Terbaru

Hukum

Pasal 207 KUHP Penghinaan Penguasa: Bunyi dan Unsurnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Pasal 207 KUHP adalah aturan pidana yang melarang orang menghina penguasa atau badan umum di Indonesia.

Intinya begini: siapa pun yang sengaja menghina penguasa di depan umum, lewat ucapan maupun tulisan, bisa dipidana.

Banyak orang masih sulit membedakan penghinaan dari kritik. Garis batasnya memang tipis, jadi kita perlu membahasnya pelan-pelan.

Sebagai pakar hukum, saya melihat kritik terhadap kebijakan publik sebagai hak warga negara. Negara boleh menghukum serangan terhadap martabat, tetapi tidak boleh menghukum orang yang sekadar menguji kinerja pejabat.

Satu hal lagi. KUHP lama sudah tidak berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga pemahaman soal Pasal 207 kini berguna untuk perkara lama dan untuk membandingkannya dengan aturan baru.

Bunyi Pasal 207 KUHP

Pasal 207 KUHP duduk dalam Bab VIII tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum. Secara garis besar, bunyinya seperti ini:

“Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Ada dua pokok yang perlu kamu tangkap dari rumusan itu:

  • perbuatan menghina yang dilakukan di muka umum;
  • sasaran penghinaan, yaitu penguasa atau badan umum.

Angka dendanya terlihat sangat kecil. Wajar saja, sebab nilai itu berasal dari zaman lama dan baru disesuaikan lewat Perma No. 2 Tahun 2012, yang mengalikan denda seribu kali lipat.

Pasal ini juga punya tetangga dekat, yakni Pasal 208 KUHP. Ketentuan tersebut mengatur orang yang menyiarkan atau menyebarkan penghinaan itu, sehingga kedua pasal saling melengkapi.

pasal 207 kuhp penghinaan penguasa

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Unsur Pasal 207 KUHP yang Harus Terbukti

Ucapan yang keras belum tentu berujung pidana. Jaksa wajib membuktikan seluruh unsur Pasal 207 KUHP, dan semuanya harus terpenuhi sekaligus.

Unsur Subjektif: Dengan Sengaja

Unsur ini menuntut adanya niat. Pelaku harus sadar bahwa ucapannya merendahkan penguasa.

Baca juga  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Prosedur dan Dasar Hukumnya

Kalau niat itu tidak ada, unsur ini gugur. Hakim biasanya membaca niat dari konteks, pilihan kata, dan tujuan pelaku saat berbicara.

Unsur Objektif: Muka Umum, Lisan atau Tulisan, Menghina, dan Objek Penguasa

Unsur objektifnya terdiri atas lima bagian:

  1. Barang siapa. Unsur ini menunjuk setiap orang sebagai subjek hukum.
  2. Di muka umum. Perbuatan harus terjadi di tempat yang bisa diakses atau didengar publik.
  3. Dengan lisan atau tulisan. Pidato, orasi, spanduk, dan unggahan yang terbaca banyak orang masuk di sini.
  4. Menghina. Artinya menyerang kehormatan atau martabat dengan kata-kata yang merendahkan.
  5. Penguasa atau badan umum. Contohnya pejabat pemerintah dan lembaga perwakilan, sebagaimana lazim diuraikan dalam komentar KUHP.

Sasaran pasal ini adalah lembaga atau jabatan. Pribadi pejabat berada di luar cakupannya, dan serangan yang menyasar pribadi dapat dijerat dengan ketentuan penghinaan biasa.

Perbedaan Penghinaan Penguasa dengan Kritik dan Pencemaran Nama Baik

Tiga konsep ini sering tercampur aduk. Hukum sebenarnya memisahkannya dengan jelas.

Penghinaan dan Kritik

Kritik menilai kebijakan atau kinerja dengan data dan argumen. Penghinaan menyerang martabat tanpa isi yang bisa diuji.

Ambil contoh sederhana. Kalimat “kebijakan ini merugikan petani” termasuk kritik. Makian yang merendahkan lembaga tanpa argumen apa pun lebih dekat ke penghinaan.

Aparat perlu ekstra hati-hati di titik ini. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, dan jaminan itu ikut menjaga ruang untuk kritik.

Penghinaan Penguasa dan Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik menyerang kehormatan seseorang lewat tuduhan tertentu. Penghinaan penguasa menyasar jabatan atau lembaga.

Perbedaan pokoknya bisa kamu lihat di sini:

  • Objek: pencemaran menyasar individu, penghinaan penguasa menyasar penguasa atau badan umum.
  • Letak dalam KUHP: pencemaran masuk bab penghinaan, Pasal 207 masuk bab kejahatan terhadap penguasa umum.
  • Kepentingan yang dilindungi: pencemaran melindungi nama baik pribadi, Pasal 207 melindungi wibawa kekuasaan umum.

Karena itu, penyidik perlu memilih pasal yang pas sejak awal perkara. Salah pilih pasal bisa merugikan semua pihak.

Baca juga  Cyber Crime dalam Bisnis: Jenis, Risiko, dan Cara Mencegahnya

Nasib Pasal 207 dalam KUHP Baru: Pasal 349 dan 350

UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Perkara baru pun tidak lagi memakai Pasal 207 KUHP lama.

Penggantinya adalah Pasal 349 UU 1/2023 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara. Ancamannya lebih berat, yaitu penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.

Lalu ada Pasal 350. Pasal ini menjadikan tindak pidana tersebut delik aduan, sehingga aparat baru bisa memprosesnya setelah pimpinan kekuasaan umum atau lembaga negara terkait mengadu secara tertulis.

Penjelasan pasal juga memberi pegangan penting. Kritik untuk kepentingan umum tidak dianggap penghinaan, dan aturan ini menjadi pagar bagi kriminalisasi pendapat.

Ringkasnya, inilah yang berubah dari Pasal 207 lama:

  • ancaman pidana naik;
  • denda memakai sistem kategori sebagai pengganti nominal lama;
  • tindak pidana menjadi delik aduan;
  • kritik untuk kepentingan umum mendapat pengecualian yang tegas.

Menurut saya, perubahan menjadi delik aduan adalah langkah yang tepat. Rumusan kata “menghina” tetap lentur, jadi penegak hukum perlu menafsirkannya dengan ketat.

pasal 207 kuhp penghinaan penguasa

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa isi Pasal 207 KUHP?

Pasal 207 KUHP melarang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia. Perbuatannya harus dilakukan dengan sengaja, di muka umum, secara lisan atau tulisan. Ancamannya penjara paling lama enam bulan dua minggu atau denda.

Apakah Pasal 207 KUHP masih berlaku?

Pasal 207 KUHP lama tidak lagi menjadi dasar perkara baru, sebab UU No. 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan penggantinya adalah Pasal 349 dan Pasal 350 KUHP Nasional.

Apakah mengkritik pemerintah bisa dipidana?

Kritik untuk kepentingan umum tidak termasuk penghinaan. Meski begitu, makian yang merendahkan martabat lembaga tanpa isi argumen tetap berisiko dipidana, jadi pilih kata dengan cermat.

Kesimpulan

Pasal 207 KUHP mengatur penghinaan penguasa dengan lima unsur: kesengajaan, muka umum, lisan atau tulisan, perbuatan menghina, dan objek penguasa atau badan umum. Kini KUHP Nasional mengambil alih lewat Pasal 349 dan 350 dengan skema delik aduan.

Baca juga  Tanda Tangan Elektronik Adalah: Pengertian, Jenis, dan Kekuatan Hukumnya

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Sampaikan kritik dengan data dan bahasa yang santun. Kalau kamu menerima laporan atau panggilan polisi soal ucapan di ruang publik, segera kumpulkan bukti dan cari pendampingan hukum.

Menurut saya, hukum pidana tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik. Warga pun perlu menjaga etika, supaya kebebasan berpendapat tidak melorot menjadi penghinaan.

Sedang menghadapi masalah hukum terkait ucapan atau unggahan di ruang publik? Jangan tunggu perkaranya membesar. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim hukum kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu.

Ringkasan

  • Pasal 207 KUHP lama melarang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
  • Ancaman pidananya penjara maksimal enam bulan dua minggu atau denda.
  • Jaksa harus membuktikan unsur sengaja, muka umum, lisan atau tulisan, menghina, dan objek penguasa.
  • Kritik berbasis argumen dan kepentingan umum berbeda dari penghinaan.
  • Penghinaan penguasa menyasar jabatan atau lembaga, sedangkan pencemaran nama baik menyasar individu.
  • KUHP Nasional (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama.
  • Pasal 349 menjadi pengganti Pasal 207 dengan ancaman lebih berat.
  • Pasal 350 menjadikan perkara ini delik aduan dan memberi pengecualian bagi kritik.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Bab VIII tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum, Pasal 207 dan 208.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 349 dan 350. Database Peraturan JDIH BPK dan JDIH BPHN (peraturan.bpk.go.id; bphn.go.id).
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3).
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
  5. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi