutan ketiganya tidak sepenuhnya kaku. Pasal 1134 KUHPerdata menyatakan bahwa gadai dan hipotek kedudukannya lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali undang-undang menentukan lain.
Ketentuan ini menjelaskan mengapa kreditur separatis umumnya berada di depan kreditur preferen untuk benda yang dijaminkan kepadanya.
Ada satu perkembangan penting yang perlu Anda ketahui.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 memberi tafsir baru terhadap Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Putusan itu menyatakan bahwa upah pekerja yang terutang dibayar lebih dahulu daripada semua jenis kreditur, termasuk kreditur separatis, tagihan negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
Hak pekerja lainnya, seperti pesangon, didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan negara, kecuali tagihan kreditur separatis.
Dengan demikian upah pekerja mempunyai tempat paling depan, sedangkan pesangon berada di bawah kreditur separatis.
Bagi bank dan perusahaan pembiayaan, aturan ini berarti perhitungan perolehan dari penjualan jaminan perlu memperhitungkan kemungkinan adanya tunggakan upah.
Hak Eksekusi Jaminan
Hak eksekusi adalah hak kreditur untuk menjual benda jaminan dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan ketika debitur wanprestasi.
Hak ini diatur berbeda untuk tiap jenis jaminan, sehingga Anda perlu mengetahui jenis jaminan yang dipegang.
Pada hak tanggungan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 memberi pemegang hak tanggungan pertama hak untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji (Pasal 6).
Pelaksanaan lelang melibatkan kantor lelang negara dan harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti pengumuman lelang dan penetapan nilai limit.
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa kepailitan pemberi hak tanggungan tidak mengurangi hak pemegang hak tanggungan untuk melaksanakan haknya (Pasal 21).
Ketentuan ini menjadi pegangan bagi bank yang memegang agunan tanah dan bangunan saat debitur dinyatakan pailit.
Pada jaminan fidusia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 15 ayat 2).
Pada awalnya, ketentuan ini membuat penerima fidusia dapat langsung menarik objek jaminan ketika debitur lalai.
Keadaan berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang kemudian ditegaskan lagi melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Menurut putusan tersebut, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik, perusahaan pembiayaan perlu memastikan bahwa kesepakatan tentang kondisi cidera janji tercatat jelas dalam perjanjian, dan jika debitur menolak menyerahkan objek jaminan, jalur pengadilan menjadi pilihan.
Pada gadai, kreditur menguasai benda bergerak yang diserahkan debitur, sehingga ia dapat menjual benda tersebut ketika debitur wanprestasi dengan mengikuti ketentuan penjualan di muka umum.
Dalam keadaan debitur masih berjalan normal, eksekusi jaminan merupakan urusan antara kreditur dan debitur sesuai undang-undang jaminan masing-masing.
Setelah debitur dinyatakan pailit, eksekusi tunduk pula pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Di sinilah hak kreditur separatis bertemu dengan kepentingan kreditur lain.
Beberapa hal praktis dapat membantu kreditur separatis sebelum eksekusi dilakukan:
- Memeriksa bahwa pengikatan jaminan sudah lengkap dan terdaftar.
- Memastikan debitur telah dinyatakan cidera janji sesuai perjanjian, disertai peringatan tertulis.
- Menghitung nilai jaminan dibandingkan sisa utang, agar diketahui apakah ada kekurangan pelunasan.
- Menyiapkan dokumen lelang sejak dini, karena proses di kantor lelang membutuhkan waktu.
Kesiapan dokumen berkaitan langsung dengan batas waktu eksekusi dalam kepailitan, yang dibahas pada bagian berikut.
Posisi Kreditur Separatis dalam Kepailitan
Ketika pengadilan niaga menyatakan debitur pailit, seluruh harta debitur masuk dalam sita umum dan pengurusannya berpindah ke kurator.
Meski demikian, Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa setiap kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kreditur separatis pada dasarnya memiliki hak untuk mengeksekusi benda yang dijaminkan kepadanya.
Hak tersebut tetap memiliki batasan. Pasal 56 ayat (1) menetapkan bahwa hak eksekusi kreditur separatis ditangguhkan paling lama 90 hari sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.
Masa penangguhan atau stay ini memberi kurator waktu untuk menilai dan mengamankan aset serta mencari peluang penyelesaian yang lebih baik bagi para kreditur, misalnya dengan mempertahankan kegiatan usaha debitur untuk sementara.
Selama masa tersebut, kreditur separatis tidak dapat langsung menjual benda jaminannya.
Setelah masa penangguhan berakhir dan debitur masuk dalam keadaan insolvensi, Pasal 59 ayat (1) mewajibkan kreditur separatis melaksanakan hak eksekusinya paling lambat dua bulan sejak insolvensi dimulai.
Jika batas waktu tersebut terlewati, kurator berwenang menuntut penyerahan benda jaminan dan menjualnya sesuai ketentuan penjualan harta pailit.
Kreditur separatis tetap berhak atas hasil penjualan sebesar nilai piutangnya yang dijamin, tetapi proses penjualan tidak lagi dilakukan sendiri olehnya.
Mengingat proses lelang memerlukan penilaian, pengumuman, dan pengurusan dokumen, persiapan berkas sejak awal dapat membantu kreditur menghindari keterlambatan.
Hasil penjualan jaminan selanjutnya ditangani sesuai Pasal 60. Kreditur separatis harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan kepada kurator dan menyerahkan kelebihan hasil penjualan setelah dikurangi piutang beserta bunga dan biaya yang dijamin.
Sebaliknya, jika hasil penjualan tidak cukup untuk melunasi seluruh piutang, Pasal 138 memungkinkan kekurangannya diajukan sebagai piutang konkuren.
Bagian piutang yang tidak tertutup jaminan tersebut kemudian mengikuti mekanisme pembagian harta pailit bersama kreditur konkuren lainnya.
Sebuah kajian ilmiah mengenai perlindungan hukum kreditur separatis dalam kepailitan menunjukkan bahwa hak berdasarkan Pasal 55 ayat (1) tidak dapat dijalankan tanpa batas karena dibatasi oleh Pasal 56 dan Pasal 59. Pada tahap awal kepailitan, kreditur separatis harus menunda eksekusi, sehingga timbul perdebatan mengenai hubungan antara hak eksekusi dan pembatasan tersebut.
Bagi pelaku usaha pembiayaan, kondisi ini menjadi alasan untuk memperhitungkan risiko waktu serta kemungkinan penurunan nilai jaminan.
Posisi Kreditur Separatis dalam PKPU
Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kedudukan kreditur separatis memiliki mekanisme yang berbeda dari kepailitan.
PKPU memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyusun rencana perdamaian bersama para krediturnya agar utang dapat diselesaikan tanpa harus berakhir dengan kepailitan.
Selama PKPU berlangsung, hak eksekusi kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hak agunan kebendaan lainnya ditangguhkan berdasarkan Pasal 246 juncto Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Jangka waktu PKPU tetap beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.
Meski tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan selama penangguhan, kreditur separatis tetap memiliki peran dalam proses perdamaian. Pasal 281 ayat (1) mengatur pemungutan suara atas rencana perdamaian dengan memisahkan kelompok kreditur separatis dan kreditur konkuren.
Rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang hadir dan mewakili sekurang-kurangnya dua pertiga nilai tagihan konkuren yang diakui atau sementara diakui, serta lebih dari setengah jumlah kreditur separatis yang hadir dan mewakili sekurang-kurangnya dua pertiga nilai tagihan separatis yang diakui atau sementara diakui.
Pemisahan kelompok ini memungkinkan kreditur separatis memberikan suara berdasarkan kelompok tagihannya sendiri.
Dalam praktik, penggolongan kreditur sebagai separatis atau konkuren oleh pengurus dapat menjadi bahan perdebatan karena memengaruhi kelompok pemungutan suara dan perhitungan persetujuan rencana perdamaian.
Oleh sebab itu, kreditur perlu memastikan status tagihan dan dokumen jaminannya tercatat dengan benar.
Jika rencana perdamaian ditolak atau PKPU berakhir tanpa tercapainya perdamaian yang dapat disahkan, debitur dapat dinyatakan pailit sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keadaan tersebut, mekanisme penangguhan dan batas waktu eksekusi dalam kepailitan menjadi relevan.
Kreditur separatis perlu memantau setiap tahap proses, mulai dari pendaftaran tagihan dan rapat kreditur hingga pemungutan suara, agar dapat menentukan langkah yang tepat ketika hak eksekusi kembali terbuka.
Untuk menjaga kedudukannya selama kepailitan maupun PKPU, kreditur separatis sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:
- Mendaftarkan tagihan kepada kurator atau pengurus sesuai tenggat yang ditentukan.
- Mencatat tanggal penting, termasuk putusan pailit atau PKPU, berakhirnya masa penangguhan, dan dimulainya insolvensi.
- Mempersiapkan penilaian jaminan serta dokumen eksekusi atau lelang sejak awal.
- Berkoordinasi dengan kurator mengenai rencana penjualan jaminan, termasuk kemungkinan penjualan di bawah tangan sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, gadai, atau hipotek, sehingga memiliki hak didahulukan atas benda yang dijaminkan kepadanya.
Kedudukannya berbeda dari kreditur preferen yang berpegang pada hak istimewa undang-undang dan kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan maupun hak istimewa.
Dalam kepailitan, hak eksekusinya diakui, tetapi dibatasi oleh masa penangguhan 90 hari dan batas waktu dua bulan setelah insolvensi.
Dalam PKPU, hak eksekusi ditangguhkan selama prosesnya berlangsung, dan kreditur separatis tetap memiliki suara dalam pemungutan suara rencana perdamaian.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga memengaruhi praktik, baik untuk eksekusi fidusia maupun untuk urutan pembayaran upah pekerja.
Memahami semua ketentuan ini membantu Anda mengambil keputusan yang lebih terukur saat memberi kredit, menyusun jaminan, dan menghadapi debitur yang bermasalah.
Untuk perkara tertentu, konsultasi dengan advokat atau kurator yang berpengalaman tetap disarankan karena fakta dan dokumen tiap kasus berbeda.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1131, 1132, 1133, dan 1134.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 55, 56, 59, 60, 138, 246, dan 281.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 6 dan 21.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 15 ayat (2).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 (11 September 2014) tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ulasan: https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-pastikan-hak-pekerja-dalam-kepailitan-lt54d87b9cbe1da
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (6 Januari 2020) dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang eksekusi jaminan fidusia. Ulasan: https://kabar24.bisnis.com/read/20200106/16/1187315/putusan-mk-eksekusi-jaminan-fidusia-harus-ikuti-prosedur-pengadilan
- Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008. Pandangan ahli mengenai pengakuan lembaga jaminan dalam hukum kepailitan dikutip dalam kajian di https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/3417/3106
- Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan. 2007, hlm. 327. Pandangan ahli mengenai dua proses eksekusi kreditur separatis dikutip dalam ulasan di https://www.hukumonline.com/berita/a/problem-jangka-waktu-hak-eksekusi-kreditor-separatis-atas-jaminan-kebendaan-lt66d8978d7d260/?page=all
- Sularto. “Perlindungan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan”. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 24, No. 2 (2012), hlm. 241-253. https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/download/16128/10674
- Hukumonline. “Begini Perlindungan Debitor dalam Proses PKPU” (penangguhan eksekusi dalam PKPU, Pasal 246 jo. Pasal 55 ayat 1). https://www.hukumonline.com/klinik/a/begini-perlindungan-debitor-dalam-proses-pkpu-lt623b0578d5926
- Hukumonline. “Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?” (jangka waktu PKPU tetap maksimal 270 hari). https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-pkpu-diperpanjang-melebihi-batas-waktu-maksimal-lt5dc504b38b69e/
- Hukumonline. “Sidang Voting Atas Proposal Perdamaian PT Meranti Maritime Alot” (pemungutan suara kreditur separatis dan konkuren, Pasal 281 ayat 1). https://www.hukumonline.com/berita/a/sidang-voting-atas-proposal-perdamaian-pt-meranti-maritime-alot-lt57b7f3b5e5b33/
- Hukumonline. “Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan” (Pasal 21 UU Hak Tanggungan dan Pasal 27 ayat 3 UU Fidusia). https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-benda-jaminan-jika-terjadi-kepailitan-lt528041c47dd41/





