Pasal 317 KUHP mengatur tindak pidana pengaduan fitnah. Pelakunya sengaja membuat laporan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
Pasal ini sering muncul ketika orang yang dilaporkan ke polisi membalas dengan melaporkan balik pelapornya. Banyak yang lalu mengira setiap laporan yang tidak terbukti otomatis menjadi pengaduan fitnah.
Anggapan itu keliru dan berbahaya. Menurut saya sebagai pakar hukum, pasal ini harus dipakai dengan sangat hati-hati. Laporan yang sengaja dipalsukan memang layak dihukum. Di sisi lain, warga yang melapor dengan itikad baik juga perlu mendapat perlindungan.
Selain itu, KUHP baru (UU 1/2023) sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat padanan pasal ini. Lewat artikel ini, saya akan membahas bunyi, unsur, ancaman pidana, dan padanannya di KUHP baru.
Bunyi Pasal 317 KUHP
Pasal 317 ayat (1) KUHP lama berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ayat (2) memberi hakim kewenangan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menurut Pasal 35 angka 1 sampai 3 KUHP. Hak-hak itu mencakup hak memegang jabatan, hak memasuki Angkatan Bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Apakah Pasal 317 KUHP Masih Berlaku?
KUHP lama sudah digantikan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Di hari yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ikut berlaku dan mengubah sejumlah ketentuan dalam KUHP baru. Perkara yang terjadi sejak tanggal itu karenanya mengacu pada KUHP baru. Untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026, Pasal 3 UU 1/2023 mengatur bahwa ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa berlaku bila hukumnya berubah. Konsultasikan kasusmu dengan advokat supaya kamu tahu aturan mana yang dipakai.
Baca Juga: Pasal 1235 KUHPerdata: Bunyi dan Kewajiban Debitur
Unsur-Unsur Pasal 317 KUHP
Penegak hukum harus membuktikan semua unsur sebelum menjatuhkan pidana. Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, pelaku tidak bisa dihukum berdasarkan pasal ini. Berikut unsur-unsurnya:
- Barang siapa. Subjeknya setiap orang.
- Dengan sengaja. Pelaku sadar bahwa isi laporannya tidak benar.
- Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu. Isi laporan tidak sesuai kenyataan.
- Kepada penguasa. Penerimanya pejabat atau instansi berwenang, misalnya kepolisian.
- Secara tertulis atau untuk dituliskan. Laporan berbentuk tulisan atau dicatat petugas.
- Tentang seseorang. Laporan menyasar orang tertentu.
- Kehormatan atau nama baiknya terserang. Akibat laporan itu, martabat orang tersebut tercoreng.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Kesengajaan Menjadi Kunci
Unsur “dengan sengaja” paling sering diperdebatkan. Pelapor yang sungguh-sungguh percaya pada isi laporannya tidak memenuhi unsur ini, meski laporannya akhirnya tidak terbukti. Lain ceritanya dengan pelapor yang tahu laporannya tidak benar namun tetap mengajukannya. Orang seperti itu memenuhi unsur kesengajaan. Jadi, laporan yang gagal dibuktikan belum tentu laporan palsu.
Makna “Kepada Penguasa”
Istilah “penguasa” mencakup pejabat atau instansi yang berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan. Contohnya polisi, jaksa, atau instansi pemerintah terkait. Tuduhan yang hanya beredar di obrolan atau media sosial belum tentu masuk Pasal 317. Meski begitu, tuduhan semacam itu bisa terkena pasal penghinaan atau fitnah yang lain.
Padanan Pasal 317 KUHP di KUHP Baru
KUHP baru mengatur pengaduan fitnah dalam Pasal 437 UU 1/2023. Rumusan pokoknya mirip pasal lama, yaitu pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada pejabat berwenang tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Ancaman pidananya yang berubah.
| Aspek | Pasal 317 KUHP (lama) | Pasal 437 UU 1/2023 (baru) |
|---|---|---|
| Nama delik | Pengaduan fitnah | Pengaduan fitnah |
| Ancaman penjara | Paling lama 4 tahun | Paling lama 3 tahun 6 bulan |
| Pidana denda | Tidak ada dalam rumusan | Paling banyak kategori IV (Rp200 juta) |
| Sifat delik | Delik aduan | Delik aduan |
Catatan tentang Ancaman Pidana
Angka di atas mengikuti rumusan UU 1/2023. Sementara itu, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah beberapa ketentuan dalam KUHP baru. Saya belum memeriksa apakah perubahan itu menyentuh Pasal 437. Cek teks terbaru di database resmi sebelum kamu mengutipnya.
Pengaduan Fitnah Termasuk Delik Aduan
Aparat tidak bisa memproses pengaduan fitnah tanpa pengaduan dari korban. Aturan ini berasal dari Pasal 319 KUHP lama dan berlanjut dalam Pasal 440 UU 1/2023. Korban harus melapor sendiri, baru polisi bisa menyelidiki kasusnya.
Perbedaan Pengaduan Fitnah dengan Pasal Lain
Tiga pasal sering tertukar dengan Pasal 317. Sasaran dan unsurnya ternyata berbeda.
- Pasal 311 KUHP (fitnah) dan Pasal 434 UU 1/2023. Pelaku menuduhkan suatu hal, tidak sanggup membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang ia ketahui. Pasal ini menyasar tuduhan, dan tuduhan itu tidak harus lewat laporan resmi.
- Pasal 318 KUHP (persangkaan palsu) dan Pasal 438 UU 1/2023. Pelaku melakukan perbuatan yang menimbulkan persangkaan palsu bahwa orang lain melakukan tindak pidana. Contohnya menaruh barang bukti di rumah orang lain.
- Pasal 220 KUHP (laporan palsu). Pelaku memberitahukan telah terjadi tindak pidana padahal ia tahu hal itu tidak terjadi. Pasal ini tidak mensyaratkan adanya orang tertentu yang dirusak nama baiknya.
Perbedaan utamanya ada pada sasaran. Pasal 317 menyasar orang tertentu yang namanya tercemar karena laporan palsu. Jaksa dan hakim karenanya perlu menilai pasal mana yang paling tepat.
Melapor dengan Aman: Perlindungan bagi Pelapor Beritikad Baik
Banyak orang ragu melapor karena takut dituduh pengaduan fitnah. Kekhawatiran itu wajar, dan hukum sebenarnya memberi perlindungan. Pelapor yang tidak tahu bahwa isi laporannya palsu tidak memenuhi unsur kesengajaan.
UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU 31/2014 jo. UU 13/2006) juga melindungi pelapor atas laporan yang ia sampaikan, kecuali laporan itu diberikan tanpa itikad baik. Cek ketentuan rincinya pada teks undang-undang.
Beberapa tips agar laporanmu aman:
- Laporkan fakta yang kamu alami atau ketahui langsung.
- Lampirkan bukti, seperti dokumen, foto, atau tangkapan layar.
- Hindari menyebut nama orang sebagai pelaku jika kamu baru menduga.
- Pakai kalimat netral, misalnya “saya merasa dirugikan akibat peristiwa ini”.
- Simpan isi laporan sampai ada hasil proses hukum, dan jangan menyebarkannya ke publik.
Bagaimana jika Kamu Menjadi Korban Pengaduan Fitnah?
Kalau orang lain melaporkanmu dengan tuduhan palsu, bertindaklah secara terukur. Kumpulkan bukti bahwa tuduhan itu tidak benar, misalnya rekaman, saksi, atau putusan yang membebaskanmu. Setelah itu, laporkan pengaduan fitnah kepada kepolisian, karena delik ini bersifat aduan.
Kamu juga bisa mengirim somasi lebih dulu untuk menjajaki penyelesaian di luar pengadilan. Dalam semua langkah ini, minta pendampingan advokat supaya langkahmu tidak berbalik menjadi masalah baru.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Pasal 317 KUHP
Apa itu pengaduan fitnah menurut Pasal 317 KUHP?
Pengaduan fitnah adalah perbuatan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang. Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun menurut KUHP lama.
Apakah laporan yang tidak terbukti otomatis pengaduan fitnah?
Tidak. Penegak hukum harus membuktikan bahwa pelapor sengaja menyampaikan laporan yang ia ketahui palsu. Laporan yang gagal terbukti karena kurang bukti belum tentu memenuhi unsur ini.
Apa padanan Pasal 317 KUHP di KUHP baru?
Padanannya adalah Pasal 437 UU 1/2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ancamannya penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Cek perubahan terbaru melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Pasal 156 KUHP Penghinaan Golongan: Unsur dan Padanan Baru
Kesimpulan
Pasal 317 KUHP mengatur pengaduan fitnah, yaitu laporan palsu kepada penguasa yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pembuktian unsur kesengajaan menjadi kunci. KUHP baru memuat padanannya dalam Pasal 437 UU 1/2023 dengan ancaman pidana yang berbeda. Delik ini bersifat aduan, jadi korban harus melapor sendiri.
Saya menyarankan tiga langkah. Pertama, laporkan hanya fakta yang kamu ketahui, lalu lengkapi dengan bukti. Kedua, jangan membalas laporan dengan laporan tanpa dasar yang jelas. Ketiga, konsultasikan dulu kasusmu dengan advokat sebelum melapor atau melapor balik.
Menurut pendapat saya, pasal ini harus melindungi korban fitnah dan tetap memberi rasa aman bagi masyarakat yang ingin melapor. Keseimbangan itu hanya terjaga kalau aparat dan pelapor sama-sama berhati-hati.
Sedang dilaporkan dengan tuduhan yang tidak benar, atau ragu apakah laporanmu berisiko dianggap pengaduan fitnah? Tenang, kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantumu memahami posisi hukum dan langkah yang paling aman.
Ringkasan
- Pasal 317 KUHP lama mengatur pengaduan fitnah, yaitu pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa tentang seseorang.
- Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun, dengan kemungkinan pidana tambahan berupa pencabutan hak.
- Unsurnya meliputi kesengajaan, laporan palsu, penerima berupa penguasa, bentuk tertulis, serta serangan terhadap kehormatan atau nama baik.
- Laporan yang tidak terbukti tidak otomatis menjadi pengaduan fitnah, karena unsur kesengajaan harus terbukti.
- KUHP baru (UU 1/2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) mengatur padanannya dalam Pasal 437 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
- Pengaduan fitnah merupakan delik aduan, sehingga korban harus melapor agar kasus diproses.
- Pasal ini berbeda dari fitnah (Pasal 311/434), persangkaan palsu (Pasal 318/438), dan laporan palsu (Pasal 220).
- Pelapor beritikad baik mendapat perlindungan, sehingga fakta dan bukti menjadi kunci keamanan laporan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 35, Pasal 220, Pasal 311, Pasal 317, Pasal 318, dan Pasal 319.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3, Pasal 79, Pasal 433, Pasal 434, Pasal 437, Pasal 438, Pasal 440, dan Pasal 624.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id), data status UU 1/2023.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (putusan3.mahkamahagung.go.id).
- Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
- “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengaduan Fitnah (Studi Putusan PN Tebing Tinggi Nomor 231/Pid.B/2023/PN Tbt)”, Jurnal Al-Hikmah, Universitas Islam Sumatera Utara (jurnal.uisu.ac.id).





